Penyaluran Pupuk Subsidi Belum Sesuai Kebutuhan Petani Jatim

author surabayapagi.com

- Pewarta

Kamis, 29 Sep 2022 20:00 WIB

Penyaluran Pupuk Subsidi Belum Sesuai Kebutuhan Petani Jatim

i

Subianto Anggota Komisi B DPRD Jatim

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Keluhan petani terkait kelangkaan pupuk subsidi menjadi sorotan Komisi B DPRD Jatim ini. Pasalnya, terdapat perbedaan data penyaluran pupuk subsidi oleh Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Provinsi Jawa Timur.

Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Jatim menyebutkan  hingga 31 Juli 2022, alokasi pupuk bersubsidi di Jatim sebanyak 2.257.878 Ton telah terserap oleh Kabupaten sebanyak 1.121.070 Ton atau 49,7 persen. Dari data tersebut, Anggota Komisi B DPRD Jawa Timur Subianto mengatakan sebenarnya serapan rendah tersebut bukan karena tidak terserap. Akan tetapi karena pupuk subsidi yang diminati hanya jenis NPK, ZA, SP-36 dan Urea saja. “Jadi pupuk subsidi dari pemerintah ini banyak jenisnya. Nah untuk pupuk cair yang alokasinya 300.000 ton, tidak terserap sama sekali,” ujar Subianto, Senin 26/9/2022.

Baca Juga: Makkah Route: Imigrasi Surabaya Datangkan Langsung Petugas dari Arab Saudi ke Juanda

Lebih lanjut Politisi Partai Demokrat ini mengatakan untuk pupuk ZA dan SP ini alokasinya dihentikan, padahal ini dibutuhkan petani. Kemudian untuk pupuk organik ini meskipun alokasinya banyak juga tidak terserap, karena petani bisa membuat sendiri. “Kami sudah mengusulkan untuk alokasi pupuk ZA dan SP-36 yang dihentikan agar digantikan alokasinya ke NPK dan Urea. Kami terus berupaya membantu petani dengan mendesak pemerintah terkait usulan alokasi pupuk subsidi,” katanya.

Baca Juga: Pengerjaan Capai 43 Persen, RSUD Surabaya Timur Target Tuntas Tahun ini 

Diketahui Kementerian Pertanian (Kementan) mengeluarkan Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 10 Tahun 2022 yang mengatur tentang tata cara penetapan alokasi dan harga eceran tertinggi (HET) pupuk bersubsidi sektor pertanian. Permentan ini menjadi salah satu upaya Kementan untuk menjaga ketersediaan dan keterjangkauan pupuk subsidi, serta mengoptimalkan penyaluran pupuk bersubsidi bagi para petani. “Seharusnya dinas pertanian menyesuaikan kebutuhan pupuk subsidi bagi petani di Jawa Timur, agar terserap dengan maksimal,” sarannya.

Sementara itu, Kepala Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Jawa Timur Hadi Sulistyo mengatakan dalam Permentan yang baru ini memang terjadi perubahan alokasi. Yakni alokasi pupuk yang semula ada lima jenis pupuk (Urea, SP-36, ZA, NPK, Organik Padat dan Organik Cair) menjadi hanya 2 jenis pupuk yakni Urea dan NPK saja. “Kemudian untuk komoditas yang diberi pupuk bersubsidi ini juga dibatasi. Jika sebelumnya untuk usaha tani dengan 90 jenis komoditas, akan tetapi saat ini hanya 9 jenis komoditas seperti di bidang tanaman pangan (padi, jagung dan kedelai), hortikultura (cabai, bawang merah dan bawang putih) dan perkebunan (tebu, kopi dan kakao),” jelasnya.

Baca Juga: Pengerjaan RSUD Surabaya Timur Capai 43 Persen

Hadi menambahkan untuk mendapatkan pupuk subsidi ini petani dibatasi maksimal hanya memiliki 2 hektar lahan dan terdaftar dalam elektronik Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (e-RDKK). “Untuk proses pengajuan pupuk subsidi ini yakni dari petani melalui kelompok tani didampingi oleh petugas Kabupaten diusulkan ke Kabupaten melalui sistem e-RDKK kemudian disalurkan ke pusat. Baru dari pusat nanti diberikan alokasi per provinsi. Setelah alokasi per provinsi ada melalui SK Gubernur diturunkan menjadi alokasi per Kabupaten. nah Kabupaten inilah nanti yang melakukan breakdown sampai ke tingkat kecamatan,” terang Hadi. rko

Editor : Moch Ilham

BERITA TERBARU