Setelah Rangkul Pengacara, Karopaminal Ngaku Dibohongi Sambo

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Terdakwa Brigjen Pol Hendra Kurniawan, S.I.K., Karopaminal Divpropam Polri, selama penyidikan tak pernah salahkan Irjen Ferdy Sambo, pimpinannya di Devisi Propram.

Kini saat sudah ada pengamping advokat, Hendra ngaku dibohongi Sambo. Advokat Henry Yosodiningrat resmi akan mendampingi tiga terdakwa kasus perintangan penyidikan (obstruction of justice) kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Pengacara sekaligus Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Gerakan Nasional Anti Narkotika (DPP Granat) itu akan mendampingi Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nurpatria, dan AKP Irfan Widyanto.

“Saya bela tiga orang saja, ada Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, sama Irfan Widyanto," ujarnya kepada wartawan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (18/10).

Ia mengaku sebelumnya keluarga dari Hendra dan Agus sempat menemui dan meminta kesediaannya untuk mendampingi keduanya.

Akan tetapi, Henry meminta agar ditemukan langsung terlebih dahulu dengan mereka sebelum memutuskan akan menerima permintaan tersebut atau tidak.

"Dari pembicaraan dengan mereka, mereka menjelaskan bahwa informasi yang disampaikan Sambo kepada mereka, mereka tidak tahu bahwa ini informasi hasil rekayasa," jelasnya.

Oleh karenanya, Henry mengatakan ketiga kliennya mengasumsikan seluruh perintah dan pernyataan Sambo merupakan peristiwa yang sesungguhnya.

 

Sambo Perintahkan Hendra

Henry menyatakan kliennya merasa dibohongi oleh pernyataan dan perintah Sambo tersebut. Ia mengatakan Sambo sendiri juga sudah menyampaikan permohonan maaf secara tertulis dan akan bertanggungjawab terhadap mereka-mereka yang menjadi korban.

"Jadi saya mau meluruskan bahwa mereka ini bukan pelaku obstruction of justice," tegasnya.

Pasalnya Henry mengatakan salah satu unsur tindak pidana obstruction of justice yakni harus ada niat kesengajaan untuk menghilangkan da. mengaburkan barang bukti.

"Saya lihat mereka di situ enggak ada maksud itu," pungkasnya.

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akan menggelar sidang perdana perkara obstruction of justice dalam kasus Brigadir J pada Rabu (19/10) hari ini.

Jaksa Penuntut Umum mendakwa Brigjen Hendra Kurniawan menjadi tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J. Dia disebut merintangi hukum dalam pengusutan kasus itu.

Dalam dakwaan, jaksa menyebut Sambo memerintahkan Hendra untuk memastikan penghapusan CCTV di lokasi kejadian.

 

Ganjalan Brigjen Hendra

Mantan Kepala Biro Pengamanan Internal Divisi Propam Polri (Karopaminal Div Propam) Polri Brigjen Hendra Kurniawan menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Ini karena, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) telah menerima pelimpahan berkas dakwaan 6 terdakwa, termasuk Brigjen Hendra Kurniawan, terkait kasus obstruction of justice penanganan kasus pembunuhan Brigadir J yang diotaki Ferdy Sambo.

Saat ini masih ada satu hal yang mengganjal dari Hendra, yaitu dugaan pelanggaran etik yang dilakukan sampai saat ini tak kunjung disidangkan oleh Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) Polri.

Padahal Hendra disangka melanggar etik dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J bersama-sama dengan Mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo, Kombes Agus Nurpatria, AKBP Arif Rachman Arifin, Kompol Baiquni Wibowo, Kompol Chuck Putranto, dan AKP Irfan Widyanto, dan AKBP Jerry Raymond Siagian.

Beberapa di antaranya dinyatakan dipecat atau pemberhentian dengan tidak hormat melalui sidang KKEP.

Menurut pernyataan Polri sebelumnya, sidang Hendra terpaksa ditunda karena saksi kunci AKBP Arif Rahman Arifin sakit. n erc/jk/rmc

Berita Terbaru

Sekdaprov dan Banggar Pastikan Jatim Raih Predikat WTP dari BPK

Sekdaprov dan Banggar Pastikan Jatim Raih Predikat WTP dari BPK

Senin, 08 Jun 2026 19:40 WIB

Senin, 08 Jun 2026 19:40 WIB

SURABAYAPAGI.COM - Tim Anggaran Pemerintah Provinsi dan Banggar DPRD Jawa Timur optimis mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dalam Laporan Hasil…

Surabaya Terapkan Penandaan NIK Penunggak Nafkah, Begini Tahapan dan Dasar Hukumnya

Surabaya Terapkan Penandaan NIK Penunggak Nafkah, Begini Tahapan dan Dasar Hukumnya

Senin, 08 Jun 2026 19:10 WIB

Senin, 08 Jun 2026 19:10 WIB

Surabaya Pagi.com - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya memperkuat perlindungan hak anak pascaperceraian melalui mekanisme penandaan data kependudukan bagi…

Intervensi Harga Pangan, Khofifah Pastikan Stok Aman dan Distribusi Lancar Lewat Pasar Murah

Intervensi Harga Pangan, Khofifah Pastikan Stok Aman dan Distribusi Lancar Lewat Pasar Murah

Senin, 08 Jun 2026 19:08 WIB

Senin, 08 Jun 2026 19:08 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – Pemerintah Provinsi Jawa Timur menggelar pasar murah di Halaman Kelurahan Gunung Anyar, Surabaya, Sabtu (6/6/2026), sebagai upaya m…

Pramuka dan Relawan Suket Teki Nusantara Kolaborasi Lakukan Bedah Tiga Rumah Warga Kurang Mampu di Kota Kediri

Pramuka dan Relawan Suket Teki Nusantara Kolaborasi Lakukan Bedah Tiga Rumah Warga Kurang Mampu di Kota Kediri

Senin, 08 Jun 2026 17:55 WIB

Senin, 08 Jun 2026 17:55 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Kediri – Perkemahan Wirakarya dalam program bedah rumah bagi warga kurang mampu di Kota Kediri mulai dilaksanakan. Sebanyak tiga rumah yang m…

Rehabilitasi Sekolah Rusak Sedang Proses Tender

Rehabilitasi Sekolah Rusak Sedang Proses Tender

Senin, 08 Jun 2026 17:26 WIB

Senin, 08 Jun 2026 17:26 WIB

SURABAYAPAGI.com, Sidoarjo - Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dispendikbud) Sidoarjo tahun ini akan menuntaskan rehabilitasi sekolah rusak. Puluhan sekolah…

Bupati Gresik Dorong SPPG Jadi Contoh Pengelolaan Sampah Berbasis Lingkungan

Bupati Gresik Dorong SPPG Jadi Contoh Pengelolaan Sampah Berbasis Lingkungan

Senin, 08 Jun 2026 17:19 WIB

Senin, 08 Jun 2026 17:19 WIB

SURABAYAPAGI.com, Gresik — Pemkab Gresik terus memperkuat implementasi program Makan Bergizi Gratis (MBG) dengan menekankan aspek keberlanjutan lingkungan. B…