Resahkan Warga, Dewan Lamongan Soroti Hiburan Malam, DJ dan Izin Mihol

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Komisi A DPRD Lamongan saat hearing dengan dinas terkait. SP/MUHAJIRIN KASRUN
Komisi A DPRD Lamongan saat hearing dengan dinas terkait. SP/MUHAJIRIN KASRUN

i

SURABAYAPAGI.COM, Lamongan - Semakin banyaknya hiburan malam apalagi dibarengi dengan peredaran minuman beralkohol, kini menjadi sorotan anggota DPRD Lamongan, apalagi belakangan disinyalir ada cafe yang menggelar  disk jockey (DJ) secara live, padahal cafe tersebut belum berizin.

Seakan tidak ingin kasus Holywings terjadi di Lamongan. Anggota DPRD Lamongan dari komisi A, meminta pihak-pihak terkait untuk melakukan upaya dan antisipasi, dan untuk mengurai itu, pihaknya bahkan sudah memanggil pihak-pihak itu dalam satu forum hearing yang dilakukan pada Rabu (6/7/2022).

Hearing yang digelar di Ruang Banggar DPRD Lamongan, dihadiri Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP), Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag), Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud), serta Satpol PP Lamongan.

Ketua Komisi A DPRD Lamongan, Hamzah Fansyuri saat dihubungi Kamis (7/7/2022) menyebutkan, bahwa secara keseluruhan pelaku usaha cafe atau resto di Lamongan yang sudah memiliki NIB (Nomor Induk Berusaha) itu izinnya berupa izin minum di tempat yang kadar alkoholnya 0 (nol) persen.

Di Lamongan ada 14 usaha penjualan ecer miras dan 1 distributor miras yang sudah terdaftar dengan rekom Bupati. Seluruh cafe resto yang sudah mendapat NIB dan terdaftar di OSS (Online Single Submission) itu izinnya berupa izin minum di tempat yang alkoholnya 0 persen.

Disebutkan olehnya, dari hasil hearing itu juga didapatkan informasi,  banyak pelaku usaha tempat hiburan malam di Lamongan yang telah mengajukan pembaruan di OSS, seperti bar dan karaoke. Namun, semuanya masih dalam status belum terverifikasi oleh OPD teknis yang dalam hal ini masuk ranah Provinsi.

"Ketika saya melakukan penekanan pada Pol PP, lalu Pol PP menjawab bahwa pihaknya menunggu surat teguran dari OPD teknis ke pemilik usaha. Akhirnya saat saya tanya ke OPD teknis tentang surat teguran tersebut, OPD teknis menjawab bahwa dasar pengaduan masyarakat (dumas) secara tertulis tidak ada, serta yang ditegur apanya, sedangkan izinnya saja belum ada," beber politisi muda PAN ini menerangkan.

Hamzah menyebut, OPD teknis yang dimaksud yakni Disperindag yang berwenang mengeluarkan rekomendasi minuman beralkohol, Disparbud yang mengeluarkan rekomendasi tentang live DJ dan aktivitas hiburan malam, serta Dinas PM-PTSP yang mengeluarkan rekomendasi ke Propinsi jika izinnya berupa bar dan club malam, karena ranah ini masuk resiko sedang yang menjadi wewenang Provinsi.

"Terus saya tanya lagi, kenapa harus menunggu dumas secara tertulis kalau pada prinsipnya kami sendiri selaku wakil masyarakat sudah mengetahui secara langsung keresahan masyarakat sekitar? Apa harus nunggu ada gerakan massa secara besar-besaran seperti pada perkara Holywings baru kita turun?," tukasnya.

Lebih lanjut, Hamzah juga menyinggung soal penggunaan alat musik DJ di tempat hiburan yang ada di Lamongan. Secara tegas ia berkata, bahwa penggunaan alat musik DJ tersebut tidak diperbolehkan. "Kami juga meminta kepada instansi terkait untuk segera menindak semua tempat hiburan malam yang masih kedapatan menggunakan alat musik DJ," tegasnya.

Masih kata Hamzah, semua tahapan ini dilaksanakan sebagai bentuk upaya preventif agar nantinya tidak sampai muncul gejolak maupun aksi massa yang dilakukan secara global dan frontal.

"Kabag hukum berjanji akan menindaklanjuti semua peraturan dari OPD teknis untuk menyesuaikan pada peraturan terbaru terkait penerbitan rekomendasi dan perizinannya," pungkasnya. jir

Berita Terbaru

19 Sekolah Muhammadiyah di Gresik Raih Penghargaan atas Kenaikan Jumlah Murid

19 Sekolah Muhammadiyah di Gresik Raih Penghargaan atas Kenaikan Jumlah Murid

Minggu, 05 Apr 2026 16:27 WIB

Minggu, 05 Apr 2026 16:27 WIB

SURABAYAPAGI.com, Gresik - Sebanyak 19 sekolah Muhammadiyah di Kabupaten Gresik menerima penghargaan atas keberhasilan meningkatkan jumlah peserta didik secara…

Daop 7 Madiun Catat Enam Gangguan Perjalanan KA Selama Angkutan Lebaran 2026

Daop 7 Madiun Catat Enam Gangguan Perjalanan KA Selama Angkutan Lebaran 2026

Minggu, 05 Apr 2026 15:00 WIB

Minggu, 05 Apr 2026 15:00 WIB

SURABAYAPAGI.com, Blitar - Selama masa Angkutan Lebaran 2026, PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 7 Madiun mencatat adanya enam kejadian gangguan…

Kurang Waspada! Motor dan Truk Adu Banteng, Pengendara Motor Tewas di TKP

Kurang Waspada! Motor dan Truk Adu Banteng, Pengendara Motor Tewas di TKP

Minggu, 05 Apr 2026 14:55 WIB

Minggu, 05 Apr 2026 14:55 WIB

SURABAYAPAGI.com, Blitar - Kecelakaan antara pengendara motor dan Truk Isuzu dengan adu banteng yang terjadi pada Minggu (5 April 2026) dini hari mengejutkan…

Kebijakan Pembatasan Belanja Pegawai 30 Persen dari APBD Akan Resmi Berlaku Tahun 2027

Kebijakan Pembatasan Belanja Pegawai 30 Persen dari APBD Akan Resmi Berlaku Tahun 2027

Minggu, 05 Apr 2026 14:23 WIB

Minggu, 05 Apr 2026 14:23 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Terkait kebijakan pembatasan belanja pegawai maksimal 30 persen dari APBD akan resmi diberlakukan tahun 2027. Dimana, postur APBD…

Usai Santap Nasi Berkat Tahlilan, Puluhan Korban Diduga Alami Keracunan Muntah-Diare

Usai Santap Nasi Berkat Tahlilan, Puluhan Korban Diduga Alami Keracunan Muntah-Diare

Minggu, 05 Apr 2026 14:14 WIB

Minggu, 05 Apr 2026 14:14 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Baru-baru ini viral, seusai menyantap nasi berkat tahlilan di Jalan Sido Kapasan Gang 10, Simokerto, Surabaya, sebanyak puluhan…

Warga Napis Bojonegoro Akhirnya Miliki Jembatan, Pasca Penantian Puluhan Tahun

Warga Napis Bojonegoro Akhirnya Miliki Jembatan, Pasca Penantian Puluhan Tahun

Minggu, 05 Apr 2026 14:06 WIB

Minggu, 05 Apr 2026 14:06 WIB

SURABAYAPAGI.com, Bojonegoro - Setelah menanti selama puluhan tahun, akhirnya kini warga di perbatasan Bojonegoro dan Ngawi bisa bernapas lega lantaran…