Atta Halilintar dan Taqy Malik, Dilaporkan ke Bareskrim Urusan Robot Trading Rp 28 M

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Lima public figure yaitu Atta Halilintar, Taqy Malik, Adri Prakarsa, Kevin Aprilio dan Mario Teguh, dilaporkan ke Bareskrim Polri dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan robot trading Net89.

Kuasa hukum para korban sebagai pelapor, M Zainul Arifin mengatakan, pihaknya mewakili total 230 korban, dengan total kerugian para korban mencapai Rp 28 miliar. Laporan ini teregister di nomor: LP/B/0614/X/2022/SPKT/Bareskrim Polri tanggal 26 Oktober 2022.

"Hari ini kita buat laporan polisi terkait dengan dugaan tindak pidana penipuan atau penggelapan perdagangan tanpa izin melalui media elektronik yang diduga dilakukan oleh individu-individu atau korporasi robot trading Net89," kata M Zainul di gedung Bareskrim Polri, Rabu (26/10/2022).

 

Atta Lelang Bandana

M Zainul menyebut Atta melelang bandana seharga Rp 2,2 miliar ke salah satu founder Net89. Sementara, Taqy Malik disebut juga menerima lelang sepeda Brompton seharga Rp 700 juta.

"Kalau Atta Halilintar diduga lelang bandana ya Rp 2,2 miliar dari foundernya Net89 Reza Paten. Kemudian Taqy Malik dia menerima dari lelang sepeda Brompton Rp 700 juta rupiah diduga TPPU pasal 5," katanya.

"Kemudian Kevin Aprilio ini adalah artis musisi band Indonesia. Kevin mempromosikan lewat media elektronik sosial, zoom meeting, ada video dan foto yang sudah kita sampaikan, ITE pasal 45 huruf a ayat 1," tambahnya.

M Zainul menyebut pihaknya melaporkan sebanyak 134 orang dalam dugaan kasus ini. Di antaranya merupakan 7 orang founder.

"Dari proses ini ada 134 para pelaku yang diduga melakukan tindak pidana ini, 5 orang yang diduga publik figur, kemudian ada 7 orang founder nya, ada 5 orang CEO nya, kemudian ada 37 orang terkait leadernya, 51 orang terkait dengan exchanger, jadi total ada 134 orang," katanya.

 

Gunakan Skema Ponzi

Kuasa hukum korban Atta cs ini mengatakan modus penipuan yang dilakukan yakni dengan menggunakan skema ponzi. Dia berharap kasus ini segera ditangani polisi.

"Hari ini kita sudah membawa bukti-buktinya, mungkin kawan-kawan bisa lihat. Kemudian kita sudah membawa bukti elektronik, video, dan jg gambar, dan juga bukti-bukti surat terkait dengan rekening koran, kemudian terkait kronologis, kemudian terkait dengan capture terkait percakapan di media sosial di WhatsApp, maupun Facebook maupun Instagram dan juga kita sudah menyampaikan bukti terkait aplikasi yang digunakan ya atau website," katanya.

 

Uang dari Robot Trading

Nama Atta Halilintar dan Taqy Malik terseret usai barang yang dilelang oleh keduanya dibeli dengan hasil uang dari robot trading platform Net89.

Akibatnya, keduanya terancam dikenakan Pasal 5 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.

 

Itikad Baik Atta

Menurut Zainul Arifin, Atta Halilintar dan Taqy Malik bisa diduga dikenakan Pasal 5 TPPU karena menerima aliran dana dari tindak pidana kejahatan. Dalam Pasal 5 itu patut menduga, jadi untuk bandana seharga 2,2 m apakah itu hasil kejahatan atau tidak. Sama juga dengan Taqy Malik yang menerima aliran dana sebesar Rp 700 juta.

Zainul Arifin sebagai kuasa hukum dari korban penipuan meminta itikad baik dari keduanya untuk mengembalikan uang hasil lelang tersebut. Bareskrim Polri sampai Sore belum memanggil lima publik figur tersebut.

 

Atta Bantah Terlibat

Usai dirinya dipolisikan, terkait terlibat robot trading. Suami Aurel Hermansyah ini membantah melalui akun instagramnya. Dikutip Surabaya Pagi dari akun instagramnya @attahalilintar, Rabu (26/10/2022), Atta menyebut bahwa dirinya tidak terlibat dalam robot trading Net89 tersebut dan menjelaskan kronologi lelang yang menjadi sebab ia dipolisikan.

"Saya pada saat itu melakukan lelang barang bersejarah saya yang paling pertama (headband) dengan tujuan dana hasil lelang itu akan digunakan untuk membantu pembangunan tempat penghafal Al-Qur'an dan juga membantu pembangunan masjid," kata Atta.

"Pada saat itu tidak mungkin saya tanya satu-satu semua yang nge-bid, 'kamu dapat uang dari mana ikut lelang ini', apalagi ini lelang terbuka, kan," lanjutnya.

Atta mengatakan yang mengikuti lelang tersebut amatlah banyak dan kemudian ditutup sesuai dengan tanggal dan jam yang sudah ditentukan. "Jadi kalau dibilang saya main robot trading atau ada di dalam robot trading Net89, saya sama sekali tidak mengerti dan tidak pernah ikut trading-trading robot," kata Atta.

"Semoga ini semua jelas dan berita-berita di luar sana tidak menggoreng, menggunakan nama saya seperti saya yang main robot trading atau menipu," lanjutnya. ern/jk/igs/rmc

Berita Terbaru

Dinilai Lakukan Kebohongan Publik, Pedagang Pasar Bakal Laporkan Kuasa Hukum Pemkot Madiun

Dinilai Lakukan Kebohongan Publik, Pedagang Pasar Bakal Laporkan Kuasa Hukum Pemkot Madiun

Jumat, 24 Jul 2026 21:32 WIB

Jumat, 24 Jul 2026 21:32 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Madiun – Paguyuban Pedagang Pasar Seluruh Kota Madiun (P3SKM) menilai keterangan kuasa hukum Pemerintah Kota Madiun, Ika Puspitaria, dalam p…

Sidang Maidi, Rofieq Minta Rochim Hapus Video Yang Berjudul "Menguak Siapa Raja Proyek di Kota Madiun"

Sidang Maidi, Rofieq Minta Rochim Hapus Video Yang Berjudul "Menguak Siapa Raja Proyek di Kota Madiun"

Jumat, 24 Jul 2026 21:30 WIB

Jumat, 24 Jul 2026 21:30 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Madiun – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menampilkan bukti percakapan WhatsApp antara antara terdakwa Rochim R…

Tuan Rumah Adu Wani Wali Kota Cup 2026, IBCA BFC MMA Kota Madiun Turunkan 35 Atlet Bidik Juara Umum

Tuan Rumah Adu Wani Wali Kota Cup 2026, IBCA BFC MMA Kota Madiun Turunkan 35 Atlet Bidik Juara Umum

Jumat, 24 Jul 2026 21:25 WIB

Jumat, 24 Jul 2026 21:25 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Madiun – IBCA BFC MMA Kota Madiun menurunkan 35 atlet untuk memburu gelar juara umum pada ajang Adu Wani Wali Kota Cup 2026. Kejuaraan MMA p…

Rampungkan Pemeriksaan Saksi, Kejaksaan Mulai Hitung Kerugian Kasus Tunjangan DPRD Ponorogo 

Rampungkan Pemeriksaan Saksi, Kejaksaan Mulai Hitung Kerugian Kasus Tunjangan DPRD Ponorogo 

Jumat, 24 Jul 2026 21:22 WIB

Jumat, 24 Jul 2026 21:22 WIB

SURABAYA PAGI, Ponorogo- Kejaksaan Negeri (Kejari) Ponorogo tancap gas untuk merampungkan penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi penentuan dan…

Hakim Minta Sujarno Jadi Tersangka di Sidang Korupsi Tanah Kas Desa Jenangan Ponorogo

Hakim Minta Sujarno Jadi Tersangka di Sidang Korupsi Tanah Kas Desa Jenangan Ponorogo

Jumat, 24 Jul 2026 21:10 WIB

Jumat, 24 Jul 2026 21:10 WIB

SURABAYA PAGI, Surabaya- Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya mendesak Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Ponorogo untuk…

Dukung Transisi Energi Nasional, PLN UIT JBM Hadirkan Program TJSL Produksi RDF Biomassa

Dukung Transisi Energi Nasional, PLN UIT JBM Hadirkan Program TJSL Produksi RDF Biomassa

Jumat, 24 Jul 2026 18:28 WIB

Jumat, 24 Jul 2026 18:28 WIB

SurabayaPagi, Banyuwangi – PT PLN (Persero) Unit Induk Transmisi Jawa Bagian Timur dan Bali (UIT JBM) kembali menunjukkan komitmennya dalam mendukung p…