Polres Lamongan Tetapkan AK Tersangka Pencabulan, Korban Kini Hamil Dua Bulan

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news

SURABAYAPAGI.COM, Lamongan - Kasus pencabulan seakan sudah menjadi trending dan bola panas yang terus menggelinding. Tak terkecuali di Lamongan. Baru-baru ini Polres menetapkan AK sebagai tersangka pencabulan, bahkan korban saat ini sudah hamil dua bulan.

"Iya benar untuk AK yang awalnya sebagai saksi kini sudah naik status sebagai tersangka dalam kasus pencabulan gadis dibawah umur warga Kecamatan Turi," Kasi Humas Polres Lamongan, Ipda Anton Krisbiantoro kepada wartawan, Kamis (28/7/2022).

Penetapan AK sebagai tersangka ini lanjutnya, setelah pihak setelah pihak penyidik sudah menemukan bukti yang cukup."Penyidik sudah kantongi dua alat bukti yang cukup, sehingga AK ditetapkan sebagai tersangka," jelasnya.

Meski awalnya tersangka sempat mengelak saat dilakukan pemeriksaan, tapi setelah dari hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh tim dokter membuktikan bahwa AK lah yang memang melakukan perbuatan itu. "Awal pemeriksaan tersangka tidak mau mengakui, namun dari hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh dokter tersangka tak bisa mengelak lagi," terangnya.

Anton juga menambahkan bahwa awalnya AK mengaku hanya menciumi korban. Namun, pengakuan tersangka itulah yang justru membuat AK semakin membuka tabir kepalsuannya.

Saat ini, AK yang sudah ditetapkan sebagai tersangka ini belum ditahan. Sebab, AK masih dalam kondisi sakit lantaran menderita komplikasi yang diperkuat dengan surat keterangan dari dokter.

"Saat ini penyidik masih menyelesaikan BAP, agar P21 segera dilimpahkan Kejaksaan Negeri Lamongan," imbuhnya.

Oleh karenanya, jika dalam pemeriksaan kesehatan lanjutan dalam kurun waktu sebelum P21 tersangka telah dinyatakan sehat, maka ditahannya AK ini bukanlah hal yang mustahil. "AK belum ditahan, karena masih sakit komplikasi dan diperkuat dengan surat dokter," tandasnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, gadis di bawah umur yang menjadi korban pencabulan ini adalah pembantu anak tersangka yang membuka usaha di Lamongan.

Selepas kerja, tiap harinya korban pulang ke rumah tersangka. Nahas, korban justru menjadi sasaran pelampiasan nafsu jahat tersangka. Aksi tidak senonoh tersangka ini telah dilakukan 3 kali. Di sisi lain, istri tersangka tak menyadari perbuatan bejat suaminya.

Saat beraksi, tersangka selalu menyelinap ke kamar korban pada tengah malam. Akibat perbuatan laknat itu, gadis di bawah umur ini harus hamil 2 bulan.

"Tersangka dijerat Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak," tutup Anton. jir

Berita Terbaru

Cara Aman Mendapatkan Tambahan Modal Usaha Tanpa Harus Mengorbankan Aset

Cara Aman Mendapatkan Tambahan Modal Usaha Tanpa Harus Mengorbankan Aset

Senin, 07 Sep 2026 14:50 WIB

Senin, 07 Sep 2026 14:50 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Dalam perjalanan membesarkan usaha, akan selalu ada momen di mana Anda dihadapkan pada kebutuhan mendesak, mulai dari lonjakan…

Unit Laka Polres Blitar Dalami Tabrakan 3 Motor Beruntun, Siswi 16 Tahun Tewas di TKP

Unit Laka Polres Blitar Dalami Tabrakan 3 Motor Beruntun, Siswi 16 Tahun Tewas di TKP

Senin, 07 Sep 2026 14:43 WIB

Senin, 07 Sep 2026 14:43 WIB

SURABAYAPAGI.com, Blitar - Peristiwa kecelakaan yang terjadi tiga  pengendara motor, di jalan umum Kelurahan Tawangsari Kec.Garum Kabupaten Blitar pada Senen 7 …

Meriahkan HUT RI ke-81, Pemdes Kebonsari Candi Gelar Karnaval Budaya dan Sound Horeg

Meriahkan HUT RI ke-81, Pemdes Kebonsari Candi Gelar Karnaval Budaya dan Sound Horeg

Senin, 07 Sep 2026 14:41 WIB

Senin, 07 Sep 2026 14:41 WIB

SURABAYAPAGI.com, Sidoarjo - Semangat nasionalisme ditunjukkan oleh warga Desa Kebonsari Kecamatan Candi Kabupaten Sidoarjo, Minggu ( 6 September 2026 sore .…

Adu Presisi Pasang Keramik di Surabaya, Pemenang Sika Tiler Competition 2026 Berpeluang Wakili Indonesia ke China

Adu Presisi Pasang Keramik di Surabaya, Pemenang Sika Tiler Competition 2026 Berpeluang Wakili Indonesia ke China

Senin, 07 Sep 2026 14:13 WIB

Senin, 07 Sep 2026 14:13 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – Sebanyak 120 ahli pasang keramik dari berbagai wilayah di Jawa Timur beradu keterampilan dalam Sika Indonesia Tiler Competition 2026 d…

Gencarkan Uji Tera Timbangan, Pemkab Gresik Jaga Kejujuran Transaksi di Pasar

Gencarkan Uji Tera Timbangan, Pemkab Gresik Jaga Kejujuran Transaksi di Pasar

Senin, 07 Sep 2026 13:09 WIB

Senin, 07 Sep 2026 13:09 WIB

SURABAYAPAGI.com, Gresik - Guna memastikan transaksi perdagangan di pasar tradisional berlangsung secara adil dan jujur, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gresik…

Stok Terbatas, Harga Cabai Rawit di Ponorogo Naik Tembus Rp70 Ribu per Kg

Stok Terbatas, Harga Cabai Rawit di Ponorogo Naik Tembus Rp70 Ribu per Kg

Senin, 07 Sep 2026 12:35 WIB

Senin, 07 Sep 2026 12:35 WIB

SURABAYAPAGI.com, Ponorogo - Diakibatkan stok yang terbatas, memicu harga cabai rawit di Pasar Legi Ponorogo mengalami kenaikan. Sehingga, dampaknya…