Berdalih Pembinaan: Ferdy Sambo Dipindah ke Lapas Cibinong, Putri Candrawathi di Lapas Tangerang

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi. SP/ JKT
Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi. SP/ JKT

i

SURABAYAPAGI.com, Jakarta - Penahanan terpidana pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Ferdy Sambo yang sebelumnya di Lapas Kelas II A Salemba. "Pada tanggal 29 Agustus Ferdy Sambo cs dipindah ke Lapas Cibinong, Jawa Barat.

Kabag Humas dan Protokol Ditjen Pemasyarakatan Kemenkumham Rika Aprianti tidak menjelaskan detail mengenai alasan pemindahan Ferdy Sambo. Namun, dia menyebut pemindahan dilakukan dengan alasan pembinaan.

"Dengan pertimbangan pembinaan," ucap Rika, Selasa (12/09/2023).

Selain Ferdy Sambo, dua terpidana lainnya, yakni Kuat Ma'ruf dan Ricky Rizal juga dipindahkan ke Lapas Kelas IIA Cibinong. Sedangkan istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi juga ikut dipindahkan dari Lapas Pondok Bambu ke Lapas Kelas IIA Tangerang. 

Tak hanya itu dalam putusan terakhir, Mahkamah Agung (MA) memutuskan meringankan vonis mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo dari pidana mati menjadi penjara seumur hidup. Hal tersebut merupakan putusan tingkat kasasi dalam perkara pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

"Sejalan dengan amanat Pasal 8 ayat (2) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, bahwa dalam mempertimbangkan berat ringannya pidana, Hakim wajib memperhatikan pula sifat yang baik dan jahat dari Terdakwa," tulis putusan Sambo dari Mahkamah Agung.

Pertimbangan meringankan vonis Ferdy Sambo dari pidana mati menjadi penjara seumur hidup dalam kasus pembunuhan Brigadir J, karena kontribusinya selama bertahun-tahun berdinas sebagai anggota Polri sampai jabatan terakhir Kadiv Propam Polri.

"Terdakwa telah mengabdi sebagai anggota Polri kurang lebih 30 tahun, Terdakwa juga tegas mengakui kesalahannya dan siap bertanggung jawab atas perbuatan yang dilakukan," demikian salinan putusan.

"Sehingga selaras dengan tujuan pemidanaan yang ingin menumbuhkan rasa penyesalan bagi pelaku tindak pidana," lanjut putusan MA tersebut.

Selain itu, Majelis dalam pertimbanganya juga berharap agar vonis terhadap Sambo bisa dijadikan pedoman. Dengan mempertimbangkan keseluruhan fakta hukum dalam perkara tersebut.

"Maka demi asas kepastian hukum yang berkeadilan serta proporsionalitas dalam pemidanaan, terhadap Pidana Mati yang telah dijatuhkan Judex Facti kepada Terdakwa perlu diperbaiki menjadi pidana penjara seumur hidup," bebernya. jk-01/dsy

Berita Terbaru

Dewan Komisaris Tinjau GIS Undaan, PLN Perkuat Keandalan Listrik dan Kawal Proyek Strategis

Dewan Komisaris Tinjau GIS Undaan, PLN Perkuat Keandalan Listrik dan Kawal Proyek Strategis

Jumat, 03 Apr 2026 16:23 WIB

Jumat, 03 Apr 2026 16:23 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – PT PLN (Persero) menegaskan komitmennya dalam menjaga keandalan sistem kelistrikan nasional melalui kunjungan kerja Dewan Komisaris ke …

Jelang Muscab PKB Sidoarjo Bidik Ketua Baru Yang Loyal, Jujur dan Berintegritas

Jelang Muscab PKB Sidoarjo Bidik Ketua Baru Yang Loyal, Jujur dan Berintegritas

Jumat, 03 Apr 2026 15:15 WIB

Jumat, 03 Apr 2026 15:15 WIB

Surabayapagi.com-Sidoarjo : Persiapan Musyawarah Cabang (Muscab) Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PKB 2026 di Sidoarjo sudah matang hampir mencapai 99%. Fokus …

Diawali Doa, WCP Pasopati U-10 Siap Ukir Prestasi di Turnamen Internasional Bali7s

Diawali Doa, WCP Pasopati U-10 Siap Ukir Prestasi di Turnamen Internasional Bali7s

Jumat, 03 Apr 2026 09:56 WIB

Jumat, 03 Apr 2026 09:56 WIB

SURABAYAPAGI.com, Gresik – Suasana haru dan penuh harapan mengiringi langkah skuad muda WCP Pasopati Academy U-10 saat bersiap menapaki panggung internasional. …

Takmir Masjid di Bayubang Lamongan Ajukan Pemindahan Gardu Trafo, PLN Patok Rp 80 Juta Menjadi Viral

Takmir Masjid di Bayubang Lamongan Ajukan Pemindahan Gardu Trafo, PLN Patok Rp 80 Juta Menjadi Viral

Kamis, 02 Apr 2026 20:15 WIB

Kamis, 02 Apr 2026 20:15 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Lamongan - Takmir Masjid At-Taqwa di Desa Bayubang Kecamatan Solokuro Lamongan Jawa Timur, dibuat murka oleh pelayanan PLN, lantaran…

Dampak Efesiensi, Pemkab Lamongan Pangkas Perjalanan Dinas Sampai 50 Persen

Dampak Efesiensi, Pemkab Lamongan Pangkas Perjalanan Dinas Sampai 50 Persen

Kamis, 02 Apr 2026 20:08 WIB

Kamis, 02 Apr 2026 20:08 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Lamongan - Sebagai langkah kongkrit dalam komitmen menjalankan instruksi Pemerintah Pusat untuk efesiensi energi, Pemkab Lamongan telah…

Tekankan Transparansi dan Akuntabilitas Pembangunan Infrastruktur, KSPI PT PLN Kunjungi GITET Surabaya Selatan

Tekankan Transparansi dan Akuntabilitas Pembangunan Infrastruktur, KSPI PT PLN Kunjungi GITET Surabaya Selatan

Kamis, 02 Apr 2026 18:47 WIB

Kamis, 02 Apr 2026 18:47 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – PT PLN (Persero) terus memperkuat komitmennya dalam menjalankan pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan yang bersih dan t…