Gadis SMP Dijadikan LC dan PSK, 3 Orang Diamankan

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news

SURABAYAPAGI.COM, Pasuruan - Satreskrim Polres Pasuruan membongkar perdagangan anak di bawah umur, usia 13 tahun di kawasan Tretes, Kecamatan Prigen, Pasuruan.

Kapolres Pasuruan AKBP Bayu Pratama Gubunagi mengatakan, ada tiga tersangka yang diamankan dalam kasus perdagangan anak di bawah umur.

Para tersangka tersebut berinisial SA/Rara (28) perempuan warga Kelurahan/Kecamatan Prigen, KS alias Kacong (21), laki-laki warga Kelurahan/Kecamatan Prigen. Tersangka ketiga adalah gadis di bawah umur berinisial D (17), warga asal Kecamatan Jetis, Kabupaten Mojokerto, yang berdomisili di Kelurahan/Kecamatan Prigen.

"Kedua tersangka kami amankan karena melanggar tindak pidana perdagangan orang atau anak di bawah umur," jelas Kapolres Pasuruan, AKBP Bayu Pratama Gabunagi, Senin (31/10/2022).

Tersangka D ini berperan sebagai makelar. "Ketiganya memiliki peran masing - masing dalam kasus perdagangan anak di bawah umur ini," katanya.

Disampaikan Kapolres, dalam kasus perdagangan anak ini, ketiga tersangka sudah menjalankannya bisnis prostitusi sudah 10 bulan yang lalu.

Namun, untuk perdagangan anak di bawah umur baru berjalan beberapa hari kemarin. "Mereka menjajakan anak - anak ini ke pria hidung belang," paparnya.

Menurut dia, tersangka D ini berperan mencari tamu. Setelah itu menyambungkannya ke para korban.

Sedangkan KS dan RR menyiapkan villanya.

Sementara kedua korban yang masih di bawah umur berinisial AR (13) dan NA (13). Keduanya juga merupakan warga Kabupaten Mojokerto. Kini kedua korban sudah dikembalikan keorang tua atau keluarganya.

"Korban NA masih berstatus pelajar 1 SMP," lanjutnya.

Bayu menerangkan, kasus ini terungkap ketika orang tua kedua korban melapor ke Satreskrim Polres Pasuruan karena anaknya dipekerjakan sebagai PSK oleh para tersangka.

Berdasarkan laporan itu, polisi pun langsung melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap 3 tersangka pada 14 Oktober 2022. Selain itu, polisi juga mengamankan uang Rp480 ribu dari hasil transaksi dan 1 buku hasil rekap transaksi.

Mengacu dari barang bukti yang telah diamankan, Bayu mensinyalir praktik perdagangan orang yang dilakukan ketiga tersangka sudah dilakukan sejak lama.

"Dari buku catatan yang kami amankan, disinyalir praktik perdagangan orang ini sudah dilakukan sejak lama," tandasnya.

Dalam kasus ini, polisi menerapkan pasal 2 UU RI No 21 tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang (TPPO).

Selain itu, subsidaiar pasal 98 Jo Pasal 76 i UU RI No 34 tahun 2014 tentang perubahan atas undang - undang Nomor 23 tahun 2001 tentang perlindungan anak.

Ketiga tersangka terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara dengan denda paling sedikit Rp 120 juta dan maksimal RP 600 juta.

Berita Terbaru

Tersulut Emosi, Pelaku Bakar Rukonya Sendiri, Kerugian Tembus Puluhan Juta

Tersulut Emosi, Pelaku Bakar Rukonya Sendiri, Kerugian Tembus Puluhan Juta

Kamis, 19 Mar 2026 14:45 WIB

Kamis, 19 Mar 2026 14:45 WIB

SURABAYAPAGI.com, Blitar - Warga di Blitar tergopoh gopoh padamkan api yang membakar sebuah Ruko milik Pasutri Adi Kurniawan dan Sri Sulastri warga Desa…

Program KURMA 2026, Adira Finance Fasilitasi 300 Pemudik dengan Bus ke Solo dan Yogyakarta

Program KURMA 2026, Adira Finance Fasilitasi 300 Pemudik dengan Bus ke Solo dan Yogyakarta

Kamis, 19 Mar 2026 14:13 WIB

Kamis, 19 Mar 2026 14:13 WIB

SurabayaPagi, Jakarta – PT Adira Dinamika Multi Finance Tbk kembali menggelar program mudik gratis Kembali Seru Bersama (KURMA) 2026 untuk mendukung perjalanan …

Milad ke-8 SD Almadany, Perkuat Komitmen Pendidikan Berbasis Pengalaman

Milad ke-8 SD Almadany, Perkuat Komitmen Pendidikan Berbasis Pengalaman

Kamis, 19 Mar 2026 13:07 WIB

Kamis, 19 Mar 2026 13:07 WIB

SURABAYAPAGI.com, Gresik – SD Alam Muhammadiyah Kedanyang (SD Almadany) Kebomas Gresik memperingati milad ke-8 pada 19 Maret 2026 dengan mengusung tema “…

PT Megasurya Mas Bagi Ribuan Bingkisan Warga Dua Desa

PT Megasurya Mas Bagi Ribuan Bingkisan Warga Dua Desa

Kamis, 19 Mar 2026 11:46 WIB

Kamis, 19 Mar 2026 11:46 WIB

SURABAYAPAGI.com, Sidoarjo - Hari kemenangan 1 Syawal 1447 H / 2026 menjadi kegiatan rutin tiap tahun jelang Idul Fitri, PT Megasurya Mas, membagikan hasil…

Ratusan Warga Madiun Terima Sembako dari PTKN Jelang Idul Fitri 2026 ‎

Ratusan Warga Madiun Terima Sembako dari PTKN Jelang Idul Fitri 2026 ‎

Rabu, 18 Mar 2026 17:08 WIB

Rabu, 18 Mar 2026 17:08 WIB

‎‎SURABAYAPAGI.COM, Kota Madiun – Menjelang Hari Raya Idul Fitri 2026, Ormas Petarung Kehidupan Nusantara (PTKN) kembali menggelar aksi sosial dengan memba…

Coway Hadirkan 50 Water Station untuk Dukung Hidrasi Masyarakat Saat Mudik Lebaran

Coway Hadirkan 50 Water Station untuk Dukung Hidrasi Masyarakat Saat Mudik Lebaran

Rabu, 18 Mar 2026 15:07 WIB

Rabu, 18 Mar 2026 15:07 WIB

SurabayaPagi, Jakarta – Coway menghadirkan lebih dari 50 Coway Water Station di berbagai ruang publik untuk mendukung kebutuhan air minum bersih masyarakat, k…