Pengusaha Resah, Aturan Pasangan Belum Nikah Check In Hotel

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Pengusaha resah dengan RKUHP (Rancangan Kitab Undang undang Hukum Pidana). Diantaranya ada pasal melarang pasangan yang belum menikah melakukan check in di hotel. Keresehan ini menjadi polemik sepekan ini. Ini karena pasangan yang belum menikah berpotensi dipidana jika menginap di hotel.

Pasal 415 ayat (1) berbunyi, "Setiap orang yang melakukan persetubuhan dengan orang yang bukan semua atau istrinya dipidana karena perzinaan dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau pidana denda paling banyak kategori II."

Sementara itu, Pasal 415 ayat (2) menyatakan, "Terhadap Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dilakukan penuntutan kecuali atas pengaduan: a. suami atau istri bagi orang yang terikat perkawinan; atau b. orang tua atau anaknya bagi yang tidak terikat perkawinan."

 

Belum ada Pemahaman

Juru Bicara Tim Sosialisasi RKUHP Albert Aries menilai polemik itu muncul karena belum ada pemahaman yang utuh dari publik termasuk kalangan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo).

"Kami dapat memahami adanya kekhawatiran dari Apindo terkait pengaturan Pasal perzinaan dalam RKUHP, yang mungkin dikarenakan belum adanya pemahaman yang utuh atas pengaturan Pasal tersebut," ujar Albert dalam pesan tertulis, Senin (24/10/2022).

 

Untuk Hormati Lembaga Perkawinan

Albert menjelaskan pengaturan tindak pidana perzinaan (Pasal 415 RKUHP) dan hidup bersama sebagai suami-istri di luar perkawinan/kohabitasi (Pasal 416 RKUHP) dimaksudkan untuk menghormati dan melindungi lembaga perkawinan, yang diatur sebagai delik aduan (klach delicten) di RKUHP.

 

Bakal Rugikan Dunia Pariwisata

Sebelumnya, Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Hariyadi Budi Santoso menyatakan bahwa pasal perzinaan yang dimasukkan ke dalam draf RKUHP bakal merugikan dunia usaha, terutama bidang pariwisata dan perhotelan.

"Dapat dipahami bahwa aturan pidana perzinaan sangat erat kaitannya dengan perilaku moral, namun sesungguhnya perbuatan itu termasuk pada ranah privat yang seharusnya tidak diatur oleh negara dan tak dianggap sebagai perbuatan pidana," kata Hariyadi.

Menurutnya, substansi dari isi pasal perzinaan tersebut akan membuat wisatawan beralih ke negara lain, sehingga menurunkan pariwisata Indonesia. n jk/rmc

Berita Terbaru

Jaga Stabilitas Bapok dan Tekan Inflasi, Disperindag Magetan Gencarkan Pasar Murah

Jaga Stabilitas Bapok dan Tekan Inflasi, Disperindag Magetan Gencarkan Pasar Murah

Kamis, 06 Agu 2026 11:37 WIB

Kamis, 06 Agu 2026 11:37 WIB

SURABAYAPAGI.com, Magetan - Sebagai salah satu upaya dalam menjaga stabilitas harga bahan pokok (bapok) sekaligus menekan angka inflasi, Dinas Perindustrian…

Genjot Pemenuhan Gizi, DKPP Kota Madiun Pantau Ketersediaan Ikan di Pasar

Genjot Pemenuhan Gizi, DKPP Kota Madiun Pantau Ketersediaan Ikan di Pasar

Kamis, 06 Agu 2026 11:30 WIB

Kamis, 06 Agu 2026 11:30 WIB

SURABAYAPAGI.com, Madiun - Guna memastikan ketersediaan dan keterjangkauan komoditas perikanan bagi masyarakat, Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP)…

Alami Gangguan Jiwa, Dinkes Tulungagung Tangani Pengungsi Etnis Rohingya

Alami Gangguan Jiwa, Dinkes Tulungagung Tangani Pengungsi Etnis Rohingya

Kamis, 06 Agu 2026 11:21 WIB

Kamis, 06 Agu 2026 11:21 WIB

SURABAYAPAGI.com, Tulungagung - Menindaklanjuti seorang pengungsi etnis Rohingya berinisial HN (56) yang mengalami gangguan kejiwaan Dinas Kesehatan (Dinkes)…

Dorong Ketahanan Pangan Daerah, Pemkab Kediri Salurkan Bantuan Alsintan

Dorong Ketahanan Pangan Daerah, Pemkab Kediri Salurkan Bantuan Alsintan

Kamis, 06 Agu 2026 11:09 WIB

Kamis, 06 Agu 2026 11:09 WIB

SURABAYAPAGI.com, Kediri - Guna meningkatkan produktivitas hasil pertanian sekaligus mendukung ketahanan pangan daerah, Pemerintah Kabupaten Kediri,…

Pengacara Penggugat Tolak Saksi PT JPC, Sebut Sarat Akan Konflik Kepentingan

Pengacara Penggugat Tolak Saksi PT JPC, Sebut Sarat Akan Konflik Kepentingan

Kamis, 06 Agu 2026 07:42 WIB

Kamis, 06 Agu 2026 07:42 WIB

‎‎SURABAYAPAGI.COM, Madiun– Pengacara Penggugat Edy Santoso menolak dua saksi yang dihadirkan tergugat Kiagus Firdaus dalam sidang gugatan perdata terkait sengk…

Pengusaha di Singkawang Ditembak Pembunuh Bayaran Suruhan Adiknya

Pengusaha di Singkawang Ditembak Pembunuh Bayaran Suruhan Adiknya

Kamis, 06 Agu 2026 07:06 WIB

Kamis, 06 Agu 2026 07:06 WIB

SURABAYAPAGI.com - Pengusaha di Kota Singkawang, Kalimantan Barat (Kalbar), tewas ditembak pembunuh bayaran. Pria yang diduga menjadi eksekutor mengaku…