PKS Pelopori Parpol Berkursi yang Gugat PT 20%

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news

Partai Berlogo Bulan Sabit Kembar ini Anggap tak ada Kajian Ilmiah Presidential Threshold 20 Persen 

 

SURABAYAPAGI, Jakarta- Akhirnya PKS, mempelopori partai politik pemilik kursi di DPR- RI yang mengajukan gugatan terhadap UU Pemilu ke MK. Sebelumnya, sudah ada parpol yang gugat PT 20%, tapi semuanya bukan partai pemilik kursi di DPR.

 

Kini, giliran Partai Keadilan Sejahtera (PKS) mengajukan permohonan uji materi pasal 222 UU 7/2017 tentang Pemilu, yang mengatur ambang batas pencalonan presiden, ke Mahkamah Konstitusi (MK). Kasak kusuk bakal ada parpol berkursi akan menyusul PKS.

 

Sekjen PKS Habib Aboe Bakar Al Habsy mengatakan, Salim mengajukan gugatan itu karena pernah diajukan sebagai calon presiden (capres) melalui ijtimak ulama. "Karena Habib Salim sendiri kan pernah diajukan oleh sebuah kelompok ijtimak ulama sebagai calon presiden. Kan bisa jadi gagal, jadi wajar kalau dia harus mengajukan dirinya," kata Habib Aboe kepada wartawan di Gedung MK, Jakarta Pusat, Rabu (6/7/2022).

 

Calon Presiden Dirugikan

Artinya, lanjut Aboe, Salim Segaf Al Jufri akan mendapatkan kerugian secara konstitusional jika gugatan uji materi soal PT ditolak. "Pasti dong (ada kerugian konstitusional), itu kenapa dia mengajukan (gugatan)," jelasnya.

 

Aboe optimis gugatan pihaknya dapat diterima oleh MK, karena PKS merupakan pemegang legal standing sebagai partai politik."(Legal standing) Cukup kuat, yakin saja doakan saja PKS berhasil, insyaallah," ucapnya.

 

Partai politik di luar DPR yang pernah menggugat pasal dalam UU No. 7 tahun 2017 ke MK antara lain Partai Prima, Partai Bulan Bintang (PBB) dan Partai Solidaritas Indonesia (PSI).

 

Meski demikian, tidak semuanya menggugat pasal tentang persyaratan calon presiden. Hanya PBB yang menggugat pasal tersebut.

 

Sementara PSI dan Prima menggugat soal syarat partai politik untuk menjadi peserta pemilu. Termasuk juga soal parliamentary threshold.

 

Partai Gelora juga pernah mengajukan gugatan pasal presidential threshold dalam UU Pemilu ke MK. Namun, Gelora juga bukan partai pemilik kursi DPR.

 

Tak ada Kajian Ilmiahnya

“Berdasarkan kajian tim hukum PKS, sampai saat ini tidak ada kajian ilmiah terkait besaran angka presidential threshold 20 persen," tuturnya.

 

Terkait presidential threshold, PKS ajukan dua pemohonan .”Adapermohonan DPP PKS, dan pemohon Salim Segaf Al Jufri (Ketua Majelis Syuro PKS-Red)," kata Presiden PKS Ahmad Syaikhu kepada wartawan di Gedung MK, Jakarta Pusat, Rabu (6/7/2022).

 

Syaikhu menjelaskan alasan partai berlogo bulan sabit kembar ini melayangkan gugatan tersebut, karena PKS banyak menerima masukan dari rakyat untuk menginginkan adanya perubahan angka 20 persen yang menjadi syarat pencalonan pasangan capres dan cawapres.

 

"Keputusan tersebut diambil setelah kami bertemu dan mendengarkan aspirasi masyarakat untuk menolak aturan presidential threshold 20 persen," tuturnya.

 

Menurut Syaikhu, dengan penurunan angka ambang batas tersebut, ke depan bisa memperkuat sistem demokrasi di Indonesia. Pasalnya nanti akan membuka peluang lebih banyak capres dan cawapres yang bisa diusung pada Pilpres 2024 nanti.

 

Syaikhu mengungkapkan, dengan semakin banyaknya pasangan capres dan cawapres yang maju. Hal itu dipercaya bisa mengurangi efek polarisasi di tengah masyarakat, karena kandidat yang akan bertanding akan lebih banyak.

 

Syaikhu mengungkapkan, merujuk dari hasil kajian tim hukum PKS berdasarkan 30 permohonan judicial review yang telah dilayangkan sebelumnya ke MK. semuanya gagal untuk mengubah abang batas presidential threshold 20 persen sebagaimana diatur dalam UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017.

 

"Mahkamah Konstitusi menyebut bahwa angka presidential threshold ini sebagai open legal policy, pembentuk UU. PKS sepakat dengan argumentasi ini. Namun open legal policy ini seharusnya disertakan dengan landasan, rasional proporsional agar tidak bertentangan dengan UUD 1945," bebernya.

 

Setelah mencermati seluruh putusan MK berkaitan judicial review sebelumnya sebagaimana putusan MK Nomor, 74/PUU-XVIII/2020, sebagai pihak yang layak melayangkan gugatan. Maka PKS dengan tegas meminta angka yang ideal untuk ambang batas presidential threshold sebesar 7-9 persen.

 

"Angka yang rasional dan proporsional berdasarkan kajian tim hukum kami, adalah pada interval 7 persen sampai 9 persen Kursi DPR," tuturnya.

"Oleh karena itu kami mohon kepada MK untuk memutuskan inkonstitusional bersyarat terhadap ketentuan Pasal 222 UU Pemilu," tambahnya. (erc/jk/rmc)

Berita Terbaru

Pemkot Malang Alokasikan Dana Hibah Ratusan Juta untuk 13 Ormas Berbadan Hukum

Pemkot Malang Alokasikan Dana Hibah Ratusan Juta untuk 13 Ormas Berbadan Hukum

Selasa, 07 Jul 2026 12:26 WIB

Selasa, 07 Jul 2026 12:26 WIB

SURABAYAPAGI.com, Malang - Pemerintah Kota (Pemkot) Malang, telah mengalokasikan anggaran hibah sebesar Rp975 juta pada 2026 yang diperuntukkan bagi 13…

Tekan Harga Anjlok, Pemkab Ponorogo Dorong ASN Borong Telur Peternak Lokal

Tekan Harga Anjlok, Pemkab Ponorogo Dorong ASN Borong Telur Peternak Lokal

Selasa, 07 Jul 2026 12:20 WIB

Selasa, 07 Jul 2026 12:20 WIB

SURABAYAPAGI.com, Ponorogo - Sebagai salah satu langkah cepat menekan dampak anjloknya harga telur di tingkat peternak akibat melimpahnya pasokan dan…

Di Tengah Efisiensi di 2026, Pemkot Malang Pastikan Honor muadzin dan Khuffadz Tak Alami Perubahan

Di Tengah Efisiensi di 2026, Pemkot Malang Pastikan Honor muadzin dan Khuffadz Tak Alami Perubahan

Selasa, 07 Jul 2026 12:17 WIB

Selasa, 07 Jul 2026 12:17 WIB

SURABAYAPAGI.com, Malang - Di tengah kebijakan efisiensi anggaran pada tahun 2026, Pemerintah Kota (Pemkot) Malang, memastikan nilai honorarium muadzin dan…

Pemkot Surabaya Relokasi Puluhan Pelaku Usaha Bengkel di Kawasan Jalan Nias

Pemkot Surabaya Relokasi Puluhan Pelaku Usaha Bengkel di Kawasan Jalan Nias

Selasa, 07 Jul 2026 11:10 WIB

Selasa, 07 Jul 2026 11:10 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Menindaklanjuti sebagai bagian dari penataan kawasan yang bertujuan mengembalikan fungsi Jalan Nias sekaligus menyediakan tempat…

Musim Kemarau, Pemkab Bangkalan Salurkan Bantuan Air Bersih ke Wilayah Terdampak

Musim Kemarau, Pemkab Bangkalan Salurkan Bantuan Air Bersih ke Wilayah Terdampak

Selasa, 07 Jul 2026 11:02 WIB

Selasa, 07 Jul 2026 11:02 WIB

SURABAYAPAGI.com, Bangkalan - Selama musim kemarau kali ini, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bangkalan, mulai menyalurkan bantuan air bersih ke sejumlah desa…

Antisipasi Kerusakan Jalan Alternatif, Pemkab Tulungagung Anggarkan Rp2 Miliar

Antisipasi Kerusakan Jalan Alternatif, Pemkab Tulungagung Anggarkan Rp2 Miliar

Selasa, 07 Jul 2026 10:57 WIB

Selasa, 07 Jul 2026 10:57 WIB

SURABAYAPAGI.com, Tulungagung - Sebagai langkah strategis mengantisipasi kerusakan ruas jalan kabupaten di Kecamatan Gondang, Pemerintah Kabupaten (Pemkab)…