Alvin Lim, Pengacara Pemberani Etnis Tionghoa, Bernasib Tragis

author surabayapagi.com

- Pewarta

Jumat, 02 Sep 2022 20:31 WIB

Alvin Lim, Pengacara Pemberani Etnis Tionghoa, Bernasib Tragis

i

Alvin Lim saat menghadiri salah satu sidang di PN Jakarta Selatan terkait kasus yang menimpa dirinya, yakni didakwa pemalsuan surat

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Alvin Lim, kini berjuang melawan kriminalisasi terhadap profesinya sebagai advokat. Dia divonis 4 tahun dan 6 bulan penjara oleh Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (30/8/2022) lalu. Alvin Lim dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana pemalsuan surat secara berlanjut. Saat Vonis dibacakan majelis hakim, terdakwa Alvin masih berada di Singapura.

 

Baca Juga: Curangi Usaha Es Cream Zangrandi, HS Ditetapkan Tersangka oleh Polisi

Alvin sudah mendengar persidangan yang menjerat dirinya terkesan dipaksakan. “Kan sudah saya katakan dari awal ini kriminalisasi terhadap advokat. Dari pelaksanaannya saja perkara yang sama, sudah pernah disidangkan sebelumnya sampai putusan MA (Mahkamah Agung) inkrah. Ini dua kali sidang perkara sama seharusnya ne bis in idem, ini perkara dipaksakan oleh oknum,"," kata Alvin dalam keterangan tertulisnya, Jumat (2/9/2022).

 

Kliennya Anggap Tragis

Putusan ini juga dianggap oleh ratusan klien Alvin, sebagai kejadian tragis. Salah satunya, Alvin membela ratusan kasus tanpa suap. Selain, Alvin dikenal vokal mengkritisi aparat hukum. Termasuk saat menangani investasi bodong. Alvin tercatat pendiri kantor pengacara LQ Lawfirm.  Alvin dikenal advokat pemberani demi tegaknya keadilan hukum.

Pada postingannya, Alvin Lim bicara blak-blakan mengungkap soal Pat gulipat Judi Online, skandal pundi aparatur di pusaran "Sambo efect". Dalam video yang viral akhir minggu ini, Alvin Lim bicara tentang Kasus Pembunuhan 6 Laskar FPI atau KM 50. Ia ikut soroti setelah terungkapnya rekayasa kasus pembunuhan Brigadir J. Ini berawal, Alvin Lim menanggapi berita postingan Ustadz Abdul Somad (UAS) di akun Instagramnya yang memposting kembali Tragedi KM 50.

Kembali pada Alvin Lim, Pengacara LQ Indonesia Lawfirm ini tidak terima lantaran PN Jakarta Selatan melanjutkan sidang perkara pemalsuan/penipuan/penggelapan/tppu dengan dirinya sebagai terdakwa.

Menurut dia, perkara tersebut sudah inkracht di sidang di Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi sampai Mahkamah Agung sebelumnya.

 

Nebis in idem

Dalam perkara tersebut, dirinya merasa tidak pernah diputus bersalah oleh hakim tingkat manapun dan Hakim MA. Pengadilan menolak tuntutan jaksa. Jadi tidak ada vonis bersalah. Karena tuntutan tidak dapat diterima. Di PN dirinya sudah bebas demi hukum.

Jadi, Alvin menilai perkaranya sudah inkrah atau berkekuatan hukum tetap dan tidak boleh disidangkan lagi. “Mengadili perkara yang sama dua kali, lanjut dia, nibis in idem yaitu melanggar Pasal 76 KUHP dan Pasal 18 UU HAM,” tegasnya Jumat kemarin.

 

Bergaya Ceplas -ceplos

Pria keturunan Tionghoa ini dikenal punya gaya bicara yang ceplas-ceplos. Marah-marah. Keras. Sering pakai istilah-istilah yang menyerempet kata penghinaan. Bahasanya bisa dibilang kasar bagi yang biasa halusan.

Alvin mengaku bela klien tidak mau menyogok aparat. Klien yang mau menyogok tidak ia layani. "Kalau saya menyogok apa bedanya dengan koruptor," katanya.

 

Baca Juga: Kades Turirejo Kedamean Resmi Jadi Tersangka Pemalsuan Petok D

Akan Eksekusi Bila Inkrah

Atas vonis itu, Kejaksaan akan langsung mengeksekusi terdakwa perkara pemalsuan dokumen klaim asuransi Allianz, Alvin Lim. "Kalau sudah inkrah ya akan kami eksekusi," ujar Kepala Seksi Intel Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Hangrengga Berlian kepada wartawan, Kamis (1/9/ 2022).

Apabila Alvin Lim berada di luar negeri, dia mengatakan proses eksekusi tetap bakal dilakukan. Kata Hangrengga, terkait caranya bakal disusun saat proses eksekusi dilakukan. "Nanti akan dipikirkan. Namun, jika (putusan) inkrah ya dieksekusi," ucap dia.

Hangrengga mengaku saat ini pihaknya tengah dalam proses banding atas vonis yang dijatuhkan hakim. Banding diajukan agar hukuman yang diterima Alvin Lim sesuai dengan tuntutan jaksa yaitu hukuman maksimal atau enam tahun penjara. "Banding biar putusannya memenuhi rasa keadilan kita kan menuntut hukuman maksimal," katanya menyudahi.

 

Master Perbankan

Alvin mendirikan kantor pengacara usai sekolah di luar negeri. Misinya sama dengan LBH di zaman si Abang Adnan Buyung Nasution. Ia bertekad membantu yang miskin, lemah, dan tertindas. Juga gratis. Namanya: LQ Law Firm. "Setahun saja klien saya sudah 5.000 orang lebih," ujar Alvin.

LQ Law Firm juga membuka cabang di mana-mana. Cabang kelima segera buka di Medan. Ciri khas pengacara di LQ adalah: mengenakan baju dengan desain khusus yang mencolok. Dari jauh pun sudah terlihat bahwa orang itu pengacara dari LQ.

Alvin awalnya bukan pengacara. Ia jauh dari dunia hukum. Sekolahnya ekonomi. SD-nya di Ambarawa, Jateng. Kuliahnya di Berkeley, California, yang kampusnya sekitar 1 jam dari San Francisco. Masternya di bidang perbankan. Di University of Colorado Boulder –yang kampusnya setengah jam dari Denver.

Baca Juga: Terdakwa Pemalsuan Surat Dituntut 2 Tahun Penjara, Kuasa Hukum Korban Berharap Hakim Vonis Sama dengan Tuntutan

 

Sidangnya Ada Perdebatan

Vonis Majelis Hakim yang diketuai Arlandi Triyogo lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut 6 tahun penjara kepada terdakwa Alvin Lim. Persidangan Alvin, sempat diwarnai perdebatan alot saat majelis hakim membuka sidang siang hari.

Hal itu terjadi saat majelis hakim mempersilahkan kuasa hukum duduk di kursi pengunjung. Alasan hakim lantaran terdakwa tidak hadir dalam pembacaan putusan.

"Karena terdakwa tidak datang, kuasa hukum dipersilahkan untuk duduk di kursi pengunjung," perintah ketua majelis hakim Arlandi Triyogo kepada kuasa hukum terdakwa.

Sukisari yang menjadi salah satu kuasa hukum langsung memprotes. Dia menyatakan kuasa hukum punya hak untuk mewakili walaupun terdakwa tidak hadir di persidangan. "Itu sepihak, kita berdasarkan ketentuan asas legalitas Yang Mulia. Apabila ada ketentuan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) yang mengatur apabila terdakwa tidak hadir dan penasihat hukum duduk di kursi penonton, kami akan duduk disana. Mohon dimaklumi Yang Mulia," lontar Sukisari.

 

Majelis Hakim Berunding

Kuasa hukum menyebut alasan Alvin Lim tidak hadir lantaran berada di Singapura mengurus surat kematian ibunya. Karena ada alasan itu, perdebatan pun terhenti. Ketiga hakim lalu berunding dan mempersilahkan kuasa hukum terdakwa untuk tetap duduk di tempatnya semula dan mengikuti persidangan. n jk/erc/rmc

Editor : Moch Ilham

BERITA TERBARU