Rabu Besok, Polri akan Autopsi Ulang Jasad Brigadir J di Lokasi Pemakaman Sebuah Desa di Jambi
SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Mantan Kabareskrim Komjen Purn Susno Duadji geram cara polisi sekarang tangani kasus tewasnya Brigadir Joshua atau Brigadir J. Susno yang pernah menjabat Penasihat Koorsahli Kapolri sejak Maret 2011 sampai Agustus 2012 kecewa penyidik kasus tewasnya Brigadir J, tidak menyita ponsel sejumlah orang yang ada di TKP.
“Ini penting sebagai satu syarat agar kasus ini bisa terungkap dengan jelas,” kata mantan
Kabareskrim tahun 2008-2009, Komjen Purn Susno Duadji.
Menurut Komjen Purn Susno Duadji kasus polisi tembak polisi di rumah Kadiv Propam nonaktif Irjen Ferdy Sambo adalah hal yang mudah. “Setahu saya yang sulit itu nemu jenazah yang hanyut di sungai, pertama kita mengidentifikasi siapa jenazah ini, kedua kita harus bertanya meninggalnya ini karena apa,” ujar Susno Duadji di YouTube Indonesia Lawyers Club dilansir pada (24/7/2022).
Sedangkan dalam kasus Brigadir Joshua ini sudah terlihat jelas, TKP, barang bukti, pelaku penembakan hingga penyebab insiden tersebut terjadi. Ia kecewa ponsel sejumlah orang yang ada di TKP tak disita. Tujuannya adalah untuk mengetahui pembicaraan, kiriman gambar hingga video dan lainnya.
“Timbul pertanyaan kalau itu hilang, kan Polri tidak menyerah kan ada provider, minta kepada provider karena ini kasus kriminal pasti provider akan berikan kok, akan terlacak semua,” ujar Susno Duadji, dilansir dari Indonsia Lawyers Club.
Mestinya Dokter Forensik Dinonaktifkan
“Dari handhone juga bisa diketahui posisi masing-masing pemegang telepon pada jam itu,” sambungnya.
Susno Duadji kemudian menyinggung lokasi tes PCR yang kabarnya Irjen Pol Ferdy Sambo sedang berada di sana saat pertistiwa berlangsung. “Jadi dengan handphone bisa terjawab posisi, antara tempat PCR dengan lokasi itu bisa ketahuan,” ujarnya.
“Kenapa bisa ketahuan? pasti bts disana ‘bts itu tiang tinggi’ bisa tunjukin itu di mana kita,” sambungnya.
Komjen Purn Susno Duadji juga meminta agar dokter forensik yang memeriksa Brigadir J dinonaktifkan. Menurut Susno Duadji, ada sejumlah kejanggalan yang dia lihat pada kasus ini.
“Kejadian meninggalnya Brigadir J itu hari Jumat, kenapa diumumkan hari Senin. Tidak ada istilah libur di Bareskrim,” kata Susno Duadji.
Terlebih lagi ia juga mempertanyakan dimana keberadaan Bharada E saat kasus penembakanya bergulir. “Dimana pelakunya?” ujarnya lagi.
Di sisi lain, Susno Duadji merasa curiga dengan kinerja dokter forensik yang terlihat sangat janggal.
Bahkan Susno Dudji sampai menyarankan agar dokter forensik tersebut lebih baik dinonaktifkan. “Dokter yang memeriksa dan yang memberikan autopsi harus diperiksa, bila perlu dinonaktifkan gitu,” ujar Susno.
Kemudian Susno Duadji mengungkapkan alasan mengapa dokter forensik yang menangani jenazah Brigadir J harus diperiksa. “Ya karena janggal, dan sistemnya harus di buka ke publik. Apa visum yang dibuat sang dokter itu,” ucapnya.
“Jadi sorotan kita harus ke dokter yang memeriksa itu, dia meriksa di bawah tekanan atau meriksa beneran,” sambungnya.
Pasalnya, Lanjut Susno Duadji jika pemeriksaan ini sudah sesuai prosedur maka publik tidak akan ribut soal penyebab tewasnya Brigadir Joshua.
“Kalau meriksa beneran, orang gak akan ribut ini kena tembak peluru atau kena luka sayat? Atau luka tumpul? Atau dokter-dokteran yang meriksa?,” ucapnya.
Autopsi di Lokasi Pemakaman
Senin malam, penjagaan makam Brigadir J semakin diperketat jelang pelaksanaan ekshumasi atau autopsi jenazah Brigadir J, Rabu (27/7/2022). Selain dijaga keluarga, warga juga dilarang melintas dengan garis polisi membentang.
Tidak hanya itu, untuk kesiapan kelancaran jalannya ekshumasi Brigadir J, Kapolda Jambi juga meninjau Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Sungai Bahar dan mengecek langsung lokasi makam.
Bersama tim, Kapolda Jambi Irjen Pol Rachmad Wibowo mendatangi langsung RSUD Sungai Bahar Kabupaten Muaro Jambi.
Kedatangan Kapolda Jambi untuk memastikan kesiapan RSUD Sungai Bahar yang digunakan untuk autopsi nanti tidak ada hambatan setelah dipastikan tidak bisa dilangsungkan autopsi di lokasi pemakaman.
Selain memeriksa ruang jenazah RSUD yang akan digunakan untuk proses autopsi, Irjen Pol Rachmad juga mengecek ruang khusus untuk tim dokter porensik serta ruang tunggu untuk keluarga saat proses autopsi berlangsung.
Simpang Siur
Sampai semalam posisi Bharada E , masih simpang siur. Kuasa hukum keluarga Brigadir J menyebut Bharasa E telah ditetapkan sebagai tersangka.
Disebut, Bharada E merupakan pelaku yang terlibat baku tembak dengan Brigadir J di rumah dinas Kadiv Propam Polri nonaktif Irjen Pol Ferdy Sambo.
Dalam peristiwa tersebut Brigadir J meninggal dunia dengan beberapa luka tembak oleh Bharada E. Terkait pemberitaan Bharada E telah ditetapkan sebagai tersangka, Polri mereaksi.
Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Dedi Prasetyo menyatakan pihaknya hingga saat ini masih menetapkan Bharada E sebagai saksi dalam kasus tersebut.
Dia pun membantah tim penyidik Polri telah menetapkan Bharada E sebagai tersangka.
"Enggak benar, statusnya masih jadi saksi untuk kasus yang disidik Polda Metro Jaya dan Bareskrim," katanya, Minggu, 24 Juli 2022.
Dirinya turut membantah Bharada E sudah ditahan demi kepentingan penyidikan.
Hingga saat ini, kata dia, tim penyidik masih terus bekerja mendalami kasus tersebut.
Sebelumnya, Polri melaksanakan rekonstruksi secara gabungan internal polisi atas kasus yang menewaskan Brigadir J di rumah Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Kepolisian Indonesia non-aktif, Inspektur Jenderal Polisi Ferdy Sambo, di Komplek Polisi Duren Tiga, Jakarta Selatan, Sabtu 23 Juli 2022.
Rekonstruksi dilaksanakan Polda Metro Jaya untuk kasus dugaan pelecehan dan percobaan pembunuhan terhadap P, istri Sambo.
Desakan Tim Hukum
Menko Polhumam Mahfud, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal M Fadil Imran diminta segera memerintahkan penyidiknya untuk menghentikan proses hukum kasus pelecehan, pengancaman, serta kekerasan terhadap Istri Kadiv Propam Polri nonaktif Ferdy Sambo. Mereka meminta penyidik mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan.
“Polda juga membingungkan, penyidikan penganiayaan pengancaman dan pelecehan ini terjadi paradoks, mestinya fokus pada pembunuhan,” kata Ketua TAMPAK Robert Keytimu di Kantor Kemenko Polhukam, Senin, (25/7/2022).
Robert kemudian menyinggung sederet fakta terbaru soal kasus ini. Salah satunya soal keganjilan, di mana penyidik Polda Metro Jaya masih terus melanjutkan penanganan dugaan kasus pelecehan, pengancaman, serta kekerasan terhadap Istri Ferdy Sambo oleh Brigadir J.
Bahkan penyidik, menurut dia, melakukan prarekonstruksi kasus tewasnya Brigadir J di rumah Ferdy Sambo sebanyak dua kali.
“Prarekonstruksi ini tidak sesuai dengan peristiwa hukum yang dialami korban, sebab tragedi yang dialami Brigadir J adalah dugaan perencanaan pembunuhan,” ujarnya.
Robert menyebut hal ini berdasarkan fakta yang ditemukan keluarga korban yaitu sejumlah luka sayatan dan luka lebam di jasad Brigadir J. Artinya, kata dia, tragedi kematian Brigadir J diduga akibat penyiksaan dengan cara brutal, kejam, dan sadis. “Ironisnya prarekonstruksi ini tidak menghadirkan saksi Irjen Ferdy Sambo dan Bharada E,” kata dia.
Selain itu, Robert juga menyoroti Bareskrim Polri yang menyatakan telah menaikkan status kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J dari penyelidikan menjadi penyidikan. Naiknya status kasus ini ke penyidikan dinilai merupakan kemajuan dalam penanganan perkara pidana.
“Tapi di sisi lain masih menimbulkan keganjilan yaitu sampai saat ini pihak kepolisian belum mengungkap ke publik apa sebenarnya motif dari dugaan pembunuhan terhadap Brigadir J,” kata Robert.
Lebih lanjut, Robert pun berharap Mahfud Md bisa meminta Kapolri dan kepolisian agar segera menuntaskan kasus dugaan perencanaan pembunuhan Brigadir J. Mahfud diminta mengingatkan dan menegur Kapolri agar pihak kepolisian tidak mengintervensi tugas dan kerja pendampingan yang dilakukan oleh kuasa hukum korban Brigadir J.
Selanjutnya, Robert berharap Mahfud bisa meminta Kapolri untuk menghentikan semua pernyataan dari polisi yang menarasikan bahwa meninggalnya Brigadir J diawali oleh adanya tindakan pelecehan.
Menurut dia, narasi tersebut harus dihentikan sampai selesainya pengusutan yang dilakukan oleh pihak tim khusus yang dibentuk Kapolri dan penyidikan yang yang dilakukan penyidik Bareskrim Polri.
Terakhir, Robert berharap Mahfud Md bisa meminta Kapolri dan kepolisian agar memberi jaminan rasa aman bagi keluarga korban Brigadir J.
Rekaman Elektronik
Pengacara keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak mengungkap pesan terakhir Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J sehari sebelum tewas tertembak di rumah Irjen Pol. Ferdy Sambo.
Kejadian bermula ketika, Brigadir J diduga melakukan pelecehan terhadap istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi sehingga sang istri berteriak. Bharada E pun langsung bergegas menuju lokasi dan terjadi baku tembak.
Kamaruddin membeberkan jika Brigadir J sempat mengucapkan salam perpisahan melalui jejak rekaman yang ditemukan. Jejak rekaman ini diketahui sejak Juni 2022, yang berisikan kondisi Brigadir J. "Sampai di hari terakhir dia mau dibunuh, tepatnya tanggal 7 dia curhat dan sudah mengucapkan kata-kata perpisahan. Artinya dia tahu bahwa dia bakal dibunuh," ucap Kamaruddin, Minggu 24 Juli.
Lanjutnya, isi rekaman tersebut Brigadir J akan dianiaya dan juga mendapat ancaman jika dirinya segara akan dibunuh.
Kamaruddin meneruskan rekaman tersebut didapatkan dari orang kepercayaan Brigadir J. "Ada rekaman elektronik kami dapat dari orang kepercayaanya, dia di sana nangis-nangis, di dalam artian almarhum. Kenapa dia nangis karena dia diancam mau dibunuh," ungkapnya.
Lebih lanjut Kamaruddin mengatakan bahwa ancaman kepada korban tersebut bahkan bersifat to the point, bahwa Brigadir J akan segera dihabisi hingga tewas. "Ancaman pembunuhannya dia akan dihabisi dan dia akan dibunuh," tambahnya.
Saat ini Direktorat Tindak Pidana Umum (Dit Tipidum) Bareskrim Polri telah meningkatkan status hukum laporan dugaan pembunuhan berencana Brigadir J ke tahap penydikan. Meski sudah dinaikan ke penyidikan, polri belum menetapkan seorang tersangka dalam perkara tersebut. n erc/jk/rmc
Editor : Moch Ilham