Minggu Depan Baru Sidang, Pengacara Sambo dan Bharada E, Sudah Ribut

author surabayapagi.com

- Pewarta

Kamis, 13 Okt 2022 21:19 WIB

Minggu Depan Baru Sidang, Pengacara Sambo dan Bharada E, Sudah Ribut

Pengacara Bharada E Siapkan Bukti, Dalang dari Pembunuhan Berencana terhadap Brigadir J adalah Sambo. Bukti ini Sudah Disiapkan untuk Dibawa ke Persidangan

 

Baca Juga: Pembunuh Mahasiswi di Malang Tertangkap Hampir 2 Tahun

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta- Pekerjaan advokat yang membela kliennya dengan ngotot, mulai ditampakkan dalam kasus Sambo. Kamis (13/10/2022) kemarin, baik pengacara Sambo maupun Bharada E, sudah ribut mempersoalkan pembuktian. Padahal sidang baru dimulai minggu depan.

Terdakwa Sambo, Putri Cendrawathi, Kuat Maruf, dan Bripka Rizky Rizal (RR) akan disidang lebih dulu pada Senin (17/10/2022) mendatang. Sedang persidangan Bharada E, baru diperiksa esoknya, Selasa (18/10/2022). Dua persidangan dilakukan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Jadwal ini diperoleh koresponden Surabaya Pagi membaca situs Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan. Kedua sidang sama-sama mulai digelar pada pukul 10.00 WIB di Ruang Sidang Utama pengadilan tersebut.

Menurut Pengacara Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, Ronny Talapessy, perbedaan-perbedaan dengan pengacara Sambo, merupakan hal yang sangat wajar dalam hal pembelaan. Semuanya agar kliennya bisa lepas dari hukuman yang didakwakan kepada tiap-tiap terdakwa.

 

Ragukan Keterangan Sambo

Ronny mengaku pihaknya sejak awal meragukan keterangan Sambo yang kerap berubah-ubah.

"Tetapi, di persidanganlah nanti tempat menguji keterangan FS itu. Dan kami memang meragukan keterangan FS itu sejak awal karena kerap berubah-ubah," ujarnya

Bukti-bukti yang menunjukkan bahwa Sambo merupakan dalang dari pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, kata Ronny, sudah disiapkan untuk dibawa ke persidangan.

"Kami juga sudah siapkan bukti-bukti untuk menunjukkan bahwa FS adalah dalang dari pembunuhan berencana terhadap Brigadir J," kata dia.

Baca Juga: Wanita di Koper itu Hasil Perselingkuhan dan Bisnis Seks

Ronny Talapessy dalam sidang nanti tetap bersikukuh kliennya menerima perintah menembak dari Ferdy Sambo dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J.

Ia membantah pernyataan tim kuasa hukum Ferdy Sambo yang menyebut perintah kepada Bharada E adalah menghajar. "Klien saya menerima perintah tembak, bukan hajar," kata Ronny, Kamis (13/10/2022).

Terkait tidak ada perintah menembak, kata dia, telah menjadi perdebatan sejak awal kasus itu muncul. Bahkan, juga dipaparkan pada proses rekonstruksi.

Ronny merasa heran atas klaim yang dinilainya menyelamatkan Bharada E. Ronny berpendapat justru yang dilakukan Ferdy Sambo menghancurkan masa depan Bharada E.

"Kalau melindungi, apa yang dilindungi? Malah ini namanya menghancurkan masa depannya Eliezer, dengan memerintahkan untuk menembak, melibatkan dia dalam penembakan ini," tegas Ronny.

 

Baca Juga: Di Jakarta, Perempuan BO tak Tampak ABG, Agresif Tawarkan Diri

Versi Kuasa Hukum Sambo

Sementara tim kuasa hukum Sambo dan Putri Candrawathi mengatakan kliennya hanya memerintah Bharada E untuk menghajar Brigadir J, namun yang terjadi justru penembakan.

"Memang ada perintah FS pada saat itu yang dari berkas yang dari kami dapatkan itu perintahnya 'hajar Chard', namun yang terjadi adalah penembakan pada saat itu," kata salah satu kuasa hukum Putri Candrawathi, Febri Diansyah dalam konferensi pers di kawasan Jakarta Pusat, Rabu (12/10).

Usai Bharada E melesatkan timah panas ke Brigadir J, kata Febri, Sambo pun panik. Febri mengatakan kliennya itu juga sempat memerintahkan ajudannya memanggil ambulans setelah penembakan terjadi.

Usai Bharada E melesatkan timah panas ke Brigadir J, kata Febri, Sambo pun panik. Febri mengatakan kliennya itu juga sempat memerintahkan ajudannya memanggil ambulans setelah penembakan terjadi. n erc/jk/rmc

Editor : Moch Ilham

BERITA TERBARU