Brigadir J Dilaporkan Pencabulan, Lah Dalah....!

author surabayapagi.com

- Pewarta

Rabu, 13 Jul 2022 20:16 WIB

Brigadir J Dilaporkan Pencabulan, Lah Dalah....!

i

H. Raditya M Khadaffi

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Judul yang saya pakai ini ada campuran bahasa jawanya, “lah dalah”.

Penggunaan kata jawa sejak saya tinggal di kampung, artinya kira -kira sebutan bernada guyon yang bisa “membuat orang kaget”.

Baca Juga: "Kami Kaget, Lemas, Ibu Yosua Banyak Termenung"

Maklum, bahasa jawa itu penuh dengan bahasa simbolik. Kata “guyonan” ini ada kesan meremehkan seperti kata ndeso, “kok tingkahmu ndeso, kayak wong ndeso.”

Menurut saya penggunaan kata “lah dalah” bisa berkonotasi bisa baik atau buruk. Ini tergantung dengan konteks pemakaian.

"Kalau (bilang) 'dasar ndeso' itu sudah termasuk ejekan," tapi kalau “aku wong ndeso”, ini ungkapan aku "Mengganggap seperti orang desa. Bukan orang desa betulan.

Sama seperti kata modar, cangkemmu, kampret, pekok, dan semprul. Tinggal pilih sendiri.

Dalam bahasa inggris, kata “lah dalah” bisa diartikan Well, Yes, of course.

Contoh penggunaan lah dalah sebuah kalimat dan terjemahannya;

“lah dalah, Obama pengalamannya apa?” (“But what experience has Obama had?”)

“lah dalah memangnya mau berangkat sekarang pak?" (But… Are you leaving sir?)

“Lha gitu kok mau menikmati surga?” (Is it so that we can enjoy heaven?)

Saya kaget mendengar pernyataan dari Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Budhi Herdi Susianto kepada wartawan, Selasa lalu (12/7/2022).

Kapolres Metro Jakarta Selatan, bilang Brigadir J alias Brigadir Nopryansah Yosua Hutabarat, dilaporkan oleh Putri Candrawathi, istri Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo ke polisi.

Laporannya Brigadir J diduga melakukan pencabulan. Laporan bu Jenderal Ferdy ini sudah diterima oleh Polres Metro Jakarta Selatan.

Polres Metro Jakarta Selatan mengakui kasus ini agak sensitif untuk disampaikan ke publik.

Hal yang saya catat dari keterangan ini, Brigadir J yang kini sudah tewas disangkakan dengan pasal pencabulan. Masya Allah!.

"Yang jelas kami menerima LP atau laporan polisi dari ibu Kadiv Propam dengan pasal tersangkakan 335 dan 289," kata Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Budhi Herdi Susianto kepada wartawan, Selasa (12/7/2022).

Pasal 335 KUHP menyatakan, “barang siapa secara melawan hukum memaksa orang lain supaya melakukan, tidak melakukan atau membiarkan sesuatu, dengan memakai kekerasan, sesuatu perbuatan lain maupun perlakuan yang tak menyenangkan, atau dengan memakai ancaman kekerasan, sesuatu perbuatan lain maupun perlakuan yang tak menyenangkan, baik terhadap orang itu sendiri maupun orang lain.”

Sedangkan, Pasal 289 KUHP, berbunyi: “Barangsiapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa seseorang melakukan atau membiarkan dilakukannya perbuatan cabul, dihukum karena melakukan perbuatan yang menyerang kehormatan kesusilaan dengan pidana selama-selamanya sembilan tahun.

Dan Kapolres Metro Jakarta Selatan bilang

"Kami agak sensitif menyampaikan ini. Tentunya itu isu dalam materi penyidikan yang tidak dapat kami ungkap ke publik.”

 

***

Pernyataan polisi tersebut mengisyaratkan kehati-hatian. Suara yang saya saring dari beberapa pihak, mendapatkan respon negatif dari masyarakat luas terkait penggunaan pasal ‘pencabulan’ terhadap orang yang sudah meninggal berpangkat tamtama dan saksi korban istri seorang jenderal polisi. Perbedaan pangkat yang sangat jauh.

Sebenarnya apa yang sesungguhnya terjadi? tindak pidana perkosaan, pencabulan atau perselingkuhan yang ketahuan brigade E? Apa dampaknya secara hukum dari penggunaan istilah tersebut?

Pasal pencabulan diatur dalam Pasal 289 KUHP. Pasal ini ada kaitannya dengan kekerasan seksual yaitu adanya pencabulan. Pasal ini bagi orang hukum berkorelasi dengan perbuatan melanggar kesusilaan (kesopanan) atau perbuatan yang keji. Dan semuanya berada dalam lingkungan nafsu birahi, misalnya: ciuman, meraba-raba bagian kemaluan, meraba-raba buah dada, dan termasuk pula bersetubuh. (R.Soesilo, 1995).

Apalagi berkaca pada definisi global, suatu tindakan seksual kepada orang, sudah termasuk sebagai kekerasan seksual. Tindakan seksual ini dilakukan tanpa persetujuan (consent) dari orang lain tersebut.

Konsep persetujuan dalam hal ini juga berarti bahwa orang lain tersebut memiliki kapasitas untuk memberikan persetujuannya. Salah satunya adalah bahwa ia berada dalam kondisi yang sadar, sukarela, dan tidak mengalami keadaan koersif.

Keadaan koersif dalam hal ini tidak sebatas paksaan berupa kekerasan atau ancaman kekerasan namun juga tipu muslihat, relasi kuasa, dan tipu daya.

Praktis perbuatan cabul diambil dari Pasal 289 KUHP yaitu berada lingkungan nafsu birahi kelamin. Praktiknya misal :

Baca Juga: Minggu Depan, Sidang Sambo Bakal Adu Debat Antar Pengacara

  1. Seorang laki-laki dengan paksa menarik tangan seorang wanita dan menyentuhkan pada alat kelaminnya.
  2. Seorang laki-laki merabai badan seorang anak perempuan wanita dan kemudian membuka kancing baju untuk dapat mengelus (maaf) teteknya dan menciumnya. Pelaku melakukan tersebut untuk memuaskan nafsu seksualnya.

Menurut R. Soesilo yaitu “Segala perbuatan yang melanggar kesusilaan (kesopanan) atau perbuatan keji yang semua itu dalam lingkungan nafsu birahi kelamin, misalnya cium-ciuman meraba-raba anggota kemaluan, meraba-raba buah dada, dan lain sebagainya. Pada umumnya yang menjadi pencabulan ini adalah anak-anak, jarang ibu-ibu.

Penelitian saya saat saya kuliah dulu, mengenai tindak pidana pencabulan, secara hukum harus ada orang sebagai subjeknya dan orang itu melakukannya dengan kesalahan. Atau dengan perkataan lain jika dikatakan telah terjadi suatu tindak pidana pencabulan, berarti ada orang sebagai subjeknya dan pada orang itu terdapat kesalahan.

Maka muncu mitos-mitos pencabulan di Indonesia, seperti pelakunya adalah orang-orang tak dikenal, korban selalu berpakaian seksi, dan dilakukan pada malam atau sore hari.

Mitos ini ternyata dipatahkan oleh kenyataan bahwa pencabulan di Indonesia saat ini justru lebih banyak dilakukan oleh orang-orang yang justru dihormati oleh anak- anak yang jadi korbannya, seperti kakek, ayah kandung, kakak kandung, ayah tiri, guru sekolah, guru agama, pendeta, pastor, pemilik pondok pesantren, pengelola asrama, majikan, pendamping kegiatan, atau orang-orang dewasa lain di sekitar korban yang seharusnya justru dapat menjadi contoh dan pelindung. Tidak jarang tindak pencabulan dilakukan justru pada siang hari ketika rupah.

Maklum dalam bahasa hukum, pencabulan merupakan suatu perwujudan tidak sempurnanya rasa tanggung jawab dari seseorang terhadap sesama manusia. Artinya pencabulan adalah suatu hasil interaksi akibat adanya sesuatu yang saling mempengaruhi.

 

***

 

Sekarang atas kejadian di rumah dinas Kadiv Propam Polri ini, akal sehat saya adalah memahami fenomena yang mempengaruhi eksistensi pencabulan antara Ibu Putri Ferdy Sombo dan Brigadir J.

Hal ini menjadi penting berhubung dengan penentuan siapa atau apa saja yang harus ditangani dalam menghadapi dan mengatasi permasalahan pencabulan ini. (Arief Gosita, 1993)

Apalagi, pencabulan pada umumnya dilandasi oleh rasa tertekan dalam mewujudkan ekspresi seksual.

Mempelajari studi kasus pencabulan dalam praktik , senior-senior saya di Fakultas Hukum Unair menyebut mesti memerlukan ketelitian tinggi oleh penyidik. Karena kasus pencabulan biasanya tidak ada yang melihat, yang hanya saksi korban.

Bahkan dalam praktik beracara pidana, ada keengganan dari korban pencabulan untuk melapor. Apalagi ini menyangkut istri seorang petinggi Polri.

Menurut Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) sejak tahun 1998 hampir sepertiga kasus kekerasan terhadap perempuan adalah kasus kekerasan seksual, atau tercatat 91.311 kasus kekerasan seksual dari 295.836 total kasus kekerasan terhadap perempuan. Bahkan sajak tahun 2010 tercatat 1.751 korban kekerasan seksual.

Juga pasien-pasien yang datang ke bagian gawat darurat sesudah kekerasan seksual memberikan tantangan khusus bagi dokter yang menanganinya. Pasien mungkin malu atau tidak ingin mengingat kembali riwayat peristiwa yang dialami, ketepatan waktu dalam mengumpulkan data riwayat peristiwa sangat penting untuk penanganan tepat waktu dan dokumentasi forensik.

Baca Juga: Sambo Tampak Lunglai, Alam Pikirannya Wallahualam

Perkosaan merupakan suatu peristiwa yang sulit dibuktikan walaupun pada kasus tersebut telah dilakukan pemeriksaan dan pengumpulan barang bukti yang lengkap. Menyusul pencabulan.

Dalam proses pembuktian pada kasus tindak pidana pencabulan, temuan penelitian saya di Surabaya, sangat mempengaruhi keadaan psikologis korban.

Ini karena, korban harus memberikan keterangan yang detail pada saat proses pembuktian mengenai apa yang telah menimpanya.

Praktis, lemah dan kurangnya alat bukti dalam tindak pidana pencabulan menyebabkan banyak pelaku yang lolos dari jeratan hukum. Apalagi kini pelaku yang ditudingkan ke Brigadir J, telah meninggal dunia.

Saya prediksi dalam kasus ini, dengan “sepinya” saksi dan terdakwa meninggal, bukti lain adalah keterangan ahli forensik dan petunjuk. Saya memperkirakan adanya fakta-fakta ini bisa menyulitkan penyidik dalam mengumpulkan alat bukti. Meski nanti arahan Kapolri melibatkan Kompolnas dan Komnas HAM benar-benar terealisasi.

Ini karena tindak pidana pencabulan adalah segala macam wujud perbuatan, baik yang dilakukan pada diri sendiri maupun dilakukan pada orang lain mengenal dan yang berhubungan dengan alat kelamin atau ba- gian tubuh lainnya yang dapat merangsang nafsu seksual.

Prakiraan saya, dengan “sepinya alat bukti” dalam kasus pencabulan ini, penyidik Polres Metro Jakarta Selatan akan meminta bantuan kepada dokter ahli forensik. Terutama untuk memeriksa istri Irjen Ferdy Sambo, saksi korban. Termasuk dibuatkan visum et repertum.

Menurut saya, keterlibatan ahli forensik relevan dengan riwayat terjadinya peristiwa ini. Apakah istri Irjen Ferdy Sambo ditampar, dicekik, dipegangi dengan keras atau dipaksa diregangkan pahanya. Ini terkait sisi psikologis.

Maklum, dalam kasus pencabulan, ada kekerasan seksual. maka pemeriksaan anogenital yang teliti dan laboratorik biasanya dilakukan sesuai dengan prosedur baku pemeriksaan. Misalnya apa istri Jenderal ini ditemukannya memar, lecet dan atau laserasi di sekitar kemaluan, seperti daerah vulva, vagina dan selaput dara.

Hal ini dapat membawa pada kesimpulan bahwa cedera tersebut adalah sebagai tanda kekerasan yang dilakukan Brigadir J.

Biasanya, dalam hal tanda kekerasan pencabulan, bisa dideteksi di daerah yang lebih “dalam” seperti selaput dara vagina.

Akal sehat saya dapat menarik kesimpulan bahwa kemungkinan besar bisa terjadi penetrasi (tidak harus penetrasi lengkap, dan tidak harus oleh alat kelamin pria).

Mari kita tunggu pencarian alat bukti kasus pencabulan oleh penyidik Polres Metro Jakarta Selatan dan tim yang diperkuat Kapolri. Kita juga belum tahu pengakuan istri Irjen Ferdy Sambo, saksi Brigadir E, petunjuk dan keterangan ahli foreksik. Ini untuk mengungkap apakah ini kasus pencabulan atau perselingkuhan di rumah singgah yang sepi di kompleks Polri Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan.

Rumah ini diduga menjadi lokasi penembakan yang menewaskan Brigadir Polisi Nopryansah Yosua Hutabarat. Saat itu selain ada istri Irjen Ferdy dan Brigadir J, juga ada Brigadir E. Irjen Ferdy, sedang diluar rumah, karena jalani tes PCR. ([email protected])

Editor : Moch Ilham

BERITA TERBARU