Cabuli Tiga Santri Laki-laki, Guru Ngaji di Mojokerto Terancam Hukuman Berat

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Kapolres Mojokerto AKBP Apip Ginanjar dalam konferensi pers di halaman Polres Mojokerto di Jalan Gajah Mada Mojosari, pada Rabu (13/07/2022). SP/Dwy AS
Kapolres Mojokerto AKBP Apip Ginanjar dalam konferensi pers di halaman Polres Mojokerto di Jalan Gajah Mada Mojosari, pada Rabu (13/07/2022). SP/Dwy AS

i

SURABAYAPAGI.COM, Mojokerto - Polisi akhirnya menetapkan oknum guru ngaji di Kecamatan Sooko, Kabupaten Mojokerto sebagai tersangka kasus pencabulan tiga santri laki-lakinya. Parahnya, korban yang masih duduk dibangku SD dan SMP ini dicabuli hingga 10 kali.

Hal itu disampaikan Kapolres Mojokerto AKBP Apip Ginanjar dalam konferensi pers di halaman Polres Mojokerto di Jalan Gajah Mada Mojosari, pada Rabu (13/07/2022). 

Dari hasil penyelidikan, pelaku telah melakukan pencabulan terhadap tiga murid laki-lakinya. Yakni YSA (12) tahun pelajar SD, Ag (13) pelajar SD dan yang terakhir yakni FRD (14) pelajar SMP. 

"Korban YSA dicabuli selama lima kali pada bulan Februari 2022, korban AG dicabuli sebanyak 10 kali juga pada bulan Februari 2022 sedangkan korban FRD dicabuli sebanyak 10 kali pada bulan Januari 2022," jelas Apip.

 

Dalam menjalankan aksinya, pelaku memanfaatkan momen saat para korban ini mengaji di taman pendidikan Alquran (TPQ) yang ia bina. Pelaku memanggil para korban ke kantor TPQ dan diminta untuk memijat pelaku. 

"Pada Februari 2022, korban FRD dan AG ini dipanggil ke kantor sekretariat dan diminta memijat pelaku, setelah itu salah satu korban diminta untuk keluar ruangan, saat itulah pelaku melancarkan aksinya," terangnya.

Modus pelaku, yakni berpura-pura menanyai korban soal Akil Balig. Lalu pelaku menontonkan video porno hingga akhirnya pelaku melakukan perbuatan asusila.

"Modusnya sama seperti itu, pelaku berpura-pura membujuk santri dengan dalih sudah Akil balig apa belum, dengan cara itu juga dilakukan kepada dua korban lain," ungkapnya 

Apip memaparkan, perbuatan bejat pelaku terungkap setelah para korban enggan mengaji dan terlihat murung. Keluarga yang curiga lantas menanyakan kondisi korban hingga perbuatan bejat pelaku terbongkar setelah dilaporkan kepada Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (UPPA) Polres Mojokerto.

Saat ini pelaku bersama barang bukti berupa pakaian milik korban, hingga satu unit hp telah diamankan di Polres Mojokerto.

"Untuk barang bukti yang kita amankan ada pakaian milik para korban dan juga hp milik pelaku yang berisikan sejumlah video porno yang dipertontonkan ke para korban," cetusnya.

Masih kata Apip, pelaku RD (40) yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka akan dijerat dengan pasal perlindungan anak.

"Kita jerat dengan pasal 82 ayat satu UU 17 2016 tentang perlindungan anak, ancamannya maksimal 15 tahun penjara atau denda hingga Rp 5 miliar," pungkasnya. Dwi

Berita Terbaru

Puncak Hari Lingkungan Hidup, Khofifah Pimpin Aksi Bersih 10 Ton Sampah dan Tanam Pohon

Puncak Hari Lingkungan Hidup, Khofifah Pimpin Aksi Bersih 10 Ton Sampah dan Tanam Pohon

Sabtu, 06 Jun 2026 20:42 WIB

Sabtu, 06 Jun 2026 20:42 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa memimpin aksi bersih sampah dan penanaman pohon pada puncak peringatan Hari Lingkungan H…

Gerindra Cup 2026 U 17 Resmi Dibuka, Mbak Wali Dorong Lahirnya Atlet Sepak Bola Berprestasi

Gerindra Cup 2026 U 17 Resmi Dibuka, Mbak Wali Dorong Lahirnya Atlet Sepak Bola Berprestasi

Sabtu, 06 Jun 2026 19:57 WIB

Sabtu, 06 Jun 2026 19:57 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Kediri - Wali Kota Kediri Vinanda Prameswati menghadiri pembukaan turnamen sepak bola Gerindra Cup 2026 U 17. Acara berlangsung di Stadion…

KAI Dukung Program Diskon Transportasi dari Pemerintah untuk Kereta Ekonomi Komersial di Wilayah Daop 7 Madiun

KAI Dukung Program Diskon Transportasi dari Pemerintah untuk Kereta Ekonomi Komersial di Wilayah Daop 7 Madiun

Sabtu, 06 Jun 2026 18:28 WIB

Sabtu, 06 Jun 2026 18:28 WIB

SURABAYAPAGI.com, Blitar - Liburan Sekolah lebih hemat, PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 7 Madiun menyatakan dukungan penuh terhadap program…

Kuasa Hukum 2 Rekanan Kirim Surat ke Perumda Delta Tirta Harus Bayar Tagihan Rp1,4 M Sesuai Perintah Hakim Kasasi MA

Kuasa Hukum 2 Rekanan Kirim Surat ke Perumda Delta Tirta Harus Bayar Tagihan Rp1,4 M Sesuai Perintah Hakim Kasasi MA

Sabtu, 06 Jun 2026 18:24 WIB

Sabtu, 06 Jun 2026 18:24 WIB

SURABAYAPAGI.com, Sidoarjo - Kasus penolakan pembayaran proyek pengadaan pipa di Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Delta Tirta Sidoarjo kembali mencuat.…

Sparta Pena FC Tumbangkan Bank Jatim 3-2 di Laga Penuh Kontroversi  ‎

Sparta Pena FC Tumbangkan Bank Jatim 3-2 di Laga Penuh Kontroversi ‎

Sabtu, 06 Jun 2026 15:16 WIB

Sabtu, 06 Jun 2026 15:16 WIB

‎SURABAYAPAGI.COM, Madiun – Sparta Pena FC Madiun meraih kemenangan setelah menundukkan Bank Jatim dengan skor 3-2 dalam lanjutan Mini Soccer Grup D Kapolres Cu…

Komitmen Jaga Iklim dan Lingkungan, PLN UID Jatim dan DLH Surabaya Tanam 60 Pohon

Komitmen Jaga Iklim dan Lingkungan, PLN UID Jatim dan DLH Surabaya Tanam 60 Pohon

Sabtu, 06 Jun 2026 15:10 WIB

Sabtu, 06 Jun 2026 15:10 WIB

SurabayaPagi, Surabaya - Dalam rangka memperingati Hari Lingkungan Hidup Sedunia, PLN Unit Induk Distribusi (UID) Jawa Timur bersama Dinas Lingkungan Hidup…