Polresta Mojokerto Bekuk Mucikari Seks Threesome Bertarif 1,8 Juta

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news

SURABAYAPAGI.COM, Mojokerto - Satreskrim Polresta Mojokerto berhasil menangkap Imam alias Is, mucikari prostitusi online yang menyediakan layanan seks bertiga alias threesome.

Ia nekat mengambil keuntungan dari kegiatan penyedia layanan prostitusi di group Facebook "fantasi pasutri". Modusnya ada dua orang, yang satu perempuan dan satu sebagai penjualnya.

"Mirip dengan yang diungkap pada bulan empat lalu. Tapi ini pura- pura jadi suami istri, dia (tersangka) mengiklankan di sosmed menjual istrinya," ujar Kasat Reskrim Polresta Mojokerto AKP Rizki Santoso, Selasa (5/7/2022).

Berdasarkan hasil penyelidikan polisi, lanjut Rizky, tersangka yang merupakan warga Kabupaten Jombang ini memasang tarif Rp 1,8 juta untuk transaksi disalah satu hotel di Kota Mojokerto pada Jumat, 27 Maret 2022 sekitar pukul 21.30 WIB.

Lalu dengan panjar atau uang muka senilai Rp 500 ribu untuk biaya tersangka membawa teman perempuannya dari Kediri ke Hotel Lynn, Kota Mojokerto.

"Dijual Rp 1,8 juta untuk sekali main. Dia (tersangka) ini sudah dua kali, pertama di Tulungagung, dan kedua di Mojokerto ini," ucapnya.

Aksinya ini, kali kedua yang dilakukan selama tahun 2022. Sebelumnya awal Maret lalu, tersangka sudah melakukan transaksi threesome di wilayah Kabupaten Tulungagung.

"Kalau yang di Tulungagung ngakunya dapat untung Rp 300 ribu. Kemudian transaksi kedua berhasil kami amankan di Kota Mojokerto, lewat pantauan cyber crime yang digencarkan," Rizki memungkasi.

Saat dikonfirmasi, tersangka Imam, 32 tahun ini terang-terangan mengaku melakukan transaksi prostitusi menyimpang itu karena rasa penasaran. "Memang si cewek ada fantasi seperti itu, kalau saya ada rasa penasaran," ujarnya dengan wajah tertunduk.

Dalam melancarkan aksinya, ia mengikuti group-group di media sosial yang memang secara bebas menyediakan informasi layanan prostitusi. Bahkan, ada kode-kode tertentu dalam menjajakan transaksi itu.

"Di media sosial saja. Ya "cari partner"," ia memungkasi.

Saat ini tersangka dikenakan pasal 2 ayat (1) UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, atau Pasal 296 KUHP, atau Pasal 506 KUHP dengan pidana penjara paling lama 15 tahun. Dwi

Berita Terbaru

Walau Tak Nikmati Keuntungan Pribadi, Enam Terdakwa Pengerukan Tanjung Perak Tetap Dipidana 4 Tahun

Walau Tak Nikmati Keuntungan Pribadi, Enam Terdakwa Pengerukan Tanjung Perak Tetap Dipidana 4 Tahun

Jumat, 14 Agu 2026 19:54 WIB

Jumat, 14 Agu 2026 19:54 WIB

SurabayaPagi, Surabaya - Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Surabaya menyatakan para terdakwa dalam perkara dugaan korupsi proyek…

30 Paket Sabu Disita di Menganti, Polisi Tangkap Kurir Jaringan DPO

30 Paket Sabu Disita di Menganti, Polisi Tangkap Kurir Jaringan DPO

Jumat, 14 Agu 2026 18:42 WIB

Jumat, 14 Agu 2026 18:42 WIB

SURABAYAPAGI.com, Gresik – Peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Gresik bagian selatan kembali dibongkar Satresnarkoba Polres Gresik. Seorang pria b…

Silaturahmi ke Bupati, PPP Lamongan Tegaskan Komitmennya Terus Menjadi Mitra Solutif Untuk Kemajuan Pembangunan

Silaturahmi ke Bupati, PPP Lamongan Tegaskan Komitmennya Terus Menjadi Mitra Solutif Untuk Kemajuan Pembangunan

Jumat, 14 Agu 2026 18:07 WIB

Jumat, 14 Agu 2026 18:07 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Lamongan - Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Kabupaten Lamongan menegaskan komitmennya, untuk terus menjadi…

Bank Jatim Dorong Penguatan Peran BPD Lewat Bedah Buku BPD Resilient, Competitive and Contributive

Bank Jatim Dorong Penguatan Peran BPD Lewat Bedah Buku BPD Resilient, Competitive and Contributive

Jumat, 14 Agu 2026 16:32 WIB

Jumat, 14 Agu 2026 16:32 WIB

SurabayaPagi, Surabaya - Bank Pembangunan Daerah (BPD) memiliki peran strategis dalam mendukung pertumbuhan ekonomi. Sejalan dengan hal tersebut, Bank Jatim…

PLN Dukung Ekspansi Agroindustri Jombang melalui Penambahan Daya

PLN Dukung Ekspansi Agroindustri Jombang melalui Penambahan Daya

Jumat, 14 Agu 2026 16:26 WIB

Jumat, 14 Agu 2026 16:26 WIB

SurabayaPagi, Jombang – Menyambut Kemerdekaan Republik Indonesia, PT PLN (Persero) Unit Induk Distribusi (UID) Jawa Timur terus memperkuat komitmennya dalam m…

Pemesanan Rental Mobil via Kanal Digital Tembus 70 Persen, Bluebird Perluas Akses Goldenbird

Pemesanan Rental Mobil via Kanal Digital Tembus 70 Persen, Bluebird Perluas Akses Goldenbird

Jumat, 14 Agu 2026 16:23 WIB

Jumat, 14 Agu 2026 16:23 WIB

SurabayaPagi, Jakarta – Perubahan perilaku konsumen mendorong bisnis penyewaan kendaraan semakin bergeser ke kanal digital. Di Indonesia, hampir 70 persen p…