Nyambi Jual Sabu, Kuli Batu Diamankan Polisi

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Pelaku dan barang bukti yang berhasil diamankan oleh Satresnarkoba Polrestabes Surabaya.
Pelaku dan barang bukti yang berhasil diamankan oleh Satresnarkoba Polrestabes Surabaya.

i

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya -Satresnarkoba Polrestabes Surabaya berhasil mengamankan seorang kuli batu berinisial AMM di kawasan Simo Jawar Sukomanunggal Kota Surabaya. Kuli batu berusia 27 tahun itu kini ditetapkan sebagai tersangka karena diketahui mengedarkan sabu.

Penangkapan tersangka berawal dari adanya informasi masyarakat terkait peredaran dan penyalahgunaan narkotika. Mendengar itu, anggota Satresnarkoba Polrestabes Surabaya, langsung melakukan pengintaian di rumah tersangka.

“Awalnya, kami mendapat informasi dari masyarakat ada orang yang menjual Narkotika Golongan I jenis Sabu,” kata Kasat Narkoba Polrestabes Surabaya AKBP Daniel, Minggu (23/10/2022).

Polisi lantas mengendus keberadaan target operasi (TO) tersangka di dalam rumahnya wilayah Jalan Simo Jawar Sukomanunggal Kota Surabaya. Tak lama, polisi langsung mengamankannya tanpa perlawanan.

Usai diamankan, polisi lantas melakukan penggeledahan. Hasilnya, polisi mendapati barang bukti sabu yang disimpan 5 Poket plastik transparan yang berisi Narkotika jenis Sabu dengan berat total 4,19 gram.

Selain itu, polisi juga menyita sebuah timbangan elektrik warnah silver, satu buah HP merek Infinik warnah hitam, satu buah ATM Tahapan Expresi BCA, dan tas kain warnah coklat.

“Ternyata benar, kami langsung menangkap 1 tersangka (AMM) beserta barang buktinya,” ujar Daniel.

Tersangka beserta barang bukti kemudian digelandang ke Mapolrestabes Surabaya. Di hadapan polisi, tersangka mengaku mendapat serbuk setan itu dari seorang penyuplai berinisial ISA. Kini polisi tengah memburunya.

“Dari keterangan tersangka, sabu tersebut didapat dari temannya bernama ISA (DPO),” tandas Daniel.

Atas perbuatannya AMM harus mendekam dibalik sel tahanan. Ia juga terancam Pasal 114 ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. ari

Berita Terbaru

Ada Uston Nawawi! DPRD Jatim Gelar Nobar Semifinal Piala Dunia 2026

Ada Uston Nawawi! DPRD Jatim Gelar Nobar Semifinal Piala Dunia 2026

Rabu, 08 Jul 2026 13:14 WIB

Rabu, 08 Jul 2026 13:14 WIB

SURABAYAPAGI.COM, SURABAYA - Gedung DPRD Provinsi Jawa Timur kembali menunjukkan fungsinya sebagai "Rumah Rakyat" yang terbuka bagi seluruh lapisan masyarakat. …

Temukan Ratusan Kasus Baru HIV, Pemkot Malang Tegas Berantas Ancaman LGBT

Temukan Ratusan Kasus Baru HIV, Pemkot Malang Tegas Berantas Ancaman LGBT

Rabu, 08 Jul 2026 13:11 WIB

Rabu, 08 Jul 2026 13:11 WIB

SURABAYAPAGI.com, Malang - Menyikapi isu lesbian, gay, biseksual, dan transgender (LGBT) setelah ditemukannya ratusan kasus baru HIV di Kota Malang yang…

Pesona Baru! JLS Brumbun-Sine di Pesisir Selatan Tulungagung Diserbu Wisatawan

Pesona Baru! JLS Brumbun-Sine di Pesisir Selatan Tulungagung Diserbu Wisatawan

Rabu, 08 Jul 2026 12:45 WIB

Rabu, 08 Jul 2026 12:45 WIB

SURABAYAPAGI.com, Tulungagung - Selama momen libur sekolah, pesona Jalur Pesisir Selatan (JLS) ruas Brumbun-Sine di Tulungagung tuntas menjadi daya tarik…

Tahun Ajaran Baru, Toko Seragam di Surabaya Mulai Kebanjiran Pembeli

Tahun Ajaran Baru, Toko Seragam di Surabaya Mulai Kebanjiran Pembeli

Rabu, 08 Jul 2026 12:37 WIB

Rabu, 08 Jul 2026 12:37 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Menjelang Tahun Ajaran Baru 2026/2027, menjadi berkah tersendiri bagi pelaku usaha toko seragam dan perlengkapan sekolah di…

10 Hektar Lahan Hutan Rakyat di Pacitan Ludes Terbakar, Hampir Menjalar di Permukiman

10 Hektar Lahan Hutan Rakyat di Pacitan Ludes Terbakar, Hampir Menjalar di Permukiman

Rabu, 08 Jul 2026 12:25 WIB

Rabu, 08 Jul 2026 12:25 WIB

SURABAYAPAGI.com, Pacitan - Warga di Desa Sambong, Kecamatan Kota, digegerkan seluas kurang dari 10 hektare lahan hutan di Kabupaten Pacitan ludes terbakar,…

Usulkan Tambahan Anggaran, DLH Ponorogo Setop ‘Open Dumping’ di TPA Mrican

Usulkan Tambahan Anggaran, DLH Ponorogo Setop ‘Open Dumping’ di TPA Mrican

Rabu, 08 Jul 2026 11:20 WIB

Rabu, 08 Jul 2026 11:20 WIB

SURABAYAPAGI.com, Ponorogo - Sebagai upaya penghentian sistem pembuangan sampah terbuka (open dumping) di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Mrican, Kecamatan…