Pepen Supendi Dituntut 16 Tahun Penjara Terkait Peredaran Sabu Seberat 4,5 Kg

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Terdakwa Pepen Supendi saat mengikuti sidang. SP/Budi Mulyono
Terdakwa Pepen Supendi saat mengikuti sidang. SP/Budi Mulyono

i

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Pepen Supendi terbukti bersalah terlibat peredaran gelap narkotika jenis sabu dengan berat sekitar 4,5 kg, dituntut dengan Pidana penjara selama 16 tahun dan denda Rp.8 Miliar subsider 6 bulan kurangan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Suparlan dari Kejaksaan Negeri Surabaya, yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Khusani di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Senin, (25/07/2022).

Dalam surat tuntutan yang dibacakan oleh JPU Suparlan mengatakan bahwa, terdakwa terbukti bersalah, secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 114 ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan menuntut terdakwa dengan Pidana Penjara selama 16 tahun serta denda Rp.8 miliar subsider 6 bulan kurungan.

"Terhadap terdakwa dituntut dengan Pidana penjara selama 16 tahun dan denda Rp.8 miliar subsider 6 bulan kurungan," kata JPU Suparlan di Ruang tirta 1 PN Surabaya.

Atas tuntutan tersebut, Majelis Hakim memberikan kesempatan kepada terdakwa melalui Penasehat Hukum untuk mengajukan Pledoi.

"Kita tunda sidang, minggu depan untuk pembacaan pledoi,"kata Hakim Khusani sembari mengetuk palu persidangan.

Untuk diketahui dalam surat dakwaan JPU bahwa, Terdakwa Pepen Supendi dihubungi Arif (DPO) untuk berangkat ke Pekanbaru dan mengirimkan uang sebesar Rp. 4 juta melalui transfer ke rekening BCA atas nama terdakwa untuk transportasi untuk mengambil 5 bungkus plastik teh Cina yang berisi 

Narkotika jenis sabu dengan berat masing-masing 1052 gram, 1053 gram, 1030 gram, 212 gram dan 533  gram beserta pembungkusnya untuk diedarkan atas perintah dari Arif (DPO).

Bahwa kemudian pada hari Jum’at tanggal 11 Maret 2022 sekitar pukul 16.30 Wib di pintu Tol Cikupa Tangerang Banten saksi Tri Nofriyanto dan Sandi Dikjaya Fitroh yang merupakan anggota Kepolisian Polrestabes Surabaya yang sebelumnya mendapatkan informasi tentang penyalahgunaan Narkotika jenis sabu. Selanjutnya anggota Kepolisian Polrestabes Surabaya melakukan penangkapan terhadap terdakwa yang sedang sendirian dan dilakukan penggeledahan ditemukan 6  bungkus plastic The Cina Guanyinwang yang berisi Narkotika jenis sabu dengan berat masing-masing 1052 gram, 1053 gram, 1030 gram, 1035 gram, 212 gram, 533 gram beserta pembungkusnya dan satu buah Handphone.

Atas Perbuatannya JPU Suparlan mendakwa dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. nbd

Berita Terbaru

PT Zam-Zam Klaim Sudah Urus Izin, Tapi Dokumen di SIMBG Belum ada Perubahan

PT Zam-Zam Klaim Sudah Urus Izin, Tapi Dokumen di SIMBG Belum ada Perubahan

Rabu, 04 Feb 2026 17:51 WIB

Rabu, 04 Feb 2026 17:51 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Lamongan - PT Zam-Zam pengembang perumahan Grand Zam-Zam mengklaim pihaknya sudah mengajukan izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) untuk…

Korbinmas Baharkam Polri Perkuat Peran Bhabinkamtibmas di Wilayah Gresik

Korbinmas Baharkam Polri Perkuat Peran Bhabinkamtibmas di Wilayah Gresik

Rabu, 04 Feb 2026 16:46 WIB

Rabu, 04 Feb 2026 16:46 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Gresik – Korbinmas Baharkam Polri terus mendorong penguatan peran Bhabinkamtibmas sebagai garda terdepan kepolisian dalam membangun hubungan y…

Rekomendasi Sepatu Puma Indonesia

Rekomendasi Sepatu Puma Indonesia

Rabu, 04 Feb 2026 16:39 WIB

Rabu, 04 Feb 2026 16:39 WIB

SurabayaPagi.com :  Puma adalah merek yang berasal dari Jepang dan kemungkinan besar sudah banyak dikenal oleh kalangan masyarakat Indonesia dengan terkenalnya …

Pemkab Gresik Salurkan 200 Becak Listrik untuk Pembecak Lansia

Pemkab Gresik Salurkan 200 Becak Listrik untuk Pembecak Lansia

Rabu, 04 Feb 2026 16:37 WIB

Rabu, 04 Feb 2026 16:37 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Gresik – Pemerintah Kabupaten Gresik menyalurkan bantuan sebanyak 200 unit becak listrik kepada para pembecak lanjut usia. Bantuan tersebut b…

Dua Mobil Mewah Milik Ketua PBSI Kota Madiun  Diboyong KPK ke Jakarta

Dua Mobil Mewah Milik Ketua PBSI Kota Madiun  Diboyong KPK ke Jakarta

Rabu, 04 Feb 2026 16:10 WIB

Rabu, 04 Feb 2026 16:10 WIB

SURABAYA PAGI, Madiun- ‎Dua unit mobil mewah milik Ketua PBSI Kota Madiun, Rahma Noviarini,diboyong Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke Jakarta. Mitsubishi P…

SatLantas Polres Blitar Kota, Gelar Ramp Check di Terminal Patria dan PIPP

SatLantas Polres Blitar Kota, Gelar Ramp Check di Terminal Patria dan PIPP

Rabu, 04 Feb 2026 15:37 WIB

Rabu, 04 Feb 2026 15:37 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Blitar - Demi keselamatan perjalanan angkutan umum, kususnya Bus dalam rangka jelang liburan Puasa dan Lebaran, bertepatan dengan pelaksanaan…