SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Satresnarkoba Polrestabes Surabaya menangkap seorang pemuda berinisial YF di daerah Jl. Prada Indah, Kecamatan Tandes, Kota Surabaya. YF ditangkap lantaran terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu-sabu.
Diketahui YF merupakan warga Kecamatan Dukuh Pakis Surabaya. Ia ditangkap oleh petugas di kosnya yang berada di Jl. Prada Indah, Tandes Surabaya pada hari Kamis (6/10/2022) lalu.
Pada saat penggeledahan, petugas berhasil menemukan barang bukti 11 bungkus plastik klip berisi kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu-sabu dengan jumlah total ± 3,25 gram beserta bungkusnya.
Kasatresnarkoba Polrestabes Surabaya AKBP Daniel Samanonasa menjelaskan, pelaku membeli barang haram tersebut dari temannya yang berinisial RHM (DPO) dengan maksud untuk dijual kembali demi mendapatkan untung yang lebih besar.
“Dari pengakuanya, yang bersangkutan telah melakukan dua kali transaksi, yang pertama sudah terjual semua. Dan yang kedua alhamdulillah berhasil kami gagalkan,” ujar AKBP Daniel (03/11/2022).
Saat ini YF telah ditahan di Mapolrestabes Surabaya untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya dan dijerat ancaman pidana Pasal 114 ayat (1) subs Pasal 112 Ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika. ari
Editor :
Redaksi
Berita Terbaru
Rabu, 29 Jul 2026 00:19 WIB
Rabu, 29 Jul 2026 00:19 WIB
SURABAYAPAGI.com - Dalam pengungkapan kasus Narkoba, polisi menangkap tiga tersangka dengan barang bukti 7 kilogram sabu. Direktur Reserse Narkoba Polda Riau…
Rabu, 29 Jul 2026 00:16 WIB
Rabu, 29 Jul 2026 00:16 WIB
SURABAYAPAGI.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan telah mengantongi sejumlah alat bukti dalam kasus dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi…
Rabu, 29 Jul 2026 00:13 WIB
Rabu, 29 Jul 2026 00:13 WIB
SURABAYAPAGI.com - Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna melalui keterangannya menjelaskan Selasa (28/7) tim Sembilan Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan…
Rabu, 29 Jul 2026 00:10 WIB
Rabu, 29 Jul 2026 00:10 WIB
SURABAYAPAGI.com - Budiman Bayu Prasojo (BBP), selaku Kepala Seksi Intelijen Cukai P2 DJBC Bea Cukai, didakwa menerima gratifikasi senilai Rp 7,6 miliar. Jaksa…
Rabu, 29 Jul 2026 00:08 WIB
Rabu, 29 Jul 2026 00:08 WIB
SURABAYAPAGI.com - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya bersama Polres Metro Jakarta Selatan hingga Selasa (28/7) masih menyelidiki…
Rabu, 29 Jul 2026 00:05 WIB
Rabu, 29 Jul 2026 00:05 WIB
SURABAYAPAGI.com - Kasus pendudukan paksa sebuah rumah toko (ruko) di Surabaya menjadi sorotan setelah videonya viral di media sosial.
VIRAL di media sosial…