Manfaatkan Surat Rekomendasi, Oknum Karyawan SPBU Asal Lamongan Timbun 590 Liter Pertalite

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Foto Ilustrasi
Foto Ilustrasi

i

SURABAYAPAGI,COM, Lamongan - Polres Lamongan berhasil mengamankan seorang oknum karyawan salah satu SPBU di Kecamatan Sidayu Kabupaten Gresik berinisial MF (34), asal Desa Rayunggumuk, Kecamatan Glagah, Kabupaten Lamongan.

MF ditangkap pada Rabu (7/9/2022) pukul 22.40 WIB lantaran nekat menimbun 590 liter Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi jenis Pertalite. Ratusan liter Pertalite itu ia simpan di rumahnya dalam 24 jerigen ukuran 20 dan 30 liter.

“Pelaku adalah seorang karyawan sebuah SPBU di Kecamatan Sidayu, Kabupaten Gresik. Modusnya, MF membeli BBM Pertalite pada saat ia bekerja shift siang atau malam di SPBU tempatnya bekerja,” ujar Kasi Humas Polres Lamongan, Ipda Anton Krisbiantoro, Kamis (8/9/2022).

Pengungkapan penjualan BBM bersubsidi illegal itu dilakukan oleh anggota Ipda Moch Sokep, bersama anggota unit II Tipidter, Gatot Mujiono, Muhammad Iswanto dan Purdiyanto.

Modus yang dilakukan oleh pelaku terungkap, MF membeli BBM jenis Pertalite pada saat yang bersangkutan bekerja shift siang atau malam di SPBU tempatnya bekerja.

Setiap kali pembelian, MF memanfaatkan 5 lembar surat rekomendasi pembelian BBM bersubsidi yang dikeluarkan UPT TPI Campurejo Kecamatan Panceng Gresik.

“Lima lembar surat rekomendasi yang dikeluarkan oleh UPT wilayah Gresik itu masing-masing atas nama MF, LI, SW, NF dan SD. BBM Pertalite yang peruntukannya untuk pompa air itu dijual eceran di rumah MF dengan harga Rp12 ribu per liter,” imbuh Anton.

Pada surat rekomendasi disebutkan keperuntukan BBM Pertalite yang dibeli MF itu pompa air. Tentu rekomendasi tersebut sangat tidak relevan. Pasalnya disel pompa air milik para petani memakai bahan bakar minyak jenis solar bukan pertalite.

Sementara melakukan transaksi pembelian, jeriken diangkut menggunakan mobil penumpang milik MF nopol W 1410 BF.

"Begitu cara pelaku setiap kali melakukan pembelian," ujar Anton.

Pelaku telah menyalahgunakan pengangkutan dan atau bahan bakar minyak yang bersubsidi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi atau Pasal 6 ayat 1 huruf b jo Pasal 1 subsider 3e UU Nomor 07 Tahun 1955 tentang Tindak Pidana Ekonomi juncto Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia Nomor : 218.K/MG.01/MEM.M/2022 tentang Harga Jual Eceran Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu dan Jenis Bahan Bakar Minyak Khusus Penugasan.

Selain itu, Anton juga menjelaskan ancaman hukuman yang mungkin diterima pelaku.

"Ancaman penjara bagi pelaku paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp 60 miliar," ucap Anton.

Hingga saat ini, Anton menambahkan, pelaku masih diperiksa secara intensif terkait perkara tindak pidana yang dilakukannya. lmg

 

Berita Terbaru

Reklamasi Diduga Tanpa Kepastian Izin di Pesisir Gresik, Nelayan Kehilangan Ruang Hidup

Reklamasi Diduga Tanpa Kepastian Izin di Pesisir Gresik, Nelayan Kehilangan Ruang Hidup

Kamis, 02 Apr 2026 15:37 WIB

Kamis, 02 Apr 2026 15:37 WIB

SURABAYAPAGI.com, Gresik — Dugaan pencaplokan wilayah laut kembali mencuat di pesisir Desa Manyarejo, Kecamatan Manyar, Kabupaten Gresik. Kawasan yang b…

Sidang Perdana Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah Ponpes Al Ibrohimi Gresik Digelar di Pengadilan Tipikor Surabaya

Sidang Perdana Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah Ponpes Al Ibrohimi Gresik Digelar di Pengadilan Tipikor Surabaya

Kamis, 02 Apr 2026 15:34 WIB

Kamis, 02 Apr 2026 15:34 WIB

SURABAYAPAGI.com, Gresik — Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya mulai menyidangkan perkara dugaan korupsi dana hibah Pemerintah Provinsi Jawa T…

PKL Alun-alun Madiun Tolak Relokasi, Tempat Baru Dinilai Merugikan Pedagang 

PKL Alun-alun Madiun Tolak Relokasi, Tempat Baru Dinilai Merugikan Pedagang 

Kamis, 02 Apr 2026 14:01 WIB

Kamis, 02 Apr 2026 14:01 WIB

SURABAYAPAGI.com, Kota Madiun - Pedagang kaki lima (PKL) di kawasan alun-alun Kota Madiun menolak relokasi yang direncanakan Pemkot Madiun. Alasannya tempat…

Lem Rajawali Lakukan Transformasi Brand 2026, Luncurkan Produk Baru dan Perkuat Ekspansi Pasar

Lem Rajawali Lakukan Transformasi Brand 2026, Luncurkan Produk Baru dan Perkuat Ekspansi Pasar

Kamis, 02 Apr 2026 13:57 WIB

Kamis, 02 Apr 2026 13:57 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – Lem Rajawali, brand milik Mikatasa Group, resmi melakukan transformasi brand secara menyeluruh pada 2026 sebagai upaya memperkuat p…

Pemegang Saham Danamon Setujui Seluruh Agenda RUPST 2026

Pemegang Saham Danamon Setujui Seluruh Agenda RUPST 2026

Kamis, 02 Apr 2026 09:50 WIB

Kamis, 02 Apr 2026 09:50 WIB

SURABAYA PAGI, Jakarta- PT Bank Danamon Indonesia Tbk (“Danamon” atau “Perseroan”, BEI: BDMN), anggota MUFG, grup jasa keuangan global, pada hari ini menyele…

Saluran Macet Jadi Pemicu, Relokasi PKL Alun-alun Tunggu Fasilitas Siap  ‎

Saluran Macet Jadi Pemicu, Relokasi PKL Alun-alun Tunggu Fasilitas Siap  ‎

Kamis, 02 Apr 2026 06:26 WIB

Kamis, 02 Apr 2026 06:26 WIB

‎‎SURABAYAPAGI.com, Madiun - Rencana relokasi pedagang kaki lima (PKL) di kawasan Alun-alun Kota Madiun masih belum direalisasikan dalam waktu dekat. Pem…