Pepen Supendi Dituntut 16 Tahun Penjara Terkait Peredaran Sabu Seberat 4,5 Kg

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Terdakwa Pepen Supendi saat mengikuti sidang. SP/Budi Mulyono
Terdakwa Pepen Supendi saat mengikuti sidang. SP/Budi Mulyono

i

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Pepen Supendi terbukti bersalah terlibat peredaran gelap narkotika jenis sabu dengan berat sekitar 4,5 kg, dituntut dengan Pidana penjara selama 16 tahun dan denda Rp.8 Miliar subsider 6 bulan kurangan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Suparlan dari Kejaksaan Negeri Surabaya, yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Khusani di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Senin, (25/07/2022).

Dalam surat tuntutan yang dibacakan oleh JPU Suparlan mengatakan bahwa, terdakwa terbukti bersalah, secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 114 ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan menuntut terdakwa dengan Pidana Penjara selama 16 tahun serta denda Rp.8 miliar subsider 6 bulan kurungan.

"Terhadap terdakwa dituntut dengan Pidana penjara selama 16 tahun dan denda Rp.8 miliar subsider 6 bulan kurungan," kata JPU Suparlan di Ruang tirta 1 PN Surabaya.

Atas tuntutan tersebut, Majelis Hakim memberikan kesempatan kepada terdakwa melalui Penasehat Hukum untuk mengajukan Pledoi.

"Kita tunda sidang, minggu depan untuk pembacaan pledoi,"kata Hakim Khusani sembari mengetuk palu persidangan.

Untuk diketahui dalam surat dakwaan JPU bahwa, Terdakwa Pepen Supendi dihubungi Arif (DPO) untuk berangkat ke Pekanbaru dan mengirimkan uang sebesar Rp. 4 juta melalui transfer ke rekening BCA atas nama terdakwa untuk transportasi untuk mengambil 5 bungkus plastik teh Cina yang berisi 

Narkotika jenis sabu dengan berat masing-masing 1052 gram, 1053 gram, 1030 gram, 212 gram dan 533  gram beserta pembungkusnya untuk diedarkan atas perintah dari Arif (DPO).

Bahwa kemudian pada hari Jum’at tanggal 11 Maret 2022 sekitar pukul 16.30 Wib di pintu Tol Cikupa Tangerang Banten saksi Tri Nofriyanto dan Sandi Dikjaya Fitroh yang merupakan anggota Kepolisian Polrestabes Surabaya yang sebelumnya mendapatkan informasi tentang penyalahgunaan Narkotika jenis sabu. Selanjutnya anggota Kepolisian Polrestabes Surabaya melakukan penangkapan terhadap terdakwa yang sedang sendirian dan dilakukan penggeledahan ditemukan 6  bungkus plastic The Cina Guanyinwang yang berisi Narkotika jenis sabu dengan berat masing-masing 1052 gram, 1053 gram, 1030 gram, 1035 gram, 212 gram, 533 gram beserta pembungkusnya dan satu buah Handphone.

Atas Perbuatannya JPU Suparlan mendakwa dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. nbd

Berita Terbaru

Resmikan Landfill Mining TPA Ngipik, Bupati Gresik Dorong Transformasi Pengelolaan Sampah

Resmikan Landfill Mining TPA Ngipik, Bupati Gresik Dorong Transformasi Pengelolaan Sampah

Selasa, 24 Feb 2026 21:28 WIB

Selasa, 24 Feb 2026 21:28 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Gresik – Upaya serius mengatasi persoalan sampah terus dilakukan Pemerintah Kabupaten Gresik. Salah satu langkah konkret diwujudkan melalui p…

Menlu Jelaskan 8.000 Personel TNI Jaga Perdamaian

Menlu Jelaskan 8.000 Personel TNI Jaga Perdamaian

Selasa, 24 Feb 2026 19:40 WIB

Selasa, 24 Feb 2026 19:40 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Pemerintah Indonesia menegaskan komitmennya untuk berkontribusi aktif dalam menjaga stabilitas dan perdamaian global melalui…

SBY Pesan, Indonesia Jangan Lugu

SBY Pesan, Indonesia Jangan Lugu

Selasa, 24 Feb 2026 19:38 WIB

Selasa, 24 Feb 2026 19:38 WIB

Sejarah Perang Dunia II, Indonesia Tidak Terlibat Langsung Perang tapi Tetap Terdampak   SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Presiden RI ke-6 Susilo Bambang …

Yaqut Klaim Pembagian Kuota Jaga Keselamatan Jemaah

Yaqut Klaim Pembagian Kuota Jaga Keselamatan Jemaah

Selasa, 24 Feb 2026 19:36 WIB

Selasa, 24 Feb 2026 19:36 WIB

Sidang Praperadilannya Dikawal Puluhan Banser. KPK tak Hadir, Ditunda 3 Maret      SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas atau Gu…

Jaksa Tuding Penjualan Laptop Chromebook era Nadiem, Kayak Sedekah

Jaksa Tuding Penjualan Laptop Chromebook era Nadiem, Kayak Sedekah

Selasa, 24 Feb 2026 19:34 WIB

Selasa, 24 Feb 2026 19:34 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Jaksa Penuntut Umum (JPU) heran dengan harga jual laptop Chromebook dari PT Hewlett-Packard Indonesia (HP) lebih murah daripada…

KPK Bahas Mitigasi Potensi Risiko Korupsi Program MBG dan Kopdes

KPK Bahas Mitigasi Potensi Risiko Korupsi Program MBG dan Kopdes

Selasa, 24 Feb 2026 19:33 WIB

Selasa, 24 Feb 2026 19:33 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Mitigasi potensi risiko korupsi pada program Makan Bergizi Gratis (MBG) dan Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih, mulai dibahas Tim…