Penyaluran Pupuk Subsidi Belum Sesuai Kebutuhan Petani Jatim

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Subianto Anggota Komisi B DPRD Jatim
Subianto Anggota Komisi B DPRD Jatim

i

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Keluhan petani terkait kelangkaan pupuk subsidi menjadi sorotan Komisi B DPRD Jatim ini. Pasalnya, terdapat perbedaan data penyaluran pupuk subsidi oleh Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Provinsi Jawa Timur.

Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Jatim menyebutkan  hingga 31 Juli 2022, alokasi pupuk bersubsidi di Jatim sebanyak 2.257.878 Ton telah terserap oleh Kabupaten sebanyak 1.121.070 Ton atau 49,7 persen. Dari data tersebut, Anggota Komisi B DPRD Jawa Timur Subianto mengatakan sebenarnya serapan rendah tersebut bukan karena tidak terserap. Akan tetapi karena pupuk subsidi yang diminati hanya jenis NPK, ZA, SP-36 dan Urea saja. “Jadi pupuk subsidi dari pemerintah ini banyak jenisnya. Nah untuk pupuk cair yang alokasinya 300.000 ton, tidak terserap sama sekali,” ujar Subianto, Senin 26/9/2022.

Lebih lanjut Politisi Partai Demokrat ini mengatakan untuk pupuk ZA dan SP ini alokasinya dihentikan, padahal ini dibutuhkan petani. Kemudian untuk pupuk organik ini meskipun alokasinya banyak juga tidak terserap, karena petani bisa membuat sendiri. “Kami sudah mengusulkan untuk alokasi pupuk ZA dan SP-36 yang dihentikan agar digantikan alokasinya ke NPK dan Urea. Kami terus berupaya membantu petani dengan mendesak pemerintah terkait usulan alokasi pupuk subsidi,” katanya.

Diketahui Kementerian Pertanian (Kementan) mengeluarkan Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 10 Tahun 2022 yang mengatur tentang tata cara penetapan alokasi dan harga eceran tertinggi (HET) pupuk bersubsidi sektor pertanian. Permentan ini menjadi salah satu upaya Kementan untuk menjaga ketersediaan dan keterjangkauan pupuk subsidi, serta mengoptimalkan penyaluran pupuk bersubsidi bagi para petani. “Seharusnya dinas pertanian menyesuaikan kebutuhan pupuk subsidi bagi petani di Jawa Timur, agar terserap dengan maksimal,” sarannya.

Sementara itu, Kepala Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Jawa Timur Hadi Sulistyo mengatakan dalam Permentan yang baru ini memang terjadi perubahan alokasi. Yakni alokasi pupuk yang semula ada lima jenis pupuk (Urea, SP-36, ZA, NPK, Organik Padat dan Organik Cair) menjadi hanya 2 jenis pupuk yakni Urea dan NPK saja. “Kemudian untuk komoditas yang diberi pupuk bersubsidi ini juga dibatasi. Jika sebelumnya untuk usaha tani dengan 90 jenis komoditas, akan tetapi saat ini hanya 9 jenis komoditas seperti di bidang tanaman pangan (padi, jagung dan kedelai), hortikultura (cabai, bawang merah dan bawang putih) dan perkebunan (tebu, kopi dan kakao),” jelasnya.

Hadi menambahkan untuk mendapatkan pupuk subsidi ini petani dibatasi maksimal hanya memiliki 2 hektar lahan dan terdaftar dalam elektronik Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (e-RDKK). “Untuk proses pengajuan pupuk subsidi ini yakni dari petani melalui kelompok tani didampingi oleh petugas Kabupaten diusulkan ke Kabupaten melalui sistem e-RDKK kemudian disalurkan ke pusat. Baru dari pusat nanti diberikan alokasi per provinsi. Setelah alokasi per provinsi ada melalui SK Gubernur diturunkan menjadi alokasi per Kabupaten. nah Kabupaten inilah nanti yang melakukan breakdown sampai ke tingkat kecamatan,” terang Hadi. rko

Berita Terbaru

Sidak SPPG Grogol, DLH Ponorogo Temukan IPAL Tak Standar dan Larang Hasilkan Limbah 

Sidak SPPG Grogol, DLH Ponorogo Temukan IPAL Tak Standar dan Larang Hasilkan Limbah 

Jumat, 17 Jul 2026 19:43 WIB

Jumat, 17 Jul 2026 19:43 WIB

SURABAYA PAGI, Ponorogo- Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Ponorogo bergerak cepat merespons keluhan masyarakat terkait dugaan pencemaran lingkungan oleh…

Wujudkan Pasar Pangan Aman, Balai POM di Bima Gandeng Pengelola Pasar dan Saka POM Sisir Pasar Amahami

Wujudkan Pasar Pangan Aman, Balai POM di Bima Gandeng Pengelola Pasar dan Saka POM Sisir Pasar Amahami

Jumat, 17 Jul 2026 17:19 WIB

Jumat, 17 Jul 2026 17:19 WIB

SURABAYAPAGI.com, BIMA – Dalam upaya memberikan jaminan perlindungan kesehatan bagi masyarakat dari bahaya pangan yang tidak memenuhi syarat, Balai Pengawas O…

Bapenda Surabaya Periksa Pajak Rumah Makan Ny Suharti, Minta Dokumen Keuangan selama Setahun

Bapenda Surabaya Periksa Pajak Rumah Makan Ny Suharti, Minta Dokumen Keuangan selama Setahun

Jumat, 17 Jul 2026 17:16 WIB

Jumat, 17 Jul 2026 17:16 WIB

SURABAYA PAGI, Surabaya– Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Surabaya mulai mengintensifkan pemeriksaan kepatuhan Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) t…

PLN UIT JBM Tegaskan Komitmen Hadirkan Sistem Transmisi Andal pada Surabaya Electric Forum 2026

PLN UIT JBM Tegaskan Komitmen Hadirkan Sistem Transmisi Andal pada Surabaya Electric Forum 2026

Jumat, 17 Jul 2026 16:41 WIB

Jumat, 17 Jul 2026 16:41 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – PT PLN (Persero) Unit Induk Transmisi Jawa Bagian Timur dan Bali (UIT JBM) turut mendukung penyelenggaraan Surabaya Electric Forum 2…

DPRD Minta Pemkot Madiun Kejar Lagi Opini WTP Usai BPK Beri WDP  ‎

DPRD Minta Pemkot Madiun Kejar Lagi Opini WTP Usai BPK Beri WDP ‎

Jumat, 17 Jul 2026 14:21 WIB

Jumat, 17 Jul 2026 14:21 WIB

‎SURABAYAPAGI.COM, Madiun – Besarnya SILPA Tahun Anggaran 2025 yang mencapai sekitar Rp210 miliar menjadi perhatian DPRD Kota Madiun. Ketua DPRD Kota Madiun Arm…

Disnakkan Gencarkan Pemeriksaan-Suntik Vitamin Kucing Liar Gratis di Pasar Blitar

Disnakkan Gencarkan Pemeriksaan-Suntik Vitamin Kucing Liar Gratis di Pasar Blitar

Jumat, 17 Jul 2026 13:44 WIB

Jumat, 17 Jul 2026 13:44 WIB

SURABAYAPAGI.com, Blitar - Dinas Peternakan dan Perikanan (Disnakkan) Kabupaten Blitar mulai menggencarkan pemeriksaan kesehatan hingga disuntik vitamin secara…