Polres Lamongan Tetapkan AK Tersangka Pencabulan, Korban Kini Hamil Dua Bulan

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news

SURABAYAPAGI.COM, Lamongan - Kasus pencabulan seakan sudah menjadi trending dan bola panas yang terus menggelinding. Tak terkecuali di Lamongan. Baru-baru ini Polres menetapkan AK sebagai tersangka pencabulan, bahkan korban saat ini sudah hamil dua bulan.

"Iya benar untuk AK yang awalnya sebagai saksi kini sudah naik status sebagai tersangka dalam kasus pencabulan gadis dibawah umur warga Kecamatan Turi," Kasi Humas Polres Lamongan, Ipda Anton Krisbiantoro kepada wartawan, Kamis (28/7/2022).

Penetapan AK sebagai tersangka ini lanjutnya, setelah pihak setelah pihak penyidik sudah menemukan bukti yang cukup."Penyidik sudah kantongi dua alat bukti yang cukup, sehingga AK ditetapkan sebagai tersangka," jelasnya.

Meski awalnya tersangka sempat mengelak saat dilakukan pemeriksaan, tapi setelah dari hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh tim dokter membuktikan bahwa AK lah yang memang melakukan perbuatan itu. "Awal pemeriksaan tersangka tidak mau mengakui, namun dari hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh dokter tersangka tak bisa mengelak lagi," terangnya.

Anton juga menambahkan bahwa awalnya AK mengaku hanya menciumi korban. Namun, pengakuan tersangka itulah yang justru membuat AK semakin membuka tabir kepalsuannya.

Saat ini, AK yang sudah ditetapkan sebagai tersangka ini belum ditahan. Sebab, AK masih dalam kondisi sakit lantaran menderita komplikasi yang diperkuat dengan surat keterangan dari dokter.

"Saat ini penyidik masih menyelesaikan BAP, agar P21 segera dilimpahkan Kejaksaan Negeri Lamongan," imbuhnya.

Oleh karenanya, jika dalam pemeriksaan kesehatan lanjutan dalam kurun waktu sebelum P21 tersangka telah dinyatakan sehat, maka ditahannya AK ini bukanlah hal yang mustahil. "AK belum ditahan, karena masih sakit komplikasi dan diperkuat dengan surat dokter," tandasnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, gadis di bawah umur yang menjadi korban pencabulan ini adalah pembantu anak tersangka yang membuka usaha di Lamongan.

Selepas kerja, tiap harinya korban pulang ke rumah tersangka. Nahas, korban justru menjadi sasaran pelampiasan nafsu jahat tersangka. Aksi tidak senonoh tersangka ini telah dilakukan 3 kali. Di sisi lain, istri tersangka tak menyadari perbuatan bejat suaminya.

Saat beraksi, tersangka selalu menyelinap ke kamar korban pada tengah malam. Akibat perbuatan laknat itu, gadis di bawah umur ini harus hamil 2 bulan.

"Tersangka dijerat Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak," tutup Anton. jir

Berita Terbaru

Bawa Aspirasi Desa ke Pemerintah, AKSI Serahkan 8 Rekomendasi Strategis

Bawa Aspirasi Desa ke Pemerintah, AKSI Serahkan 8 Rekomendasi Strategis

Kamis, 01 Okt 2026 21:33 WIB

Kamis, 01 Okt 2026 21:33 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta – Asosiasi Kepala Desa Seluruh Indonesia (AKSI) menggelar Rapat Kerja Nasional (Rakernas) yang digelar pada 9–10 September 2026 di Jak…

Perkuat Desa Tangguh Bencana, PLN UIT JBM Dorong Peran Perempuan melalui Kader PKK di Sumbersawit Magetan

Perkuat Desa Tangguh Bencana, PLN UIT JBM Dorong Peran Perempuan melalui Kader PKK di Sumbersawit Magetan

Kamis, 01 Okt 2026 19:50 WIB

Kamis, 01 Okt 2026 19:50 WIB

SurabayaPagi, Magetan – Kehadiran PLN di tengah masyarakat tidak hanya diwujudkan melalui penyediaan dan pelayanan kelistrikan, tetapi juga melalui komitmen u…

Tuding Masuk Angin Tangani TP Anggota DPRD, Ratusan Mahasiswa Lurug Kejaksaan Ponorogo

Tuding Masuk Angin Tangani TP Anggota DPRD, Ratusan Mahasiswa Lurug Kejaksaan Ponorogo

Kamis, 01 Okt 2026 18:45 WIB

Kamis, 01 Okt 2026 18:45 WIB

SURABAYAPAGI.com, Ponorogo — Ratusan mahasiswa yang tergabung dalam Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Cabang Ponorogo melurug Kantor Kejaksaan Negeri …

Bahlil, Rangkap Jabatan Baru

Bahlil, Rangkap Jabatan Baru

Kamis, 01 Okt 2026 18:28 WIB

Kamis, 01 Okt 2026 18:28 WIB

SurabayaPagi.com, Jakarta : Bahlil Lahadalia resmi dilantik Presiden Prabowo Subianto sebagai Menteri Koordinator Bidang Hilirisasi dan Transisi…

KPK Geledah Dua Kantor Pemkot Madiun, Dinas Perdagangan dan BKAD Jadi Sasaran

KPK Geledah Dua Kantor Pemkot Madiun, Dinas Perdagangan dan BKAD Jadi Sasaran

Kamis, 01 Okt 2026 17:33 WIB

Kamis, 01 Okt 2026 17:33 WIB

‎SURABAYAPAGI.com, Madiun - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan penggeledahan dalam pengembangan penyidikan dugaan Tindak Pidana P…

Peta Kekuasaan Jajaran Kabinet Merah Putih: Sekjen Sarmuji Jadi Menperin, Bukti Kapasitas Kader Golkar Teruji

Peta Kekuasaan Jajaran Kabinet Merah Putih: Sekjen Sarmuji Jadi Menperin, Bukti Kapasitas Kader Golkar Teruji

Kamis, 01 Okt 2026 17:29 WIB

Kamis, 01 Okt 2026 17:29 WIB

SURABAYAPAGI com, Surabaya - Peta kekuasaan di jajaran Kabinet Merah Putih mengalami pergeseran. Sekretaris Jenderal (Sekjen) Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai…