Kembali Bertambah, 4 Orang di Jombang Mengaku Jadi Korban Pencabulan Pejabat Kejari Bojonegoro

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
 Kapolres Jombang AKBP Moh Nurhidayat
Kapolres Jombang AKBP Moh Nurhidayat

i

SURABAYAPAGI.COM, Jombang - Korban kasus dugaan pencabulan yang dilakukan oleh oknum pejabat Kejaksaan Bojonegoro berinisial AH terhadap pelajar di Jombang kembali bertambah. Perkembangan terakhir, ada empat orang yang mengaku sebagai korban.

Empat orang tersebut sudah diperiksa Polres Jombang. Keempat korban berusia remaja atau tergolong anak di bawah umur.

"Sampai sekarang kami sudah memeriksa 4 orang yang mengaku sebagai korban, yang mengaku pernah mengalami pelecehan. Nanti tentunya akan kami konfirmasi dengan keterangan ahli, baik dari psikiater maupun perlindungan anak," kata  Kapolres Jombang AKBP Moh Nurhidayat kepada wartawan di Desa Janti, Kecamatan Jogoroto, Selasa (30/8/2022).

AKBP Moh Nurhidayat mengatakan keempat korban masih berusia di bawah 18 tahun. Salah seorang korban dugaan pencabulan AH adalah muncikari yang menjadi tersangka dalam kasus ini. Saat ini, berkas tahap satu untuk tersangka pertama (muncikari) sudah dikirim ke Kejari Jombang.

“Berkas satu lagi (AH) masih proses. Insya Allah minggu ini sudah selesai. Tentu saja, keduanya dijerat pasal berbeda. Empat orang sudah kita periksa sebagai saksi. Mereka juga mengaku korban pencabulan AH. Namun demikian, kita akan konfrontir dengan psikiater dan lembaga perlindungan anak,” ucap Kapolres Jombang.

Si muncikari adalah remaja laki-laki berstatus pelajar SMA di Jombang yang usianya baru 17 tahun. Korban kedua merupakan adik kelas si muncikari. Yaitu remaja laki-laki berusia 16 tahun yang diduga dicabuli Kasi Barang Bukti Kejari Bojonegoro nonaktif di Hotel Sentral, Jombang pada Kamis (18/8) dini hari.

Sebelumnya, Polres Jombang menggerebek AH di kamar hotel Jl Gus Dur, Kamis (18/8/2022) dini hari. Di kamar tersebut korban mendapatkan kekerasan seksual dari AH.

Untuk dua korban lainnya, Nurhidayat belum bersedia menyampaikan jenis kelaminnya. Menurutnya para korban melayani AH karena perantara muncikari. Ia juga masih enggan menyebutkan tarif para korban.

Pria beristri yang berdomisili di Kecamatan Bandarkedungmulyo Jombang ini dijatuhi pasal 82 juncto pasal 76E UU RI nomor 17/2016 tentang Perlindungan Anak dengan acaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun. Sedangkan tersangka kedua (muncikari) dijerat dengan pasal yang sama dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 10 tahun.

Saat ini, kedua tersangka ditahan di Rutan Polres Jombang setelah diperiksa pihak kepolisian. jbg

Berita Terbaru

Lewat Ikawangi, Bupati Ipuk Komitmen Dorong Penguatan Ekonomi hingga Investasi

Lewat Ikawangi, Bupati Ipuk Komitmen Dorong Penguatan Ekonomi hingga Investasi

Selasa, 21 Apr 2026 13:29 WIB

Selasa, 21 Apr 2026 13:29 WIB

SURABAYAPAGI.com, Banyuwangi - Bupati Banyuwangi Ipuk Fiestiandani kembali mengajak warga Banyuwangi di luar daerah memperkuat jaringan sebagai agen promosi…

Viral! Fenomena Gunung Semeru Bertopi Awan, BPBD Ingatkan Masih di Level Siaga

Viral! Fenomena Gunung Semeru Bertopi Awan, BPBD Ingatkan Masih di Level Siaga

Selasa, 21 Apr 2026 13:21 WIB

Selasa, 21 Apr 2026 13:21 WIB

SURABAYAPAGI.com, Lumajang - Baru-baru ini, muncul fenomena unik dan cantik di Lumajang, Jawa Timur dengan adanya penampakan Gunung Semeru tampak bertopi awan…

Musim Haji, Warga Probolinggo Gelar Tradisi ‘Ngater Kajien’ Pakai Perahu Hias

Musim Haji, Warga Probolinggo Gelar Tradisi ‘Ngater Kajien’ Pakai Perahu Hias

Selasa, 21 Apr 2026 13:14 WIB

Selasa, 21 Apr 2026 13:14 WIB

SURABAYAPAGI.com, Probolinggo - Memasuki musim Haji 2026, sebanyak tatusan warga Pulau Gili Ketapang, Kabupaten Probolinggo memadati Pelabuhan Tanjung Tembaga,…

Tanaman Bawang Milik Petani di Nganjuk Mati Layu Jelang Sebulan Panen, Diduga  Akibat Obat Pembasmi Rumput

Tanaman Bawang Milik Petani di Nganjuk Mati Layu Jelang Sebulan Panen, Diduga Akibat Obat Pembasmi Rumput

Selasa, 21 Apr 2026 13:05 WIB

Selasa, 21 Apr 2026 13:05 WIB

SURABAYAPAGI.com, Nganjuk - Baru-baru nasib kurang beruntung menimpa salah satu petani tanaman bawang merah milik warga di Desa Butuh, Kecamatan Wilangan,…

Periode Januari-Maret, Pemkab Banyuwangi Catat Produksi Padi Capai 160.239 ton

Periode Januari-Maret, Pemkab Banyuwangi Catat Produksi Padi Capai 160.239 ton

Selasa, 21 Apr 2026 12:59 WIB

Selasa, 21 Apr 2026 12:59 WIB

SURABAYAPAGI.com, Banyuwangi - Selama periode Januari-Maret 2026, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banyuwangi, Jawa Timur, mencatat produksi padi mencapai 160.239…

Pemkot Surabaya Ubah Pola Penanganan Kenakalan Remaja dengan Pendekatan Pembinaan

Pemkot Surabaya Ubah Pola Penanganan Kenakalan Remaja dengan Pendekatan Pembinaan

Selasa, 21 Apr 2026 12:52 WIB

Selasa, 21 Apr 2026 12:52 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Menindaklanjuti maraknya kenakalan remaja yang mulai meresahkan, kini Pemerintah Kota (Pemkot) Kota Surabaya melalui Dinas…