Penipuan BBM Rp 9,3 M, Eksepsi Ditolak

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Tampak sidang secara online Vidio call, terdakwa Tan Irwan perkara penipuan 9,3 Miliar, diruang Kartika 1 PN Surabaya, Rabu (07/09/2022). SP/Budi Mulyono
Tampak sidang secara online Vidio call, terdakwa Tan Irwan perkara penipuan 9,3 Miliar, diruang Kartika 1 PN Surabaya, Rabu (07/09/2022). SP/Budi Mulyono

i

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Sidang lanjutan perkara penipuan pengisian BBM Kapal Pelayaran senilai Rp.9,3 Miliar, dengan terdakwa Tan Irwan kembali digelar dengan agenda putusan sela majelis hakim yang diketuai I Made Subagja di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Rabu, (07/09/2022).

Dalam amar putusan yang dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim I Made Subagja menyatakan bahwa, yang pada intinya Majelis Hakim menolak eksepsi yang diajukan oleh Penasehat Hukum terdakwa, sehingga sidang dilanjutkan dengan masuk pokok perkara.

"Kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk mempersiapkan para saksi untuk membuktikan dakwaannya," kata Hakim di ruang kartika 1 PN Surabaya.

Sementara itu JPU Darwis dari Kejaksaan Negeri Surabaya, memohon  kepada Majelis Hakim agar terdakwa dihadirkan secara offline guna kepentingan pembuktian dalam persidangan.

"Kalau bisa terdakwa dihadirkan saja Yang Mulia, untuk pembuktian di persidangan," kata JPU Darwis.

Peristiwa penipuan tersebut bermula saat Tan Irwan  berkenalan dengan korban pada 2007. Ketika itu, terdakwa Tan mengaku punya usaha pelayaran angkutan kapal dengan nama PT. Asia Mandiri Lines dan PT. Asia Mandiri Palu Prima. 

Kemudian keduanya kembali bertemu. Tan lalu menawarkan kerjasama usaha pengisian Bahan Bakar Minyak (BBM) kapal dengan menyertakan modal. Ketika itu Tan mengatakan kepada Soetijono akan memberikan keuntungan sebesar 2 % setiap bulannya.

"Selain itu setiap penyertaan modal terdakwa akan memberikan warkat berupa cek atau Bilyet Giro (BG) senilai uang yang diberikan dan warkat dapat dicairkan dalam jangka waktu satu bulan setelah penyerahan uang.

Selanjutnya untuk menyakinkan Soetijono, terdakwa menyerahkan cek/BG Bank BCA dan Bank Antar Daerah (Anda) atas nama PT. Asia Mandiri Lines dan Tan Irwan kepada Soetijono. 

Saat terdakwa menyerahkan cek/BG tersebut, terdakwa telah mengetahui bahwa dalam rekening bank penerbit cek/BG dimaksud sebenarnya tidak tersedia dana atau uang yang cukup.

Terdakwa tetap memberikan warkat kepada saksi Soetijono tanpa memberikan tanggal jatuh tempo dengan harapan Soetijono percaya dan bersedia memberikan dananya kembali kepada Terdakwa. 

Selanjutnya Soetijono tergerak hatinya untuk menyerahkan uang untuk usaha pengisian BBM kapal yang keseluruhannya berjumlah Rp.9,3 miliar kepada Terdakwa secara bertahap melalui BG Bank Maspion atas nama Soetijono secara bertahap.

Setelah terdakwa menerima uang tersebut, ternyata tidak ada realisasi pemberian bunga sebagaimana dijanjikan terdakwa kepada Soetijono. Saat dicairkan,  10 Cek/BG yang diberikan terdakwa senilai uang yang diserahkan korban Soetijono ternyata tidak ada dananya.

Ketika cek/BG akan dikliringkan/dicairkan justru ada penolakan dari pihak Bank yang menyatakan bahwa rekening bank penerbit cek/BG telah ditutup.

Selain itu, PT. Asia Mandiri Lines yang beroperasi di wilayah Kota Surabaya yang selama ini diakui milik terdakwa ternyata tidak terdaftar dalam data base Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Surabaya.

Sampai dengan sekarang, saksi Soetijono belum menerima keuntungan dan uang pengembalian atas penyertaan modal yang diserahkan kepada terdakwa.

Atas perbuatannya terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 KUHP. nbd

Berita Terbaru

Sambut HUT ke-81 RI, Pemkab Gresik Tebar Diskon Pajak hingga Bebas Denda

Sambut HUT ke-81 RI, Pemkab Gresik Tebar Diskon Pajak hingga Bebas Denda

Senin, 17 Agu 2026 18:59 WIB

Senin, 17 Agu 2026 18:59 WIB

SURABAYAPAGI.com, Gresik — Kabar baik bagi masyarakat Kabupaten Gresik. Bertepatan dengan momentum Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia, …

Upacara Bendera Dalam Rangka HUT Ke-81 RI di Lamongan Berjalan Khidmat, Disertai Pemberian Tali Asih ke Veteran

Upacara Bendera Dalam Rangka HUT Ke-81 RI di Lamongan Berjalan Khidmat, Disertai Pemberian Tali Asih ke Veteran

Senin, 17 Agu 2026 18:09 WIB

Senin, 17 Agu 2026 18:09 WIB

SURABAYAPAGI.com, Lamongan - Upacara bendera yang digelar oleh Pemkab Lamongan dalam rangka Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Republik Indonesia di Alun-alun…

Fokuskan Genangan dan Pengaspalan Jalan, Wali Kota Proyeksikan APBD Rp15 Triliun

Fokuskan Genangan dan Pengaspalan Jalan, Wali Kota Proyeksikan APBD Rp15 Triliun

Senin, 17 Agu 2026 15:13 WIB

Senin, 17 Agu 2026 15:13 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya mulai memproyeksikan total belanja dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2027…

Sambut HUT RI ke-81, Pemkab Magetan Bagikan 3.000 Bendera Merah Putih Gratis

Sambut HUT RI ke-81, Pemkab Magetan Bagikan 3.000 Bendera Merah Putih Gratis

Senin, 17 Agu 2026 14:43 WIB

Senin, 17 Agu 2026 14:43 WIB

SURABAYAPAGI.com, Magetan - Dalam menyambut perayaan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia (RI), Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Magetan,…

Pelaksanaan CFD Dongkrak Omzet UMKM, Pemkab Trenggalek Sebut Capai Ratusan Juta

Pelaksanaan CFD Dongkrak Omzet UMKM, Pemkab Trenggalek Sebut Capai Ratusan Juta

Senin, 17 Agu 2026 14:33 WIB

Senin, 17 Agu 2026 14:33 WIB

SURABAYAPAGI.com, Trenggalek - Adanya pelaksanaan hari bebas kendaraan bermotor atau car free day (CFD) ternyata tidak hanya menjadi ruang rekreasi masyarakat,…

Bantuan Beras Tahap IV Disalurkan, 14 Ribu Lebih KPM di Kota Mojokerto Jadi Sasaran

Bantuan Beras Tahap IV Disalurkan, 14 Ribu Lebih KPM di Kota Mojokerto Jadi Sasaran

Senin, 17 Agu 2026 13:44 WIB

Senin, 17 Agu 2026 13:44 WIB

SURABAYAPAGI.com, Mojokerto - Sebanyak 14.373 keluarga penerima manfaat (KPM) di Kota Mojokerto menjadi sasaran bantuan pangan berupa beras tahap IV dari Badan…