Dibantu 10 Orang Jaksa, Kajati Mia Amiati Siap Sidangkan Perkara Pencabulan Anak Kiai Jombang

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Kejaksaan Tinggi Jawa Timur menyiapkan 10 orang jaksa untuk menyidangkan perkara dugaan pencabulan dengan tersangka Moch Subchi Azal Tsani alias MSAT (42), putra dari Kiai Muchtar Mu’thi, pengasuh Pondok Pesantren Shiddiqiyah, Kecamatan Ploso, Jombang. Tiga pasal berlapis pun, disiapkan jaksa untuk mendakwa tersangka.

Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Mia Amiati mengatakan, setidaknya ada sekitar 10 orang jaksa penuntut umum (JPU) yang disiapkan oleh pihaknya untuk menyidangkan perkara dugaan pencabulan MSAT. Dari ke 10 jaksa itu, salah satunya adalah dirinya dan Asisten Pidana Umum (Aspidum).

“10 orang tim jaksanya, termasuk saya sendiri, aspidum dan jaksa lain yang sejak awal ikut penyelidikan,” ujarnya, Senin (11/7).

Ia menambahkan, sejak Jumat (8/7) lalu, pihaknya telah menerima pelimpahan barang bukti dan tersangka alias tahap dua perkara dugaan pencabulan MSAT dari Polda Jatim. Pada hari yang sama pula, pihaknya langsung melimpahkan perkara tersebut ke Pengadilan Negeri Surabaya untuk disidangkan.

Namun, kapan perkara itu akan disidangkan, ia mengaku masih menunggu penetapan jadwal sidang dari pengadilan. “Jumat lalu sudah terima tahap dua, hari yang sama menyerahkan pada pengadilan Surabaya. Kami sudah siap laksanakan persidangan, kami masih menunggu penetapan majelis untuk penetapan masa sidangnya, hakim punya kewenangan penahanan 30 hari,” tegasnya.

Terkait dengan perkara ini, pihaknya sudah menyiapkan pasal berlapis untuk mendakwa terdakwa. Mulai dari pasal 285 KUHP dengan ancaman pidana 12 tahun, Pasal 289 KUHP dengan ancaman pidana 9 tahun, dan pasal 294 KUHP dengan ancaman pidana selama 7 tahun penjara.

Sebelumnya, MSAT terpaksa menyerahkan diri setelah hampir selama 15 jam pondok tempatnya bermukim selama dikepung oleh polisi. MSAT sendiri harus berurusan dengan polisi lantaran dilaporkan oleh santriwatinya dengan perkara dugaan pencabulan. nbd

Berita Terbaru

Melebihi Batas Tinggi Muatan, Sebuah Truk Menabrak Gapura di Blitar

Melebihi Batas Tinggi Muatan, Sebuah Truk Menabrak Gapura di Blitar

Jumat, 02 Okt 2026 12:53 WIB

Jumat, 02 Okt 2026 12:53 WIB

SURABAYAPAGI.com, Blitar - Suara benturan keras di Gapuro pintu masuk Desa Silukosewu Kec.Gandusari Kabupaten Blitar, kagetkan warga sekitar dan pengguna jalan…

Kapolri Suyudi Larang Polisi Rekayasa Kasus

Kapolri Suyudi Larang Polisi Rekayasa Kasus

Jumat, 02 Okt 2026 08:18 WIB

Jumat, 02 Okt 2026 08:18 WIB

Gelisah dengan Fenomena No Viral No Justice…

Bank Syariah Lakukan Transaksi Digital

Bank Syariah Lakukan Transaksi Digital

Jumat, 02 Okt 2026 07:22 WIB

Jumat, 02 Okt 2026 07:22 WIB

SURABAYAPAGI.com – Bank syariah memperluas layanan perbankan digital bagi nasabah. Hal ini dilakukan untuk memudahkan nasabah dalam melakukan transaksi d…

Ojol akan Dimasukan Kategori Transportasi

Ojol akan Dimasukan Kategori Transportasi

Jumat, 02 Okt 2026 07:20 WIB

Jumat, 02 Okt 2026 07:20 WIB

SURABAYAPAGI.com – Menteri Perhubungan (Menhub) Dudy Purwagandhi menargetkan revisi aturan tersebut rampung tahun ini dan mulai berlaku pada 2027. Dalam r…

WIKA, Senang Keluar dari Whoosh

WIKA, Senang Keluar dari Whoosh

Jumat, 02 Okt 2026 07:14 WIB

Jumat, 02 Okt 2026 07:14 WIB

SURABAYAPAGI.com – PT Wijaya Karya (Persero) Tbk atau WIKA menyambut baik rencana pemerintah untuk mengambil alih seluruh saham PT Pilar Sinergi BUMN Indonesia …

Wuling Aira ev Ditawarkan Rp 155 juta

Wuling Aira ev Ditawarkan Rp 155 juta

Jumat, 02 Okt 2026 07:12 WIB

Jumat, 02 Okt 2026 07:12 WIB

SURABAYAPAGI.com – Wuling bikin kejutan saat meluncurkan Aira ev. Sebab, harga jual Aira ev terbilang murmer! Wuling Aira ev ditawarkan dalam dua varian. Harga …