Gadis SMP Dijadikan LC dan PSK, 3 Orang Diamankan

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news

SURABAYAPAGI.COM, Pasuruan - Satreskrim Polres Pasuruan membongkar perdagangan anak di bawah umur, usia 13 tahun di kawasan Tretes, Kecamatan Prigen, Pasuruan.

Kapolres Pasuruan AKBP Bayu Pratama Gubunagi mengatakan, ada tiga tersangka yang diamankan dalam kasus perdagangan anak di bawah umur.

Para tersangka tersebut berinisial SA/Rara (28) perempuan warga Kelurahan/Kecamatan Prigen, KS alias Kacong (21), laki-laki warga Kelurahan/Kecamatan Prigen. Tersangka ketiga adalah gadis di bawah umur berinisial D (17), warga asal Kecamatan Jetis, Kabupaten Mojokerto, yang berdomisili di Kelurahan/Kecamatan Prigen.

"Kedua tersangka kami amankan karena melanggar tindak pidana perdagangan orang atau anak di bawah umur," jelas Kapolres Pasuruan, AKBP Bayu Pratama Gabunagi, Senin (31/10/2022).

Tersangka D ini berperan sebagai makelar. "Ketiganya memiliki peran masing - masing dalam kasus perdagangan anak di bawah umur ini," katanya.

Disampaikan Kapolres, dalam kasus perdagangan anak ini, ketiga tersangka sudah menjalankannya bisnis prostitusi sudah 10 bulan yang lalu.

Namun, untuk perdagangan anak di bawah umur baru berjalan beberapa hari kemarin. "Mereka menjajakan anak - anak ini ke pria hidung belang," paparnya.

Menurut dia, tersangka D ini berperan mencari tamu. Setelah itu menyambungkannya ke para korban.

Sedangkan KS dan RR menyiapkan villanya.

Sementara kedua korban yang masih di bawah umur berinisial AR (13) dan NA (13). Keduanya juga merupakan warga Kabupaten Mojokerto. Kini kedua korban sudah dikembalikan keorang tua atau keluarganya.

"Korban NA masih berstatus pelajar 1 SMP," lanjutnya.

Bayu menerangkan, kasus ini terungkap ketika orang tua kedua korban melapor ke Satreskrim Polres Pasuruan karena anaknya dipekerjakan sebagai PSK oleh para tersangka.

Berdasarkan laporan itu, polisi pun langsung melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap 3 tersangka pada 14 Oktober 2022. Selain itu, polisi juga mengamankan uang Rp480 ribu dari hasil transaksi dan 1 buku hasil rekap transaksi.

Mengacu dari barang bukti yang telah diamankan, Bayu mensinyalir praktik perdagangan orang yang dilakukan ketiga tersangka sudah dilakukan sejak lama.

"Dari buku catatan yang kami amankan, disinyalir praktik perdagangan orang ini sudah dilakukan sejak lama," tandasnya.

Dalam kasus ini, polisi menerapkan pasal 2 UU RI No 21 tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang (TPPO).

Selain itu, subsidaiar pasal 98 Jo Pasal 76 i UU RI No 34 tahun 2014 tentang perubahan atas undang - undang Nomor 23 tahun 2001 tentang perlindungan anak.

Ketiga tersangka terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara dengan denda paling sedikit Rp 120 juta dan maksimal RP 600 juta.

Berita Terbaru

MUI Lamongan Sambangi PCNU, Bahas Tawuran Perguruan Silat hingga Peredaran Miras

MUI Lamongan Sambangi PCNU, Bahas Tawuran Perguruan Silat hingga Peredaran Miras

Sabtu, 17 Okt 2026 19:54 WIB

Sabtu, 17 Okt 2026 19:54 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Lamongan  – Dewan Pimpinan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Lamongan melakukan silaturahmi dan audiensi dengan Pengurus Cabang Na…

Industri Perhiasan Bidik Tren 2027, Desain Ringan dan Batu Permata Buatan Jadi Alternatif

Industri Perhiasan Bidik Tren 2027, Desain Ringan dan Batu Permata Buatan Jadi Alternatif

Sabtu, 17 Okt 2026 19:51 WIB

Sabtu, 17 Okt 2026 19:51 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – Industri perhiasan bersiap menghadapi perubahan tren pada 2027. Desain berukuran besar dengan bobot lebih ringan, pilihan warna yang s…

Favehotel Sidoarjo Hadirkan Family Room Akomodasi Spesial Untuk Tamu berkeluarga

Favehotel Sidoarjo Hadirkan Family Room Akomodasi Spesial Untuk Tamu berkeluarga

Sabtu, 17 Okt 2026 19:15 WIB

Sabtu, 17 Okt 2026 19:15 WIB

SURABAYAPAGI.com, Sidoarjo - Favehotel Sidoarjo selalu berinovasi untuk memberikan pengalaman menginap yang menarik dan menyenangkan bagi para tamu …

Polres Blitar Kota Ungkap Pelaku Pembuang Bayi Perempuan Terbungkus Plastik, Pelaku Berstatus Mahasiswi

Polres Blitar Kota Ungkap Pelaku Pembuang Bayi Perempuan Terbungkus Plastik, Pelaku Berstatus Mahasiswi

Sabtu, 17 Okt 2026 13:25 WIB

Sabtu, 17 Okt 2026 13:25 WIB

SURABAYAPAGI.com, Blitar - Tak kurang waktu dari 24 Jam, Unit PPA Sat.Reskrim Polres Blitar Kota bersama dengan Polsek Srengat berhasil mengungkap pelaku…

Sambangi Media Center Mojokerto, AKBP Herdiawan Pamitan Mutasi ke Polda Jatim

Sambangi Media Center Mojokerto, AKBP Herdiawan Pamitan Mutasi ke Polda Jatim

Sabtu, 17 Okt 2026 12:27 WIB

Sabtu, 17 Okt 2026 12:27 WIB

  SURABAYA PAGI.com, Mojokerto, – Mantan Kapolres Mojokerto Kota, AKBP Herdiawan Arifianto, S.H., S.I.K., M.H., berpamitan kepada wartawan yang tergabung da…

Penjaga Parkir di Surabaya Terima Bantuan Bedah Rumah, Nur Fadillah: Terima Kasih Pak Prabowo

Penjaga Parkir di Surabaya Terima Bantuan Bedah Rumah, Nur Fadillah: Terima Kasih Pak Prabowo

Sabtu, 17 Okt 2026 11:47 WIB

Sabtu, 17 Okt 2026 11:47 WIB

SurabayaPagi, Surabaya — Harapan Nur Fadillah untuk memiliki rumah yang layak huni mulai menemukan titik terang. Perempuan yang sehari-hari bekerja sebagai p…