Sambo Dipecat, Ngaku Salah dan Minta Maaf, Tapi Ajukan Banding

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Ferdy Sambo, Jumat (26/8/2022) dinihari usai menjalani sidang etik di Mabes Polri.
Ferdy Sambo, Jumat (26/8/2022) dinihari usai menjalani sidang etik di Mabes Polri.

i

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Ferdy Sambo,  Jumat (26/8/2022) dini hari tadi menyatakan banding atas putusan Tim Komisi Kode Etik Profesi (KKEP).

Tim Komisi Kode Etik Profesi (KKEP)  memutuskan memecat Ferdy Sambo secara tidak hormat dari Polri.

"Pemberhentian secara tidak hormat sebagai anggota Polri," kata Ketua Ketua Tim Sidang, Kabaintelkam Polri Komjen Pol Ahmad Dofiri dalam putusannya, Jumat dini hari.

Ferdy Sambo dipecat tidak hormat karena menjadi tersangka dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, ajudannya sendiri.

"Pada saat yang saya, Ferdy Mohon izin kepada Ketua KKEP mengakui semua perbuatan dan menyesali semua perbuatan  terhadap institusi Polri," kata Sambo.

Dalam putusan sidang kode etik oleh Komisi Kode Etik Polri (KKEP) dinyatakan Irjen Pol Ferdy Sambo diberhentikan secara tidak hormat sebagai anggota Polri. Hasil putusan sidang yang dibacakan oleh Ketua Komisi Sidang Kabaintelkam Komjen Pol Ahmad Dofiri. Meski menerima putusan tersebut, namun demikian Sambo tetap akan mengajukan banding.

Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen Dedi Prasetyo menjelaskan sidang kode etik membahas dua sanksi utama yang dikenakan terhadap mantan Kadiv Propam tersebut. "Sanksi yang diberlakukan yang pertama adalah sanksi etika yaitu perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela," ujar Dedi, Jumat (26/8/2022).

Sedangkan yang kedua, sanksi administratif berupa penempatan khusus selama 21 hari dan pemberhentian tidak hormat. "Sanksi administratif berupa yang pertama penempatan dalam tempat khusus selama 21 hari, tentunya yang bersangkutan sudah menjalani patsus ya tinggal nanti sisanya," jelas Dedi.

"Yang kedua pemberhentian dengan tidak hormat. Atau PTDH sebagai anggota polri," tambah Dedi.

Untuk diketahui, Mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo resmi diberhentikan secara tidak hormat sebagai anggota Polri.

Pemberhentian tersebut diputuskan dalam sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP), mulai Kamis 25 Agustus 2022 hingga Jumat dini hari (26/8/2022) yang dipimpin Kepala Badan Intelijen Keamanan (Kabaintelkam) Polri Komjen Pol. Ahmad Dofiri.

"Memutuskan pemberhentian secara tidak hormat sebagai anggota Polri," kata Kabaintelkam Dofiri saat membacakan putusan sidang kode etik di Gedung TNCC Rowabprof Divpropam Polri.

"Namun mohon izin sesuai dengan Pasal 69 Peraturan Polisi Nomor 7 Tahun 2022, izinkan kami untuk mengajukan banding," ucap Ferdy Sambo.

Sidang berlangsung dari Kamis (25/8/2922) pukul 09.25 WIB hingga Jumat (26/8/2022) pukul 01.57 WIB tadi atau sekitar 16 jam dan menghadirkan 15 saksi.

Saksi yang dihadirkan mantan Karopaminal Brigjen Hendra Kurniawan, mantan Karoprovos Brigjen Benny Ali.

Kemudian mantan Kapolres Jakarta Selatan Kombes Budhi Herdi, mantan Kaden A Biro Paminal Kombes Agus Nurpatria dan mantan Kabag Gakkum Roprovost Divpropam Kombes Susanto.

Lalu ada juga tersangka dalam kasus ini yang dihadirkan sebagai saksi, yakni Richard Eliezer atau Bharada E, Brigadir RR alias Ricky Rizal, dan KM alias Kuwat Maaruf. (erc/rmc)

Berita Terbaru

Gus Fawait Paparkan Inovasi Layanan Publik di Hadapan Dirjen Otda

Gus Fawait Paparkan Inovasi Layanan Publik di Hadapan Dirjen Otda

Rabu, 21 Okt 2026 08:38 WIB

Rabu, 21 Okt 2026 08:38 WIB

SURABAYAPAGI.com, Jember - Rapat Koordinasi Pusat dan Daerah dihadiri oleh Direktur Jenderal Otonomi Daerah, Dr. Cheka Virgowansyah, S.STP., M.E., dilaksanakan…

Salam Cinta Sasar 10.000 Penerima Manfaat hingga Akhir 2026

Salam Cinta Sasar 10.000 Penerima Manfaat hingga Akhir 2026

Rabu, 21 Okt 2026 08:36 WIB

Rabu, 21 Okt 2026 08:36 WIB

SURABAYAPAGI.com, Jember - Pemerintah Kabupaten Jember menggelar bakti sosial kesehatan melalui program Jember Cinta Kesehatan di Rumah Sakit Daerah (RSD) dr.…

Fraksi Gerindra Fokus Fasilitasi Peternak Rakyat di Raperda Hilirasi Peternakan Jatim

Fraksi Gerindra Fokus Fasilitasi Peternak Rakyat di Raperda Hilirasi Peternakan Jatim

Rabu, 21 Okt 2026 08:32 WIB

Rabu, 21 Okt 2026 08:32 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya – Fraksi Partai Gerindra DPRD Jawa Timur meminta pengembangan hilirisasi peternakan tidak hanya menguntungkan industri pengolahan, t…

Fraksi Demokrat Kawal Raperda Produk Halal Memudahkan UMKM

Fraksi Demokrat Kawal Raperda Produk Halal Memudahkan UMKM

Rabu, 21 Okt 2026 08:29 WIB

Rabu, 21 Okt 2026 08:29 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya – Fraksi Partai Demokrat DPRD Jawa Timur siap mengawal pembahasan Rancangan Peraturan Daerah tentang Fasilitasi Pengembangan E…

Dari Uang Jajan hingga Transaksi Digital, Permata CERITA 2026 Bekali Remaja dengan Kecakapan Finansial

Dari Uang Jajan hingga Transaksi Digital, Permata CERITA 2026 Bekali Remaja dengan Kecakapan Finansial

Rabu, 21 Okt 2026 08:20 WIB

Rabu, 21 Okt 2026 08:20 WIB

Melibatkan lebih dari 500 Employee Volunteers, Permata CERITA 2026 hadir di 24 kota untuk membekali siswa SMP dengan kemampuan mengambil keputusan finansial…

Bela Teman yang Merokok, Siswa Sekolah Rakyat Ditendang dan Dipukul

Bela Teman yang Merokok, Siswa Sekolah Rakyat Ditendang dan Dipukul

Rabu, 21 Okt 2026 07:58 WIB

Rabu, 21 Okt 2026 07:58 WIB

SURABAYAPAGI.com, Jember - Seorang siswa Sekolah Rakyat (SR) di Kabupaten Jember diduga menjadi korban kekerasan fisik di lingkungan asrama. Korban disebut…