Pepen Supendi Dituntut 16 Tahun Penjara Terkait Peredaran Sabu Seberat 4,5 Kg

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Terdakwa Pepen Supendi saat mengikuti sidang. SP/Budi Mulyono
Terdakwa Pepen Supendi saat mengikuti sidang. SP/Budi Mulyono

i

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Pepen Supendi terbukti bersalah terlibat peredaran gelap narkotika jenis sabu dengan berat sekitar 4,5 kg, dituntut dengan Pidana penjara selama 16 tahun dan denda Rp.8 Miliar subsider 6 bulan kurangan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Suparlan dari Kejaksaan Negeri Surabaya, yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Khusani di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Senin, (25/07/2022).

Dalam surat tuntutan yang dibacakan oleh JPU Suparlan mengatakan bahwa, terdakwa terbukti bersalah, secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 114 ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan menuntut terdakwa dengan Pidana Penjara selama 16 tahun serta denda Rp.8 miliar subsider 6 bulan kurungan.

"Terhadap terdakwa dituntut dengan Pidana penjara selama 16 tahun dan denda Rp.8 miliar subsider 6 bulan kurungan," kata JPU Suparlan di Ruang tirta 1 PN Surabaya.

Atas tuntutan tersebut, Majelis Hakim memberikan kesempatan kepada terdakwa melalui Penasehat Hukum untuk mengajukan Pledoi.

"Kita tunda sidang, minggu depan untuk pembacaan pledoi,"kata Hakim Khusani sembari mengetuk palu persidangan.

Untuk diketahui dalam surat dakwaan JPU bahwa, Terdakwa Pepen Supendi dihubungi Arif (DPO) untuk berangkat ke Pekanbaru dan mengirimkan uang sebesar Rp. 4 juta melalui transfer ke rekening BCA atas nama terdakwa untuk transportasi untuk mengambil 5 bungkus plastik teh Cina yang berisi 

Narkotika jenis sabu dengan berat masing-masing 1052 gram, 1053 gram, 1030 gram, 212 gram dan 533  gram beserta pembungkusnya untuk diedarkan atas perintah dari Arif (DPO).

Bahwa kemudian pada hari Jum’at tanggal 11 Maret 2022 sekitar pukul 16.30 Wib di pintu Tol Cikupa Tangerang Banten saksi Tri Nofriyanto dan Sandi Dikjaya Fitroh yang merupakan anggota Kepolisian Polrestabes Surabaya yang sebelumnya mendapatkan informasi tentang penyalahgunaan Narkotika jenis sabu. Selanjutnya anggota Kepolisian Polrestabes Surabaya melakukan penangkapan terhadap terdakwa yang sedang sendirian dan dilakukan penggeledahan ditemukan 6  bungkus plastic The Cina Guanyinwang yang berisi Narkotika jenis sabu dengan berat masing-masing 1052 gram, 1053 gram, 1030 gram, 1035 gram, 212 gram, 533 gram beserta pembungkusnya dan satu buah Handphone.

Atas Perbuatannya JPU Suparlan mendakwa dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. nbd

Berita Terbaru

Puncak Hari Lingkungan Hidup, Khofifah Pimpin Aksi Bersih 10 Ton Sampah dan Tanam Pohon

Puncak Hari Lingkungan Hidup, Khofifah Pimpin Aksi Bersih 10 Ton Sampah dan Tanam Pohon

Sabtu, 06 Jun 2026 20:42 WIB

Sabtu, 06 Jun 2026 20:42 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa memimpin aksi bersih sampah dan penanaman pohon pada puncak peringatan Hari Lingkungan H…

Gerindra Cup 2026 U 17 Resmi Dibuka, Mbak Wali Dorong Lahirnya Atlet Sepak Bola Berprestasi

Gerindra Cup 2026 U 17 Resmi Dibuka, Mbak Wali Dorong Lahirnya Atlet Sepak Bola Berprestasi

Sabtu, 06 Jun 2026 19:57 WIB

Sabtu, 06 Jun 2026 19:57 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Kediri - Wali Kota Kediri Vinanda Prameswati menghadiri pembukaan turnamen sepak bola Gerindra Cup 2026 U 17. Acara berlangsung di Stadion…

KAI Dukung Program Diskon Transportasi dari Pemerintah untuk Kereta Ekonomi Komersial di Wilayah Daop 7 Madiun

KAI Dukung Program Diskon Transportasi dari Pemerintah untuk Kereta Ekonomi Komersial di Wilayah Daop 7 Madiun

Sabtu, 06 Jun 2026 18:28 WIB

Sabtu, 06 Jun 2026 18:28 WIB

SURABAYAPAGI.com, Blitar - Liburan Sekolah lebih hemat, PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 7 Madiun menyatakan dukungan penuh terhadap program…

Kuasa Hukum 2 Rekanan Kirim Surat ke Perumda Delta Tirta Harus Bayar Tagihan Rp1,4 M Sesuai Perintah Hakim Kasasi MA

Kuasa Hukum 2 Rekanan Kirim Surat ke Perumda Delta Tirta Harus Bayar Tagihan Rp1,4 M Sesuai Perintah Hakim Kasasi MA

Sabtu, 06 Jun 2026 18:24 WIB

Sabtu, 06 Jun 2026 18:24 WIB

SURABAYAPAGI.com, Sidoarjo - Kasus penolakan pembayaran proyek pengadaan pipa di Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Delta Tirta Sidoarjo kembali mencuat.…

Sparta Pena FC Tumbangkan Bank Jatim 3-2 di Laga Penuh Kontroversi  ‎

Sparta Pena FC Tumbangkan Bank Jatim 3-2 di Laga Penuh Kontroversi ‎

Sabtu, 06 Jun 2026 15:16 WIB

Sabtu, 06 Jun 2026 15:16 WIB

‎SURABAYAPAGI.COM, Madiun – Sparta Pena FC Madiun meraih kemenangan setelah menundukkan Bank Jatim dengan skor 3-2 dalam lanjutan Mini Soccer Grup D Kapolres Cu…

Komitmen Jaga Iklim dan Lingkungan, PLN UID Jatim dan DLH Surabaya Tanam 60 Pohon

Komitmen Jaga Iklim dan Lingkungan, PLN UID Jatim dan DLH Surabaya Tanam 60 Pohon

Sabtu, 06 Jun 2026 15:10 WIB

Sabtu, 06 Jun 2026 15:10 WIB

SurabayaPagi, Surabaya - Dalam rangka memperingati Hari Lingkungan Hidup Sedunia, PLN Unit Induk Distribusi (UID) Jawa Timur bersama Dinas Lingkungan Hidup…