Pemprov Jatim Klaim Kewajiban LHKPN Pejabat Tuntas 100 Persen

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Kepala Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Jawa Timur, Indah Wahyuni
Kepala Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Jawa Timur, Indah Wahyuni

i

SURABAYA PAGI, Surabaya - Lama tak terdengar kabarnya, Pemerintah Provinsi Jawa Timur (Pemprov Jatim) mengklaim telah melakukan kepatuhan pelaporan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) tahun 2022 mencapai 100 persen. Padahal, pada 21 Maret 2022 lalu, efektivitas dan prosentase wajib lapor LHKPN yang masih kurang dari 80�ri jumlah keseluruhan wajib lapor LHKPN Pemerintah Provinsi Jawa Timur.

“Prosentase kepatuhan LHKPN Pemerintah Provinsi Jawa Timur yang masih rendah tersebut, tambahnya akan berpengaruh pada progres Monitoring Capaian Progress (MCP) Korsupgah KPK terhadap Indeks Penilaian SDM Pemerintah Provinsi Jawa Timur, oleh karena itu kami berupaya terus untuk mengingatkan teman-teman untuk segera laporan,” kata Kepala Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Jawa Timur, Indah Wahyuni saat diwawancara wartwan tak lama ini.

Yuyun, sapaan Indah Wahyuni memaparkan, sebagai bentuk transparansi penyelenggara negara maka LHKPN adalah bagian dari awal sejauh mana integritas penyelenggara negara sebagai pejabat publik. Konstruksi dalam aturan perundang undangan mewajibkan seluruh penyelenggara negara mengisi LHKPN untuk melihat apakah penyelenggara negara patuh terhadap peraturan prundang undangan yaitu dengan cara mengisi LHKPN.

Dia memandang kepatuhan pelaporan LHKPN di lingkungan Pemprov Jatim sebanding dengan raihan predikat opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), di mana Jawa Timur telah meraih WTP sebanyak sebelas kali berturut-turut.

“LHKPN juga dikonstruksikan untuk melaporkan harta kita, harta sebelum, pada saat, dan setelah menjabat sebagai penyelenggara negara. Konstruksi LHKPN dibangun bahwa pejabat publik siap untuk diawasi oleh masyarakat dengan LHKPN yang sifatnya terbuka,” jelasnya.

Masih menurut Yuyun, pelaporan LHKPN untuk pejabat di lingkungan Pemprov Jatim, terdata hingga Oktober 2022 telah mencapai 100 persen. Hal ini merupakan bentuk kepatuhan pejabat Pemprov Jatim dalam upaya untuk mencapai zona integritas wilayah bebas korupsi dan wilayah birokrasi berbasis melayani,” tegas mantan Kepala Biro Pengadaan Barang dan Jasa Setdaprov Jatim ini.

Yuyun menambahkan, pelaporan LHKPN dilakukan maksimal tiga bulan setelah pengangkatan dalam jabatan, perubahan jabatan, dan pensiun. Selain itu, dilaporkan secara periodik setiap awal tahun paling lambat pada bulan Maret.

Sanksi bagi yang tidak melaporkan, berupa peringatan, pemotongan tunjangan, sampai dengan penurunan pangkat sebagaimana Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 77 Tahun 2020.

Adapun wajib LHKPN di lingkungan Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Timur terdiri dari Gubernur, Wakil Gubernur, Sekretaris Daerah, Asisten, Kepala Biro, Kepala Bagian, Kepala Sub Bagian pada Biro Pengadaan Barang/Jasa dan Fungsional Pengadaan Barang/Jasa. (arf)

Tag :

Berita Terbaru

Modus Baru, 7 kg Sabu Dikubur

Modus Baru, 7 kg Sabu Dikubur

Rabu, 29 Jul 2026 00:19 WIB

Rabu, 29 Jul 2026 00:19 WIB

SURABAYAPAGI.com - Dalam pengungkapan kasus Narkoba, polisi menangkap tiga tersangka dengan barang bukti 7 kilogram sabu. Direktur Reserse Narkoba Polda Riau…

Chat WA Mantan Wakil Kepala BGN Lodewyk Diajukan ke Sidang Praperadilan

Chat WA Mantan Wakil Kepala BGN Lodewyk Diajukan ke Sidang Praperadilan

Rabu, 29 Jul 2026 00:16 WIB

Rabu, 29 Jul 2026 00:16 WIB

SURABAYAPAGI.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan telah mengantongi sejumlah alat bukti dalam kasus dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi…

Tim 9 Kejagung Baru Periksa Satu dari 4 Saksi Penyidik Polri

Tim 9 Kejagung Baru Periksa Satu dari 4 Saksi Penyidik Polri

Rabu, 29 Jul 2026 00:13 WIB

Rabu, 29 Jul 2026 00:13 WIB

SURABAYAPAGI.com - Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna melalui keterangannya menjelaskan Selasa (28/7) tim Sembilan Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan…

Pejabat Bea Cukai Golongan III D, Terima Gratifikasi Rp 7,6 Miliar

Pejabat Bea Cukai Golongan III D, Terima Gratifikasi Rp 7,6 Miliar

Rabu, 29 Jul 2026 00:10 WIB

Rabu, 29 Jul 2026 00:10 WIB

SURABAYAPAGI.com - Budiman Bayu Prasojo (BBP), selaku Kepala Seksi Intelijen Cukai P2 DJBC Bea Cukai, didakwa menerima gratifikasi senilai Rp 7,6 miliar. Jaksa…

Kematian Kepala Rumah Tangga Mantan Jampidsus Masih Misterius

Kematian Kepala Rumah Tangga Mantan Jampidsus Masih Misterius

Rabu, 29 Jul 2026 00:08 WIB

Rabu, 29 Jul 2026 00:08 WIB

SURABAYAPAGI.com - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya bersama Polres Metro Jakarta Selatan hingga Selasa (28/7) masih menyelidiki…

Satgas Anti-Premanisme & Mafia Tanah Surabaya, Gerak

Satgas Anti-Premanisme & Mafia Tanah Surabaya, Gerak

Rabu, 29 Jul 2026 00:05 WIB

Rabu, 29 Jul 2026 00:05 WIB

SURABAYAPAGI.com - Kasus pendudukan paksa sebuah rumah toko (ruko) di Surabaya menjadi sorotan setelah videonya viral di media sosial. VIRAL di media sosial…