Berdalih Pembinaan: Ferdy Sambo Dipindah ke Lapas Cibinong, Putri Candrawathi di Lapas Tangerang

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi. SP/ JKT
Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi. SP/ JKT

i

SURABAYAPAGI.com, Jakarta - Penahanan terpidana pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Ferdy Sambo yang sebelumnya di Lapas Kelas II A Salemba. "Pada tanggal 29 Agustus Ferdy Sambo cs dipindah ke Lapas Cibinong, Jawa Barat.

Kabag Humas dan Protokol Ditjen Pemasyarakatan Kemenkumham Rika Aprianti tidak menjelaskan detail mengenai alasan pemindahan Ferdy Sambo. Namun, dia menyebut pemindahan dilakukan dengan alasan pembinaan.

"Dengan pertimbangan pembinaan," ucap Rika, Selasa (12/09/2023).

Selain Ferdy Sambo, dua terpidana lainnya, yakni Kuat Ma'ruf dan Ricky Rizal juga dipindahkan ke Lapas Kelas IIA Cibinong. Sedangkan istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi juga ikut dipindahkan dari Lapas Pondok Bambu ke Lapas Kelas IIA Tangerang. 

Tak hanya itu dalam putusan terakhir, Mahkamah Agung (MA) memutuskan meringankan vonis mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo dari pidana mati menjadi penjara seumur hidup. Hal tersebut merupakan putusan tingkat kasasi dalam perkara pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

"Sejalan dengan amanat Pasal 8 ayat (2) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, bahwa dalam mempertimbangkan berat ringannya pidana, Hakim wajib memperhatikan pula sifat yang baik dan jahat dari Terdakwa," tulis putusan Sambo dari Mahkamah Agung.

Pertimbangan meringankan vonis Ferdy Sambo dari pidana mati menjadi penjara seumur hidup dalam kasus pembunuhan Brigadir J, karena kontribusinya selama bertahun-tahun berdinas sebagai anggota Polri sampai jabatan terakhir Kadiv Propam Polri.

"Terdakwa telah mengabdi sebagai anggota Polri kurang lebih 30 tahun, Terdakwa juga tegas mengakui kesalahannya dan siap bertanggung jawab atas perbuatan yang dilakukan," demikian salinan putusan.

"Sehingga selaras dengan tujuan pemidanaan yang ingin menumbuhkan rasa penyesalan bagi pelaku tindak pidana," lanjut putusan MA tersebut.

Selain itu, Majelis dalam pertimbanganya juga berharap agar vonis terhadap Sambo bisa dijadikan pedoman. Dengan mempertimbangkan keseluruhan fakta hukum dalam perkara tersebut.

"Maka demi asas kepastian hukum yang berkeadilan serta proporsionalitas dalam pemidanaan, terhadap Pidana Mati yang telah dijatuhkan Judex Facti kepada Terdakwa perlu diperbaiki menjadi pidana penjara seumur hidup," bebernya. jk-01/dsy

Berita Terbaru

Lewat Program Dewi SAE, Probolinggo Dorong Desa Wisata Jadi Penggerak Ekonomi Lokal

Lewat Program Dewi SAE, Probolinggo Dorong Desa Wisata Jadi Penggerak Ekonomi Lokal

Rabu, 21 Okt 2026 11:11 WIB

Rabu, 21 Okt 2026 11:11 WIB

SURABAYAPAGI.com, Probolinggo - Melalui Program 100 Desa Wisata atau Dewi SAE, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Probolinggo berupaya dalam membuka peluang usaha,…

Dongkrak Sektor Pariwisata, Pemkot Jajaki Pengembangan 'Batu Sport Center' di Kawasan Jalibar

Dongkrak Sektor Pariwisata, Pemkot Jajaki Pengembangan 'Batu Sport Center' di Kawasan Jalibar

Rabu, 21 Okt 2026 11:05 WIB

Rabu, 21 Okt 2026 11:05 WIB

SURABAYAPAGI.com, Batu - Sebagai upaya dalam memperkuat daya tarik wisata sekaligus mendorong pertumbuhan sport tourism di Kota Batu, Pemerintah Kota (Pemkot)…

Wali Kota Eri Tegaskan Gelar Cak dan Ning Surabaya Bisa Dicabut jika Tersandung Kasus Hukum

Wali Kota Eri Tegaskan Gelar Cak dan Ning Surabaya Bisa Dicabut jika Tersandung Kasus Hukum

Rabu, 21 Okt 2026 10:27 WIB

Rabu, 21 Okt 2026 10:27 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi menegaskan gelar Cak dan Ning Surabaya dapat dicabut apabila pemegangnya tersangkut persoalan hukum…

Gus Fawait Paparkan Inovasi Layanan Publik di Hadapan Dirjen Otda

Gus Fawait Paparkan Inovasi Layanan Publik di Hadapan Dirjen Otda

Rabu, 21 Okt 2026 08:38 WIB

Rabu, 21 Okt 2026 08:38 WIB

SURABAYAPAGI.com, Jember - Rapat Koordinasi Pusat dan Daerah dihadiri oleh Direktur Jenderal Otonomi Daerah, Dr. Cheka Virgowansyah, S.STP., M.E., dilaksanakan…

Salam Cinta Sasar 10.000 Penerima Manfaat hingga Akhir 2026

Salam Cinta Sasar 10.000 Penerima Manfaat hingga Akhir 2026

Rabu, 21 Okt 2026 08:36 WIB

Rabu, 21 Okt 2026 08:36 WIB

SURABAYAPAGI.com, Jember - Pemerintah Kabupaten Jember menggelar bakti sosial kesehatan melalui program Jember Cinta Kesehatan di Rumah Sakit Daerah (RSD) dr.…

Fraksi Gerindra Fokus Fasilitasi Peternak Rakyat di Raperda Hilirasi Peternakan Jatim

Fraksi Gerindra Fokus Fasilitasi Peternak Rakyat di Raperda Hilirasi Peternakan Jatim

Rabu, 21 Okt 2026 08:32 WIB

Rabu, 21 Okt 2026 08:32 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya – Fraksi Partai Gerindra DPRD Jawa Timur meminta pengembangan hilirisasi peternakan tidak hanya menguntungkan industri pengolahan, t…