Cabuli Tiga Santri Laki-laki, Guru Ngaji di Mojokerto Terancam Hukuman Berat

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Kapolres Mojokerto AKBP Apip Ginanjar dalam konferensi pers di halaman Polres Mojokerto di Jalan Gajah Mada Mojosari, pada Rabu (13/07/2022). SP/Dwy AS
Kapolres Mojokerto AKBP Apip Ginanjar dalam konferensi pers di halaman Polres Mojokerto di Jalan Gajah Mada Mojosari, pada Rabu (13/07/2022). SP/Dwy AS

i

SURABAYAPAGI.COM, Mojokerto - Polisi akhirnya menetapkan oknum guru ngaji di Kecamatan Sooko, Kabupaten Mojokerto sebagai tersangka kasus pencabulan tiga santri laki-lakinya. Parahnya, korban yang masih duduk dibangku SD dan SMP ini dicabuli hingga 10 kali.

Hal itu disampaikan Kapolres Mojokerto AKBP Apip Ginanjar dalam konferensi pers di halaman Polres Mojokerto di Jalan Gajah Mada Mojosari, pada Rabu (13/07/2022). 

Dari hasil penyelidikan, pelaku telah melakukan pencabulan terhadap tiga murid laki-lakinya. Yakni YSA (12) tahun pelajar SD, Ag (13) pelajar SD dan yang terakhir yakni FRD (14) pelajar SMP. 

"Korban YSA dicabuli selama lima kali pada bulan Februari 2022, korban AG dicabuli sebanyak 10 kali juga pada bulan Februari 2022 sedangkan korban FRD dicabuli sebanyak 10 kali pada bulan Januari 2022," jelas Apip.

 

Dalam menjalankan aksinya, pelaku memanfaatkan momen saat para korban ini mengaji di taman pendidikan Alquran (TPQ) yang ia bina. Pelaku memanggil para korban ke kantor TPQ dan diminta untuk memijat pelaku. 

"Pada Februari 2022, korban FRD dan AG ini dipanggil ke kantor sekretariat dan diminta memijat pelaku, setelah itu salah satu korban diminta untuk keluar ruangan, saat itulah pelaku melancarkan aksinya," terangnya.

Modus pelaku, yakni berpura-pura menanyai korban soal Akil Balig. Lalu pelaku menontonkan video porno hingga akhirnya pelaku melakukan perbuatan asusila.

"Modusnya sama seperti itu, pelaku berpura-pura membujuk santri dengan dalih sudah Akil balig apa belum, dengan cara itu juga dilakukan kepada dua korban lain," ungkapnya 

Apip memaparkan, perbuatan bejat pelaku terungkap setelah para korban enggan mengaji dan terlihat murung. Keluarga yang curiga lantas menanyakan kondisi korban hingga perbuatan bejat pelaku terbongkar setelah dilaporkan kepada Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (UPPA) Polres Mojokerto.

Saat ini pelaku bersama barang bukti berupa pakaian milik korban, hingga satu unit hp telah diamankan di Polres Mojokerto.

"Untuk barang bukti yang kita amankan ada pakaian milik para korban dan juga hp milik pelaku yang berisikan sejumlah video porno yang dipertontonkan ke para korban," cetusnya.

Masih kata Apip, pelaku RD (40) yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka akan dijerat dengan pasal perlindungan anak.

"Kita jerat dengan pasal 82 ayat satu UU 17 2016 tentang perlindungan anak, ancamannya maksimal 15 tahun penjara atau denda hingga Rp 5 miliar," pungkasnya. Dwi

Berita Terbaru

Tragis, Pemancing yang Hilang di Dam Wilangan Ponorogo Ditemukan Tewas

Tragis, Pemancing yang Hilang di Dam Wilangan Ponorogo Ditemukan Tewas

Minggu, 19 Jul 2026 21:20 WIB

Minggu, 19 Jul 2026 21:20 WIB

SURABAYA PAGI, Ponorogo– Setelah melalui proses pencarian yang dramatis, Kuntarto (34), seorang pemancing yang dilaporkan hilang di DAM Wilangan, Desa W…

Komitmen Lindungi Anggota BPD, BPJS Ketenagakerjaan Salurkan Santunan Rp 164 Juta di Ponorogo

Komitmen Lindungi Anggota BPD, BPJS Ketenagakerjaan Salurkan Santunan Rp 164 Juta di Ponorogo

Minggu, 19 Jul 2026 20:59 WIB

Minggu, 19 Jul 2026 20:59 WIB

SURABAYA PAGI, Ponorogo- Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan menegaskan komitmennya dalam memberikan perlindungan menyeluruh bagi…

Warga Mutiara Regency dan Pengacara Kompak Hadapi Arogansi Banding Bupati Subandi

Warga Mutiara Regency dan Pengacara Kompak Hadapi Arogansi Banding Bupati Subandi

Minggu, 19 Jul 2026 19:20 WIB

Minggu, 19 Jul 2026 19:20 WIB

SURABAYAPAGI.com, Sidoarjo - Secara kompak warga perumahan Mutiara Regency akan totalitas menghadapi langkah Bupati Sidoarjo Subandi yang kalah melawan…

Kronologi Terungkapnya Kasus Objektifikasi Seksual di Unesa, Berawal dari Laporan Grup Percakapan

Kronologi Terungkapnya Kasus Objektifikasi Seksual di Unesa, Berawal dari Laporan Grup Percakapan

Minggu, 19 Jul 2026 18:26 WIB

Minggu, 19 Jul 2026 18:26 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – Kasus dugaan objektifikasi seksual yang menyeret enam mahasiswa Fakultas Vokasi Universitas Negeri Surabaya (Unesa) bermula dari l…

Ketua DPRD Jatim Musyafak Rouf Minta Premanisme Parkir Liar di Surabaya Ditindak Tegas

Ketua DPRD Jatim Musyafak Rouf Minta Premanisme Parkir Liar di Surabaya Ditindak Tegas

Minggu, 19 Jul 2026 18:16 WIB

Minggu, 19 Jul 2026 18:16 WIB

SURABAYAPAGI.COM, SURABAYA - Praktik parkir liar dan pungutan liar (pungli) yang disertai intimidasi masih menjadi persoalan yang mengganggu kenyamanan warga…

DPRD Jatim Kawal Proyek Strategis Transportasi, Hidayat: Infrastruktur Harus Berdampak pada Ekonomi Rakyat

DPRD Jatim Kawal Proyek Strategis Transportasi, Hidayat: Infrastruktur Harus Berdampak pada Ekonomi Rakyat

Minggu, 19 Jul 2026 18:13 WIB

Minggu, 19 Jul 2026 18:13 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya – DPRD Jawa Timur menyatakan siap mengawal percepatan pembangunan infrastruktur strategis yang menjadi hasil pembahasan Gubernur J…