Pendeta Gilbert Celometan, Disomasi Pengacara Brigadir J

author surabayapagi.com

- Pewarta

Rabu, 12 Okt 2022 21:04 WIB

Pendeta Gilbert Celometan, Disomasi Pengacara Brigadir J

Dalam Surat Dakwaan JPU, Sambo Ngaku Berniat Rekayasa Kasus Seolah ada Tembak Menembak

 

Baca Juga: MA Ungkap Alasan Korting Ferdy Sambo, Mengabdi 30 Tahun di Polri dan Akui Kesalahan

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Nama pendeta Gilbert Lumoindong, pemimpin atau gembala sidang Jemaat pada Gereja Bethel Indonesia, Glow Fellowship Centre, di Jakarta, kini berurusan dengan pengacara Brigadir J.

Pengacara Taruli Simanjuntak, kuasa hukum keluarga Brigadir J memberi somasi ke Gilbert. Somasi terkait celometan Gilbert yang menuding Brigadir J memperkosa Putri Cendrawathi, istri Fredy Sambo.

Advokat Taruli meminta Gilbert menyerahkan bukti terkait segala pernyataannya tentang almarhum Brigadir J.

"Bahwa ucapan-ucapan Saudara berpotensi menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan karena Saudara telah memberikan kesimpulan atas sebuah peristiwa yang Saudara tidak melihat, tidak mendengar dan tidak mengalaminya sendiri. Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, Saya mensomir (memeringatkan) Saudara agar dalam waktu 3X24 jam terhitung mulai satu hari setelah tanggal Somasi ini, Saudara telah memberikan bukti-bukti tentang kebenaran dari segenap ucapan Saudara dimaksud," bunyi surat somasi Taruli Simanjuntak yang dilayangkan ke Pendeta Gilbert, Selasa (11/10/2022).

 

Tuduh Brigadir J Perkosa

Dihubungi Surabaya Pagi, Rabu (12/10/2022) kemarin, Taruli menyebut ucapan Gilbert yang ditekankan dalam somasi ini adalah pertama, bukti bahwa benar Yosua Hutabarat (Brigadir J) memperkosa istri jenderal bintang dua di Magelang. Dan kedua, dalam somasi itu, bukti bahwa benar saudara telah berdiskusi dengan psikiater, lengkap dengan bahan diskusi saudara dengan psikiater dimaksud.

Taruli Simanjuntak mengatakan dirinya melayangkan somasi hanya ingin meminta pertanggungjawaban Gilbert atas pernyataannya. Taruli meminta bukti atas ucapan Gilbert.

"Saya sebagai putra Batak, Simanjuntak, juga advokat, ya saya mau meluruskan masalah ini. Yang bersangkutan tinggal membuktikan saja bahwa apa yang diucapkan itu benar, tuntutan kita itu," kata Taruli Simanjuntak.

"Kedua, bukti apa yang dia punya bahwa dia betul-betul berdiskusi dengan psikiater? Siapa pula itu? Jadi bahan diskusinya ada berikut psikiaternya ditunjukkan, sudah, kita tegur dia. Kalau tidak terpenuhi juga kita ya gunakan hak hukum kita sebagai warga negara untuk kita nanti proses sesuai hukum yang berlaku," lanjutnya.

Terkait permintaan maaf Pendeta Gilbert, Taruli mengatakan itu hal berbeda. Taruli, tidak menghiraukan permintaan maaf Gilbert, sebab itu urusan personal Gilbert dengan keluarga Brigadir J.

Baca Juga: Sambo Mesti Bayar Restitusi ke Keluarga Yoshua

"Nah jadi kalau soal dia sudah minta maaf yaitu dengan keluarga korban atau ortu korban itu hak privasi masing-masing. Tapi kita yang persoalkan adalah mengenai dugaan tindak pidananya, artinya tidak ada sebuah alasan hukum orang minta maaf delik pidananya hapus, itu tidak seperti itu," tegasnya.

Dalam surat somasi tersebut, Taruli memberi waktu kepada Pendeta Gilbert untuk menyerahkan bukti atas ucapannya di video terkait Brigadir J. Waktu yang diberikan adalah 3x24 jam.

"Kalau misal dalam 3 hari, setelah tanggal surat kita tidak memberikan bukti ke kita ya kita laporkan, itu rencananya," ucap Taruli.

Jika dalam 3 hari setelah surat dilayangkan tidak ada respons dari Pendeta Gilbert, maka Taruli berencana melaporkan Pendeta Gilbert ke Polda Metro Jaya pada Senin (17/10). "Mungkin Senin depan dilaporkan ke Polda Metro Jaya," ungkapnya.

 

Sambo Akui Niat Rekayasa

Baca Juga: "Kami Kaget, Lemas, Ibu Yosua Banyak Termenung"

Mengutip petikan surat dakwaan Hendra Kurniawan yang dicantumkan di SIPP PN Jaksel, Rabu (12/10/2022), Jaksa Penuntut Umum (JPU) menulis Ferdy Sambo mengakui memang memiliki niat untuk merekayasa peristiwa pembunuhan ini.

"Saksi Ferdy Sambo timbul niat untuk menutupi fakta kejadian sebenarnya dan berupaya untuk mengaburkan tindak pidana yang telah terjadi, sehingga salah satu upaya yang dilakukanya yaitu menghubungi Terdakwa Hendra Kurniawan sekira pukul 17.22 WIB," bunyi petikan dakwaan.

Dalam petikan dakwaan, disebutkan bahwa Ferdy Sambo memerintahkan Hendra untuk segera datang ke rumahnya di kompleks perumahan Polri Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan, karena ada sesuatu peristiwa yang perlu dibicarakan. Hendra kemudian tiba pukul 19.15 WIB.

Kemudian, bertemulah keduanya. Saat pertemuan, Sambo mengatakan istrinya dilecehkan. Mulailah Sambo merekayasa cerita sesuai dengan berita yang tersebar pertama kali.

"Saat itu Terdakwa Hendra Kurniawan bertanya kepada Saksi Ferdy Sambo, ada peristiwa apa Bang... dijawab oleh Saksi Ferdy Sambo, 'ada pelecehan terhadap Mbakmu', kemudian Saksi Ferdy Sambo, melanjutkan ceritanya bahwa Mbakmu teriak-teriak saat kejadian itu, lalu Nofriansyah Yhosua Hutabarat panik dan keluar dari kamar Putri Candrawathi tempat kejadian, karena ketahuan oleh Richard Eliezer Pudihang Lumiu sambil bertanya 'ada apa bang...' ternyata Nofriansyah Yosua Hutabarat yang berada dilantai bawah depan kamar tidur Putri Candrawathi tersebut bereaksi secara spontan dan menembak Richard Eliezer Pudihang Lumiu yang berdiri ditangga lantai dua rumah Saksi Ferdy Sambo," tulis dakwaan.

Sambo saat itu mengatakan Richard membalas tembakan Yosua. Tembakan Richard mengakibatkan Yosua tewas. Sambo merekayasa kasus saling tembak menembak antara Richard dan Yosua. Padahal peristiwa itu tidak ada. n erc/jk/rmc

Editor : Moch Ilham

BERITA TERBARU