Setelah Rangkul Pengacara, Karopaminal Ngaku Dibohongi Sambo

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Terdakwa Brigjen Pol Hendra Kurniawan, S.I.K., Karopaminal Divpropam Polri, selama penyidikan tak pernah salahkan Irjen Ferdy Sambo, pimpinannya di Devisi Propram.

Kini saat sudah ada pengamping advokat, Hendra ngaku dibohongi Sambo. Advokat Henry Yosodiningrat resmi akan mendampingi tiga terdakwa kasus perintangan penyidikan (obstruction of justice) kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Pengacara sekaligus Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Gerakan Nasional Anti Narkotika (DPP Granat) itu akan mendampingi Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nurpatria, dan AKP Irfan Widyanto.

“Saya bela tiga orang saja, ada Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, sama Irfan Widyanto," ujarnya kepada wartawan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (18/10).

Ia mengaku sebelumnya keluarga dari Hendra dan Agus sempat menemui dan meminta kesediaannya untuk mendampingi keduanya.

Akan tetapi, Henry meminta agar ditemukan langsung terlebih dahulu dengan mereka sebelum memutuskan akan menerima permintaan tersebut atau tidak.

"Dari pembicaraan dengan mereka, mereka menjelaskan bahwa informasi yang disampaikan Sambo kepada mereka, mereka tidak tahu bahwa ini informasi hasil rekayasa," jelasnya.

Oleh karenanya, Henry mengatakan ketiga kliennya mengasumsikan seluruh perintah dan pernyataan Sambo merupakan peristiwa yang sesungguhnya.

 

Sambo Perintahkan Hendra

Henry menyatakan kliennya merasa dibohongi oleh pernyataan dan perintah Sambo tersebut. Ia mengatakan Sambo sendiri juga sudah menyampaikan permohonan maaf secara tertulis dan akan bertanggungjawab terhadap mereka-mereka yang menjadi korban.

"Jadi saya mau meluruskan bahwa mereka ini bukan pelaku obstruction of justice," tegasnya.

Pasalnya Henry mengatakan salah satu unsur tindak pidana obstruction of justice yakni harus ada niat kesengajaan untuk menghilangkan da. mengaburkan barang bukti.

"Saya lihat mereka di situ enggak ada maksud itu," pungkasnya.

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akan menggelar sidang perdana perkara obstruction of justice dalam kasus Brigadir J pada Rabu (19/10) hari ini.

Jaksa Penuntut Umum mendakwa Brigjen Hendra Kurniawan menjadi tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J. Dia disebut merintangi hukum dalam pengusutan kasus itu.

Dalam dakwaan, jaksa menyebut Sambo memerintahkan Hendra untuk memastikan penghapusan CCTV di lokasi kejadian.

 

Ganjalan Brigjen Hendra

Mantan Kepala Biro Pengamanan Internal Divisi Propam Polri (Karopaminal Div Propam) Polri Brigjen Hendra Kurniawan menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Ini karena, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) telah menerima pelimpahan berkas dakwaan 6 terdakwa, termasuk Brigjen Hendra Kurniawan, terkait kasus obstruction of justice penanganan kasus pembunuhan Brigadir J yang diotaki Ferdy Sambo.

Saat ini masih ada satu hal yang mengganjal dari Hendra, yaitu dugaan pelanggaran etik yang dilakukan sampai saat ini tak kunjung disidangkan oleh Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) Polri.

Padahal Hendra disangka melanggar etik dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J bersama-sama dengan Mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo, Kombes Agus Nurpatria, AKBP Arif Rachman Arifin, Kompol Baiquni Wibowo, Kompol Chuck Putranto, dan AKP Irfan Widyanto, dan AKBP Jerry Raymond Siagian.

Beberapa di antaranya dinyatakan dipecat atau pemberhentian dengan tidak hormat melalui sidang KKEP.

Menurut pernyataan Polri sebelumnya, sidang Hendra terpaksa ditunda karena saksi kunci AKBP Arif Rahman Arifin sakit. n erc/jk/rmc

Berita Terbaru

Wacana Gaji ASN Dibayar Lewat Koperasi Merah Putih, Fraksi PDIP Minta Dikaji Ulang

Wacana Gaji ASN Dibayar Lewat Koperasi Merah Putih, Fraksi PDIP Minta Dikaji Ulang

Senin, 19 Okt 2026 14:58 WIB

Senin, 19 Okt 2026 14:58 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Wacana Kementerian Koperasi yang meminta gaji Aparatur Sipil Negara (ASN) dibayarkan melalui Koperasi Merah Putih dinilai…

Harga Sembako Relatif Stabil, Pemkab Ngawi Berhasil Tekan Lonjakan Ekstrem

Harga Sembako Relatif Stabil, Pemkab Ngawi Berhasil Tekan Lonjakan Ekstrem

Senin, 19 Okt 2026 14:50 WIB

Senin, 19 Okt 2026 14:50 WIB

SURABAYAPAGI.com, Ngawi - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ngawi terus melakukan aksi nyata dengan melakukan peninjauan lapangan berupa inspeksi mendadak (sidak)…

Penataan RPU Pasar Babaan dan Wonokromo, Pemkot Surabaya Perkuat Standar ASUH

Penataan RPU Pasar Babaan dan Wonokromo, Pemkot Surabaya Perkuat Standar ASUH

Senin, 19 Okt 2026 14:49 WIB

Senin, 19 Okt 2026 14:49 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Sebagai upaya dalam memperkuat jaminan kehalalan daging unggas yang didistribusikan dan diperdagangkan, khususnya di pasar…

Demokrat Bojonegoro Panaskan Mesin Politik, Sukur Priyanto Bidik Kemenangan Pemilu

Demokrat Bojonegoro Panaskan Mesin Politik, Sukur Priyanto Bidik Kemenangan Pemilu

Senin, 19 Okt 2026 14:37 WIB

Senin, 19 Okt 2026 14:37 WIB

SURABAYAPAGI.com, Bojonegoro - Partai Demokrat mulai memanaskan mesin politik di Kabupaten Bojonegoro. Melalui Rapat Kerja Cabang (Rakercab), Ketua DPC Partai…

Kasus ISPA Jatim Capai 212 Ribu, Fraksi PDI Perjuangan Desak Pengendalian Polusi Diperketat

Kasus ISPA Jatim Capai 212 Ribu, Fraksi PDI Perjuangan Desak Pengendalian Polusi Diperketat

Senin, 19 Okt 2026 14:25 WIB

Senin, 19 Okt 2026 14:25 WIB

SURABAYAPAGI.COM, SURABAYA – Kasus infeksi saluran pernapasan akut (ISPA) di Jawa Timur menunjukkan tren peningkatan sepanjang 2026. Pemerintah daerah didesak m…

Dukung Mobilitas Pelajar, Sidoarjo Rampungkan Pengadaan 5 Bus Sekolah Gratis

Dukung Mobilitas Pelajar, Sidoarjo Rampungkan Pengadaan 5 Bus Sekolah Gratis

Senin, 19 Okt 2026 14:24 WIB

Senin, 19 Okt 2026 14:24 WIB

SURABAYAPAGI.com, Sidoarjo - Guna mendukung mobilitas pelajar, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sidoarjo melalui Dinas Perhubungan (Dishub) setempat menuntaskan…