Draft KUA- PPAS Perubahan APBD 2022 Terlambat

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Wakil Ketua Fraksi Partai Gerindra Jatim, Rohani Siswanto
Wakil Ketua Fraksi Partai Gerindra Jatim, Rohani Siswanto

i

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Kinerja pemerintah provinsi Jawa Timur kembali disorot DPRD Jatim. Kali ini tentang agenda penyampaian draft KUA PPAS terkait Perubahan APBD 2022. Hingga Minggu kedua Agustus 2022, dokumen yang biasanya digunakan sebagai bahan pembahasan P-APBD itu tak kunjung dikirim ke DPRD Jatim.

Wakil Ketua Fraksi Partai Gerindra Jatim, Rohani Siswanto menyebut, dalam Peraturan Pemerintah (PP) 12 No Tahun 2019 pada Pasal 169 dan Pasal 170 disebutkan, bahwa penyampaian KUA-PPAS Perubahan paling lambat pada Minggu pertama bulan Agustus.

"Hari ini sudah memasuki Minggu kedua, kami sudah cek, sampai saat ini dokumen KUA-PPAS APBD Perubahan belum sampai ke anggota kami di Badan Anggaran (Banggar)," kata Rohani Siswanto saat menyampaikan interupsi dalam Rapat Paripurna, yang berlangsung di Gedung DPRD Jatim, Senin (8/8/2022).

Pihaknya meminta kepada Gubernur, Wakil Gubernur dan Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Jatim untuk memberikan arahan kepada jajarannya agar bekerja sesuai koridor perundang - undangan. Utamanya kepada Tim Anggaran Pemerintah Daerah Jatim.

"Termasuk juga di dalamnya melakukan evaluasi-evaluasi apabila ada yang terbukti tidak melakukan tugasnya sesuai ketentuan regulasi," tegas Rohani Siswanto.

Ditemui usai rapat paripurna, Rohani Siswanto mengaku beberapa kali sebelumnya pada saat forum, pihaknya telah mengingatkan eksekutif agar bekerja sesuai koridor tahapan yang telah disepakati dalam PP No 12 Tahun 2019.

"Mulai dari akhir Juli 2022, sudah kita ingatkan bahwa ini (Draft KUA-PPAS) harus segera disampaikan. Sehingga tahapan-tahapan terkait pembahasan ini tidak terganggu," ungkap wakil ketua Komisi A DPRD Jatim ini.

Akan tetapi, hingga detik ini, pihaknya melihat, draft dari rancangan KUA-PPAS Perubahan belum juga disampaikan ke legislatif. Padahal tahapan setelah ini akan diadakan Rapat Badan Anggaran (Banggar).

"Padahal seharusnya dalam jadwal Bamus (Badan Musyawarah) tanggal 13 Agustus 2022 (KUA-PPAS Perubahan) harus disahkan. Karena itu kami meminta kepada Bu Gubernur, Pak Wagub dan Pak Sekda untuk memberikan arahan ini secara serius kepada Tim Anggaran," pintanya.

Apalagi, pihaknya melihat, ada instrumen yang tidak berjalan di Tim Anggaran Pemprov Jatim. Sehingga seringkali ketika pembahasan yang terkait APBD Jatim kacau balau. Seperti di antaranya, saat pembahasan P-APBD Tahun 2021 dan APBD 2022 yang dilaksanakan di saat mendekati over time. “Kami menduga, lambatnya penyerahan dokumen KUA PPAS P-APBD 2022 ini karena program-program dalam RKPD tidak sinkron dengan kemampuan keuangan daerah,” pungkasnya.  rko

Berita Terbaru

Kompolnas Awasi Operasional Polri Melalui Investigasi

Kompolnas Awasi Operasional Polri Melalui Investigasi

Kamis, 07 Mei 2026 06:30 WIB

Kamis, 07 Mei 2026 06:30 WIB

SURABAYAPAGI : Komisi Percepatan Reformasi Polri telah menyerahkan rekomendasi mengenai reformasi kepolisian ke Presiden Prabowo Subianto. Hasil akhir tersebut…

Pimpin DPRD Kota Surabaya, Syaifuddin Zuhri Perkuat Sinergi Eksekutif–Legislatif untuk  Kepentingan Rakyat

Pimpin DPRD Kota Surabaya, Syaifuddin Zuhri Perkuat Sinergi Eksekutif–Legislatif untuk Kepentingan Rakyat

Kamis, 07 Mei 2026 06:28 WIB

Kamis, 07 Mei 2026 06:28 WIB

Surabaya Pagi – Kekosongan Ketua DPRD Kota Surabaya akhirnya terisi. Tongkat estafet kepemimpinan DPRD Kota Surabaya resmi berganti. Yang sebelumnya dijabat a…

Biadab! Santri Hamil Dinikahkan dengan Santri Senior

Biadab! Santri Hamil Dinikahkan dengan Santri Senior

Kamis, 07 Mei 2026 06:23 WIB

Kamis, 07 Mei 2026 06:23 WIB

SURABAYAPAGI : Kuasa hukum santriwati korban pemerkosaan pendiri ponpes di Pati mengungkapkan salah satu perilaku biadab tersangka berinisial AS (52). Ada…

Mantan Dirut PT Pertamina, Naik Banding Dihukum Badan 4x Lebih Berat

Mantan Dirut PT Pertamina, Naik Banding Dihukum Badan 4x Lebih Berat

Kamis, 07 Mei 2026 06:15 WIB

Kamis, 07 Mei 2026 06:15 WIB

SURABAYAPAGI : Ingat kasus vonis mantan Direktur Umum PT Pertamina (Persero) periode 2012-2014, Luhur Budi Djatmiko. Saat banding, vonisnya malah diperberat…

Hakim Militer Jadwalkan Periksa Aktivis kontras di RS

Hakim Militer Jadwalkan Periksa Aktivis kontras di RS

Kamis, 07 Mei 2026 06:11 WIB

Kamis, 07 Mei 2026 06:11 WIB

SURABAYAPAGI : Hakim mengatakan jika Andrie tak bisa hadir secara fisik maka majelis yang akan datang ke rumah sakit untuk melakukan pemeriksaan di tempat.…

Kuasa hukum Richard Lee, Tegaskan Mualaf itu Urusan Personal dengan Sang Pencipta

Kuasa hukum Richard Lee, Tegaskan Mualaf itu Urusan Personal dengan Sang Pencipta

Kamis, 07 Mei 2026 06:10 WIB

Kamis, 07 Mei 2026 06:10 WIB

SURABAYAPAGI : Kuasa hukum Richard Lee, Abdul Haji Talaohu, akhirnya memberikan klarifikasi resmi terkait kabar pencabutan sertifikat mualaf kliennya oleh…