Polresta Mojokerto Bekuk Mucikari Seks Threesome Bertarif 1,8 Juta

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news

SURABAYAPAGI.COM, Mojokerto - Satreskrim Polresta Mojokerto berhasil menangkap Imam alias Is, mucikari prostitusi online yang menyediakan layanan seks bertiga alias threesome.

Ia nekat mengambil keuntungan dari kegiatan penyedia layanan prostitusi di group Facebook "fantasi pasutri". Modusnya ada dua orang, yang satu perempuan dan satu sebagai penjualnya.

"Mirip dengan yang diungkap pada bulan empat lalu. Tapi ini pura- pura jadi suami istri, dia (tersangka) mengiklankan di sosmed menjual istrinya," ujar Kasat Reskrim Polresta Mojokerto AKP Rizki Santoso, Selasa (5/7/2022).

Berdasarkan hasil penyelidikan polisi, lanjut Rizky, tersangka yang merupakan warga Kabupaten Jombang ini memasang tarif Rp 1,8 juta untuk transaksi disalah satu hotel di Kota Mojokerto pada Jumat, 27 Maret 2022 sekitar pukul 21.30 WIB.

Lalu dengan panjar atau uang muka senilai Rp 500 ribu untuk biaya tersangka membawa teman perempuannya dari Kediri ke Hotel Lynn, Kota Mojokerto.

"Dijual Rp 1,8 juta untuk sekali main. Dia (tersangka) ini sudah dua kali, pertama di Tulungagung, dan kedua di Mojokerto ini," ucapnya.

Aksinya ini, kali kedua yang dilakukan selama tahun 2022. Sebelumnya awal Maret lalu, tersangka sudah melakukan transaksi threesome di wilayah Kabupaten Tulungagung.

"Kalau yang di Tulungagung ngakunya dapat untung Rp 300 ribu. Kemudian transaksi kedua berhasil kami amankan di Kota Mojokerto, lewat pantauan cyber crime yang digencarkan," Rizki memungkasi.

Saat dikonfirmasi, tersangka Imam, 32 tahun ini terang-terangan mengaku melakukan transaksi prostitusi menyimpang itu karena rasa penasaran. "Memang si cewek ada fantasi seperti itu, kalau saya ada rasa penasaran," ujarnya dengan wajah tertunduk.

Dalam melancarkan aksinya, ia mengikuti group-group di media sosial yang memang secara bebas menyediakan informasi layanan prostitusi. Bahkan, ada kode-kode tertentu dalam menjajakan transaksi itu.

"Di media sosial saja. Ya "cari partner"," ia memungkasi.

Saat ini tersangka dikenakan pasal 2 ayat (1) UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, atau Pasal 296 KUHP, atau Pasal 506 KUHP dengan pidana penjara paling lama 15 tahun. Dwi

Berita Terbaru

Data Pribadi di Website Resmi Rawan disalahgunakan, Fraksi PDI-P Minta Pemprov Lakukan Langkah Serius

Data Pribadi di Website Resmi Rawan disalahgunakan, Fraksi PDI-P Minta Pemprov Lakukan Langkah Serius

Minggu, 27 Sep 2026 07:05 WIB

Minggu, 27 Sep 2026 07:05 WIB

SURABAYAPAGI.COM, SURABAYA - Penyalahgunaan identitas untuk pinjaman online (pinjol) ilegal menjadi perhatian Fraksi PDI Perjuangan DPRD Jawa Timur. Pemprov…

Dari Desa, Imigrasi Perkuat Pencegahan Tindak Pidana Perdagangan Orang dan Penyelundupan Manusia

Dari Desa, Imigrasi Perkuat Pencegahan Tindak Pidana Perdagangan Orang dan Penyelundupan Manusia

Sabtu, 26 Sep 2026 14:30 WIB

Sabtu, 26 Sep 2026 14:30 WIB

SURABAYAPAGI.com, Blitar - Jajaran Imigrasi se-Jawa Timur memperkuat pengawasan keimigrasian berbasis desa melalui program Desa Binaan Imigrasi (DBI) dan…

KAI Daop 7 Madiun Salurkan Bantuan TJSL Rp445 Juta untuk Fasilitasi Pendidikan, Lingkungan dan Sosial

KAI Daop 7 Madiun Salurkan Bantuan TJSL Rp445 Juta untuk Fasilitasi Pendidikan, Lingkungan dan Sosial

Sabtu, 26 Sep 2026 11:28 WIB

Sabtu, 26 Sep 2026 11:28 WIB

SURABAYAPAGI.com, Blitar - PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daop 7 Madiun kembali menunjukkan komitmennya terhadap tanggung jawab sosial kepada masyarakat,…

Lewat Bantuan Beasiswa, Pemkab Dorong Anak Tetap Sekolah di Lumajang

Lewat Bantuan Beasiswa, Pemkab Dorong Anak Tetap Sekolah di Lumajang

Sabtu, 26 Sep 2026 08:35 WIB

Sabtu, 26 Sep 2026 08:35 WIB

SURABAYAPAGI.com, Lumajang - Melalui bantuan pendidikan berupa beasiswa, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lumajang bersama Badan Amil Zakat Nasional (Baznas)…

ULTIMA II Hadir di Surabaya, Perkenalkan Inovasi Teknologi CollaSence™ melalui Beauty Exhibition 

ULTIMA II Hadir di Surabaya, Perkenalkan Inovasi Teknologi CollaSence™ melalui Beauty Exhibition 

Sabtu, 26 Sep 2026 08:23 WIB

Sabtu, 26 Sep 2026 08:23 WIB

SURABAYA PAGI, Surabaya – Memahami kebutuhan kulit menjadi salah satu langkah penting dalam menentukan ritual perawatan yang sesuai kebutuhan. Berangkat dari k…

Menteri Haji Ungkap Kendala Biaya Haji 2027, Tarif Penerbangan Saudia Airlines Masih Lebih Mahal 

Menteri Haji Ungkap Kendala Biaya Haji 2027, Tarif Penerbangan Saudia Airlines Masih Lebih Mahal 

Jumat, 25 Sep 2026 22:11 WIB

Jumat, 25 Sep 2026 22:11 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Madiun – Menteri Haji Mochamad Irfan Yusuf atau Gus Irfan mengungkapkan pembahasan biaya penyelenggaraan ibadah haji 2027 masih berlangsung. S…