Serat Yusup, Koleksi Kuno Museum Sunan Drajat Dialihaksarakan ke Digital

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Naskah Lontar Serat Yusup, Koleksi Kuno Museum Sunan Drajat Lamongan. SP/MUHAJIRIN KASRUN
Naskah Lontar Serat Yusup, Koleksi Kuno Museum Sunan Drajat Lamongan. SP/MUHAJIRIN KASRUN

i

SURABAYAPAGI.COM, Lamongan -  Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) Lamongan bekerja dengan peneliti UGM Yogyakarta, berhasil mengalihaksarakan  lontar yang dikenal dengan sebutan Serat Yusup berhuruf, dan berbahasa jawa kuno koleksi Museum Sunan Drajat Lamongan menjadi digital.

Mengalihaksarakan ke digitalisasi tersebut, terungkap dalam seminar hasil kajian koleksi Museum Sunan Drajat (Naskah Lontar) yang berlangsung di aula Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) Lamongan, Kamis (7/7/2022). 

Kepala Disparbud Lamongan Siti Rubikah mengatakan, upaya pengalihbahasaan dan pengalihaksaraan Serat Yusup ini merupakan, salah satu upaya untuk penyelamatan terhadap naskah kuno yang dimiliki Lamongan, terutama yang menjadi koleksi dari Museum Sunan Drajat Lamongan.

Pihaknya sebelumnya juga pernah  mengalihbahasakan dan mengalihaksarakan Kitab Amjah, sebuah kitab kuno yang juga menjadi salah satu koleksi Museum Sunan Drajat. "Hingga kini sudah 2 naskah kuno yang telah kami alih bahasakan dan alih aksarakan ke dalam bentuk digital, dan Serat Yusup ini isinya kisah nabi Yusuf yang biasanya dibacakan pada ibu hamil," terangnya.

Meski lanjut Rubikah panggilan akrabnya, tahun pasti pembuatan Serat Yusup ini belum diketahui, namun dari penelusuran sejarah, Serat Yusup ini adalah kitab kuno peninggalan abad 16 atau dari masa Sunan Drajat, dan pembukuan produk digital Serat Yusup dilakukan oleh Dinas Kearsipan Provinsi Jatim.

 

Sementara itu, Laksmi Eko Safitri Peneliti Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta usai seminar mengatakan,  naskah Serat Yusup koleksi Museum Sunan Drajat ini merupakan karya sastra Jawa pesisiran yang berbeda dengan karya sastra yang berasal dari Keraton karena berkaitan dengan orang-orang Jawa yang tinggal di daerah pesisir. 

Hasil-hasil kesusastraan Jawa pesisiran, menurut Laksmi, selama ini belum banyak diungkapkan orang. "Selama ini belum ada yang melakukan kajian terhadap koleksi naskah kesusastraan pesisiran tersebut. Salah satu langkah dari upaya pelestarian adalah penyelamatan dapat dilakukan dengan berbagai cara, diantaranya digitalisasi dan konservasi naskah," terangnya.

Disebutkan olehnya, nama Serat Yusup, menurut Laksmi, tidak tercantum dalam teks. Namun, berdasarkan isi teks yang menceritakan tentang kehidupan Nabi Yusuf sebagaimana terdapat pada teks yang serupa di naskah lainnya. Secara umum, kata Laksmi, terdapat perbedaan bahan antara cover dan teks dimana cover berbahan kayu jati, sedangkan teksnya terbuat dari lontar.

"Mengenai tahun pembuatan, serat ini tidak dapat diketahui secara pasti karena tidak ditemukan informasi perihal tahun pembuatannya dalam naskah dan memiliki ukuran yang sama antara cover dan teks, yakni panjang 30 cm dan lebarnya 4 cm dan ditulis menggunakan aksara hanacaraka dan Bahasa Jawa kuno," ujarnya. 

Meski 90 persen bisa terbaca, terang Laksmi, ada sejumlah kesulitan yang dihadapi tim peneliti selama proses pengalihbahasaan dan pengalihan bentuk Serat Yusup ini menjadi bentuk digital. Kondisi naskah, aku Laksmi, dalam tingkat keterancaman tinggi yakni banyaknya teks yang korup atau rusak. Melalui alih aksara dan alih bahasa naskah bisa memberikan gambaran secara detail isi naskah tersebut, sehingga memudahkan untuk memahami dan mengaplikasikan kandungan dalam naskah. 

"Naskah Serat Yusup memiliki nilai penting yang sangat tinggi, baik dari bidang ilmu pengetahuan, sejarah, agama, kebudayaan, dan pendidikan. Nilai-nilai penting tersebut merupakan identitas kedaerahan yang menjadi bagian dari khasanah kebudayaan di Lamongan," ungkap Laksmi yang mengaku membutuhkan waktu setidaknya 4 bulan untuk mengalihbahasakan dan mengalihaksarakan Serat Yusup ini. jir

Berita Terbaru

Jawab Kebutuhan Hunian Fungsional, Signify Perkenalkan Philips Lighting Store di Surabaya

Jawab Kebutuhan Hunian Fungsional, Signify Perkenalkan Philips Lighting Store di Surabaya

Rabu, 22 Jul 2026 18:27 WIB

Rabu, 22 Jul 2026 18:27 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – Perubahan preferensi masyarakat terhadap hunian yang lebih modern, personal, dan fungsional mendorong kebutuhan akan solusi p…

Majukan Koperasi, Plt Bupati Tulungagung Ahmad Baharudin Terima Penghargaan Pembina Koperasi Andalan Jatim 2026

Majukan Koperasi, Plt Bupati Tulungagung Ahmad Baharudin Terima Penghargaan Pembina Koperasi Andalan Jatim 2026

Rabu, 22 Jul 2026 18:18 WIB

Rabu, 22 Jul 2026 18:18 WIB

SURABAYAPAGI.com, Tulungagung - Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Tulungagung Ahmad Baharudin menerima penghargaan sebagai pembina koperasi andalan Jawa Timur 2026.…

Bupati Lamongan Silaturahmi dan Beri Santunan kepada Keluarga Korban KMN Entok

Bupati Lamongan Silaturahmi dan Beri Santunan kepada Keluarga Korban KMN Entok

Rabu, 22 Jul 2026 18:14 WIB

Rabu, 22 Jul 2026 18:14 WIB

SURABAYAPAGI.com, Lamongan - Bupati Lamongan Yuhronur Efendi silaturahmi dan berikan dukungan secara langsung kepada keluarga anak buah kapal (ABK) Kapal Motor…

Kampung Kerapu Lamongan Terapkan Modernisasi Perikanan

Kampung Kerapu Lamongan Terapkan Modernisasi Perikanan

Rabu, 22 Jul 2026 18:13 WIB

Rabu, 22 Jul 2026 18:13 WIB

SURABAYAPAGI.com, Lamongan - Pemerintah Kabupaten Lamongan terus mendorong modernisasi sektor perikanan budidaya guna meningkatkan produktivitas dan…

Bupati Madiun Pasar Desa Harus Jadi Penggerak Ekonomi dan Sumber PAD  ‎

Bupati Madiun Pasar Desa Harus Jadi Penggerak Ekonomi dan Sumber PAD ‎

Rabu, 22 Jul 2026 16:18 WIB

Rabu, 22 Jul 2026 16:18 WIB

‎SURABAYAPAGI.com, Madiun – Bupati Madiun Hari Wuryanto mengatakan pasar desa harus terus dikembangkan karena menjadi pusat perputaran ekonomi masyarakat sek…

Sidang Kasus Maidi: Saksi Sebut Dana Pengamanan Rp2,7 Miliar Dianggarkan untuk Omah Etan dan Omah Kulon 

Sidang Kasus Maidi: Saksi Sebut Dana Pengamanan Rp2,7 Miliar Dianggarkan untuk Omah Etan dan Omah Kulon 

Rabu, 22 Jul 2026 15:54 WIB

Rabu, 22 Jul 2026 15:54 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Madiun - ‎Persidangan lanjutan perkara dugaan pemerasan dengan modus CSR dan gratifikasi fee proyek yang menyeret Walikota Madiun nonaktif M…