Rubah Bentuk Lambang Negara Garuda Pancasila, Ponpes Segoro Agung Dipolisikan

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news

SURABAYAPAGI.COM, Mojokerto - Peresmian patung garuda pancasila di Pondok Pesantren Segoro Agung Desa Sentonorejo, Kecamatan Trowulan, Kabupaten Mojokerto oleh Bupati Mojokerto Ikfina Fahmawati, Jumat (16/9) lalu berbuntut panjang. 

Persatuan Alumni (PA) GMNI Mojokerto Raya melaporkan adanya perubahan lambang negara Garuda Pancasila yang kepalanya menghadap ke arah depan.

Ketua PA GMNI Mojokerto Raya Hafid Deni Rahmadin mengatakan, pelaporan ini mengacu pada Undang-undang nomor 24 tahun 2009 tidak boleh merubah lambang negara. Termasuk posisi bagian kepala Burung Garuda yang seharusnya mengarah ke sebelah kanan. 

"Jika mengacu pasal 46 di undang-undang tersebut dikatakan, bahwa lambang Negara Kesatuan Republik Indonesia berbentuk Garuda Pancasila yang kepalanya menoleh lurus ke sebelah kanan. Perisai berupa jantung yang digantung dengan rantai pada leher Garuda dan semboyan Bhinneka Tunggal Ika ditulis di atas pita yang dicengkeram oleh Garuda," ujarnya, Senin (19/9). 

"Maka dengan ini kami menyatakan adanya dugaan tindak pidana merubah lambang negara Garuda Pancasila. Pasal 69 disebutkan bahwa dipidana dengan pidana penjara paling lama satu tahun atau denda paling banyak Rp100 juta," ucap Hafid.

Dirinya menambahkan, pihaknya melaporkan Pondok Pesantren (Ponpes) Segoro Agung dan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mojokerto yang dinilai lalai.

"Pemkab dinilai lalai, karena seharusnya kalau tidak benar dikritik dulu, sebelum mengesahkan. Kita mendapatkan info tanggal 16 September diresmikan. Saat peresmian yang datang saat itu Bupati Mojokerto," katanya. 

Menurut Hafid, untuk bukti-bukti pihaknya mengantongi foto-foto dan pemberitaan media massa saat peresmian yang dilakukan oleh Bupati Mojokerto Ikfina Fahmawati.

"Bukti-bukti ada seperti foto dan pemberitaan saat peresmian. Lambang negara itu harus dijaga dengan baik karena lambang negara itu mempresentasikan negara. Jadi harus kita hormati dengan baik. Sebagai warga negara, kita harus menjaga kehormatan lambang negara kita," pungkasnya. Dwi

Berita Terbaru

New Straits Times, The Star, Free Malaysia Today ,The Straits Times dan BBC, Soroti Dadan

New Straits Times, The Star, Free Malaysia Today ,The Straits Times dan BBC, Soroti Dadan

Kamis, 04 Jun 2026 00:14 WIB

Kamis, 04 Jun 2026 00:14 WIB

SURABAYAPAGI .com: Sejumlah media di Malaysia seperti New Straits Times, The Star, Free Malaysia Today, The Straits Times dan media dari Inggris BBC ikut…

Dishub Surabaya Laporkan Dugaan Pencurian Tiang Rambu Parkir di Depan Satpas Colombo

Dishub Surabaya Laporkan Dugaan Pencurian Tiang Rambu Parkir di Depan Satpas Colombo

Kamis, 04 Jun 2026 00:12 WIB

Kamis, 04 Jun 2026 00:12 WIB

Surabaya Pagi - Sebuah video amatir yang merekam dugaan aksi pencurian fasilitas publik viral di media sosial (medsos). Dalam video yang beredar, terlihat dua…

Komisi A DPRD Surabaya Dorong Pelayanan Publik yang Cepat, Responsif, dan Humanis

Komisi A DPRD Surabaya Dorong Pelayanan Publik yang Cepat, Responsif, dan Humanis

Kamis, 04 Jun 2026 00:10 WIB

Kamis, 04 Jun 2026 00:10 WIB

Surabaya Pagi.com  - Memastkan peningkat pelayanan publik terhadap masyarakat Surabaya, Sekretaris Komisi A DPRD Surabaya Anas Karno,melakuan kunjungan kerja …

Letjen (Purn) Lodewyk, Mantan Pangdam Bukit Barisan

Letjen (Purn) Lodewyk, Mantan Pangdam Bukit Barisan

Kamis, 04 Jun 2026 00:10 WIB

Kamis, 04 Jun 2026 00:10 WIB

SURABAYAPAGI.COM : Presiden Prabowo Subianto merombak jajaran pimpinan Badan Gizi Nasional (BGN), salah satunya dengan mencopit Letjen TNI (Purn) Lodewyk…

Dadan, Disuruh Pulang Haji Lebih Cepat , untuk Dicopot

Dadan, Disuruh Pulang Haji Lebih Cepat , untuk Dicopot

Kamis, 04 Jun 2026 00:10 WIB

Kamis, 04 Jun 2026 00:10 WIB

SURABAYAPAGI.COM : Dadan Hindayana dicopot Presiden Prabowo setelah sampai Indonesia dan pulang Haji lebih cepat demi agenda besar. Dadan dan istrinya yang…

Dadan Hindayana, Terindikasi Salahgunaan wewenang

Dadan Hindayana, Terindikasi Salahgunaan wewenang

Kamis, 04 Jun 2026 00:10 WIB

Kamis, 04 Jun 2026 00:10 WIB

SURABAYAPAGI..COM : Kejaksaan Agung (Kejagung) dikabarkan melakukan penggeledahan di kantor Badan Gizi Nasional (BGN), Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Rabu…