Gadis SMP Dijadikan LC dan PSK, 3 Orang Diamankan

author surabayapagi.com

- Pewarta

Senin, 31 Okt 2022 19:24 WIB

Gadis SMP Dijadikan LC dan PSK, 3 Orang Diamankan

SURABAYAPAGI.COM, Pasuruan - Satreskrim Polres Pasuruan membongkar perdagangan anak di bawah umur, usia 13 tahun di kawasan Tretes, Kecamatan Prigen, Pasuruan.

Kapolres Pasuruan AKBP Bayu Pratama Gubunagi mengatakan, ada tiga tersangka yang diamankan dalam kasus perdagangan anak di bawah umur.

Baca Juga: Polres Pasuruan Kota Gelar Rapat Lintas Sektoral untuk Persiapan Operasi Ketupat Semeru 2024

Para tersangka tersebut berinisial SA/Rara (28) perempuan warga Kelurahan/Kecamatan Prigen, KS alias Kacong (21), laki-laki warga Kelurahan/Kecamatan Prigen. Tersangka ketiga adalah gadis di bawah umur berinisial D (17), warga asal Kecamatan Jetis, Kabupaten Mojokerto, yang berdomisili di Kelurahan/Kecamatan Prigen.

"Kedua tersangka kami amankan karena melanggar tindak pidana perdagangan orang atau anak di bawah umur," jelas Kapolres Pasuruan, AKBP Bayu Pratama Gabunagi, Senin (31/10/2022).

Tersangka D ini berperan sebagai makelar. "Ketiganya memiliki peran masing - masing dalam kasus perdagangan anak di bawah umur ini," katanya.

Disampaikan Kapolres, dalam kasus perdagangan anak ini, ketiga tersangka sudah menjalankannya bisnis prostitusi sudah 10 bulan yang lalu.

Namun, untuk perdagangan anak di bawah umur baru berjalan beberapa hari kemarin. "Mereka menjajakan anak - anak ini ke pria hidung belang," paparnya.

Menurut dia, tersangka D ini berperan mencari tamu. Setelah itu menyambungkannya ke para korban.

Sedangkan KS dan RR menyiapkan villanya.

Baca Juga: Polres Pasuruan Kota Antisipasi Kecurangan SPBU

Sementara kedua korban yang masih di bawah umur berinisial AR (13) dan NA (13). Keduanya juga merupakan warga Kabupaten Mojokerto. Kini kedua korban sudah dikembalikan keorang tua atau keluarganya.

"Korban NA masih berstatus pelajar 1 SMP," lanjutnya.

Bayu menerangkan, kasus ini terungkap ketika orang tua kedua korban melapor ke Satreskrim Polres Pasuruan karena anaknya dipekerjakan sebagai PSK oleh para tersangka.

Berdasarkan laporan itu, polisi pun langsung melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap 3 tersangka pada 14 Oktober 2022. Selain itu, polisi juga mengamankan uang Rp480 ribu dari hasil transaksi dan 1 buku hasil rekap transaksi.

Mengacu dari barang bukti yang telah diamankan, Bayu mensinyalir praktik perdagangan orang yang dilakukan ketiga tersangka sudah dilakukan sejak lama.

Baca Juga: Kapolres Pasuruan Peringati Nuzulul Quran Bersama Ulama

"Dari buku catatan yang kami amankan, disinyalir praktik perdagangan orang ini sudah dilakukan sejak lama," tandasnya.

Dalam kasus ini, polisi menerapkan pasal 2 UU RI No 21 tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang (TPPO).

Selain itu, subsidaiar pasal 98 Jo Pasal 76 i UU RI No 34 tahun 2014 tentang perubahan atas undang - undang Nomor 23 tahun 2001 tentang perlindungan anak.

Ketiga tersangka terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara dengan denda paling sedikit Rp 120 juta dan maksimal RP 600 juta.

Editor : Moch Ilham

BERITA TERBARU