Miliki Sabu, Cleaning Service Ditangkap di Kos

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Barang bukti yang diamankan polisi dari pelaku. SP/Ari
Barang bukti yang diamankan polisi dari pelaku. SP/Ari

i

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Satresnarkoba Polrestabes Surabaya berhasil menangkap seorang (Cleaning Service), pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu. 

Pelaku berinisial WS (23) warga Jl. Bratang Gede surabaya. WS ditangkap tim Opsnal pada Selasa (23/8) sekira pukul 14.00 WIB di dalam rumah  Jl. Bratang Tangkis  Kel. Ngagel Rejo Kec. Wonokromo Kota Surabaya.

Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya AKBP Daniel Marunduri mengungkapkan, petugas melakukan penangkapan terhadap WS kemudian dilakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti 7 poket plastik yang berisi narkotika jenis sabu berat kotor total ± 5 gram beserta bungkusnya yang disimpan di tempat kos, Jum'at (30/09/2022). Dalam pantauan Harian Surabaya pagi. 

"Selain 7 poket plastik berisi narkotika jenis sabu, petugas juga menyita 1 poket plastik klip berisi 12 butir pil berlogo botol bertuliskan Coca-Cola yang diduga narkotika jenis extacy dengan berat keseluruhan + 5,48 gram 1 buah timbangan elektrik; 3 skrop sedotan plastic; 13 pak plastik klip; 1 buah dompet warna coklat 1 buah tas ransel; 1 HP, " lanjutnya  

Selanjutnya WS dan barang bukti dibawa ke Mapolrestabes Surabaya guna proses penyidikan lebih lanjut.

Di depan penyidik, WS mengaku mendapatkan narkotika jenis sabu dari saudara SAM (DPO) dengan cara diranjau pada hari Sabtu (20/8) sekira pukul 17.30 WIB dibawah pohon pinggir jalan raya di daerah Kletek Sepanjang Kab. Sidoarjo dengan menggunakan bungkus tisu Cleo sebanyak 1 poket kristal warna putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat ± 5  gram beserta bungkusnya. 

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) Subs. Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ari

Berita Terbaru

Klaim Ekonomi Arus Bawah Lumpuh, Ratusan Massa Kepung DPRD Ponorogo, Tuntut MBG Dilanjutkan

Klaim Ekonomi Arus Bawah Lumpuh, Ratusan Massa Kepung DPRD Ponorogo, Tuntut MBG Dilanjutkan

Jumat, 03 Jul 2026 11:24 WIB

Jumat, 03 Jul 2026 11:24 WIB

SURABAYA PAGI, Ponorogo-Ratusan massa yang tergabung dalam Aliansi Petani, Peternak, UMKM, dan Pekerja Lokal Kabupaten Ponorogo menggelar aksi demonstrasi…

Masih Sambut HUT Bhayangkara ke-80, Polres Blitar Gelar Jumat Bakti Religi

Masih Sambut HUT Bhayangkara ke-80, Polres Blitar Gelar Jumat Bakti Religi

Jumat, 03 Jul 2026 11:11 WIB

Jumat, 03 Jul 2026 11:11 WIB

SURABAYAPAGI.com, Blitar – Masih dalam rangka memperingati HUT Bhayangkara ke-80, Polres Blitar pagi ini melaksanakan kegiatan Jumat Bakti Religi di Mushola D…

KAI Daop 7 Madiun Tutup Perlintasan Liar demi Keamanan Perjalanan KA Serta Masyarakat 

KAI Daop 7 Madiun Tutup Perlintasan Liar demi Keamanan Perjalanan KA Serta Masyarakat 

Jumat, 03 Jul 2026 11:03 WIB

Jumat, 03 Jul 2026 11:03 WIB

SURABAYAPAGI.com, Blitar – PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 7 Madiun kembali melakukan penutupan perlintasan sebidang tidak terdaftar (liar) s…

Dua Buronan Pembobol Rumah dan Bengkel di Gresik Ditangkap di Bali, Kerugian Korban Capai Rp300 Juta

Dua Buronan Pembobol Rumah dan Bengkel di Gresik Ditangkap di Bali, Kerugian Korban Capai Rp300 Juta

Jumat, 03 Jul 2026 10:18 WIB

Jumat, 03 Jul 2026 10:18 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Gresik – Pelarian dua anggota komplotan spesialis pembobol rumah dan bengkel lintas provinsi akhirnya berakhir di Pulau Bali. Tim Unit Resmob …

Jerman Tersingkir, Kantor Federasi Sepakbola Jerman Digeledah

Jerman Tersingkir, Kantor Federasi Sepakbola Jerman Digeledah

Kamis, 02 Jul 2026 21:13 WIB

Kamis, 02 Jul 2026 21:13 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Kantor Federasi Sepakbola Jerman (DFB) yang berlokasi di Frankfurt digeledah oleh pihak kepolisian terkait dengan dugaan skandal…

Korupsi Rp 90 miliar, Eks Dirjen Keuangan Hanya Divonis 2 Tahun

Korupsi Rp 90 miliar, Eks Dirjen Keuangan Hanya Divonis 2 Tahun

Kamis, 02 Jul 2026 21:11 WIB

Kamis, 02 Jul 2026 21:11 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Mahkamah Agung (MA) memberatkan hukuman penjara dan denda eks Dirjen Anggaran Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Isa Rachmatarwata…