Penjual Pentol Habisi Istri Orang Gegara Ungkit Masalah Hutang

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news

SURABAYAPAGI.COM, Sidoarjo - Polisi di Sidoarjo merilis kasus pembunuhan wanita di salah satu hotel di kawasan Medaeng beberapa waktu lalu. Dalam kasus tersebut, pelaku pembunuhan adalah M Andi Sukarnain alias Andik (24) asal Dusun Krajan kabupaten Bojonegoro.

Kesehariannya pelaku bekerja sebagai penjual pentol. Sementara korban adalah faridah (41) warga Dusun Keling kecamatan Sukodono Sidoarjo.

Kapolresta Sidoarjo Kombes Kusumo Wahyu Bintoro mengatakan motif pelaku tega menghabisi korban karena sakit hati korban yang terus-menerus mengungkit hutang pelaku kepada korban sebanyak Rp 2 juta.

"Motifnya pelaku merasa sakit lantaran korban mengungkit-ngungkit telah meminjami uang kepada pelaku sebanyak Rp 2 juta," ujarnya saat rilis, Jum’at (4/11/2022).

Kusumo menjelaskan sebelum pelaku melakukan pembunuhan, mereka sempat cekcok mulut. Berawal dari cekcok tersebut membuat pelaku naik pitam, kemudian pelaku mencekik leher korban. Dari hasil pemeriksaan, korban mengalami luka robekan pada bagian dada atas. Luka memar dan lecet pada depan leher di bawah jakun.

Pada pemeriksaan dalam didapatkan resapan darah di bawahnya hingga ke kelenjar gondok dan sampai ke belakang saluran nafas. Tanda asfiksia (mati lemas kekurangan oksigen), wajah sembab, bintik merah pada mata, paru bengkak, otak bengkak, jantung kanan melebar jantung kiri mengempis, bintik pada jantung, dan darah berwarna gelap.

"Kesimpulan penyebab kematian, karena tekanan pada leher, sehingga saluran nafas tertutup yang menyebabkan korban tidak dapat bernafas dan akhirnya korban meninggal karena kekurangan oksigen," jelas Kusumo.

Dari pengakuan pelaku, bahwa dirinya mengaku telah berpacaran dengan korban sejak 3 tahun yang lalu. Pelaku tahu bahwa korban memiliki suami. Kemudian pada Selasa (1/11) pelaku menghubungi korban untuk diajak ketemu dengan alasan membahas terkait hubungan mereka. Mereka lalu bertemu di Hotel Wahyu Jaya di kawasan Medaeng.

"Meski pelaku sudah mengetahui bahwa korban memiliki suami, mereka juga sering berhubungan badan. Tapi saat melakukan cek in di hotel tersebut dia mengaku tidak berhubungan badan karena keburu cekcok mulut," terang Kusumo.

Kusumo menambahkan setelah melakukan pembunuhan pelaku kabur mengambil barang milik korban di antaranya HP, dompet yang berisi uang, dan STNK motor. Selanjutnya pelaku meninggalkan TKP dan keluar dari hotel mengendarai sepeda motor Honda BeAT Nopol W 5419 NBB milik korban.

"Pelaku dijerat dengan pasal 338 KUHP atau Pasal 365 ayat (3) KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara," tandas Kusumo. ham/rmc

Berita Terbaru

Puncak Hari Lingkungan Hidup, Khofifah Pimpin Aksi Bersih 10 Ton Sampah dan Tanam Pohon

Puncak Hari Lingkungan Hidup, Khofifah Pimpin Aksi Bersih 10 Ton Sampah dan Tanam Pohon

Sabtu, 06 Jun 2026 20:42 WIB

Sabtu, 06 Jun 2026 20:42 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa memimpin aksi bersih sampah dan penanaman pohon pada puncak peringatan Hari Lingkungan H…

Gerindra Cup 2026 U 17 Resmi Dibuka, Mbak Wali Dorong Lahirnya Atlet Sepak Bola Berprestasi

Gerindra Cup 2026 U 17 Resmi Dibuka, Mbak Wali Dorong Lahirnya Atlet Sepak Bola Berprestasi

Sabtu, 06 Jun 2026 19:57 WIB

Sabtu, 06 Jun 2026 19:57 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Kediri - Wali Kota Kediri Vinanda Prameswati menghadiri pembukaan turnamen sepak bola Gerindra Cup 2026 U 17. Acara berlangsung di Stadion…

KAI Dukung Program Diskon Transportasi dari Pemerintah untuk Kereta Ekonomi Komersial di Wilayah Daop 7 Madiun

KAI Dukung Program Diskon Transportasi dari Pemerintah untuk Kereta Ekonomi Komersial di Wilayah Daop 7 Madiun

Sabtu, 06 Jun 2026 18:28 WIB

Sabtu, 06 Jun 2026 18:28 WIB

SURABAYAPAGI.com, Blitar - Liburan Sekolah lebih hemat, PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 7 Madiun menyatakan dukungan penuh terhadap program…

Kuasa Hukum 2 Rekanan Kirim Surat ke Perumda Delta Tirta Harus Bayar Tagihan Rp1,4 M Sesuai Perintah Hakim Kasasi MA

Kuasa Hukum 2 Rekanan Kirim Surat ke Perumda Delta Tirta Harus Bayar Tagihan Rp1,4 M Sesuai Perintah Hakim Kasasi MA

Sabtu, 06 Jun 2026 18:24 WIB

Sabtu, 06 Jun 2026 18:24 WIB

SURABAYAPAGI.com, Sidoarjo - Kasus penolakan pembayaran proyek pengadaan pipa di Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Delta Tirta Sidoarjo kembali mencuat.…

Sparta Pena FC Tumbangkan Bank Jatim 3-2 di Laga Penuh Kontroversi  ‎

Sparta Pena FC Tumbangkan Bank Jatim 3-2 di Laga Penuh Kontroversi ‎

Sabtu, 06 Jun 2026 15:16 WIB

Sabtu, 06 Jun 2026 15:16 WIB

‎SURABAYAPAGI.COM, Madiun – Sparta Pena FC Madiun meraih kemenangan setelah menundukkan Bank Jatim dengan skor 3-2 dalam lanjutan Mini Soccer Grup D Kapolres Cu…

Komitmen Jaga Iklim dan Lingkungan, PLN UID Jatim dan DLH Surabaya Tanam 60 Pohon

Komitmen Jaga Iklim dan Lingkungan, PLN UID Jatim dan DLH Surabaya Tanam 60 Pohon

Sabtu, 06 Jun 2026 15:10 WIB

Sabtu, 06 Jun 2026 15:10 WIB

SurabayaPagi, Surabaya - Dalam rangka memperingati Hari Lingkungan Hidup Sedunia, PLN Unit Induk Distribusi (UID) Jawa Timur bersama Dinas Lingkungan Hidup…