Penipuan BBM Rp 9,3 M, Eksepsi Ditolak

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Tampak sidang secara online Vidio call, terdakwa Tan Irwan perkara penipuan 9,3 Miliar, diruang Kartika 1 PN Surabaya, Rabu (07/09/2022). SP/Budi Mulyono
Tampak sidang secara online Vidio call, terdakwa Tan Irwan perkara penipuan 9,3 Miliar, diruang Kartika 1 PN Surabaya, Rabu (07/09/2022). SP/Budi Mulyono

i

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Sidang lanjutan perkara penipuan pengisian BBM Kapal Pelayaran senilai Rp.9,3 Miliar, dengan terdakwa Tan Irwan kembali digelar dengan agenda putusan sela majelis hakim yang diketuai I Made Subagja di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Rabu, (07/09/2022).

Dalam amar putusan yang dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim I Made Subagja menyatakan bahwa, yang pada intinya Majelis Hakim menolak eksepsi yang diajukan oleh Penasehat Hukum terdakwa, sehingga sidang dilanjutkan dengan masuk pokok perkara.

"Kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk mempersiapkan para saksi untuk membuktikan dakwaannya," kata Hakim di ruang kartika 1 PN Surabaya.

Sementara itu JPU Darwis dari Kejaksaan Negeri Surabaya, memohon  kepada Majelis Hakim agar terdakwa dihadirkan secara offline guna kepentingan pembuktian dalam persidangan.

"Kalau bisa terdakwa dihadirkan saja Yang Mulia, untuk pembuktian di persidangan," kata JPU Darwis.

Peristiwa penipuan tersebut bermula saat Tan Irwan  berkenalan dengan korban pada 2007. Ketika itu, terdakwa Tan mengaku punya usaha pelayaran angkutan kapal dengan nama PT. Asia Mandiri Lines dan PT. Asia Mandiri Palu Prima. 

Kemudian keduanya kembali bertemu. Tan lalu menawarkan kerjasama usaha pengisian Bahan Bakar Minyak (BBM) kapal dengan menyertakan modal. Ketika itu Tan mengatakan kepada Soetijono akan memberikan keuntungan sebesar 2 % setiap bulannya.

"Selain itu setiap penyertaan modal terdakwa akan memberikan warkat berupa cek atau Bilyet Giro (BG) senilai uang yang diberikan dan warkat dapat dicairkan dalam jangka waktu satu bulan setelah penyerahan uang.

Selanjutnya untuk menyakinkan Soetijono, terdakwa menyerahkan cek/BG Bank BCA dan Bank Antar Daerah (Anda) atas nama PT. Asia Mandiri Lines dan Tan Irwan kepada Soetijono. 

Saat terdakwa menyerahkan cek/BG tersebut, terdakwa telah mengetahui bahwa dalam rekening bank penerbit cek/BG dimaksud sebenarnya tidak tersedia dana atau uang yang cukup.

Terdakwa tetap memberikan warkat kepada saksi Soetijono tanpa memberikan tanggal jatuh tempo dengan harapan Soetijono percaya dan bersedia memberikan dananya kembali kepada Terdakwa. 

Selanjutnya Soetijono tergerak hatinya untuk menyerahkan uang untuk usaha pengisian BBM kapal yang keseluruhannya berjumlah Rp.9,3 miliar kepada Terdakwa secara bertahap melalui BG Bank Maspion atas nama Soetijono secara bertahap.

Setelah terdakwa menerima uang tersebut, ternyata tidak ada realisasi pemberian bunga sebagaimana dijanjikan terdakwa kepada Soetijono. Saat dicairkan,  10 Cek/BG yang diberikan terdakwa senilai uang yang diserahkan korban Soetijono ternyata tidak ada dananya.

Ketika cek/BG akan dikliringkan/dicairkan justru ada penolakan dari pihak Bank yang menyatakan bahwa rekening bank penerbit cek/BG telah ditutup.

Selain itu, PT. Asia Mandiri Lines yang beroperasi di wilayah Kota Surabaya yang selama ini diakui milik terdakwa ternyata tidak terdaftar dalam data base Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Surabaya.

Sampai dengan sekarang, saksi Soetijono belum menerima keuntungan dan uang pengembalian atas penyertaan modal yang diserahkan kepada terdakwa.

Atas perbuatannya terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 KUHP. nbd

Berita Terbaru

Takmir Masjid di Bayubang Lamongan Ajukan Pemindahan Gardu Trafo, PLN Patok Rp 80 Juta Menjadi Viral

Takmir Masjid di Bayubang Lamongan Ajukan Pemindahan Gardu Trafo, PLN Patok Rp 80 Juta Menjadi Viral

Kamis, 02 Apr 2026 20:15 WIB

Kamis, 02 Apr 2026 20:15 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Lamongan - Takmir Masjid At-Taqwa di Desa Bayubang Kecamatan Solokuro Lamongan Jawa Timur, dibuat murka oleh pelayanan PLN, lantaran…

Dampak Efesiensi, Pemkab Lamongan Pangkas Perjalanan Dinas Sampai 50 Persen

Dampak Efesiensi, Pemkab Lamongan Pangkas Perjalanan Dinas Sampai 50 Persen

Kamis, 02 Apr 2026 20:08 WIB

Kamis, 02 Apr 2026 20:08 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Lamongan - Sebagai langkah kongkrit dalam komitmen menjalankan instruksi Pemerintah Pusat untuk efesiensi energi, Pemkab Lamongan telah…

Tekankan Transparansi dan Akuntabilitas Pembangunan Infrastruktur, KSPI PT PLN Kunjungi GITET Surabaya Selatan

Tekankan Transparansi dan Akuntabilitas Pembangunan Infrastruktur, KSPI PT PLN Kunjungi GITET Surabaya Selatan

Kamis, 02 Apr 2026 18:47 WIB

Kamis, 02 Apr 2026 18:47 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – PT PLN (Persero) terus memperkuat komitmennya dalam menjalankan pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan yang bersih dan t…

Permudah Pengajuan Klaim, BPjS Ketenagakerjaan Hadirkan Fitur Layanan 'Lapak Asik'

Permudah Pengajuan Klaim, BPjS Ketenagakerjaan Hadirkan Fitur Layanan 'Lapak Asik'

Kamis, 02 Apr 2026 17:15 WIB

Kamis, 02 Apr 2026 17:15 WIB

SURABAYA PAGI, Malang - BPJS Ketenagakerjaan menghadirkan fitur antrean online pada Layanan Tanpa Kontak Fisik atau Lapak Asik mulai 1 April 2026 guna …

Reklamasi Diduga Tanpa Kepastian Izin di Pesisir Gresik, Nelayan Kehilangan Ruang Hidup

Reklamasi Diduga Tanpa Kepastian Izin di Pesisir Gresik, Nelayan Kehilangan Ruang Hidup

Kamis, 02 Apr 2026 15:37 WIB

Kamis, 02 Apr 2026 15:37 WIB

SURABAYAPAGI.com, Gresik — Dugaan pencaplokan wilayah laut kembali mencuat di pesisir Desa Manyarejo, Kecamatan Manyar, Kabupaten Gresik. Kawasan yang b…

Sidang Perdana Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah Ponpes Al Ibrohimi Gresik Digelar di Pengadilan Tipikor Surabaya

Sidang Perdana Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah Ponpes Al Ibrohimi Gresik Digelar di Pengadilan Tipikor Surabaya

Kamis, 02 Apr 2026 15:34 WIB

Kamis, 02 Apr 2026 15:34 WIB

SURABAYAPAGI.com, Gresik — Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya mulai menyidangkan perkara dugaan korupsi dana hibah Pemerintah Provinsi Jawa T…