Setelah Rangkul Pengacara, Karopaminal Ngaku Dibohongi Sambo

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Terdakwa Brigjen Pol Hendra Kurniawan, S.I.K., Karopaminal Divpropam Polri, selama penyidikan tak pernah salahkan Irjen Ferdy Sambo, pimpinannya di Devisi Propram.

Kini saat sudah ada pengamping advokat, Hendra ngaku dibohongi Sambo. Advokat Henry Yosodiningrat resmi akan mendampingi tiga terdakwa kasus perintangan penyidikan (obstruction of justice) kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Pengacara sekaligus Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Gerakan Nasional Anti Narkotika (DPP Granat) itu akan mendampingi Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nurpatria, dan AKP Irfan Widyanto.

“Saya bela tiga orang saja, ada Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, sama Irfan Widyanto," ujarnya kepada wartawan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (18/10).

Ia mengaku sebelumnya keluarga dari Hendra dan Agus sempat menemui dan meminta kesediaannya untuk mendampingi keduanya.

Akan tetapi, Henry meminta agar ditemukan langsung terlebih dahulu dengan mereka sebelum memutuskan akan menerima permintaan tersebut atau tidak.

"Dari pembicaraan dengan mereka, mereka menjelaskan bahwa informasi yang disampaikan Sambo kepada mereka, mereka tidak tahu bahwa ini informasi hasil rekayasa," jelasnya.

Oleh karenanya, Henry mengatakan ketiga kliennya mengasumsikan seluruh perintah dan pernyataan Sambo merupakan peristiwa yang sesungguhnya.

 

Sambo Perintahkan Hendra

Henry menyatakan kliennya merasa dibohongi oleh pernyataan dan perintah Sambo tersebut. Ia mengatakan Sambo sendiri juga sudah menyampaikan permohonan maaf secara tertulis dan akan bertanggungjawab terhadap mereka-mereka yang menjadi korban.

"Jadi saya mau meluruskan bahwa mereka ini bukan pelaku obstruction of justice," tegasnya.

Pasalnya Henry mengatakan salah satu unsur tindak pidana obstruction of justice yakni harus ada niat kesengajaan untuk menghilangkan da. mengaburkan barang bukti.

"Saya lihat mereka di situ enggak ada maksud itu," pungkasnya.

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akan menggelar sidang perdana perkara obstruction of justice dalam kasus Brigadir J pada Rabu (19/10) hari ini.

Jaksa Penuntut Umum mendakwa Brigjen Hendra Kurniawan menjadi tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J. Dia disebut merintangi hukum dalam pengusutan kasus itu.

Dalam dakwaan, jaksa menyebut Sambo memerintahkan Hendra untuk memastikan penghapusan CCTV di lokasi kejadian.

 

Ganjalan Brigjen Hendra

Mantan Kepala Biro Pengamanan Internal Divisi Propam Polri (Karopaminal Div Propam) Polri Brigjen Hendra Kurniawan menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Ini karena, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) telah menerima pelimpahan berkas dakwaan 6 terdakwa, termasuk Brigjen Hendra Kurniawan, terkait kasus obstruction of justice penanganan kasus pembunuhan Brigadir J yang diotaki Ferdy Sambo.

Saat ini masih ada satu hal yang mengganjal dari Hendra, yaitu dugaan pelanggaran etik yang dilakukan sampai saat ini tak kunjung disidangkan oleh Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) Polri.

Padahal Hendra disangka melanggar etik dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J bersama-sama dengan Mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo, Kombes Agus Nurpatria, AKBP Arif Rachman Arifin, Kompol Baiquni Wibowo, Kompol Chuck Putranto, dan AKP Irfan Widyanto, dan AKBP Jerry Raymond Siagian.

Beberapa di antaranya dinyatakan dipecat atau pemberhentian dengan tidak hormat melalui sidang KKEP.

Menurut pernyataan Polri sebelumnya, sidang Hendra terpaksa ditunda karena saksi kunci AKBP Arif Rahman Arifin sakit. n erc/jk/rmc

Berita Terbaru

Dewan Komisaris Tinjau GIS Undaan, PLN Perkuat Keandalan Listrik dan Kawal Proyek Strategis

Dewan Komisaris Tinjau GIS Undaan, PLN Perkuat Keandalan Listrik dan Kawal Proyek Strategis

Jumat, 03 Apr 2026 16:23 WIB

Jumat, 03 Apr 2026 16:23 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – PT PLN (Persero) menegaskan komitmennya dalam menjaga keandalan sistem kelistrikan nasional melalui kunjungan kerja Dewan Komisaris ke …

Jelang Muscab PKB Sidoarjo Bidik Ketua Baru Yang Loyal, Jujur dan Berintegritas

Jelang Muscab PKB Sidoarjo Bidik Ketua Baru Yang Loyal, Jujur dan Berintegritas

Jumat, 03 Apr 2026 15:15 WIB

Jumat, 03 Apr 2026 15:15 WIB

Surabayapagi.com-Sidoarjo : Persiapan Musyawarah Cabang (Muscab) Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PKB 2026 di Sidoarjo sudah matang hampir mencapai 99%. Fokus …

Diawali Doa, WCP Pasopati U-10 Siap Ukir Prestasi di Turnamen Internasional Bali7s

Diawali Doa, WCP Pasopati U-10 Siap Ukir Prestasi di Turnamen Internasional Bali7s

Jumat, 03 Apr 2026 09:56 WIB

Jumat, 03 Apr 2026 09:56 WIB

SURABAYAPAGI.com, Gresik – Suasana haru dan penuh harapan mengiringi langkah skuad muda WCP Pasopati Academy U-10 saat bersiap menapaki panggung internasional. …

Takmir Masjid di Bayubang Lamongan Ajukan Pemindahan Gardu Trafo, PLN Patok Rp 80 Juta Menjadi Viral

Takmir Masjid di Bayubang Lamongan Ajukan Pemindahan Gardu Trafo, PLN Patok Rp 80 Juta Menjadi Viral

Kamis, 02 Apr 2026 20:15 WIB

Kamis, 02 Apr 2026 20:15 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Lamongan - Takmir Masjid At-Taqwa di Desa Bayubang Kecamatan Solokuro Lamongan Jawa Timur, dibuat murka oleh pelayanan PLN, lantaran…

Dampak Efesiensi, Pemkab Lamongan Pangkas Perjalanan Dinas Sampai 50 Persen

Dampak Efesiensi, Pemkab Lamongan Pangkas Perjalanan Dinas Sampai 50 Persen

Kamis, 02 Apr 2026 20:08 WIB

Kamis, 02 Apr 2026 20:08 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Lamongan - Sebagai langkah kongkrit dalam komitmen menjalankan instruksi Pemerintah Pusat untuk efesiensi energi, Pemkab Lamongan telah…

Tekankan Transparansi dan Akuntabilitas Pembangunan Infrastruktur, KSPI PT PLN Kunjungi GITET Surabaya Selatan

Tekankan Transparansi dan Akuntabilitas Pembangunan Infrastruktur, KSPI PT PLN Kunjungi GITET Surabaya Selatan

Kamis, 02 Apr 2026 18:47 WIB

Kamis, 02 Apr 2026 18:47 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – PT PLN (Persero) terus memperkuat komitmennya dalam menjalankan pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan yang bersih dan t…