Manfaatkan Surat Rekomendasi, Oknum Karyawan SPBU Asal Lamongan Timbun 590 Liter Pertalite

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Foto Ilustrasi
Foto Ilustrasi

i

SURABAYAPAGI,COM, Lamongan - Polres Lamongan berhasil mengamankan seorang oknum karyawan salah satu SPBU di Kecamatan Sidayu Kabupaten Gresik berinisial MF (34), asal Desa Rayunggumuk, Kecamatan Glagah, Kabupaten Lamongan.

MF ditangkap pada Rabu (7/9/2022) pukul 22.40 WIB lantaran nekat menimbun 590 liter Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi jenis Pertalite. Ratusan liter Pertalite itu ia simpan di rumahnya dalam 24 jerigen ukuran 20 dan 30 liter.

“Pelaku adalah seorang karyawan sebuah SPBU di Kecamatan Sidayu, Kabupaten Gresik. Modusnya, MF membeli BBM Pertalite pada saat ia bekerja shift siang atau malam di SPBU tempatnya bekerja,” ujar Kasi Humas Polres Lamongan, Ipda Anton Krisbiantoro, Kamis (8/9/2022).

Pengungkapan penjualan BBM bersubsidi illegal itu dilakukan oleh anggota Ipda Moch Sokep, bersama anggota unit II Tipidter, Gatot Mujiono, Muhammad Iswanto dan Purdiyanto.

Modus yang dilakukan oleh pelaku terungkap, MF membeli BBM jenis Pertalite pada saat yang bersangkutan bekerja shift siang atau malam di SPBU tempatnya bekerja.

Setiap kali pembelian, MF memanfaatkan 5 lembar surat rekomendasi pembelian BBM bersubsidi yang dikeluarkan UPT TPI Campurejo Kecamatan Panceng Gresik.

“Lima lembar surat rekomendasi yang dikeluarkan oleh UPT wilayah Gresik itu masing-masing atas nama MF, LI, SW, NF dan SD. BBM Pertalite yang peruntukannya untuk pompa air itu dijual eceran di rumah MF dengan harga Rp12 ribu per liter,” imbuh Anton.

Pada surat rekomendasi disebutkan keperuntukan BBM Pertalite yang dibeli MF itu pompa air. Tentu rekomendasi tersebut sangat tidak relevan. Pasalnya disel pompa air milik para petani memakai bahan bakar minyak jenis solar bukan pertalite.

Sementara melakukan transaksi pembelian, jeriken diangkut menggunakan mobil penumpang milik MF nopol W 1410 BF.

"Begitu cara pelaku setiap kali melakukan pembelian," ujar Anton.

Pelaku telah menyalahgunakan pengangkutan dan atau bahan bakar minyak yang bersubsidi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi atau Pasal 6 ayat 1 huruf b jo Pasal 1 subsider 3e UU Nomor 07 Tahun 1955 tentang Tindak Pidana Ekonomi juncto Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia Nomor : 218.K/MG.01/MEM.M/2022 tentang Harga Jual Eceran Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu dan Jenis Bahan Bakar Minyak Khusus Penugasan.

Selain itu, Anton juga menjelaskan ancaman hukuman yang mungkin diterima pelaku.

"Ancaman penjara bagi pelaku paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp 60 miliar," ucap Anton.

Hingga saat ini, Anton menambahkan, pelaku masih diperiksa secara intensif terkait perkara tindak pidana yang dilakukannya. lmg

 

Berita Terbaru

Khofifah Resmikan Revitalisasi 45 Sekolah di Tiga Daerah, Anggaran Capai Rp46,9 Miliar

Khofifah Resmikan Revitalisasi 45 Sekolah di Tiga Daerah, Anggaran Capai Rp46,9 Miliar

Jumat, 15 Mei 2026 22:05 WIB

Jumat, 15 Mei 2026 22:05 WIB

SurabayaPagi, Tulungagung – Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa meresmikan rehabilitasi dan revitalisasi 45 SMA, SMK, dan SLB negeri maupun swasta di K…

Walk for Peace 2026 Singgah di Grahadi, Khofifah Serukan Harmoni Antarumat Beragama

Walk for Peace 2026 Singgah di Grahadi, Khofifah Serukan Harmoni Antarumat Beragama

Jumat, 15 Mei 2026 22:00 WIB

Jumat, 15 Mei 2026 22:00 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa menyambut kedatangan 57 Bhikkhu lintas negara yang menjalankan perjalanan spiritual I…

BSI Buka Kembali Scholarship untuk 5.250 Mahasiswa dan Pelajar

BSI Buka Kembali Scholarship untuk 5.250 Mahasiswa dan Pelajar

Jumat, 15 Mei 2026 21:22 WIB

Jumat, 15 Mei 2026 21:22 WIB

SurabayaPagi, Jakarta – PT Bank Syariah Indonesia (Persero) Tbk (BSI) melalui program BSI Scholarship kembali membuka akses pendidikan bagi ribuan generasi m…

KCB Jatim Laporkan Dugaan Pungli di DLH, Siap Bongkar Nama Pejabat dan Swasta Terlibat

KCB Jatim Laporkan Dugaan Pungli di DLH, Siap Bongkar Nama Pejabat dan Swasta Terlibat

Jumat, 15 Mei 2026 19:13 WIB

Jumat, 15 Mei 2026 19:13 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – Koordinator Komunitas Cinta Bangsa (KCB) Jawa Timur, Holik Ferdiansyah, menyatakan akan mengungkap nama-nama pejabat serta pihak s…

Bayi Laki-laki Dibuang di Ring Road Kota Madiun, Ditemukan Dalam Tas Kertas Coklat 

Bayi Laki-laki Dibuang di Ring Road Kota Madiun, Ditemukan Dalam Tas Kertas Coklat 

Jumat, 15 Mei 2026 12:55 WIB

Jumat, 15 Mei 2026 12:55 WIB

‎SURABAYAPAGI.COM, Madiun – Warga di kawasan Ring Road Kota Madiun digegerkan dengan penemuan seorang bayi laki-laki yang diduga sengaja dibuang di tepi jalan, …

Innovation Gateway Cetak Inovasi Unggulan, PLN UIT JBM Dorong Transformasi Kelistrikan

Innovation Gateway Cetak Inovasi Unggulan, PLN UIT JBM Dorong Transformasi Kelistrikan

Kamis, 14 Mei 2026 20:05 WIB

Kamis, 14 Mei 2026 20:05 WIB

SurabayaPagi, Surabaya - PT PLN (Persero) Unit Induk Transmisi Jawa Bagian Timur dan Bali (UIT JBM) kembali menunjukkan komitmennya dalam mendorong budaya…