Manfaatkan Surat Rekomendasi, Oknum Karyawan SPBU Asal Lamongan Timbun 590 Liter Pertalite

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Foto Ilustrasi
Foto Ilustrasi

i

SURABAYAPAGI,COM, Lamongan - Polres Lamongan berhasil mengamankan seorang oknum karyawan salah satu SPBU di Kecamatan Sidayu Kabupaten Gresik berinisial MF (34), asal Desa Rayunggumuk, Kecamatan Glagah, Kabupaten Lamongan.

MF ditangkap pada Rabu (7/9/2022) pukul 22.40 WIB lantaran nekat menimbun 590 liter Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi jenis Pertalite. Ratusan liter Pertalite itu ia simpan di rumahnya dalam 24 jerigen ukuran 20 dan 30 liter.

“Pelaku adalah seorang karyawan sebuah SPBU di Kecamatan Sidayu, Kabupaten Gresik. Modusnya, MF membeli BBM Pertalite pada saat ia bekerja shift siang atau malam di SPBU tempatnya bekerja,” ujar Kasi Humas Polres Lamongan, Ipda Anton Krisbiantoro, Kamis (8/9/2022).

Pengungkapan penjualan BBM bersubsidi illegal itu dilakukan oleh anggota Ipda Moch Sokep, bersama anggota unit II Tipidter, Gatot Mujiono, Muhammad Iswanto dan Purdiyanto.

Modus yang dilakukan oleh pelaku terungkap, MF membeli BBM jenis Pertalite pada saat yang bersangkutan bekerja shift siang atau malam di SPBU tempatnya bekerja.

Setiap kali pembelian, MF memanfaatkan 5 lembar surat rekomendasi pembelian BBM bersubsidi yang dikeluarkan UPT TPI Campurejo Kecamatan Panceng Gresik.

“Lima lembar surat rekomendasi yang dikeluarkan oleh UPT wilayah Gresik itu masing-masing atas nama MF, LI, SW, NF dan SD. BBM Pertalite yang peruntukannya untuk pompa air itu dijual eceran di rumah MF dengan harga Rp12 ribu per liter,” imbuh Anton.

Pada surat rekomendasi disebutkan keperuntukan BBM Pertalite yang dibeli MF itu pompa air. Tentu rekomendasi tersebut sangat tidak relevan. Pasalnya disel pompa air milik para petani memakai bahan bakar minyak jenis solar bukan pertalite.

Sementara melakukan transaksi pembelian, jeriken diangkut menggunakan mobil penumpang milik MF nopol W 1410 BF.

"Begitu cara pelaku setiap kali melakukan pembelian," ujar Anton.

Pelaku telah menyalahgunakan pengangkutan dan atau bahan bakar minyak yang bersubsidi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi atau Pasal 6 ayat 1 huruf b jo Pasal 1 subsider 3e UU Nomor 07 Tahun 1955 tentang Tindak Pidana Ekonomi juncto Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia Nomor : 218.K/MG.01/MEM.M/2022 tentang Harga Jual Eceran Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu dan Jenis Bahan Bakar Minyak Khusus Penugasan.

Selain itu, Anton juga menjelaskan ancaman hukuman yang mungkin diterima pelaku.

"Ancaman penjara bagi pelaku paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp 60 miliar," ucap Anton.

Hingga saat ini, Anton menambahkan, pelaku masih diperiksa secara intensif terkait perkara tindak pidana yang dilakukannya. lmg

 

Berita Terbaru

Lebih dari 500 Motor Listrik Polytron Dipakai PLN Jatim, Pasar Kendaraan Listrik Meluas

Lebih dari 500 Motor Listrik Polytron Dipakai PLN Jatim, Pasar Kendaraan Listrik Meluas

Jumat, 09 Okt 2026 20:35 WIB

Jumat, 09 Okt 2026 20:35 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – Pasar kendaraan listrik di Jawa Timur menjadi salah satu sasaran ekspansi produsen motor listrik, seiring meningkatnya pemanfaatan k…

Bocah 5 Tahun Tewas Tenggelam di Sungai Ponorogo, Tubuhnya Tersangkut di Sela Batu

Bocah 5 Tahun Tewas Tenggelam di Sungai Ponorogo, Tubuhnya Tersangkut di Sela Batu

Jumat, 09 Okt 2026 18:53 WIB

Jumat, 09 Okt 2026 18:53 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Ponorogo– Seorang bocah berusia lima tahun, Muhammad Tohip Sabilulhaq, ditemukan meninggal dunia setelah tenggelam di Sungai Desa N…

Dukung PRJ Jatim 2026, OT Group Garap Pasar Potensial Konsumen Jatim

Dukung PRJ Jatim 2026, OT Group Garap Pasar Potensial Konsumen Jatim

Jumat, 09 Okt 2026 16:35 WIB

Jumat, 09 Okt 2026 16:35 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – Orang Tua Grub (OT Group) kembali menunjukkan komitmennya dalam mendukung pertumbuhan ekonomi daerah dengan berpartisipasi pada ajang P…

Jaga Rasa Aman dan Tenang, Polres Blitar Gelar Suling Kamtibmas bersama Masyarakat

Jaga Rasa Aman dan Tenang, Polres Blitar Gelar Suling Kamtibmas bersama Masyarakat

Jumat, 09 Okt 2026 16:10 WIB

Jumat, 09 Okt 2026 16:10 WIB

SURABAYAPAGI.com, Blitar - Polsek Panggungrejo, Polres Blitar, terus meningkatkan kedekatan Polri dengan masyarakat melalui kegiatan Suling Kamtibmas "Subuh…

Kota Mojokerto Borong Dua Penghargaan Transportasi dari Kemenhub RI

Kota Mojokerto Borong Dua Penghargaan Transportasi dari Kemenhub RI

Jumat, 09 Okt 2026 15:46 WIB

Jumat, 09 Okt 2026 15:46 WIB

SURABAYAPAGI.com, Mojokerto – Kota Mojokerto meraih dua penghargaan dari Kementerian Perhubungan Republik Indonesia atas upaya pengembangan sektor t…

Lewat Teman Lansia, Pemkab Banyuwangi Pastikan Layanan Sesuai Kebutuhan

Lewat Teman Lansia, Pemkab Banyuwangi Pastikan Layanan Sesuai Kebutuhan

Jumat, 09 Okt 2026 11:44 WIB

Jumat, 09 Okt 2026 11:44 WIB

SURABAYAPAGI.com, Banyuwangi - Melalui program Teman Lansia yang merupakan gerakan memberikan pendampingan kepada mereka, sehingga Pemerintah Kabupaten…