Kepala BPN Gresik Asep Heri Dituding Bekerja Ikuti Perintah Mafia Tanah

author surabayapagi.com

- Pewarta

Kamis, 03 Nov 2022 09:48 WIB

Kepala BPN Gresik Asep Heri Dituding Bekerja Ikuti Perintah Mafia Tanah

i

Kepala BPN Gresik Asep Heri. Foto: SP/Grs.

SURABAYAPAGI.COM, Gresik - Kepala Badan Pertanahan Negara (BPN) Gresik Asep Heri kian dipojokkan dengan tudingan sebagai bagian dari persoalan mafia tanah di wilayah hukum Kabupaten Gresik.

Kecurigaan itu muncul seiring dengan mencuatnya kasus pensertifikatan tanah milik seorang pengusaha di Gresik bernama Sueb Abdullah. Prosesnya mandek padahal sudah didaftarkan ke BPN Gresik beberapa tahun sebelumnya.

Baca Juga: Menteri ATR/BPN AHY, tak akan Bela Mafia Tanah

Akibatnya, puluhan aktivis LSM yang mendukung Sueb Abdullah menggelar aksi unjuk rasa ke kantor ATR/BPN Gresik. Tujuannya agar institusi negara itu segera meneruskan proses pensertifikatan tanah milik Sueb di kawasan JIIPE, Manyar, Gresik.

Tim konsultan tanah Sueb Abdullah menuding kinerja Kepala ATR/BPN Gresik Asep Heri mengikuti perintah mafia tanah. Indikatornya, proses pendaftaran tanah milik Sueb Abdullah yang dilakukan oleh panitia A (BPN dan pemdes) tiba-tiba dihentikan sepihak oleh BPN setempat.

Panitia A pada 27 September 2022 telah melakukan survei lokasi, namun tidak disangka BPN mengeluarkan surat pemberitahuan bahwa pendaftaran tanah Sueb Abdullah tidak bisa dilanjutkan dengan alasan PT Berkah Kawasan Manyar Sejahtera (BKMS) mengajukan permohonan blokir.

"Proses pantia A sudah terbentuk dan sudah melakukan survei lokasi pada 27 September 2022, kok bisa BPN pada 17 Oktober 2022 mengeluarkan surat pemberitahuan yg isinya pendaftaran tanah Sueb Abdullah tidak bisa dilanjutkan karena ada permohonan blokir oleh BKMS pada 12 Mei 2022. Padahal Permen ATR Nomor 13 Tahun 2017 tentang Tata Cara Blokir sudah jelas mekanismenya," ungkap Totok, ketua tim konsultan tanah milik Sueb Abdullah, Rabu malam (2/11/2022).

Dibeberkan Totok, salah satu fakta dugaan Asep Heri mengikuti perintah mafia tanah adalah soal pemberitahuan surat blokir BPN berdasar surat permintaan dari BKMS. Masa blokir itu hanya 30 hari sesuai dengan Peraruran Menteri (permen) ATR Nomor 13 Tahun 2017 tentang Tata Cara Blokir.

"Masa blokir hanya 30 hari. Dan dalam 30 hari itu pemohon blokir harus melakukan tindakan hukum, kalau tidak otomatis gugur. Disitu sudah jelas kinerja Asep mengikuti perintah mafia tanah, sudah masuk dalam pusarannya. Permohonan blokir 12 Mei jika ditambah 30 hari berarti pada 12 juni masa blokir berakhir. Tapi kok bisa dia buat surat pada 17 Oktober untuk menghentikan proses panitia A," tegas Totok.

Baca Juga: Hadi Wariskan Kasus Mafia Tanah di Jatim

Menanggapi undangan dari Asep Heri selaku Ketua BPN di ruang rapat Graita Eka Praja Gedung Pemkab Gresik lantai ll yang juga mengundang jajaran Forkopimda Gresik pada Rabu (2/11/22) sore, Totok menilai dan menduga bahwa acara tersebut adalah akal bulus Asep untuk mencari dukungan dan legitimasi.

"Buat apa kami hadir. Dan kami yakin pejabat Forkopimda tidak akan ada yang hadir. Karena rapat itu hanya akal-akalan Asep Heri sebagai kepala BPN untuk mencari dukungan dan legitimasi atasannya. Seolah-olah BPN Gresik masih kondusif dan didukung forkopimda, meski faktanya di BPN Gresik banyak masalah," imbuhnya.

Ia mengungkapkan, pihaknya tidak akan menggubris mediasi yang digagas oleh Asep. Karena tidak ada alasan BPN tidak segera memproses penerbitan sertifikat tanah yang telah dibeli Sueb Abdullah dari pemilik sahnya, yakni Zainul Arifin yang dikuatkan dengan putusan pengadilan yang sudah berkekuatan hukum tetap (inkracht).

"Dengan putusan pengadilan Nomor 394/Pid.b/2016/PN. Gsk, cukup bagi BPN sebagai landasan untuk memproses penerbitan sertifikat atas nama Sueb Abdullah. Jika putusan pengadilan dibaikan maka kami akan membuktikan bahwa Asep sebagai kepala BPN Gresik pantas dipersoalakan secara hukum pidana dan kami siap membuktikannya," tandasnya.

Baca Juga: Menteri ATR/BPN Serahkan 11 Sertifikat Tanah di Surabaya

Dikatakan Totok, Asep dinilai akan terbukukan dalam sejarah sebagai kepala ATR/BPN yang ikut dalam lingkaran dan pusaran mafia tanah di Gresik. Dan di era kepemimpinan Asep menurut Totok, paling parah dibanding sebelumnya. Karena beriringan dan bersamaan pembebasan lahan di kawasan JIIPE, di Kecamatan Manyar.

"Jika omongan saya salah maka pendaftaran tanah pertama Sueb sejak Februari 2016 mestinya sudah selesai. Tapi karena ini berkaitan dengam tanah yang lokasinya digunakan untuk JIIPE dan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) maka pembebasan lahan disana jadi rebutan mafia tanah. Tentu berkolaborasi pejabat yang memiliki kewenangan," pungkasnya.

Sementara itu, Asep Heri bungkam seribu bahasa saat dikejar wartawan dimintai hak jawab dan konfirmasi terkait acara di ruang rapat Graita Eka Praja yang tidak dihadiri oleh para pejabat Forkopimda itu dan tudingan mafia tanah oleh tim konsultan tanah Sueb Abdullah. Hingga sampai di tempat parkiran mobil di halaman Pemkab Gresik ujung timur Asep Heri tetap saja tidak menggubris para wartawan yang mengejarnya berharap ada penjelasan dari orang nomor satu di ATR/BPN Gresik ini. grs

Editor : Redaksi

BERITA TERBARU