Resahkan Warga, Dewan Lamongan Soroti Hiburan Malam, DJ dan Izin Mihol

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Komisi A DPRD Lamongan saat hearing dengan dinas terkait. SP/MUHAJIRIN KASRUN
Komisi A DPRD Lamongan saat hearing dengan dinas terkait. SP/MUHAJIRIN KASRUN

i

SURABAYAPAGI.COM, Lamongan - Semakin banyaknya hiburan malam apalagi dibarengi dengan peredaran minuman beralkohol, kini menjadi sorotan anggota DPRD Lamongan, apalagi belakangan disinyalir ada cafe yang menggelar  disk jockey (DJ) secara live, padahal cafe tersebut belum berizin.

Seakan tidak ingin kasus Holywings terjadi di Lamongan. Anggota DPRD Lamongan dari komisi A, meminta pihak-pihak terkait untuk melakukan upaya dan antisipasi, dan untuk mengurai itu, pihaknya bahkan sudah memanggil pihak-pihak itu dalam satu forum hearing yang dilakukan pada Rabu (6/7/2022).

Hearing yang digelar di Ruang Banggar DPRD Lamongan, dihadiri Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP), Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag), Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud), serta Satpol PP Lamongan.

Ketua Komisi A DPRD Lamongan, Hamzah Fansyuri saat dihubungi Kamis (7/7/2022) menyebutkan, bahwa secara keseluruhan pelaku usaha cafe atau resto di Lamongan yang sudah memiliki NIB (Nomor Induk Berusaha) itu izinnya berupa izin minum di tempat yang kadar alkoholnya 0 (nol) persen.

Di Lamongan ada 14 usaha penjualan ecer miras dan 1 distributor miras yang sudah terdaftar dengan rekom Bupati. Seluruh cafe resto yang sudah mendapat NIB dan terdaftar di OSS (Online Single Submission) itu izinnya berupa izin minum di tempat yang alkoholnya 0 persen.

Disebutkan olehnya, dari hasil hearing itu juga didapatkan informasi,  banyak pelaku usaha tempat hiburan malam di Lamongan yang telah mengajukan pembaruan di OSS, seperti bar dan karaoke. Namun, semuanya masih dalam status belum terverifikasi oleh OPD teknis yang dalam hal ini masuk ranah Provinsi.

"Ketika saya melakukan penekanan pada Pol PP, lalu Pol PP menjawab bahwa pihaknya menunggu surat teguran dari OPD teknis ke pemilik usaha. Akhirnya saat saya tanya ke OPD teknis tentang surat teguran tersebut, OPD teknis menjawab bahwa dasar pengaduan masyarakat (dumas) secara tertulis tidak ada, serta yang ditegur apanya, sedangkan izinnya saja belum ada," beber politisi muda PAN ini menerangkan.

Hamzah menyebut, OPD teknis yang dimaksud yakni Disperindag yang berwenang mengeluarkan rekomendasi minuman beralkohol, Disparbud yang mengeluarkan rekomendasi tentang live DJ dan aktivitas hiburan malam, serta Dinas PM-PTSP yang mengeluarkan rekomendasi ke Propinsi jika izinnya berupa bar dan club malam, karena ranah ini masuk resiko sedang yang menjadi wewenang Provinsi.

"Terus saya tanya lagi, kenapa harus menunggu dumas secara tertulis kalau pada prinsipnya kami sendiri selaku wakil masyarakat sudah mengetahui secara langsung keresahan masyarakat sekitar? Apa harus nunggu ada gerakan massa secara besar-besaran seperti pada perkara Holywings baru kita turun?," tukasnya.

Lebih lanjut, Hamzah juga menyinggung soal penggunaan alat musik DJ di tempat hiburan yang ada di Lamongan. Secara tegas ia berkata, bahwa penggunaan alat musik DJ tersebut tidak diperbolehkan. "Kami juga meminta kepada instansi terkait untuk segera menindak semua tempat hiburan malam yang masih kedapatan menggunakan alat musik DJ," tegasnya.

Masih kata Hamzah, semua tahapan ini dilaksanakan sebagai bentuk upaya preventif agar nantinya tidak sampai muncul gejolak maupun aksi massa yang dilakukan secara global dan frontal.

"Kabag hukum berjanji akan menindaklanjuti semua peraturan dari OPD teknis untuk menyesuaikan pada peraturan terbaru terkait penerbitan rekomendasi dan perizinannya," pungkasnya. jir

Berita Terbaru

Tingkat Hasil Panen Petani Desa Tanjekwagir Dapat Bantuan Traktor Roda Empat.

Tingkat Hasil Panen Petani Desa Tanjekwagir Dapat Bantuan Traktor Roda Empat.

Jumat, 26 Jun 2026 10:45 WIB

Jumat, 26 Jun 2026 10:45 WIB

SURABAYAPAGI.com, Sidoarjo – Harapan petani Desa Tanjekwagir Kecamatan Krembung untuk meningkatkan hasil pertanian akhirnya terwujud. Pada Kamis (25/6) Dinas P…

Tiga komplotan Curas di bekuk Satreskrim Polres Blitar Kota dalam waktu singkat

Tiga komplotan Curas di bekuk Satreskrim Polres Blitar Kota dalam waktu singkat

Jumat, 26 Jun 2026 09:19 WIB

Jumat, 26 Jun 2026 09:19 WIB

SURABAYAPAGI.com, Blitar – Satreskrim Polres Blitar Kota dalam waktu singkat berhasil ungkap dan tangkap komplotan pelaku Curas,setelah pihak korban dari A…

Jumat Berkah, Antusiasme Warga Ingin Mengusap Kepala Anak Yatim

Jumat Berkah, Antusiasme Warga Ingin Mengusap Kepala Anak Yatim

Jumat, 26 Jun 2026 06:43 WIB

Jumat, 26 Jun 2026 06:43 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya, – ADA kebiasaan unik setiap tanggal 10 Muharam yaitu muliakan Anak Yatim. Banyak umat muslim rutin menggelar acara santunan komunal …

Komnas HAM: Penganiaya YTR Sangat Keji

Komnas HAM: Penganiaya YTR Sangat Keji

Kamis, 25 Jun 2026 20:57 WIB

Kamis, 25 Jun 2026 20:57 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Ketua Komnas HAM Anis Hidayah turut buka suara terkait kasus Taufik Hidayat (30) diduga menganiaya dan menyekap wanita inisial YTR…

Taufik Akui Siksa YTR Selama 1,5 Tahun

Taufik Akui Siksa YTR Selama 1,5 Tahun

Kamis, 25 Jun 2026 20:47 WIB

Kamis, 25 Jun 2026 20:47 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Menurut polisi, Taufik mengaku menyiksa YTR selama 1,5 tahun. Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Polisi Hendra Rochmawan,…

Jadikan PDIP Sebagai Oposisi

Jadikan PDIP Sebagai Oposisi

Kamis, 25 Jun 2026 20:29 WIB

Kamis, 25 Jun 2026 20:29 WIB

by Adi Prayitno Direktur Eksekutif Parameter Politik Indonesia (PPI) SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Saya menilai alasan pertama berkaitan dengan PDIP kalah di…