Resahkan Warga, Dewan Lamongan Soroti Hiburan Malam, DJ dan Izin Mihol

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Komisi A DPRD Lamongan saat hearing dengan dinas terkait. SP/MUHAJIRIN KASRUN
Komisi A DPRD Lamongan saat hearing dengan dinas terkait. SP/MUHAJIRIN KASRUN

i

SURABAYAPAGI.COM, Lamongan - Semakin banyaknya hiburan malam apalagi dibarengi dengan peredaran minuman beralkohol, kini menjadi sorotan anggota DPRD Lamongan, apalagi belakangan disinyalir ada cafe yang menggelar  disk jockey (DJ) secara live, padahal cafe tersebut belum berizin.

Seakan tidak ingin kasus Holywings terjadi di Lamongan. Anggota DPRD Lamongan dari komisi A, meminta pihak-pihak terkait untuk melakukan upaya dan antisipasi, dan untuk mengurai itu, pihaknya bahkan sudah memanggil pihak-pihak itu dalam satu forum hearing yang dilakukan pada Rabu (6/7/2022).

Hearing yang digelar di Ruang Banggar DPRD Lamongan, dihadiri Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP), Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag), Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud), serta Satpol PP Lamongan.

Ketua Komisi A DPRD Lamongan, Hamzah Fansyuri saat dihubungi Kamis (7/7/2022) menyebutkan, bahwa secara keseluruhan pelaku usaha cafe atau resto di Lamongan yang sudah memiliki NIB (Nomor Induk Berusaha) itu izinnya berupa izin minum di tempat yang kadar alkoholnya 0 (nol) persen.

Di Lamongan ada 14 usaha penjualan ecer miras dan 1 distributor miras yang sudah terdaftar dengan rekom Bupati. Seluruh cafe resto yang sudah mendapat NIB dan terdaftar di OSS (Online Single Submission) itu izinnya berupa izin minum di tempat yang alkoholnya 0 persen.

Disebutkan olehnya, dari hasil hearing itu juga didapatkan informasi,  banyak pelaku usaha tempat hiburan malam di Lamongan yang telah mengajukan pembaruan di OSS, seperti bar dan karaoke. Namun, semuanya masih dalam status belum terverifikasi oleh OPD teknis yang dalam hal ini masuk ranah Provinsi.

"Ketika saya melakukan penekanan pada Pol PP, lalu Pol PP menjawab bahwa pihaknya menunggu surat teguran dari OPD teknis ke pemilik usaha. Akhirnya saat saya tanya ke OPD teknis tentang surat teguran tersebut, OPD teknis menjawab bahwa dasar pengaduan masyarakat (dumas) secara tertulis tidak ada, serta yang ditegur apanya, sedangkan izinnya saja belum ada," beber politisi muda PAN ini menerangkan.

Hamzah menyebut, OPD teknis yang dimaksud yakni Disperindag yang berwenang mengeluarkan rekomendasi minuman beralkohol, Disparbud yang mengeluarkan rekomendasi tentang live DJ dan aktivitas hiburan malam, serta Dinas PM-PTSP yang mengeluarkan rekomendasi ke Propinsi jika izinnya berupa bar dan club malam, karena ranah ini masuk resiko sedang yang menjadi wewenang Provinsi.

"Terus saya tanya lagi, kenapa harus menunggu dumas secara tertulis kalau pada prinsipnya kami sendiri selaku wakil masyarakat sudah mengetahui secara langsung keresahan masyarakat sekitar? Apa harus nunggu ada gerakan massa secara besar-besaran seperti pada perkara Holywings baru kita turun?," tukasnya.

Lebih lanjut, Hamzah juga menyinggung soal penggunaan alat musik DJ di tempat hiburan yang ada di Lamongan. Secara tegas ia berkata, bahwa penggunaan alat musik DJ tersebut tidak diperbolehkan. "Kami juga meminta kepada instansi terkait untuk segera menindak semua tempat hiburan malam yang masih kedapatan menggunakan alat musik DJ," tegasnya.

Masih kata Hamzah, semua tahapan ini dilaksanakan sebagai bentuk upaya preventif agar nantinya tidak sampai muncul gejolak maupun aksi massa yang dilakukan secara global dan frontal.

"Kabag hukum berjanji akan menindaklanjuti semua peraturan dari OPD teknis untuk menyesuaikan pada peraturan terbaru terkait penerbitan rekomendasi dan perizinannya," pungkasnya. jir

Berita Terbaru

Gubernur Khofifah Berangkatkan 3.000 Peserta Mudik Gratis Kapal Laut dari Pelabuhan Jangkar

Gubernur Khofifah Berangkatkan 3.000 Peserta Mudik Gratis Kapal Laut dari Pelabuhan Jangkar

Senin, 16 Mar 2026 03:48 WIB

Senin, 16 Mar 2026 03:48 WIB

SurabayaPagi, Situbondo – Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa memberangkatkan 3.000 peserta Program Mudik-Balik Gratis Angkutan Lebaran Tahun 2026 m…

Bupati PKB Peras Staf untuk THR

Bupati PKB Peras Staf untuk THR

Minggu, 15 Mar 2026 20:50 WIB

Minggu, 15 Mar 2026 20:50 WIB

Bupati Cilacap Tugaskan Sekda, Cari Dana ke Setiap Perangkat Daerah Sebesar Rp 515 juta     SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - KPK resmi menahan Bupati Cilacap S…

Bupati "Setor" THR ke Forkopimda, Terjadi Dimana-mana

Bupati "Setor" THR ke Forkopimda, Terjadi Dimana-mana

Minggu, 15 Mar 2026 20:43 WIB

Minggu, 15 Mar 2026 20:43 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Kasus Bupati Cilacap yang diduga meminta sejumlah uang dari tiap perangkat daerah di Kabupaten Cilacap dengan "target setoran"…

Presiden Perintahkan Kapolri Usut Tuntas dan Transparan

Presiden Perintahkan Kapolri Usut Tuntas dan Transparan

Minggu, 15 Mar 2026 20:42 WIB

Minggu, 15 Mar 2026 20:42 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menegaskan komitmen Polri menuntaskan kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS,…

Aktivis KontraS, Teriak Kesakitan

Aktivis KontraS, Teriak Kesakitan

Minggu, 15 Mar 2026 20:39 WIB

Minggu, 15 Mar 2026 20:39 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Andrie sontak berteriak kesakitan hingga menjatuhkan motornya. Berdasarkan kronologi dari KontraS, Andrie Yunus sedang mengendarai…

Bahlil Gertak Penjual Minyak di Singapura

Bahlil Gertak Penjual Minyak di Singapura

Minggu, 15 Mar 2026 20:37 WIB

Minggu, 15 Mar 2026 20:37 WIB

Kini Stok BBM dan LPG Aman Jelang Lebaran 2026     SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Kebutuhan BBM menjelang Lebaran 2026 diproyeksikan meningkat signifikan, m…