Diam-diam Istri Sambo Sudah Diperiksa, Jumat Ini Status Hukumnya Diumumkan

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta- Diam-diam, Istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi (PC), telah diperiksa tim khusus (timsus) Polri pada Senin (15/08), Selasa, dan Rabu kemarin. Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan hasil pemeriksaan akan disampaikan timsus pada Jumat (19/8/2022) hari ini.

Praktis, Status Putri Candrawathi , istri Ferdy Sambo , di kasus pembunuhan Brigadir J akan ditentukan, Jumat (19/8/2022) ini.

Putri Candrawathi dijadwalkan akan menjalani pemeriksaan oleh tim khusus Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

 

Umumkan Status Putri

Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo menyebutkan tim khusus telah menentukan jadwal pemeriksaan Putri Cadrawathi. "Sudah (jadwal pemeriksaan istri Irjen Ferdy Sambo )," kata Dedi saat dikonfirmasi, Kamis (18/8/2022).

Dedi hanya menyampaikan jika perkembangan kemajuan kasus kematian Brigadir J , termasuk status Putri. "Besok (Jumat-red) akan disampaikan oleh timsus setelah Salat Jumat update-nya," lanjut Dedi.

Sebelumnya, Bareskrim Polri menghentikan penyidikan dugaan pelecehan seksual terhadap Putri Candrawathi oleh Brigadir J .

Laporan bernomor LPB1630/VII/2022/SPKT/Polres Metro Jakarta Selatan didaftarkan langsung oleh Putri Candrawathi pada 9 Juli 2022.

Pada laporannya, istri Ferdy Sambo menuding Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat melakukan pelecehan seksual.

Pihak Brigadir J menyatakan sudah Habis Kesabaran. Advokat Kamaruddin Desak Polri Jadikan Putri Candrawathi Tersangka

Laporan tersebut mengatakan jika Brigadir J melakukan tindak pidana kekerasan seksual.

Pasal yang disangkakan yakni 289 KUHP dan atau Pasal 335 KUHP dan atau Pasal 4 junto Pasal 6 UU 12/2022.

Yakni kejahatan terhadap kesopanan, dan atau perbuatan memaksa seseorang dengan kekerasan, atau ancaman kekerasan dan atau kekerasan seksual.

"Berdasarkan hasil gelar perkara , kedua perkara ini kita hentikan penyidikannya karena tidak ditemukan peristiwa pidana," kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (12/8/2022).

"Di mana (Putri Candrawathi mengaku) waktu kejadian diduga pada Hari Jumat tanggal 8 juli sekitar pukul 17.00 WIB, bertempat Kompleks Polri Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan."

Namun, Andi menegaskan Brigadir J tidak terbukti bersalah melakukan pelecehan seksual, karena tidak ditemukan dugaan peristiwa pidana dalam laporan tersebut.

"Bukan merupakan peristiwa pidana sebagaimana rekan-rekan ketahui, bahwa saat ini juga Bareskrim menangani LP terkait dugaan pembunuhan berencana dengan korban almarhum Brigadir Yosua," pungkas Andi. n erc/jk/rmc

Berita Terbaru

Jalan Sehat Diwarnai Kendala, Pemprov Jatim Akui Distribusi Kupon Belum Optimal

Jalan Sehat Diwarnai Kendala, Pemprov Jatim Akui Distribusi Kupon Belum Optimal

Selasa, 16 Jun 2026 20:14 WIB

Selasa, 16 Jun 2026 20:14 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – Pemerintah Provinsi Jawa Timur menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat atas ketidaknyamanan dalam pelaksanaan Jalan Sehat 1 M…

MPR RI Minta Dana Tambahan Rp 945 Miliar

MPR RI Minta Dana Tambahan Rp 945 Miliar

Selasa, 16 Jun 2026 19:29 WIB

Selasa, 16 Jun 2026 19:29 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Sekjen Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Jenderal MPR RI Siti Fauziah dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi XIII DPR RI, di…

Mahasiswa UGM: Jangan Anggap Kritik Sebagai Gangguan

Mahasiswa UGM: Jangan Anggap Kritik Sebagai Gangguan

Selasa, 16 Jun 2026 19:26 WIB

Selasa, 16 Jun 2026 19:26 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Menteri ATR/BPN Nusron Wahid buka suara mengenai kejadian acara diskusi di Universitas Gadjah Mada (UGM) berujung digeruduk…

PDIP Jadikan Jokowi Studi Kasus Kekuasaan dan Ambisi

PDIP Jadikan Jokowi Studi Kasus Kekuasaan dan Ambisi

Selasa, 16 Jun 2026 19:25 WIB

Selasa, 16 Jun 2026 19:25 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Ketua DPP PDIP Deddy Sitorus menyebut partainya tak akan melupakan Jokowi dan menjadikannya sebagai bahan pembelajaran di internal…

Buron Korupsi Rp 10,1 Triliun Eddy Tanzil, Sisakan 51,6 Miliar

Buron Korupsi Rp 10,1 Triliun Eddy Tanzil, Sisakan 51,6 Miliar

Selasa, 16 Jun 2026 19:21 WIB

Selasa, 16 Jun 2026 19:21 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Kini, aset terpidana kasus korupsi sekaligus buron legendaris dari tahun 1996, Eddy Tansil senilai Rp 51.682.537.000 (51,6…

Damai elektronik, AS-Iran

Damai elektronik, AS-Iran

Selasa, 16 Jun 2026 19:19 WIB

Selasa, 16 Jun 2026 19:19 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Para pejabat AS mengatakan kepada Reuters dan AFP bahwa kesepakatan damai diteken secara elektronik oleh Trump, Wakil Presiden AS…