Kajati Tindak Tegas Oknum Kasi Bojonero Cabul

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - AH, oknum jaksa yang menjabat sebagai Kepala Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan Kejaksaan Negeri Bojonegoro, Jawa Timur, ditangkap aparat Kepolisian Resor Jombang atas sangkaan mencabuli ABG laki-laki di sebuah hotel di Jombang. Untuk melancarkan aksinya, AH membayar korban sebesar Rp300 ribu.

“[Korban] Katanya dikasih uang tiga ratus ribu [rupiah],” kata Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Mia Amiati kepada wartawan di kantornya di Surabaya, Jawa Timur, pada Kamis, 18 Agustus 2022.

AH, lanjut Mia, mendapatkan korban melalui transaksi dengan penyedia layanan seksual alias mucikari. Bila korban mendapatkan bagian Rp300 ribu, si mucikari memperoleh upah Rp 400 ribu. “Ada mucikarinya. Jadi, yang ditangkap itu tiga orang, ada yang menjaga kamar di depan dan ada yang menyediakan [korban],” ujarnya.

“Si oknum ini mengatakan kepada penjaga, ‘carikan anak-anak laki-laki usia berapa 16-15 tahun’. Jadi sudah ada penyedia jasanya. Penyedia jasanya dikasih empat ratus ribu dan korban dikasih tiga ratus ribu,” imbuh Mia.

Diberitakan sebelumnya, Kasi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan Kejaksaan Negeri Bojonegoro, Jawa Timur, berinisial AH ditangkap aparat Kepolisian Resor Jombang karena disangka menyodomi anak baru gede (ABG) di sebuah hotel di Jombang, Kamis, 18 Agustus 2022, sekira pukul 00.35 WIB. 

"Memang benar telah terjadi penangkapan terhadap oknum Kejaksaan berinisial AH di mana yang bersangkutan menjabat sebagai Kasi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan di Kejaksaan Negeri Bojonegoro," katanya.

Mia menjelaskan, berdasarkan laporan yang ia terima, penangkapan itu dilakukan setelah aparat Polres Jombang menerima laporan tentang adanya penyekapan anak di bawah umur di sebuah hotel di kota setempat. Polisi bergerak lalu dilakukan penggerebekan. "Ada tiga orang yang diamankan dari lokasi," ujarnya.

Selain AH, dua orang yang turut diamankan dan dibawa ke Polres Jombang ialah korban dan perantara. Mereka semua masih diperiksa. Mia mengatakan, agar penyidikan berjalan lancar, pihaknya sudah menonaktifkan AH dari jabatannya sebagai Kasi Pengelolaan BB dan BR Kejari Bojonegoro.

"Yang bersangkutan sudah kami copot dari jabatannya," ujarnya. nbd

Berita Terbaru

Puncak Hari Lingkungan Hidup, Khofifah Pimpin Aksi Bersih 10 Ton Sampah dan Tanam Pohon

Puncak Hari Lingkungan Hidup, Khofifah Pimpin Aksi Bersih 10 Ton Sampah dan Tanam Pohon

Sabtu, 06 Jun 2026 20:42 WIB

Sabtu, 06 Jun 2026 20:42 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa memimpin aksi bersih sampah dan penanaman pohon pada puncak peringatan Hari Lingkungan H…

Gerindra Cup 2026 U 17 Resmi Dibuka, Mbak Wali Dorong Lahirnya Atlet Sepak Bola Berprestasi

Gerindra Cup 2026 U 17 Resmi Dibuka, Mbak Wali Dorong Lahirnya Atlet Sepak Bola Berprestasi

Sabtu, 06 Jun 2026 19:57 WIB

Sabtu, 06 Jun 2026 19:57 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Kediri - Wali Kota Kediri Vinanda Prameswati menghadiri pembukaan turnamen sepak bola Gerindra Cup 2026 U 17. Acara berlangsung di Stadion…

KAI Dukung Program Diskon Transportasi dari Pemerintah untuk Kereta Ekonomi Komersial di Wilayah Daop 7 Madiun

KAI Dukung Program Diskon Transportasi dari Pemerintah untuk Kereta Ekonomi Komersial di Wilayah Daop 7 Madiun

Sabtu, 06 Jun 2026 18:28 WIB

Sabtu, 06 Jun 2026 18:28 WIB

SURABAYAPAGI.com, Blitar - Liburan Sekolah lebih hemat, PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 7 Madiun menyatakan dukungan penuh terhadap program…

Kuasa Hukum 2 Rekanan Kirim Surat ke Perumda Delta Tirta Harus Bayar Tagihan Rp1,4 M Sesuai Perintah Hakim Kasasi MA

Kuasa Hukum 2 Rekanan Kirim Surat ke Perumda Delta Tirta Harus Bayar Tagihan Rp1,4 M Sesuai Perintah Hakim Kasasi MA

Sabtu, 06 Jun 2026 18:24 WIB

Sabtu, 06 Jun 2026 18:24 WIB

SURABAYAPAGI.com, Sidoarjo - Kasus penolakan pembayaran proyek pengadaan pipa di Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Delta Tirta Sidoarjo kembali mencuat.…

Sparta Pena FC Tumbangkan Bank Jatim 3-2 di Laga Penuh Kontroversi  ‎

Sparta Pena FC Tumbangkan Bank Jatim 3-2 di Laga Penuh Kontroversi ‎

Sabtu, 06 Jun 2026 15:16 WIB

Sabtu, 06 Jun 2026 15:16 WIB

‎SURABAYAPAGI.COM, Madiun – Sparta Pena FC Madiun meraih kemenangan setelah menundukkan Bank Jatim dengan skor 3-2 dalam lanjutan Mini Soccer Grup D Kapolres Cu…

Komitmen Jaga Iklim dan Lingkungan, PLN UID Jatim dan DLH Surabaya Tanam 60 Pohon

Komitmen Jaga Iklim dan Lingkungan, PLN UID Jatim dan DLH Surabaya Tanam 60 Pohon

Sabtu, 06 Jun 2026 15:10 WIB

Sabtu, 06 Jun 2026 15:10 WIB

SurabayaPagi, Surabaya - Dalam rangka memperingati Hari Lingkungan Hidup Sedunia, PLN Unit Induk Distribusi (UID) Jawa Timur bersama Dinas Lingkungan Hidup…