Modus Usaha Pengisian BBM Kapal, Tan Irawan Tipu Rp 9,3 M

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Terdakwa Tan Irawan mendengarkan dakwaan JPU
Terdakwa Tan Irawan mendengarkan dakwaan JPU

i

SURABAYAPAGI, Surabaya - Tan Irawan didakwa melakukan penipuan. Modusnya pengisian BBM kapal pelayaran. Akibatnya, Soetijono hingga mengalami kerugian sebesar Rp 9,3 miliar. Kini, terdakwa 68 tahun itu diadili di Pengadilan Negeri Surabaya.

Peristiwa penipuan tersebut bermula saat Tan berkenalan dengan korban pada 2007. Ketika itu, terdakwa Tan mengaku punya usaha pelayaran angkutan kapal dengan nama PT. Asia Mandiri Lines dan PT. Asia Mandiri Palu Prima.

Kemudian keduanya kembali bertemu. Tan lalu menawarkan kerjasama usaha pengisian Bahan Bakar Minyak (BBM) kapal dengan menyertakan modal. Ketika itu Tan mengatakan kepada Soetijono akan memberikan keuntungan sebesar 2 % setiap bulannya.

"Selain itu setiap penyertaan modal terdakwa akan memberikan warkat berupa cek atau Bilyet Giro (BG) senilai uang yang diberikan dan warkat dapat dicairkan dalam jangka waktu satu bulan setelah penyerahan uang," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Furkon Adi Hermawan saat membacakan dakwaannya, Selasa (23/8).

Lebih lanjut, JPU Kejari Suroboyo itu mengatakan bahwa untuk menyakinkan Soetijono, terdakwa menyerahkan cek/BG Bank BCA dan Bank Antar Daerah (Anda) atas nama PT. Asia Mandiri Lines dan Tan Irwan kepada Soetijono.

"Pada saat terdakwa menyerahkan cek/BG tersebut, terdakwa telah mengetahui bahwa dalam rekening bank penerbit cek/BG dimaksud sebenarnya tidak tersedia dana atau uang yang cukup," ucap JPU.

JPU menambahkan jika terdakwa tetap memberikan warkat kepada saksi Soetijono tanpa memberikan tanggal jatuh tempo dengan harapan Soetijono percaya dan bersedia memberikan dananya kembali kepada Terdakwa.

"Selanjutnya Soetijono tergerak hatinya untuk menyerahkan uang untuk usaha pengisian BBM kapal yang keseluruhannya berjumlah Rp.9,3 milaar kepada Terdakwa secara bertahap melalui BG Bank Maspion atas nama Soetijono secara bertahap," sambungnya.

Sementara itu, setelah terdakwa menerima uang tersebut, ternyata tidak ada realisasi pemberian bunga sebagaimana dijanjikan terdakwa kepada Soetijono. Saat dicairkan, 10 Cek/BG yang diberikan terdakwa senilai uang yang diserahkan korban Soetijono ternyata tidak ada dananya.

"Ketika cek/BG akan dikliringkan/dicairkan justru ada penolakan dari pihak Bank yang menyatakan bahwa rekening bank penerbit cek/BG telah ditutup," ujarnya.

Disamping itu, JPU mengatakan bahwa PT. Asia Mandiri Lines yang beroperasi di wilayah Kota Surabaya yang selama ini diakui milik terdakwa ternyata tidak terdaftar dalam data base Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Surabaya.

"Bahwa sampai dengan sekarang, saksi Soetijono belum menerima keuntungan dan uang pengembalian atas penyertaan modal yang diserahkan kepada terdakwa," katanya.

Atas perbuatannya terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 KUHP. Atas dakwaan tersebut penasehat hukum terdakwa menyatakan keberatan dengan surat dakwaan dari JPU. "Kami mengajukan eksepsi yang mulia," kata Maikel.bd

Berita Terbaru

Tanah Aset Desa Dibangun Warkop, Pemdes Janti Diminta Warga Segera Bongkar

Tanah Aset Desa Dibangun Warkop, Pemdes Janti Diminta Warga Segera Bongkar

Selasa, 16 Jun 2026 14:33 WIB

Selasa, 16 Jun 2026 14:33 WIB

SURABAYAPAGI.com, Sidoarjo - Sebuah bangunan tempat usaha warung kopi (warkop) yang berlokasi di sebelah utara ujung timur gedung SMAN 1 Tarik atau tepatnya di…

Dindik Jatim Jalin Kerja Sama Global, Usung Kurikulum Vokasi Berbasis Industri dan AI

Dindik Jatim Jalin Kerja Sama Global, Usung Kurikulum Vokasi Berbasis Industri dan AI

Selasa, 16 Jun 2026 14:25 WIB

Selasa, 16 Jun 2026 14:25 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur menjalin kerja sama strategis dengan HGI Research Centre untuk memperkuat pengembangan talenta d…

Ada Kegiatan Perantingan Pohon, Jalan Gunungsari Surabaya Macet Parah Sejak Pagi

Ada Kegiatan Perantingan Pohon, Jalan Gunungsari Surabaya Macet Parah Sejak Pagi

Selasa, 16 Jun 2026 14:00 WIB

Selasa, 16 Jun 2026 14:00 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Suasana di Kota Pahlawan sejak pagi hari, Senin (16/06/2026) mengalami kemacetan parah hingga mengular cukup panjang sehingga laju…

Uri-uri Budaya, Pemdes Bogempinggir Gelar Larung Sesaji di Sungai Mas

Uri-uri Budaya, Pemdes Bogempinggir Gelar Larung Sesaji di Sungai Mas

Selasa, 16 Jun 2026 13:44 WIB

Selasa, 16 Jun 2026 13:44 WIB

SURABAYAPAGI.com, Sidoarjo - Pemerintahan Desa (Pemdes) Bogempinggir, Kecamatan Balongbendo, menggelar upacara adat larung sesaji di sungai mas, Selasa…

Wali Kota Malang Terbitkan SE Larangan ASN Main Medsos saat Jam Kerja

Wali Kota Malang Terbitkan SE Larangan ASN Main Medsos saat Jam Kerja

Selasa, 16 Jun 2026 13:25 WIB

Selasa, 16 Jun 2026 13:25 WIB

SURABAYAPAGI.com, Malang - Menindaklanjuti respon ditemukannya ASN yang menggunakan waktu kerja untuk membuat konten di media sosial (medsos), saat ini Wali…

Warga Bondowoso Pilih Beralih ke Sepeda Kayuh, Tekan Biaya Operasional

Warga Bondowoso Pilih Beralih ke Sepeda Kayuh, Tekan Biaya Operasional

Selasa, 16 Jun 2026 12:34 WIB

Selasa, 16 Jun 2026 12:34 WIB

SURABAYAPAGI.com, Bondowoso - Baru-baru ini ada yang unik imbas kenaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Pertamax turut mulai memicu perubahan pola…