Politisi Nasdem Diduga Simpan Harta Hasan-Tantri

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Deposito senilai Rp 1,5 Miliar atas nama Ahmad Rifai yang diduga milik Hasan-Tantri.
Deposito senilai Rp 1,5 Miliar atas nama Ahmad Rifai yang diduga milik Hasan-Tantri.

i

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menelusuri aset Bupati nonaktif Probolinggo Puput Tantriana Sari dan suaminya, Hasan Aminudin yang diduga dihasilkan dari tindak pidana korupsi namun disembunyikan.

Diduga aset dan harta pasangan Hasan dan Tantri diatasnamakan orang-orang terdekat mereka.Terkait hal ini, Surabayapagi dalam penelusurannya menemukan surat deposito bank BNI senilai Rp 1,5 M atas nama Ahmad Rifai.

Diduga nama tersebut adalah Ketua DPD Nasdem Probolinggo. Dan uang tersebut diduga milik Hasan dan Tantri yang diatasnamakan Rifai untuk mengecoh KPK. Tak hanya Rifai, Surabaya Pagi juga menemukan deposito atas nama Edi Saputro senilai Rp 3 miliar, Nanik Melani Rp 2,5 miliar dan Yoessefin Anita Chan senilai Rp 2,5 M.

Berdasarkan penelusuran tim Surabaya Pagi, Nanik Melani dan Ahmad Rifai sudah pernah diperiksa KPK. Namun sampai sekarang masih berstatus saksi.

Deposito dengan atas nama Ahmad Rifai, nomor rekening 0394680621, beralamat di Dusun Krajan, Jatiadi, Gending, Probolinggo.

Namun, saat Ahmad Rifai dikonfirmasi Surabaya Pagi di nomor 0812496xxxx, Ahmad Rifai tidak mengangkat panggilan telpon. Begitu pula saat dikirim pesan singkat, Rifai tak membalas.

Berikut isi SMS konfirmasi Surabayapagi kepada Rifai. "Asalamualaikum, Saya Amin, wartawan Surabayapagi, mau konfirmasi ke bapak, sebagai berikut:

1.Surabayapagi menemukan deposito senilai Rp 1,5 M atas nama Ahmad Rifai, apa benar itu milik bapak?

2.Kalau ya, apa benar uang dalam deposito itu ada hubungannya dengan Pak Hasan dan Ibu Tantri yang sedang ditahan KPK?

3.Minta komentar nya pak terkait pemeriksan bapak selama ini oleh KPK?

Terima kasih."

 

Terseret Pusaran Hasan-Tantri

Diketahui, Rifai diperiksa KPK dalam kapasitasnya sebagai saksi terkait perkara rasuah yang menjerat Puput Tantriana Sari dan suaminya Anggota DPR RI Fraksi Nasdem, Hasan Aminuddin, Jumat (15/10/2021) lalu. “Pemeriksaan dilakukan Polres Probolinggo Kota,” kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK, Ali Fikri, Jumat (15/10/2021) lalu.

Selain itu, tim penyidik KPK juga memanggil Kabid Perikanan Tangkap Dinas Perikanan Probolinggo, Haru Pur Sulistiono; Kabid Perikanan Budidaya Dinas Perikanan, Wahid Noor Azis; Kabid Bina Usaha Perikanan Pemda Kabupaten Probolinggo, Saiful Hidayat.

Kemudian, Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) Pemda Probolinggo, Mahbub Zunaidi; Kabid Sarana Prasarana Pertanian DKPP Pemda Probolinggo, Bambang Suprayitno; Kabid Tanaman Pangan dan Hortikultura DKPP Pemda Probolinggo, Didik Tulus Prasetyo; Kabid Perpustakaan Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Probolinggo, Suryana Nuring; Kepala Dinas Perpustakaan Kabupaten Probolinggo, Abdul Halim; serta dua orang mahasiswa Hayu Kinanthi dan Nanik Melani.

Dalam perkaranya, Puput dan Hasan terlebih dulu terjerat dalam perkara dugaan suap jual beli jabatan di Kabupaten Probolinggo. KPK juga menetapkan 20 orang lainnya sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait seleksi atau jual beli jabatan penjabat kepala desa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Probolinggo tahun 2021.

Dalam sidang putusan yang digelar secara daring di Pengadilan Tipikor-PHI Surabaya, Kamis (2/6/2022) lalu, Hasan dan Tantri dijatuhi hukuman 4 tahun penjara. Tantri dan Hasan dinyatakan bersalah, melanggar ketentuan pasal 12 huruf a, atau pasal 11 UU nomor 31 tahun 1999 sebagaimana yang telah diubah dalam UU Nomor 20 tahun 2021, jo Pasal 55 ayat (1) ke 1, jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Karenanya, majelis hakim menjatuhkan putusan kepada masing-masing Tantri dan Hasan hukuman 4 tahun penjara, dan membayar denda sebanyak Rp 200 juta, serta biaya perkara sebesar Rp 5 ribu. Jika denda tidak dibayar, maka yang bersangkutan harus mengganti dengan pidana kurungan selama 2 bulan.

Terkait putusan ini, Ketua Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Wawan Yunarwanto mengatakan, pihaknya mengapresiasi putusan tersebut. Ia menilai putusan tersebut sependapat dengan tuntutannya. Hanya saja, pihaknya masih akan memikirkan dan berkoordinasi dengan tim guna melangkah untuk banding atau tidak. Sebab, kata Wawan, putusan hakim hanya separo dari apa yang menjadi tuntutan JPU terhadap terdakwa Hasan dan Tantri. "Kemarin kita tuntut 8 tahun," terangnya. tim

Berita Terbaru

Resmikan Landfill Mining TPA Ngipik, Bupati Gresik Dorong Transformasi Pengelolaan Sampah

Resmikan Landfill Mining TPA Ngipik, Bupati Gresik Dorong Transformasi Pengelolaan Sampah

Selasa, 24 Feb 2026 21:28 WIB

Selasa, 24 Feb 2026 21:28 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Gresik – Upaya serius mengatasi persoalan sampah terus dilakukan Pemerintah Kabupaten Gresik. Salah satu langkah konkret diwujudkan melalui p…

Menlu Jelaskan 8.000 Personel TNI Jaga Perdamaian

Menlu Jelaskan 8.000 Personel TNI Jaga Perdamaian

Selasa, 24 Feb 2026 19:40 WIB

Selasa, 24 Feb 2026 19:40 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Pemerintah Indonesia menegaskan komitmennya untuk berkontribusi aktif dalam menjaga stabilitas dan perdamaian global melalui…

SBY Pesan, Indonesia Jangan Lugu

SBY Pesan, Indonesia Jangan Lugu

Selasa, 24 Feb 2026 19:38 WIB

Selasa, 24 Feb 2026 19:38 WIB

Sejarah Perang Dunia II, Indonesia Tidak Terlibat Langsung Perang tapi Tetap Terdampak   SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Presiden RI ke-6 Susilo Bambang …

Kapal Induk AS Bertenaga Nuklir, Intip Iran

Kapal Induk AS Bertenaga Nuklir, Intip Iran

Selasa, 24 Feb 2026 19:30 WIB

Selasa, 24 Feb 2026 19:30 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Tehren - Kapal induk Amerika Serikat (AS), USS Gerald R Ford, yang bertenaga nuklir dilaporkan telah tiba di area Teluk Souda, yang berada di…

Nasionalismenya Luntur 

Nasionalismenya Luntur 

Selasa, 24 Feb 2026 19:28 WIB

Selasa, 24 Feb 2026 19:28 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Seorang alumni penerima beasiswa Lembaga Pengelola Dana Pendidikan atau LPDP, Dwi Sasetyaningtyas, alias DS selama sepekan ini…

Demo LSM di Kantor Perhutani Kediri Nyaris Ricuh

Demo LSM di Kantor Perhutani Kediri Nyaris Ricuh

Selasa, 24 Feb 2026 18:30 WIB

Selasa, 24 Feb 2026 18:30 WIB

Massa Tuntut Segera Realisasikan KDMP di Kabupaten Kediri   SURABAYAPAGI.COM, Kediri - Aksi damai yang digelar massa gabungan sejumlah lembaga swadaya …