Sidang Mas Bechi, Pengawas Sebut Korban Tak Pernah Keluar Malam saat Kejadian

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Satu orang saksi kembali dihadirkan dalam sidang dugaan asusila Moch Subechi Azal Tsani (MSAT) alias Mas Bechi. Satu saksi yang berasal dari pengawas santriwati ini disebut memastikan bahwa pada saat hari kejadian seperti yang dituduhkan dalam dalam dakwaan, korban tidak pernah keluar dari asrama.

Keterangan saksi yang juga pengawas asrama santriwati di Pondok Pesantren Shiddiqiyyah ini diungkapkan oleh Ketua Tim Kuasa Hukum MSAT, Gede Pasek Suardika. Ia menyatakan, saksi yang didatangkannya memang berprofesi sebagai penjaga asrama santriwati.

Saksi tersebut, katanya, memastikan akan dapat mengetahui dengan mudah jika ada para santriwatinya yang hendak keluar asrama. Sebab, ada sistem dan penjagaan yang cukup ketat mengatur keluar masuknya santriwati dari dalam asrama.

"Saksi ini menerangkan aktivitas di asrama putri. Kami ingin memastikan tempus delicti dua peristiwa (dalam dakwaan) itu. Ia pengawas asrama putri, tahu persis keluar masuknya santriwati," pungkasnya, Jumat (16/9).

Ia lantas menjelaskan, bahwa dalam dakwaan ada dua peristiwa dimana semua peristiwa yang dituduhkan itu, kesemuanya dimulai pada malam hari. Sehingga, dengan adanya saksi pengawas ini, pihaknya dapat memperjelas atas peristiwa yang dituduhkan.

"Ada 2 peristiwa, semua dimulai pada malam hari. Kalau konstruksi dakwaan jaksa ada yang bilang peristiwa satu terjadi pada jam 10 malam hingga besok siang hari. Lalu peristiwa kedua ada yang mulai pukul 02.30 Wib dini hari," pungkasnya.

Dikonfirmasi soal dua peristiwa itu, saksi pun memastikan bahwa tidak mungkin ada orang atau santriwati yang dapat keluar pada jam-jam tersebut di asrama putri. Sebab, untuk dapat keluar dari asrama putri, ada syarat yang harus dipenuhi. Salah satu syarat yang dimaksud adalah adanya ijin keluar yang hal itu harus melalui saksi. 

"Dari penjelasan itu terungkap tidak mungkin ada orang keluar jam segitu di asrama putri. sehingga semakin menguatkan tempus delicti yang diajukan JPU (jaksa penuntut umum) tidak sinkron dengan peristiwa nyata. Karena mereka yang tahu syarat untuk keluar apa. Saya tanya apa korban minta ijin? ga ada," tukasnya.

Ia lantas menjelaskan, selain soal ijin, sistem penjagaan untuk asrama putri jiga cukup ketat. Sebab, pada jam tertentu, asrama sudah dikunci oleh satuan pengamanan pondok. 

"Pada jam tertentu (asrama) sudah dikunci. Ada juga satuan pengamanan pondok. Kalau orang keluar pasti melewati pagar dan lain-lain. Walaupun ada yang keluar pasti dicek, benar ga dapat izin dan lain-lain. Kalau pulang dan balik harus pakai surat dengan tandatangan orang tua," katanya.

Dalam hal kepengurusan asrama putri ini, ia menyebut setidaknya ada 12 orang pengurus yang menangani tempat tersebut. Ke 12 pengurus itu, memiliki tugas masing-masing yang akan dapat dengan mudah mendeteksi santriwati yang keluar masuk asrama.

"Jadi cerita itu hanya (cerita) tunggal, yakni dari cerita saksi korban saja. Dengan sistem pintu gapura ditutup, tidak akan ada orang keluar masuk seenaknya. Ada 3 bangunan 2 lantai yang setiap pintunya dijaga. Sistem pengamanan santriwati disini sudah bagus," tegasnya.

Ia pun kembali menegaskan, dengan adanya keterangan saksi pengawas ini, membuat peristiwa yang ada dalam dakwaan menjadi tidak sinkron.

Sementara itu, JPU, Tengku Firdaus mengatakan, dalam sidang kali ini sebenarnya ada dua saksi yang dihadirkan. Namun hanya 1 yang diperiksa, dengan alasan karena ada hakim yang sedang ada keperluan. Disinggung soal keterangan saksi yang menguatkan alibi terdakwa? Firdaus enggan banyak berkomentar.

"Kualifikasi tidak bisa menyatakan menguatkan atau tidak. Biarlah nanti hakim yang menilai," ujarnya singkat. nbd

Berita Terbaru

Jalan Sehat Diwarnai Kendala, Pemprov Jatim Akui Distribusi Kupon Belum Optimal

Jalan Sehat Diwarnai Kendala, Pemprov Jatim Akui Distribusi Kupon Belum Optimal

Selasa, 16 Jun 2026 20:14 WIB

Selasa, 16 Jun 2026 20:14 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – Pemerintah Provinsi Jawa Timur menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat atas ketidaknyamanan dalam pelaksanaan Jalan Sehat 1 M…

MPR RI Minta Dana Tambahan Rp 945 Miliar

MPR RI Minta Dana Tambahan Rp 945 Miliar

Selasa, 16 Jun 2026 19:29 WIB

Selasa, 16 Jun 2026 19:29 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Sekjen Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Jenderal MPR RI Siti Fauziah dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi XIII DPR RI, di…

Mahasiswa UGM: Jangan Anggap Kritik Sebagai Gangguan

Mahasiswa UGM: Jangan Anggap Kritik Sebagai Gangguan

Selasa, 16 Jun 2026 19:26 WIB

Selasa, 16 Jun 2026 19:26 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Menteri ATR/BPN Nusron Wahid buka suara mengenai kejadian acara diskusi di Universitas Gadjah Mada (UGM) berujung digeruduk…

PDIP Jadikan Jokowi Studi Kasus Kekuasaan dan Ambisi

PDIP Jadikan Jokowi Studi Kasus Kekuasaan dan Ambisi

Selasa, 16 Jun 2026 19:25 WIB

Selasa, 16 Jun 2026 19:25 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Ketua DPP PDIP Deddy Sitorus menyebut partainya tak akan melupakan Jokowi dan menjadikannya sebagai bahan pembelajaran di internal…

Buron Korupsi Rp 10,1 Triliun Eddy Tanzil, Sisakan 51,6 Miliar

Buron Korupsi Rp 10,1 Triliun Eddy Tanzil, Sisakan 51,6 Miliar

Selasa, 16 Jun 2026 19:21 WIB

Selasa, 16 Jun 2026 19:21 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Kini, aset terpidana kasus korupsi sekaligus buron legendaris dari tahun 1996, Eddy Tansil senilai Rp 51.682.537.000 (51,6…

Damai elektronik, AS-Iran

Damai elektronik, AS-Iran

Selasa, 16 Jun 2026 19:19 WIB

Selasa, 16 Jun 2026 19:19 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Para pejabat AS mengatakan kepada Reuters dan AFP bahwa kesepakatan damai diteken secara elektronik oleh Trump, Wakil Presiden AS…