Pepen Supendi Dituntut 16 Tahun Penjara Terkait Peredaran Sabu Seberat 4,5 Kg

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Terdakwa Pepen Supendi saat mengikuti sidang. SP/Budi Mulyono
Terdakwa Pepen Supendi saat mengikuti sidang. SP/Budi Mulyono

i

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Pepen Supendi terbukti bersalah terlibat peredaran gelap narkotika jenis sabu dengan berat sekitar 4,5 kg, dituntut dengan Pidana penjara selama 16 tahun dan denda Rp.8 Miliar subsider 6 bulan kurangan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Suparlan dari Kejaksaan Negeri Surabaya, yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Khusani di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Senin, (25/07/2022).

Dalam surat tuntutan yang dibacakan oleh JPU Suparlan mengatakan bahwa, terdakwa terbukti bersalah, secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 114 ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan menuntut terdakwa dengan Pidana Penjara selama 16 tahun serta denda Rp.8 miliar subsider 6 bulan kurungan.

"Terhadap terdakwa dituntut dengan Pidana penjara selama 16 tahun dan denda Rp.8 miliar subsider 6 bulan kurungan," kata JPU Suparlan di Ruang tirta 1 PN Surabaya.

Atas tuntutan tersebut, Majelis Hakim memberikan kesempatan kepada terdakwa melalui Penasehat Hukum untuk mengajukan Pledoi.

"Kita tunda sidang, minggu depan untuk pembacaan pledoi,"kata Hakim Khusani sembari mengetuk palu persidangan.

Untuk diketahui dalam surat dakwaan JPU bahwa, Terdakwa Pepen Supendi dihubungi Arif (DPO) untuk berangkat ke Pekanbaru dan mengirimkan uang sebesar Rp. 4 juta melalui transfer ke rekening BCA atas nama terdakwa untuk transportasi untuk mengambil 5 bungkus plastik teh Cina yang berisi 

Narkotika jenis sabu dengan berat masing-masing 1052 gram, 1053 gram, 1030 gram, 212 gram dan 533  gram beserta pembungkusnya untuk diedarkan atas perintah dari Arif (DPO).

Bahwa kemudian pada hari Jum’at tanggal 11 Maret 2022 sekitar pukul 16.30 Wib di pintu Tol Cikupa Tangerang Banten saksi Tri Nofriyanto dan Sandi Dikjaya Fitroh yang merupakan anggota Kepolisian Polrestabes Surabaya yang sebelumnya mendapatkan informasi tentang penyalahgunaan Narkotika jenis sabu. Selanjutnya anggota Kepolisian Polrestabes Surabaya melakukan penangkapan terhadap terdakwa yang sedang sendirian dan dilakukan penggeledahan ditemukan 6  bungkus plastic The Cina Guanyinwang yang berisi Narkotika jenis sabu dengan berat masing-masing 1052 gram, 1053 gram, 1030 gram, 1035 gram, 212 gram, 533 gram beserta pembungkusnya dan satu buah Handphone.

Atas Perbuatannya JPU Suparlan mendakwa dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. nbd

Berita Terbaru

Khofifah Resmikan Revitalisasi 45 Sekolah di Tiga Daerah, Anggaran Capai Rp46,9 Miliar

Khofifah Resmikan Revitalisasi 45 Sekolah di Tiga Daerah, Anggaran Capai Rp46,9 Miliar

Jumat, 15 Mei 2026 22:05 WIB

Jumat, 15 Mei 2026 22:05 WIB

SurabayaPagi, Tulungagung – Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa meresmikan rehabilitasi dan revitalisasi 45 SMA, SMK, dan SLB negeri maupun swasta di K…

Walk for Peace 2026 Singgah di Grahadi, Khofifah Serukan Harmoni Antarumat Beragama

Walk for Peace 2026 Singgah di Grahadi, Khofifah Serukan Harmoni Antarumat Beragama

Jumat, 15 Mei 2026 22:00 WIB

Jumat, 15 Mei 2026 22:00 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa menyambut kedatangan 57 Bhikkhu lintas negara yang menjalankan perjalanan spiritual I…

BSI Buka Kembali Scholarship untuk 5.250 Mahasiswa dan Pelajar

BSI Buka Kembali Scholarship untuk 5.250 Mahasiswa dan Pelajar

Jumat, 15 Mei 2026 21:22 WIB

Jumat, 15 Mei 2026 21:22 WIB

SurabayaPagi, Jakarta – PT Bank Syariah Indonesia (Persero) Tbk (BSI) melalui program BSI Scholarship kembali membuka akses pendidikan bagi ribuan generasi m…

KCB Jatim Laporkan Dugaan Pungli di DLH, Siap Bongkar Nama Pejabat dan Swasta Terlibat

KCB Jatim Laporkan Dugaan Pungli di DLH, Siap Bongkar Nama Pejabat dan Swasta Terlibat

Jumat, 15 Mei 2026 19:13 WIB

Jumat, 15 Mei 2026 19:13 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – Koordinator Komunitas Cinta Bangsa (KCB) Jawa Timur, Holik Ferdiansyah, menyatakan akan mengungkap nama-nama pejabat serta pihak s…

Bayi Laki-laki Dibuang di Ring Road Kota Madiun, Ditemukan Dalam Tas Kertas Coklat 

Bayi Laki-laki Dibuang di Ring Road Kota Madiun, Ditemukan Dalam Tas Kertas Coklat 

Jumat, 15 Mei 2026 12:55 WIB

Jumat, 15 Mei 2026 12:55 WIB

‎SURABAYAPAGI.COM, Madiun – Warga di kawasan Ring Road Kota Madiun digegerkan dengan penemuan seorang bayi laki-laki yang diduga sengaja dibuang di tepi jalan, …

Innovation Gateway Cetak Inovasi Unggulan, PLN UIT JBM Dorong Transformasi Kelistrikan

Innovation Gateway Cetak Inovasi Unggulan, PLN UIT JBM Dorong Transformasi Kelistrikan

Kamis, 14 Mei 2026 20:05 WIB

Kamis, 14 Mei 2026 20:05 WIB

SurabayaPagi, Surabaya - PT PLN (Persero) Unit Induk Transmisi Jawa Bagian Timur dan Bali (UIT JBM) kembali menunjukkan komitmennya dalam mendorong budaya…