Resahkan Warga, Dewan Lamongan Soroti Hiburan Malam, DJ dan Izin Mihol

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Komisi A DPRD Lamongan saat hearing dengan dinas terkait. SP/MUHAJIRIN KASRUN
Komisi A DPRD Lamongan saat hearing dengan dinas terkait. SP/MUHAJIRIN KASRUN

i

SURABAYAPAGI.COM, Lamongan - Semakin banyaknya hiburan malam apalagi dibarengi dengan peredaran minuman beralkohol, kini menjadi sorotan anggota DPRD Lamongan, apalagi belakangan disinyalir ada cafe yang menggelar  disk jockey (DJ) secara live, padahal cafe tersebut belum berizin.

Seakan tidak ingin kasus Holywings terjadi di Lamongan. Anggota DPRD Lamongan dari komisi A, meminta pihak-pihak terkait untuk melakukan upaya dan antisipasi, dan untuk mengurai itu, pihaknya bahkan sudah memanggil pihak-pihak itu dalam satu forum hearing yang dilakukan pada Rabu (6/7/2022).

Hearing yang digelar di Ruang Banggar DPRD Lamongan, dihadiri Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP), Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag), Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud), serta Satpol PP Lamongan.

Ketua Komisi A DPRD Lamongan, Hamzah Fansyuri saat dihubungi Kamis (7/7/2022) menyebutkan, bahwa secara keseluruhan pelaku usaha cafe atau resto di Lamongan yang sudah memiliki NIB (Nomor Induk Berusaha) itu izinnya berupa izin minum di tempat yang kadar alkoholnya 0 (nol) persen.

Di Lamongan ada 14 usaha penjualan ecer miras dan 1 distributor miras yang sudah terdaftar dengan rekom Bupati. Seluruh cafe resto yang sudah mendapat NIB dan terdaftar di OSS (Online Single Submission) itu izinnya berupa izin minum di tempat yang alkoholnya 0 persen.

Disebutkan olehnya, dari hasil hearing itu juga didapatkan informasi,  banyak pelaku usaha tempat hiburan malam di Lamongan yang telah mengajukan pembaruan di OSS, seperti bar dan karaoke. Namun, semuanya masih dalam status belum terverifikasi oleh OPD teknis yang dalam hal ini masuk ranah Provinsi.

"Ketika saya melakukan penekanan pada Pol PP, lalu Pol PP menjawab bahwa pihaknya menunggu surat teguran dari OPD teknis ke pemilik usaha. Akhirnya saat saya tanya ke OPD teknis tentang surat teguran tersebut, OPD teknis menjawab bahwa dasar pengaduan masyarakat (dumas) secara tertulis tidak ada, serta yang ditegur apanya, sedangkan izinnya saja belum ada," beber politisi muda PAN ini menerangkan.

Hamzah menyebut, OPD teknis yang dimaksud yakni Disperindag yang berwenang mengeluarkan rekomendasi minuman beralkohol, Disparbud yang mengeluarkan rekomendasi tentang live DJ dan aktivitas hiburan malam, serta Dinas PM-PTSP yang mengeluarkan rekomendasi ke Propinsi jika izinnya berupa bar dan club malam, karena ranah ini masuk resiko sedang yang menjadi wewenang Provinsi.

"Terus saya tanya lagi, kenapa harus menunggu dumas secara tertulis kalau pada prinsipnya kami sendiri selaku wakil masyarakat sudah mengetahui secara langsung keresahan masyarakat sekitar? Apa harus nunggu ada gerakan massa secara besar-besaran seperti pada perkara Holywings baru kita turun?," tukasnya.

Lebih lanjut, Hamzah juga menyinggung soal penggunaan alat musik DJ di tempat hiburan yang ada di Lamongan. Secara tegas ia berkata, bahwa penggunaan alat musik DJ tersebut tidak diperbolehkan. "Kami juga meminta kepada instansi terkait untuk segera menindak semua tempat hiburan malam yang masih kedapatan menggunakan alat musik DJ," tegasnya.

Masih kata Hamzah, semua tahapan ini dilaksanakan sebagai bentuk upaya preventif agar nantinya tidak sampai muncul gejolak maupun aksi massa yang dilakukan secara global dan frontal.

"Kabag hukum berjanji akan menindaklanjuti semua peraturan dari OPD teknis untuk menyesuaikan pada peraturan terbaru terkait penerbitan rekomendasi dan perizinannya," pungkasnya. jir

Berita Terbaru

Awal Musim Tanam: Luas Tanam Tembakau Magetan Berkurang, Petani Pilih Beralih ke Jagung dan Kentang

Awal Musim Tanam: Luas Tanam Tembakau Magetan Berkurang, Petani Pilih Beralih ke Jagung dan Kentang

Rabu, 22 Jul 2026 11:50 WIB

Rabu, 22 Jul 2026 11:50 WIB

SURABAYAPAGI.com, Magetan - Pada musim tanam 2026, Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan (DTPHP) Kabupaten Magetan, menyebutkan luas tanam…

Dukung Program Prioritas, Pemkab Ponorogo Alokasikan SILPA Rp96 Miliar

Dukung Program Prioritas, Pemkab Ponorogo Alokasikan SILPA Rp96 Miliar

Rabu, 22 Jul 2026 11:46 WIB

Rabu, 22 Jul 2026 11:46 WIB

SURABAYAPAGI.com, Ponorogo - Dalam rangka untuk mendukung program prioritas melalui perubahan dokumen perencanaan dan penganggaran tahun 2026, Pemerintah…

Gulirkan Kasus Kekerdilan, Dinkes Magetan Sukses Terapkan Aksi Cegah Stunting

Gulirkan Kasus Kekerdilan, Dinkes Magetan Sukses Terapkan Aksi Cegah Stunting

Rabu, 22 Jul 2026 11:44 WIB

Rabu, 22 Jul 2026 11:44 WIB

SURABAYAPAGI.com, Magetan - Guna menggulirkan kasus kekerdilan anak, Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Magetan menggencarkan Program Aksi Cegah Stunting (ACS)…

Tekan Kasus HIV/AIDS, Pemkab Pamekasan Gencarkan Skrining Rutin dan KIE

Tekan Kasus HIV/AIDS, Pemkab Pamekasan Gencarkan Skrining Rutin dan KIE

Rabu, 22 Jul 2026 11:15 WIB

Rabu, 22 Jul 2026 11:15 WIB

SURABAYAPAGI.com, Pamekasan - Sebagai upaya strategis dalam menekan penyebaran kasus HIV/AIDS, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pamekasan terus menggencarkan…

Pemkab Situbondo Fasilitasi Pemeriksaan Kesehatan Mata Gratis bagi 2.000 Orang

Pemkab Situbondo Fasilitasi Pemeriksaan Kesehatan Mata Gratis bagi 2.000 Orang

Rabu, 22 Jul 2026 11:02 WIB

Rabu, 22 Jul 2026 11:02 WIB

SURABAYAPAGI.com, Situbondo - Sebagai bagian dari ikhtiar pemerintah daerah (pemda) setempat dalam pelayanan kesehatan mata untuk mengurangi angka penderita…

Musim Kemarau, Damkar Magetan Himbau Waspadai Potensi Kebakaran Karhutla

Musim Kemarau, Damkar Magetan Himbau Waspadai Potensi Kebakaran Karhutla

Rabu, 22 Jul 2026 10:56 WIB

Rabu, 22 Jul 2026 10:56 WIB

SURABAYAPAGI.com, Magetan - Seiring memasuki puncak musim kemarau tahun 2026 yang diprediksi lebih panas dan kering, Petugas Satpol PP dan Damkar Kabupaten…