Berdalih Pembinaan: Ferdy Sambo Dipindah ke Lapas Cibinong, Putri Candrawathi di Lapas Tangerang

author surabayapagi.com

- Pewarta

Selasa, 12 Sep 2023 10:08 WIB

Berdalih Pembinaan: Ferdy Sambo Dipindah ke Lapas Cibinong, Putri Candrawathi di Lapas Tangerang

i

Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi. SP/ JKT

SURABAYAPAGI.com, Jakarta - Penahanan terpidana pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Ferdy Sambo yang sebelumnya di Lapas Kelas II A Salemba. "Pada tanggal 29 Agustus Ferdy Sambo cs dipindah ke Lapas Cibinong, Jawa Barat.

Kabag Humas dan Protokol Ditjen Pemasyarakatan Kemenkumham Rika Aprianti tidak menjelaskan detail mengenai alasan pemindahan Ferdy Sambo. Namun, dia menyebut pemindahan dilakukan dengan alasan pembinaan.

Baca Juga: Sambo Mesti Bayar Restitusi ke Keluarga Yoshua

"Dengan pertimbangan pembinaan," ucap Rika, Selasa (12/09/2023).

Selain Ferdy Sambo, dua terpidana lainnya, yakni Kuat Ma'ruf dan Ricky Rizal juga dipindahkan ke Lapas Kelas IIA Cibinong. Sedangkan istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi juga ikut dipindahkan dari Lapas Pondok Bambu ke Lapas Kelas IIA Tangerang. 

Tak hanya itu dalam putusan terakhir, Mahkamah Agung (MA) memutuskan meringankan vonis mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo dari pidana mati menjadi penjara seumur hidup. Hal tersebut merupakan putusan tingkat kasasi dalam perkara pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

"Sejalan dengan amanat Pasal 8 ayat (2) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, bahwa dalam mempertimbangkan berat ringannya pidana, Hakim wajib memperhatikan pula sifat yang baik dan jahat dari Terdakwa," tulis putusan Sambo dari Mahkamah Agung.

Baca Juga: "Kami Kaget, Lemas, Ibu Yosua Banyak Termenung"

Pertimbangan meringankan vonis Ferdy Sambo dari pidana mati menjadi penjara seumur hidup dalam kasus pembunuhan Brigadir J, karena kontribusinya selama bertahun-tahun berdinas sebagai anggota Polri sampai jabatan terakhir Kadiv Propam Polri.

"Terdakwa telah mengabdi sebagai anggota Polri kurang lebih 30 tahun, Terdakwa juga tegas mengakui kesalahannya dan siap bertanggung jawab atas perbuatan yang dilakukan," demikian salinan putusan.

"Sehingga selaras dengan tujuan pemidanaan yang ingin menumbuhkan rasa penyesalan bagi pelaku tindak pidana," lanjut putusan MA tersebut.

Baca Juga: Ferdy Sambo, Seumur Hidup di Penjara, Kecuali....

Selain itu, Majelis dalam pertimbanganya juga berharap agar vonis terhadap Sambo bisa dijadikan pedoman. Dengan mempertimbangkan keseluruhan fakta hukum dalam perkara tersebut.

"Maka demi asas kepastian hukum yang berkeadilan serta proporsionalitas dalam pemidanaan, terhadap Pidana Mati yang telah dijatuhkan Judex Facti kepada Terdakwa perlu diperbaiki menjadi pidana penjara seumur hidup," bebernya. jk-01/dsy

Editor : Desy Ayu

BERITA TERBARU