PKS Pelopori Parpol Berkursi yang Gugat PT 20%

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news

Partai Berlogo Bulan Sabit Kembar ini Anggap tak ada Kajian Ilmiah Presidential Threshold 20 Persen 

 

SURABAYAPAGI, Jakarta- Akhirnya PKS, mempelopori partai politik pemilik kursi di DPR- RI yang mengajukan gugatan terhadap UU Pemilu ke MK. Sebelumnya, sudah ada parpol yang gugat PT 20%, tapi semuanya bukan partai pemilik kursi di DPR.

 

Kini, giliran Partai Keadilan Sejahtera (PKS) mengajukan permohonan uji materi pasal 222 UU 7/2017 tentang Pemilu, yang mengatur ambang batas pencalonan presiden, ke Mahkamah Konstitusi (MK). Kasak kusuk bakal ada parpol berkursi akan menyusul PKS.

 

Sekjen PKS Habib Aboe Bakar Al Habsy mengatakan, Salim mengajukan gugatan itu karena pernah diajukan sebagai calon presiden (capres) melalui ijtimak ulama. "Karena Habib Salim sendiri kan pernah diajukan oleh sebuah kelompok ijtimak ulama sebagai calon presiden. Kan bisa jadi gagal, jadi wajar kalau dia harus mengajukan dirinya," kata Habib Aboe kepada wartawan di Gedung MK, Jakarta Pusat, Rabu (6/7/2022).

 

Calon Presiden Dirugikan

Artinya, lanjut Aboe, Salim Segaf Al Jufri akan mendapatkan kerugian secara konstitusional jika gugatan uji materi soal PT ditolak. "Pasti dong (ada kerugian konstitusional), itu kenapa dia mengajukan (gugatan)," jelasnya.

 

Aboe optimis gugatan pihaknya dapat diterima oleh MK, karena PKS merupakan pemegang legal standing sebagai partai politik."(Legal standing) Cukup kuat, yakin saja doakan saja PKS berhasil, insyaallah," ucapnya.

 

Partai politik di luar DPR yang pernah menggugat pasal dalam UU No. 7 tahun 2017 ke MK antara lain Partai Prima, Partai Bulan Bintang (PBB) dan Partai Solidaritas Indonesia (PSI).

 

Meski demikian, tidak semuanya menggugat pasal tentang persyaratan calon presiden. Hanya PBB yang menggugat pasal tersebut.

 

Sementara PSI dan Prima menggugat soal syarat partai politik untuk menjadi peserta pemilu. Termasuk juga soal parliamentary threshold.

 

Partai Gelora juga pernah mengajukan gugatan pasal presidential threshold dalam UU Pemilu ke MK. Namun, Gelora juga bukan partai pemilik kursi DPR.

 

Tak ada Kajian Ilmiahnya

“Berdasarkan kajian tim hukum PKS, sampai saat ini tidak ada kajian ilmiah terkait besaran angka presidential threshold 20 persen," tuturnya.

 

Terkait presidential threshold, PKS ajukan dua pemohonan .”Adapermohonan DPP PKS, dan pemohon Salim Segaf Al Jufri (Ketua Majelis Syuro PKS-Red)," kata Presiden PKS Ahmad Syaikhu kepada wartawan di Gedung MK, Jakarta Pusat, Rabu (6/7/2022).

 

Syaikhu menjelaskan alasan partai berlogo bulan sabit kembar ini melayangkan gugatan tersebut, karena PKS banyak menerima masukan dari rakyat untuk menginginkan adanya perubahan angka 20 persen yang menjadi syarat pencalonan pasangan capres dan cawapres.

 

"Keputusan tersebut diambil setelah kami bertemu dan mendengarkan aspirasi masyarakat untuk menolak aturan presidential threshold 20 persen," tuturnya.

 

Menurut Syaikhu, dengan penurunan angka ambang batas tersebut, ke depan bisa memperkuat sistem demokrasi di Indonesia. Pasalnya nanti akan membuka peluang lebih banyak capres dan cawapres yang bisa diusung pada Pilpres 2024 nanti.

 

Syaikhu mengungkapkan, dengan semakin banyaknya pasangan capres dan cawapres yang maju. Hal itu dipercaya bisa mengurangi efek polarisasi di tengah masyarakat, karena kandidat yang akan bertanding akan lebih banyak.

 

Syaikhu mengungkapkan, merujuk dari hasil kajian tim hukum PKS berdasarkan 30 permohonan judicial review yang telah dilayangkan sebelumnya ke MK. semuanya gagal untuk mengubah abang batas presidential threshold 20 persen sebagaimana diatur dalam UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017.

 

"Mahkamah Konstitusi menyebut bahwa angka presidential threshold ini sebagai open legal policy, pembentuk UU. PKS sepakat dengan argumentasi ini. Namun open legal policy ini seharusnya disertakan dengan landasan, rasional proporsional agar tidak bertentangan dengan UUD 1945," bebernya.

 

Setelah mencermati seluruh putusan MK berkaitan judicial review sebelumnya sebagaimana putusan MK Nomor, 74/PUU-XVIII/2020, sebagai pihak yang layak melayangkan gugatan. Maka PKS dengan tegas meminta angka yang ideal untuk ambang batas presidential threshold sebesar 7-9 persen.

 

"Angka yang rasional dan proporsional berdasarkan kajian tim hukum kami, adalah pada interval 7 persen sampai 9 persen Kursi DPR," tuturnya.

"Oleh karena itu kami mohon kepada MK untuk memutuskan inkonstitusional bersyarat terhadap ketentuan Pasal 222 UU Pemilu," tambahnya. (erc/jk/rmc)

Berita Terbaru

Pria Asal Sampang Tewas Dibacok di Wonokusumo Surabaya, Polisi Dalami Motif dan Buru Pelaku

Pria Asal Sampang Tewas Dibacok di Wonokusumo Surabaya, Polisi Dalami Motif dan Buru Pelaku

Kamis, 30 Apr 2026 18:05 WIB

Kamis, 30 Apr 2026 18:05 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – Aparat kepolisian masih menyelidiki kasus dugaan pembunuhan terhadap seorang pria bernama Hasan (37) yang ditemukan tewas di kawasan J…

KPK Perluas Penyidikan Kasus Maidi, ASN Pemkab Madiun Ikut Diperiksa

KPK Perluas Penyidikan Kasus Maidi, ASN Pemkab Madiun Ikut Diperiksa

Kamis, 30 Apr 2026 16:49 WIB

Kamis, 30 Apr 2026 16:49 WIB

‎SURABAYAPAGI.COM, Madiun- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan korupsi yang menjerat Wali Kota Madiun nonaktif, Maidi. Sejumlah s…

66 Kasus Penyalahgunaan Energi Subsidi Terungkap di Jatim, 79 Tersangka Diamankan

66 Kasus Penyalahgunaan Energi Subsidi Terungkap di Jatim, 79 Tersangka Diamankan

Kamis, 30 Apr 2026 15:19 WIB

Kamis, 30 Apr 2026 15:19 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Timur mengungkap puluhan kasus penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) d…

Lewat Poklahsar, Pemkab Sumenep Dongkrak Nilai Tambah Hasil Laut Nelayan

Lewat Poklahsar, Pemkab Sumenep Dongkrak Nilai Tambah Hasil Laut Nelayan

Kamis, 30 Apr 2026 14:52 WIB

Kamis, 30 Apr 2026 14:52 WIB

SURABAYAPAGI.com, Sumenep - Melalui pembentukan Kelompok Pengolah dan Pemasar (Poklahsar), Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep, Jawa Timur mendorong adanya…

Reklamasi Mengubah Nasib: Nelayan Mengare Gresik Kian Terhimpit, Dari Ratusan Ribu Kini Hanya Puluhan Ribu

Reklamasi Mengubah Nasib: Nelayan Mengare Gresik Kian Terhimpit, Dari Ratusan Ribu Kini Hanya Puluhan Ribu

Kamis, 30 Apr 2026 14:19 WIB

Kamis, 30 Apr 2026 14:19 WIB

SURABAYAPAGI.com, Gresik — Kehidupan nelayan di Pulau Mengare, Kecamatan Bungah, Kabupaten Gresik, kian terpuruk dalam beberapa tahun terakhir. Reklamasi p…

Komitmen Layani CJH, Pemkab Lamongan Kerahkan PPIH hingga KBIH

Komitmen Layani CJH, Pemkab Lamongan Kerahkan PPIH hingga KBIH

Kamis, 30 Apr 2026 12:37 WIB

Kamis, 30 Apr 2026 12:37 WIB

SURABAYAPAGI.com, Lamongan - Dalam rangka mendukung pelayanan jamaah calon haji pada musim haji 2026, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lamongan mengerahkan…