Berdalih Pembinaan: Ferdy Sambo Dipindah ke Lapas Cibinong, Putri Candrawathi di Lapas Tangerang

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi. SP/ JKT
Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi. SP/ JKT

i

SURABAYAPAGI.com, Jakarta - Penahanan terpidana pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Ferdy Sambo yang sebelumnya di Lapas Kelas II A Salemba. "Pada tanggal 29 Agustus Ferdy Sambo cs dipindah ke Lapas Cibinong, Jawa Barat.

Kabag Humas dan Protokol Ditjen Pemasyarakatan Kemenkumham Rika Aprianti tidak menjelaskan detail mengenai alasan pemindahan Ferdy Sambo. Namun, dia menyebut pemindahan dilakukan dengan alasan pembinaan.

"Dengan pertimbangan pembinaan," ucap Rika, Selasa (12/09/2023).

Selain Ferdy Sambo, dua terpidana lainnya, yakni Kuat Ma'ruf dan Ricky Rizal juga dipindahkan ke Lapas Kelas IIA Cibinong. Sedangkan istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi juga ikut dipindahkan dari Lapas Pondok Bambu ke Lapas Kelas IIA Tangerang. 

Tak hanya itu dalam putusan terakhir, Mahkamah Agung (MA) memutuskan meringankan vonis mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo dari pidana mati menjadi penjara seumur hidup. Hal tersebut merupakan putusan tingkat kasasi dalam perkara pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

"Sejalan dengan amanat Pasal 8 ayat (2) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, bahwa dalam mempertimbangkan berat ringannya pidana, Hakim wajib memperhatikan pula sifat yang baik dan jahat dari Terdakwa," tulis putusan Sambo dari Mahkamah Agung.

Pertimbangan meringankan vonis Ferdy Sambo dari pidana mati menjadi penjara seumur hidup dalam kasus pembunuhan Brigadir J, karena kontribusinya selama bertahun-tahun berdinas sebagai anggota Polri sampai jabatan terakhir Kadiv Propam Polri.

"Terdakwa telah mengabdi sebagai anggota Polri kurang lebih 30 tahun, Terdakwa juga tegas mengakui kesalahannya dan siap bertanggung jawab atas perbuatan yang dilakukan," demikian salinan putusan.

"Sehingga selaras dengan tujuan pemidanaan yang ingin menumbuhkan rasa penyesalan bagi pelaku tindak pidana," lanjut putusan MA tersebut.

Selain itu, Majelis dalam pertimbanganya juga berharap agar vonis terhadap Sambo bisa dijadikan pedoman. Dengan mempertimbangkan keseluruhan fakta hukum dalam perkara tersebut.

"Maka demi asas kepastian hukum yang berkeadilan serta proporsionalitas dalam pemidanaan, terhadap Pidana Mati yang telah dijatuhkan Judex Facti kepada Terdakwa perlu diperbaiki menjadi pidana penjara seumur hidup," bebernya. jk-01/dsy

Berita Terbaru

Setahun Pimpin Jatim, Khofifah dan Emil Komitmen Tingkatkan Layanan Publik hingga Turunkan Kemiskinan

Setahun Pimpin Jatim, Khofifah dan Emil Komitmen Tingkatkan Layanan Publik hingga Turunkan Kemiskinan

Jumat, 20 Feb 2026 21:19 WIB

Jumat, 20 Feb 2026 21:19 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa bersama Wakil Gubernur Emil Elestianto Dardak memperingati satu tahun masa kepemimpinan m…

Pangeran Inggris Andrew Ditangkap, Trump Anggap Memalukan

Pangeran Inggris Andrew Ditangkap, Trump Anggap Memalukan

Jumat, 20 Feb 2026 20:35 WIB

Jumat, 20 Feb 2026 20:35 WIB

Raja Charles Pastikan Kerajaan Inggris Dukung Pengusutan Kasus Andrew    SURABAYAPAGI.COM, London - Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump angkat bicara t…

AKBP Didik, Tersangka Narkoba, Istrinya Pengguna

AKBP Didik, Tersangka Narkoba, Istrinya Pengguna

Jumat, 20 Feb 2026 20:32 WIB

Jumat, 20 Feb 2026 20:32 WIB

Libatkan Polwan Aipda Dianita Agustina      SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Bareskrim Polri ungkap Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro, dalam kasus na…

Ekosistem Layanan Terintegrasi, KAI Wisata Catat Tren Positif Kunjungan Selama Libur Imlek 2026

Ekosistem Layanan Terintegrasi, KAI Wisata Catat Tren Positif Kunjungan Selama Libur Imlek 2026

Jumat, 20 Feb 2026 20:32 WIB

Jumat, 20 Feb 2026 20:32 WIB

SurabayaPagi, Jakarta – PT Kereta Api Pariwisata (KAI Wisata) mencatat capaian positif selama momentum libur panjang Imlek pada 13–17 Februari 2026 dengan tot…

Layanan Kesehatan adalah Hak Konstitusional Setiap Warga Negara

Layanan Kesehatan adalah Hak Konstitusional Setiap Warga Negara

Jumat, 20 Feb 2026 20:30 WIB

Jumat, 20 Feb 2026 20:30 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Menteri Koordinator Pemberdayaan Masyarakat (Menko PM) Muhaimin Iskandar, mengingatkan Direksi BPJS Kesehatan harus memastikan…

Airlangga Umumkan Kesepakatan Dagang antara Prabowo dan Trump

Airlangga Umumkan Kesepakatan Dagang antara Prabowo dan Trump

Jumat, 20 Feb 2026 20:28 WIB

Jumat, 20 Feb 2026 20:28 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Washington DC - Presiden Prabowo Subianto dan Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump resmi menandatangani kesepakatan dagang terkait…