Kejati Jatim Terapkan RJ pada Tersangka Narkoba

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim menjadi pilot project Restorative Justice (RJ) dalam kasus narkotika. Hal itu diberikan Kejati Jatim kepada PE Bin G, tersangka kasus narkotika yang mendapat RJ dan direhabilitasi di Pusat Therapy dan Rehabilitasi NAPZA Mitra Adhyaksa Pemprov Jatim di RS Jiwa Menur, Kamis (4/8).

"Status hukumnya sudah dihentikan. Apabila belum selesai masa rehab, kemudian tersangka keluar (belum ada penyembuhan) berarti harus dipidana dan masuk ranah pengadilan," kata Kepala Kejati (Kajati) Jatim, Mia Amiati usai penyerahan RJ tersangka kasus narkoba di RSJ Menur.

Mia menjelaskan, ketentuan RJ bagi PE ini harus benar-benar dijalani. Pihaknya akan berkomunikasi dengan Dirut RSJ Menur. Serta akan mengevaluasi 3 bulan pertama berdasarkan ketentuan dari Pemerintah dan berdasarkan pertanggungjawabannya. Apabila belum sembuh dan masih perlu direhab, Mia memastikan masih ada 3 bulan kedua untuk proses rehabilitasi. 

"Apabila dalam 3 (tiga) bulan belum sembuh dan tiba-tiba anaknya lari. Maka harus diproses hukum sesuai Pasal 127 ayat (1) UU Narkotika, dengan ancaman pidana paling lama 4 (empat) tahun. Saya berharap PE ikuti aturan ini," tegas Mia.

Terkait perkaranya, Mia membeberkan, pada 28 Mei 2022 tersangka PE mengantar uang hasil kerja di tempat pelelangan ikan (TPI) ke rumah temannya. Sesampainya disana, tersangka melihat temannya menghisap sabu dan dirinya ditawari juga. Saat PE dan temannya menghisap sabu, seketika itu juga keduanya ditangkap oleh petugas Reskoba Polres Trenggalek.

Oleh Polres Trenggalek, sambung Mia, tersangka yang berusia 27 tahun ini disangkakan Pasal 127 ayat (1) huruf A UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman pidana maksimal 4 tahun penjara. Setelah menerima tahap II, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Trenggalek melakukan profiling terhadap tersangka PE.

"Pada Rabu (3/8) dilakukan ekspose perkara narkotika dihadapan Jam Pidum yang diajukan Kajari Trenggalek untuk dimohonkan penghentian penuntutan dengan menerapkan keadilan restoratif. Oleh pimpinan disetujui, dan dihentikan penuntutannya serta dilakukan rehabilitasi terhadap tersangka," jelas Mia.

Masih kata Mia, ini merupakan perkara narkotika pertama yang disetujui oleh pimpinan untuk dihentikan penuntutannya. Dan terhadap tersangka akan dilakukan rehabilitasi di Pusat Therapy dan Rehabilitasi NAPZA Mitra Adhyaksa Pemprov Jatim di RS Jiwa Menur.

"Alhamdulillah, ini merupakan pertama di Jatim. Dan menjadi contoh bahwa negara melalui Kejaksaan hadir di masyarakat bisa menegakkan hukum," ungkapnya.

Mia menambahkan, alasan permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif. Sambung Mia, diantaranya tersangka hanya sebagai penyalahguna narkoba untuk diri sendiri. Tersangka ada ketergantungan untuk pemakaian narkoba, kalau dibiarkan pasti akan ada keinginan lagi mencoba narkotika. 

"Tersangka juga bukan residivis kasus narkotika dan tidak berperan sebagai produsen serta kurir terkait jaringan gelap narkotika," pungkasnya.

Sementara itu, Dirut RSJ Menur, Vitria Dewi menambahkan, pihaknya akan melakukan penanganannya secara komprehensif. Secara medis dilakukan tahapan seperti detoksifikasi dan segala macam. Kalau itu sudah selesai, sambung Vitria, selanjutnya proses adaptasi dan pengenalan lingkungan untuk peningkatan bagaimana relasinya dan psikososialnya menjadi lebih baik.

"Disini penanganannya sesuai jadwal yang kita atur, mulai penanganan secara religiusnya, bagaimana kemudian dia harus bertanggungjwab. Karena proses ini tidak hanya pengobatan, tapi perubahan pelaku," pungkasnya. nbd

Berita Terbaru

Kejaksaan Didesak Telusuri Uang Anggota KPRI Sejahtera Jombang yang Capai Miliaran

Kejaksaan Didesak Telusuri Uang Anggota KPRI Sejahtera Jombang yang Capai Miliaran

Sabtu, 22 Agu 2026 18:51 WIB

Sabtu, 22 Agu 2026 18:51 WIB

SURABAYA PAGI, Jombang- Aktivis dari LSM ALMAS Independen, Arifin mengungkapkan kejanggalan dalam kasus Koperasi Pegawai Republik Indonesia (KPRI) Sejahtera…

Diikuti Ratusan Regu, Gerak Jalan Kota Mojokerto Meriah Bertabur Kostum Menarik

Diikuti Ratusan Regu, Gerak Jalan Kota Mojokerto Meriah Bertabur Kostum Menarik

Sabtu, 22 Agu 2026 15:07 WIB

Sabtu, 22 Agu 2026 15:07 WIB

  SURABAYA PAGI.COM, Mojokerto – Sebanyak 120 regu pelajar dari berbagai jenjang pendidikan mengikuti Lomba Gerak Jalan Merah Putih Kota Mojokerto, Sabtu (2…

Setelah APJ, Pemkab Madiun Siapkan Skema KPBU untuk Pembangunan Jalan

Setelah APJ, Pemkab Madiun Siapkan Skema KPBU untuk Pembangunan Jalan

Sabtu, 22 Agu 2026 14:59 WIB

Sabtu, 22 Agu 2026 14:59 WIB

‎SURABAYAPAGI.com, Madiun –Pemerintah Kabupaten Madiun siapkan skema Kerjasama Pemerintah dengan Badan Usaha (KPBU) untuk pembangunan infrastruktur jembatan dan…

SIMGROUP Perkuat Transformasi dan Budaya Inovasi Hadapi Perubahan Dunia Kerja

SIMGROUP Perkuat Transformasi dan Budaya Inovasi Hadapi Perubahan Dunia Kerja

Sabtu, 22 Agu 2026 14:21 WIB

Sabtu, 22 Agu 2026 14:21 WIB

SurabayaPagi, Jakarta – PT Swakarya Insan Mandiri atau SIMGROUP memasuki usia ke-19 dengan membawa semangat transformasi dan inovasi. Mengusung tema Leading t…

ORADO Jatim Bidik Lahirnya Atlet Domino Baru Lewat Turnamen Jurnalis Kemerdekaan 2026

ORADO Jatim Bidik Lahirnya Atlet Domino Baru Lewat Turnamen Jurnalis Kemerdekaan 2026

Sabtu, 22 Agu 2026 13:30 WIB

Sabtu, 22 Agu 2026 13:30 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – Turnamen Domino Jurnalis Kemerdekaan 2026 menjadi momentum untuk memperkenalkan domino sebagai cabang olahraga yang mengedepankan s…

KPU Kota Blitar Gelar Bedah Buku Catatan Teknis Pilkada 2024

KPU Kota Blitar Gelar Bedah Buku Catatan Teknis Pilkada 2024

Sabtu, 22 Agu 2026 12:15 WIB

Sabtu, 22 Agu 2026 12:15 WIB

SURABAYAPAGI.com, Blitar — Kantor KPU Kota Blitar gelar bedah buku tentang catatan teknis penyelenggaraan Pilkada serentak tahun 2024 silam, pada Jumat, (…