Gratifikasi Belum Clear, Lukas Dibidik Pencucian Uang di Kasino

author surabayapagi.com

- Pewarta

Senin, 26 Sep 2022 21:18 WIB

Gratifikasi Belum Clear, Lukas Dibidik Pencucian Uang di Kasino

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal mengembangkan kasus dugaan suap dan gratifikasi Gubernur Papua Lukas Enembe ke tindak pidana pencucian uang (TPPU). Ini akan dilakukan setelah KPK bisa menemukan bukti yang cukup bahwa uang diduga hasil suap dan gratifikasi telah disamarkan atau dibelanjakan.

"KPK terus kembangkan penyidikan perkara dengan tersangka Lukas Enembe . Tentu tidak hanya dugaan suap dan gratifikasi yang diduga diterima tersangkanya dengan nilai miliaran tersebut," ungkap Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, di Jakarta. Senin (26/9/2022).

Baca Juga: Sebelum Hembuskan Nafas, Lukas Minta Berdiri

Dugaan TPPU menindaklanjuti informasi bahwa Lukas bermain judi di tiga negara yaitu Malaysia, Filipina, dan Singapura. Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) juga menemukan transaksi perjudian di sebuah kasino oleh Lukas sebesar Rp560 miliar.

"Kita tahu modus TPPU berbagai macam dan cara. Satu di antaranya membelanjakan ataupun menempatkan uang hasil korupsi pada kegiatan lain sehingga seolah-olah merupakan hasil bersih baik yang legal ataupun kejahatan lainnya yang bisa jadi masuk ranah pidana umum seperti halnya judi," terang dia.

KPK telah menetapkan Lukas Enembe sebagai tersangka kasus dugaan korupsi. Meski tidak menyampaikan secara detail perihal kasusnya, KPK menyinggung penyalahgunaan dana otonomi khusus (otsus).

 

Dicekal Sampai Maret 2023

Kini, Lukas telah dicegah bepergian ke luar negeri selama enam bulan terhitung sejak 7 September 2022 hingga 7 Maret 2023. Langkah itu dilakukan guna kelancaran proses penyidikan.

Senin (26/9/2022), KPK mengagendakan pemeriksaan terhadap Lukas. Namun, penasihat hukum memberi sinyal bahwa Lukas tidak bisa memenuhi panggilan dengan alasan kesehatan yang sedang menurun.

 

Warga Papua Tetap Miskin

Melihat besaran dana otsus itu, Mahfud mempertanyakan warga Papua tetap miskin. Terlebih, kemiskinan yang terjadi di Papua menyebabkan warga justru marah kepada pemerintah pusat. "Tapi di sana rakyatnya tidak dapat apa-apa, tetap miskin, pantas kalau rakyat Papua itu marah. Kita yang dimarahin, pemerintah pusat. Kenapa? Apa takut katanya?" tanya Mahfud.

Senada dengan Mahfud, Staf Khusus Menteri Keuangan Yustinus Prastowo membenarkan bahwa selama ini pemerintah pusat telah menggelontorkan anggaran dengan nilai jumbo kepada Papua dan Papua Barat.

Baca Juga: Jangan Tiru Gubernur Papua Lukas, Terbukti Suap dan Gratifikasi, Divonis 8 Tahun Penjara

"Prof @mohmahfudmd benar, dukungan fiskal untuk Papua & Papua barat cukup besar. Kurun 2002-2021, Dana otsus & DTI mencapai Rp 138,65 triliun, TKDD sebesar Rp702,30 triliun & belanja K/L sebesar Rp251,29 triliun. Total Rp1.092 triliun. Pemerintah berupaya meningkatkan kesejahteraan Papua," tulis Prastowo dalam Twitternya, Sabtu (24/9).

 

Lukas Bantah Mahfud

Yustinus merinci Papua dan Papua Barat menerima transfer Rp14,7 juta/penduduk dan Rp10,2 juta/penduduk. Lebih besar dari Kaltim yaitu Rp4,9 juta, Aceh Rp6,4 juta, dan NTT Rp4,2 juta.

"Maka, penting mengevaluasi 20 tahun otsus untuk diperbarui. Yaitu lewat peningkatan dan penguatan desain tata kelola yang akuntabel & transparan, peran APIP (melibatkan BPKP) & sinergi antar K/L, pengaturan terkait usulan DTI, serta efektivitas monev & penggunaan sisa dana otsus," lanjutnya.

Di sisi lain, pihak Enembe membantah tudingan Mahfud dan Yustinus. Petinggi Partai Demokrat Andi Arief mengutip data pemerintah bahwa dana otsus yang dikucurkan sejak 2002 hanya Rp138 triliun. Bukan Rp1.000 triliun seperti yang diucapkan Mahfud. Enembe merupakan kader Partai Demokrat sampai saat ini.

"Data menkeu total 138,5 T termasuk Dana Tambahan Infrastruktur untuk 2 Provinsi, Papua/Papua Barat. Salah data? Kesannya adu rakyat dengan pemimpin Papua. Mohon koreksi kalau saya salah data," kata Andi lewat akun Twitter pribadinya, Sabtu (24/9/2022).

Baca Juga: KPK Selidiki Gubernur Papua Non Aktif, Beli Jet

Sementara itu, Juru Bicara Lukas Enembe, M. Rifai Darus mengoreksi data yang diklaim Mahfud MD. Menurutnya, dana otsus Papua per tahun haruslah dirinci siapa penanggung jawabnya untuk 29 kabupaten/kota di provinsi tersebut. Begitu pula dana kementerian lembaga, dan dana infrastruktur desa. Rifai mengatakan jangan diakumulasi dan diminta pertanggungjawaban kepada Lukas Enembe selaku Gubernur Papua saat ini.

 

Jangan Buat Gaduh Papua

Dalam koreksinya via akun media sosial Twitter, Rifai membeberkan tangkapan layar Struktur Pendapatan Daerah Provinsi Papua 2002-2022. Struktur pendapatan daerah itu terdiri atas APBD Papua, Pendapatan Asli Daerah (PAD) Papua, dana perimbangan, otonomi khusus dan dana tambahan infrastruktur (DTI).

"Semoga ada koreksi dari pak @mohmahfudmd dan @KemenkeuRI, dan stafnya sehingga tidak membuat gaduh papua, kok hobi buat gaduh sih pak," tulis Rifai di akun Twitternya, dikutip Sabtu (24/9).

Lukas Enembe telah ditetapkan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Mahfud mengatakan penetapan status tersangka Enembe soal kasus suap dan gratifikasi senilai Rp1 miliar tak bernuansa politis jelang Pemilu 2024. n erc/jk/rmc

Editor : Moch Ilham

BERITA TERBARU