Diduga! Anggota Satreskrim Polresta Pasuruan Mendapat Uang Suap

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Kantor Polres Kota Pasuruan. SP/Doc
Kantor Polres Kota Pasuruan. SP/Doc

i

SURABAYAPAGI.COM, Pasuruan - Ada dugaan penyuapan dilakukan Ptn kepada oknum penyidik Polres Pasuruan Kota, dalam kasus dugaan penggelapan uang yang dilakukan Ptn terhadap korban MH. Berita kasus ini pernah dimuat media ini tanggal 12 Juni 2022 lalu.

MH menuturkan, adanya dugaan penyuapan itu, berasal dari pengakuan Ptn kepada Unit Reskrim Polsek Lekok, saat mediasi  dengan dirinya yang diinisiasi Polsek Lekok dua Minggu lalu. "Sayangnya, dua kali mediasi, saya  dan Ptn tidak pernah bisa satu meja." ujar MH di kediamannya, Senin (08/08/22).

MH menambahkan, dihadapan penyidik Ptn mengaku, dia telah memberikan sejumlah uang kepada pengacaranya yang bernama Mt.  Menurut Ptn, sejumlah uang itu diberikan Mt ke oknum polisi untuk menutup kasusnya tersebut. Malah, Ptn sempat bertanya kepada penyidik Unit Reskrim Polsek Lekok, kenapa dirinya dipanggil untuk mediasi, padahal dirinya sudah memberikan sejumlah uang kepada Mt yang diberikan oknum polisi Polresta Pasuruan untuk menutup kasusnya.

Diketahui, masalah yang mendera MH berawal dari kerja sama bisnis dengan seorang rekannya yang bernama  Ptn. Dalam.perjalannya, MH tidak melanjutkan kerjasama dan meminta uang modalnya dikembalikan. 

Keduanya sepakat membuat perjanjian hitam diatas putih. Dalam perjanjian yang bermaterai itu, MH memberi tenggang waktu selama setahun agar uangnya dikembalikan. Ptn pun setuju dan perjanjian ditandatangani kedua  belah pihak, serta beberapa orang saksi.

Namun, setelah jatuh tempo, Ptn tidak kunjung mengembalikan modal dana milik MH. Kemudian, MH melaporkan perkaranya tersebut ke Polres Pasuruan Kota pada tanggal 20 Oktober 2021.

Laporan diterima penyidik dan berjanji akan dilakukan gelar perkara, mempertemukan pelapor dan terlapor. Namun, tiba-tiba polisi mengeluarkan SP3 (Surat Perintah Penghentian Penyidikan) Nomor: Sp.PP/444.a/lV/2022/Satreskrim, yang dikeluarkan pada tanggal 19 April 2022, tanpa gelar perkara yang mempertemukan pelapor dan terlapor. 

MH pun menanyakan keputusan itu yang dinilai janggal dalam sebuah proses hukum. Kemudian, belakangan MH di undang Polsek Lekok untuk proses mediasi dengan Ptn. ris

Berita Terbaru

The Nook Cafe Jadi Simbol Konspirasi Orang Dalam, KI Jatim Ikrarkan Keterbukaan Dokumen

The Nook Cafe Jadi Simbol Konspirasi Orang Dalam, KI Jatim Ikrarkan Keterbukaan Dokumen

Rabu, 15 Jul 2026 19:38 WIB

Rabu, 15 Jul 2026 19:38 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Putusan Komisi Informasi (KI) Jawa Timur atas sengketa tata ruang Graha Famili bukan sekadar perkara dokumen. Di balik gugatan…

Anggaran Puluhan Miliar, Perbaikan Jalan Baik di Ponorogo Hanya Bertambah 2,5 Hingga 4 Persen

Anggaran Puluhan Miliar, Perbaikan Jalan Baik di Ponorogo Hanya Bertambah 2,5 Hingga 4 Persen

Rabu, 15 Jul 2026 17:31 WIB

Rabu, 15 Jul 2026 17:31 WIB

SURABAYA PAGI, Ponorogo- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ponorogo mengalokasikan anggaran jumbo berkisar Rp 80 hingga Rp 90 miliar untuk proyek perbaikan…

Dugaan Korupsi Anggaran Desa Mliriprowo, Kejari Sidoarjo Sudah Kantongi Bakal Calon Tersangka

Dugaan Korupsi Anggaran Desa Mliriprowo, Kejari Sidoarjo Sudah Kantongi Bakal Calon Tersangka

Rabu, 15 Jul 2026 16:48 WIB

Rabu, 15 Jul 2026 16:48 WIB

SURABAYAPAGI.com, Sidoarjo - Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo memastikan sudah mengantongi nama bakal calon tersangka dalam kasus dugaan korupsi anggaran…

TMMD di Lamongan Fokus Pada Percepatan dan Pemerataan Pembangunan Desa

TMMD di Lamongan Fokus Pada Percepatan dan Pemerataan Pembangunan Desa

Rabu, 15 Jul 2026 16:45 WIB

Rabu, 15 Jul 2026 16:45 WIB

SURABAYAPAGI.com, Lamongan - TNI Manunggal Membangun Desa (TMMD) ke-129 Tahun 2026 resmi dibuka oleh Bupati Lamongan Yuhronur Efendi melalui upacara, Rabu…

Rokok Ilegal di Lamongan Terus Diburu, Petugas Berhasil Sita 3.040 Batang

Rokok Ilegal di Lamongan Terus Diburu, Petugas Berhasil Sita 3.040 Batang

Rabu, 15 Jul 2026 16:43 WIB

Rabu, 15 Jul 2026 16:43 WIB

SURABAYAPAGI.com, Lamongan - Peredaran rokok ilegal di Lamongan menjamur. Hal itu terbukti dengan keberhasilan petugas mengamankan 3.040 rokok tanpa cukai itu…

Bank Madiun Tinggal Tunggu Izin Dari OJK Untuk Bertranformasi Ke Perseroda 

Bank Madiun Tinggal Tunggu Izin Dari OJK Untuk Bertranformasi Ke Perseroda 

Rabu, 15 Jul 2026 16:23 WIB

Rabu, 15 Jul 2026 16:23 WIB

‎‎SURABAYAPAGI.COM, Madiun- Transformasi Bank Madiun dari Perumda menjadi Perseroda ( PT BPR Bank Daerah Kabupaten Madiun) tinggal tunggu izin operasional dari …