SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Tampaknya keluarga Irjen Ferdy Sambo, kini mulai “serang” kuasa hukum keluarga Brigadir J.
Rabu (27/7/2022) sore kemarin, tim kuasa hukum istri Irjen Ferdy Sambo yakni Putri Candrawathi, Patra M Zen meminta semua pihak, termasuk pengacara keluarga Brigadir J agar tidak terlalu banyak berspekulasi atau pun berasumsi yang diperuntukkan menggiring opini publik.
"Advokat itu profesi ahli hukum, bukan ahli nujum atau ahli sihir," tutur Patra kepada wartawan, di Jakarta, Rabu (27/7).
Giring Opini
Advokat Patra menyinggung salah satu kuasa hukum keluarga Brigadir J yakni Kamarudin Simanjuntak yang dinilainya kerap menggiring opini masyarakat. Padahal, pihaknya sudah melaporkan kasus dugaan pelecehan dan kekerasan yang dialami istri Irjen Ferdy Sambo, seperti yang tertuang dalam laporan dengan nomor LP/B/1630/VII/2022/SPKT/Polres Metro Jaksel tanggal 9 Juli 2022 lalu.
"Pernyataan-pernyataan saudara Kamarudin yang saya baca di media itu, seakan-akan dia mengetahui fakta dan kebenaran peristiwa," jelas dia.
Patra menyatakan bahwa proses penyidikan kasus kematian Brigadir J pun sudah dilakukan oleh pihak kepolisian. Tentu diharapkan semua pihak dapat bersabar dan mengikuti proses hukum yang ada.
"Kita tunggu hingga pembuktian di persidangan. Jangan seperti ahli nujum yang mau meramal nasib seseorang atau ahli sihir yang bisa melihat kejadian masa lalu dengan lihat air di baskom," Patra menandaskan.
Sebelumnya, pengacara keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak menyebut ada dugaan penyiksaan terhadap almarhum, seperti kuku sudah dicabut, jari patah, dan luka sayatan yang diduga berasal dari senjata tajam.
Tudingan Advokat Simandjuntak
Atas temuan itu, Kamaruddin menuding, telah terjadi dugaan penyiksaan terhadap pria yang awalnya disebut sebagai Brigadir J itu, sebelum dia meninggal dunia. Hal ini harus dibongkar oleh pihak kepolisian.
"Sampai jarinya patah semua ini sehingga tidak lagi, kenapa tidak copot hanya karena kulitnya saja, dia sudah remuk hancur. Kemudian kukunya dicabut, nah kita perkirakan dia masih hidup waktu dicabut, jadi ada penyiksaan. Nah, oleh karena itu ini ada di bagian kaki ada luka sayatan," tutur Kamarudin.
Kamaruddin mengungkapkan, pelaku yang diduga telah menyiksa Brigadir J adalah psikopat. Sebab ditemukan berbagai bentuk kekerasan terhadap jenazah Brigadir J.
"Oleh karena itu saya sangat yakin betul bahwa ini adalah ulah psikopat atau penyiksaan. Oleh karena itu kita menolak cara-cara seperti ini di negara Pancasila," tegasnya.
Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan, proses ekshumasi atau penggalian kembali makam Brigadir J diawasi oleh Komnas HAM sebagai pengawas eksternal. n jk/erc/rmc
Editor : Moch Ilham