Ahli Pidana: Perbuatan Terdakwa Kho Handoyo Masuk Unsur Penipuan

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Suasana sidang di Pengadilan Negeri Surabaya. SP/Budi Mulyono
Suasana sidang di Pengadilan Negeri Surabaya. SP/Budi Mulyono

i

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Majelis Hakim yang diketuai Sutarno kembali menggelar sidang perkara pemalsuan surat dan penipuan dengan terdakwa Kho Handoyo Santoso dengan agenda mendengarkan keterangan Ahli Pidana yang dihadirkan oleh terdakwa.

Dr. Bambang Suheriadi, selaku Ahli Pidana dari Unair menjawab tentang pendapatnya mengenai hukum pidana yang ditanyakan oleh Wagiman selaku kuasa hukum terdakwa.

"Dalam pertanyaannya Wagiman mengilustrasikan (B) selaku terdakwa dan (C) selaku Pelapor.

B sebelumnya menawarkan sebuah rumah namun kemudian diketahui kalau rumah itu sertifikatnya ada di bank, "sedangkan dalam hal ini menurut Wagiman, C sudah dijelaskan perihal sertifikat tersebut, menurut pendapat ahli bagaimana?, Dalam konsep pasal 266 dimana seseorang melakukan tindakan menyuruh atau memasukkan keterangan dalam akta autentik, pasal tersebut hanya ditujukan kepada para penghadap bukan pada notarisnya. Sedangkan pasal 378 adalah barang siapa dengan maksud, "dari awal sudah ada niatan untuk melakukan suatu rangkain kebohongan, maka itu merupakan suatu tindak pidana, "namun beda hal nya dengan 266 yang memasukkan suatu nama yang tidaklah itu benar kedalam akta autentik. Papar Ahli Selasa (16/8/2022).

Lebih lanjut dikatakan antara Penipuan dan wanprestasi itu beda tipis, kalau wanprestasi semua dijelaskan dengan benar dari awal, namun ditengah perjalanan tidak sepenuhnya bisa menjalankan perjanjian yang sudah dijanjikan awal.

Rista Erna jaksa dari Kejati Jatim menanyakan kepada ahli, manakala peristiwa penjualan rumah melalui broker, di group WhatsApp kemudian, terjadilah jual beli antara A (pembeli) dan B (terdakwa) dengan dilakukan DP, sedangkan sisa pelunasan dibayar  sebanyak 4 kali, padahal rumah tersebut masih belum dibayar oleh terdakwa kepada orang lain.

Pembayaran rumah dari pelapor dibuat membeli oleh terdakwa kepada orang lain, dimana rumah tersebut sudah diketahui kalau sertifikatnya ada di bank namun oleh terdakwa mengaku kalau surat rumah itu masih ada di developer. Namun kenyataannya sertifikat itu ada di bank? Bagaimana menurut ahli, tanya Jaksa.

"Kalau memang sejak awal pelaku mempunyai niatan seperti itu. Maka persoalannya  masuk kategori pasal 378,.

"Kalau seandainya pembeli itu mengetahui sejak awal yang sebenarnya, maka tidak akan mungkin pembeli membeli rumah tersebut. Jelas Ahli.

Selepas sidang Jaksa Darmawanti Lahang mengatakan, pernyataan ahli dari terdakwa tadi menguntungkan kami.

"Tadi dikatakan kalau pembeli itu tahu sertifikatnya ada di bank, maka tidak akan terjadi jual beli, artinya ahli tadi semakin memperjelas perbuatan terdakwa itu sendiri.

Masih kata Darmawanti, dari awal terdakwa ini sudah ada niatan untuk melakukan penipuan, dengan cara mencari rumah yang masih    mengangsur, setelah menemukan terdakwa juga mencari pembeli dan terdakwa mendapatkan. Pembelinya Elanda Sujono.

Terdakwa mengatakan kalau sertifikat ada di developer, pada saat dihadapan notaris sempat mau dijelaskan namun penjelasan Notaris dipotong oleh terdakwa, "kata Darmawanti.

Elanda Sujono orangnya polos, dia percaya saja apa yang dikatakan oleh terdakwa, "tutup Jaksa.

Diketahui dalam surat dakwaan yang dibacakan oleh JPU Darmawati menyatakan bahwa, berawal dari saksi Elizabeth Kaveria mengenalkan saksi Elanda Sujono dengan terdakwa Kho Handoyo Santoso, dimana terdakwa akan menjual rumah yang beralamat di komplek Pakuwon City Cluster Long Beach S 9 Nomor 55 Surabaya. Selanjutnya Elanda, Maria Purnawati dan Elizabeth bertemu dengan terdakwa di East Cost Mall Cafe Starbuck Pakuwon City Jalan Kejawan Putih Surabaya dan terdakwa menyampaikan bahwa obyek rumah yang dijual yaitu komplek Pakuwon City Cluster Long Beach S 9 No. 55 Surabaya tipe rumah Montclaire luas bangunan 222 M2 dengan luas kavling tanah 216 M2 tidak ada permasalahan apapun, hanya menunggu proses pemecahan sertifikat induk saja dari PT. Pakuwon dengan kesepakatan harga Rp 4.499.999.200 dengan uang muka Rp 2.350.000.000 yang dibayarkan oleh Elanda dengan cara tranfer secara bertahap.

Dan sisanya sebesar Rp. 2 149.999.200 akan dibayar secara bertahap/diangsur setiap bulannya tanggal 23 sejumlah Rp 179.196.000 selama 1 tahun.

Bahwa, pada 24 Juni 2016, Elanda Sujono, Maria dan Elizabeth bertemu dengan terdakwa di Kantor Notaris Ariyani, SH, M.Kn, di Jalan Ngagel Timur Surabaya, untuk pembuatan akta perikatan jual beli atas rumah di Pakuwon City Cluster Long Beach S 9 No. 55 Surabaya. Bahwa perikatan jual beli atas rumah tersebut dituangkan dalam Akta Perikatan Jual Beli Nomor 122 tanggal 24 Juni 2016 dan ditandatangani para pihak dan notaris Ariyani, SH., M.Kn. dan dalam Pasal 4 Akta Perikatan Jual Beli Nomor 122 tanggal 24 Juni 2022 menyatakan terdakwa selaku pihak pertama memberikan keterangan bahwa tidak diperbolehkan lagi menjual / memindahkan hak atau mengalihkan bidang tanah dan bangunan rumah tersebut dengan cara bagaimanapun juga, demikian pula tidak boleh memberatkannya dengan beban ikatan apapun juga ( termasuk ikatan sewa) kepada pihak lain, selain kepada pihak kedua atau kepada pihak lain yang ditunjuk oleh pihak kedua. 

Selanjutnya pada tanggal 10 Juni 2017 terdakwa membuat kwitansi pelunasan yang isinya telah menerima pembayaran rumah Pakuwon City Cluster Long Beach S9 Nomor 55 Surabaya sebesar Rp 4.499.999.200,- yang ditandatangani oleh terdakwa tanggal 7 Juni 2017 dari terdakwa selaku penjual kepada saksi Elanda Sujono selaku pembeli.

Akibat perbuatan terdakwa, saksi Elanda Sujono sampai saat ini belum menerima sertifikat rumah Pakuwon City Cluster Long Beach S 9 No. 55 Surabaya mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp 5.260.352.000 dan mendakwa dengan Pasal 266 ayat 1 KUHP dan Pasal 266 ayat 2 KUHP dan 378 KUHP. Nbd

Berita Terbaru

Tutup Diklatda, Blegur : AMPG Ujung Tombak Golkar Jatim Gaet Gen Z di Pemilu 2029

Tutup Diklatda, Blegur : AMPG Ujung Tombak Golkar Jatim Gaet Gen Z di Pemilu 2029

Minggu, 06 Sep 2026 19:10 WIB

Minggu, 06 Sep 2026 19:10 WIB

SURABAYAPAGi.COM, Surabaya – Angkatan Muda Partai Golkar (AMPG) diminta menjadi ujung tombak Partai Golkar dalam menjangkau pemilih muda, khususnya Generasi Z d…

Parade Kebangsaan, Gambaran Keharmonisan Antar Etnis di Lamongan

Parade Kebangsaan, Gambaran Keharmonisan Antar Etnis di Lamongan

Minggu, 06 Sep 2026 18:04 WIB

Minggu, 06 Sep 2026 18:04 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Lamongan - Sebagai penutup dari serangkaian peringatan HUT ke-81 RI di Lamongan, pada Sabtu (5/9/2026) di Alun-alun Kota Lamongan …

Gebyar Jalan Sehat HUT RI ke-81 di Balongdowo, Dua Unit Hadiah Sepeda Listrik Disponsori oleh UD Rahmat Jaya

Gebyar Jalan Sehat HUT RI ke-81 di Balongdowo, Dua Unit Hadiah Sepeda Listrik Disponsori oleh UD Rahmat Jaya

Minggu, 06 Sep 2026 17:52 WIB

Minggu, 06 Sep 2026 17:52 WIB

SURABAYAPAGI.com, Sidoarjo – Kepala Desa Balongdowo, Moch. Yatim, S.A.P., memberangkatkan ribuan peserta Gebyar Jalan Sehat peringatan HUT RI ke-81, Minggu p…

Muslimat NU Sidoarjo Perkuat Trauma Healing Korban KDRT Lewat Pendekatan Makan Bergizi Gratis

Muslimat NU Sidoarjo Perkuat Trauma Healing Korban KDRT Lewat Pendekatan Makan Bergizi Gratis

Minggu, 06 Sep 2026 17:45 WIB

Minggu, 06 Sep 2026 17:45 WIB

SURABAYAPAGI.com, Sidoarjo - Maraknya kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), perundungan, serta kekerasan terhadap ibu dan anak di Kabupaten Sidoarjo …

Jelang Hari Santri, Ketua DPRD Desak Bupati Terbitkan Perbup Penyelenggaraan Pesantren

Jelang Hari Santri, Ketua DPRD Desak Bupati Terbitkan Perbup Penyelenggaraan Pesantren

Minggu, 06 Sep 2026 16:01 WIB

Minggu, 06 Sep 2026 16:01 WIB

SURABAYAPAGI.com, Lamongan - Jelang memperingati hari santri, desakan agar bupati segera menerbitkan Peraturan Bupati (Perbup), tentang Penyelenggaraan…

Pastikan Stok Beras Aman, Bulog dan Dinas Terkait Sidak ke Pasar

Pastikan Stok Beras Aman, Bulog dan Dinas Terkait Sidak ke Pasar

Minggu, 06 Sep 2026 15:32 WIB

Minggu, 06 Sep 2026 15:32 WIB

SURABAYAPAGI.com, Lamongan - Guna memastikan ketersediaan dan stabilitas harga beras di tengah isu kenaikan harga pangan, Perum Bulog Cabang Bojonegoro bersama…