"Apa Komnas HAM, Sudah Jadi Jubirnya Bharada E?"

author surabayapagi.com

- Pewarta

Selasa, 02 Agu 2022 20:51 WIB

"Apa Komnas HAM, Sudah Jadi Jubirnya Bharada E?"

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Sampai hari ke-26, Kuasa Hukum keluarga Brigadir J, advokat Martin Lukas terus menyoroti hasil kesaksian Bharada E yang dikeluarkan terakhir dan cocok dengan hasil temuan pihaknya.

“Ada artikel yang mengatakan tembakan terakhir, ini apa? Apa Komnas HAM sudah sebagai jubirnya Bharada E, untuk mencocok-cocokan atau bukan,” katanya bernada tanya.

Baca Juga: Pembunuh Mahasiswi di Malang Tertangkap Hampir 2 Tahun

“Sampai kini, saya belum melihat adanya niatan baik dari Bharada E atau Richard Eliezer ini untuk mengungkap fakta sebagai justice collaborator,” tanya Martin Lukas .

 

Minta Bharada E Diisolasi

Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) diminta untuk segera melakukan isolasi terhadap Bharada E, polisi yang disebut menembak Brigadir Nofryansah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J.

Permintaan ini datang dari Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso yang mengusulkan hal tersebut di Sapa Indonesia Pagi Kompas TV, Selasa (2/8/2022).

“Saya justru dalam kondisi ini mendesak nih Mas Hasto (Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo) untuk memberi perlindungan kepada Bharada E, kemudian mengisolasi Bharada E dari atasannya, dari kemudian yang berhubungan yang bisa merubah dia tidak independent,” kata Sugeng.

“Karena memang keterangan Yoshua kemudian berubah setelah ada hasil autopsi. Ini berbahaya ini, oleh karena itu harus dilindungi.”

 

Betul-betul Ruang Isolasi

Sugeng dalam keterangannya mendorong LPSK untuk menempatkan diri secara strategis agar bisa mengungkap kasus tewasnya Brigadir J.

Dengan mengambil peran, memberi perlindungan kepada Bharada E, Putri Ferdy Sambo, dan saksi lainnya.

Baca Juga: Wanita di Koper itu Hasil Perselingkuhan dan Bisnis Seks

“Tetapi betul-betul di ruang isolasi, supaya dia punya waktu untuk merenungkan tentang dirinya dan hidupnya, supaya menyatakan kebenaran,” ujarnya.

 

Bersifat Sukarela

Merespons permintaan IPW, Ketua LPSK Hasto Atmojo mengatakan perlindungan yang diberikan institusinya bersifat sukarela.

Artinya, kata Hasto, dalam konteks memberi perlindungan LPSK tidak bisa memaksa.

“Perlindungan oleh LPSK itu kan harus dengan kesukarelaan yang bersangkutan untuk menjadi terlindung, kita tidak bisa memaksa,” jelas Hasto.

“Syukur kalau kemudian memang memenuhi syarat sebagai terlindung dan kemudian bersedia menjadi terlindung ya bisa saja kita lakukan.”

Baca Juga: Di Jakarta, Perempuan BO tak Tampak ABG, Agresif Tawarkan Diri

 

SP3 Kasus Pelecehan

Pakar hukum, M Taufiq, membahas soal dugaan pelecehan seksual yang dilakukan oleh Brigadir J terhadap istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi. Ia menyatakan, daripada menjadikan Brigadir J, sebagai tersangka, M Taufiq menyarankan agar diberikan SP3 saja.

“Lebih bagus yang pertama di SP3 kasus pelecehan itu (Brigadir J),” saran M Taufiq di kanal YouTube Refly Harun pada Senin (1/8).

Itu karena, orang yang sudah meninggal tidak bisa dimintai pertanggung jawaban pidana dan tidak bisa membantah ketika dikenai tuduhan apapun.

“Karena, orang meninggal tidak bisa dimintai kewajiban, tidak bisa dimintai pertanggung jawaban pidana. Mau ditempelin apapun, dia tidak bisa membantah,” ujar M Taufiq. n erc/jk/rmc

Editor : Moch Ilham

BERITA TERBARU