Penjual Pentol Habisi Istri Orang Gegara Ungkit Masalah Hutang

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news

SURABAYAPAGI.COM, Sidoarjo - Polisi di Sidoarjo merilis kasus pembunuhan wanita di salah satu hotel di kawasan Medaeng beberapa waktu lalu. Dalam kasus tersebut, pelaku pembunuhan adalah M Andi Sukarnain alias Andik (24) asal Dusun Krajan kabupaten Bojonegoro.

Kesehariannya pelaku bekerja sebagai penjual pentol. Sementara korban adalah faridah (41) warga Dusun Keling kecamatan Sukodono Sidoarjo.

Kapolresta Sidoarjo Kombes Kusumo Wahyu Bintoro mengatakan motif pelaku tega menghabisi korban karena sakit hati korban yang terus-menerus mengungkit hutang pelaku kepada korban sebanyak Rp 2 juta.

"Motifnya pelaku merasa sakit lantaran korban mengungkit-ngungkit telah meminjami uang kepada pelaku sebanyak Rp 2 juta," ujarnya saat rilis, Jum’at (4/11/2022).

Kusumo menjelaskan sebelum pelaku melakukan pembunuhan, mereka sempat cekcok mulut. Berawal dari cekcok tersebut membuat pelaku naik pitam, kemudian pelaku mencekik leher korban. Dari hasil pemeriksaan, korban mengalami luka robekan pada bagian dada atas. Luka memar dan lecet pada depan leher di bawah jakun.

Pada pemeriksaan dalam didapatkan resapan darah di bawahnya hingga ke kelenjar gondok dan sampai ke belakang saluran nafas. Tanda asfiksia (mati lemas kekurangan oksigen), wajah sembab, bintik merah pada mata, paru bengkak, otak bengkak, jantung kanan melebar jantung kiri mengempis, bintik pada jantung, dan darah berwarna gelap.

"Kesimpulan penyebab kematian, karena tekanan pada leher, sehingga saluran nafas tertutup yang menyebabkan korban tidak dapat bernafas dan akhirnya korban meninggal karena kekurangan oksigen," jelas Kusumo.

Dari pengakuan pelaku, bahwa dirinya mengaku telah berpacaran dengan korban sejak 3 tahun yang lalu. Pelaku tahu bahwa korban memiliki suami. Kemudian pada Selasa (1/11) pelaku menghubungi korban untuk diajak ketemu dengan alasan membahas terkait hubungan mereka. Mereka lalu bertemu di Hotel Wahyu Jaya di kawasan Medaeng.

"Meski pelaku sudah mengetahui bahwa korban memiliki suami, mereka juga sering berhubungan badan. Tapi saat melakukan cek in di hotel tersebut dia mengaku tidak berhubungan badan karena keburu cekcok mulut," terang Kusumo.

Kusumo menambahkan setelah melakukan pembunuhan pelaku kabur mengambil barang milik korban di antaranya HP, dompet yang berisi uang, dan STNK motor. Selanjutnya pelaku meninggalkan TKP dan keluar dari hotel mengendarai sepeda motor Honda BeAT Nopol W 5419 NBB milik korban.

"Pelaku dijerat dengan pasal 338 KUHP atau Pasal 365 ayat (3) KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara," tandas Kusumo. ham/rmc

Berita Terbaru

Kurangi Timbunan Sampah TPA Benowo, Wali Kota Instruksikan ASN Surabaya Pilah Sampah dari Rumah

Kurangi Timbunan Sampah TPA Benowo, Wali Kota Instruksikan ASN Surabaya Pilah Sampah dari Rumah

Kamis, 06 Agu 2026 15:45 WIB

Kamis, 06 Agu 2026 15:45 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Guna memperkuat upaya mengurangi timbulan sampah yang masuk ke Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Benowo, Pemerintah Kota (Pemkot)…

MPLS SRT 2 Surabaya, Wali Kota Eri Cahyadi Dorong Pelajar Jadi Pemimpin Berkarakter

MPLS SRT 2 Surabaya, Wali Kota Eri Cahyadi Dorong Pelajar Jadi Pemimpin Berkarakter

Kamis, 06 Agu 2026 15:39 WIB

Kamis, 06 Agu 2026 15:39 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Selama pelaksanaan masa pengenalan lingkungan sekolah (MPLS) di Sekolah Rakyat Terintegrasi (SRT) 2 Kota Surabaya, Wali Kota…

Fraksi NasDem Ponorogo Kembalikan Uang Rp748 Juta Terkait Dugaan Korupsi Tunjangan Perumahan DPRD

Fraksi NasDem Ponorogo Kembalikan Uang Rp748 Juta Terkait Dugaan Korupsi Tunjangan Perumahan DPRD

Kamis, 06 Agu 2026 15:38 WIB

Kamis, 06 Agu 2026 15:38 WIB

SURABAYA PAGI, Ponorogo- Fraksi Partai NasDem DPRD Ponorogo mulai mengembalikan uang yang diduga berkaitan dengan kelebihan pembayaran tunjangan perumahan…

Potensi Ancam Generasi Muda, BBPOM Musnahkan Obat Ilegal Senilai Rp540 Juta

Potensi Ancam Generasi Muda, BBPOM Musnahkan Obat Ilegal Senilai Rp540 Juta

Kamis, 06 Agu 2026 15:35 WIB

Kamis, 06 Agu 2026 15:35 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) di Surabaya memusnahkan sebanyak 97.676 tablet obat ilegal yang mengandung Obat-Obat T…

Penataan Aset Daerah, Pemkot Surabaya Bongkar Bangunan Eks Kompleks Pasar Kedurus

Penataan Aset Daerah, Pemkot Surabaya Bongkar Bangunan Eks Kompleks Pasar Kedurus

Kamis, 06 Agu 2026 15:31 WIB

Kamis, 06 Agu 2026 15:31 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Bangunan mangkrak di kawasan Kompleks Pasar Kedurus, Kelurahan Kedurus, Kecamatan Karangpilang, yang telah terbengkalai sejak 1996…

Pemkot Luncurkan Lomba Pisang Danor, Kurangi Timbulan Sampah ke TPA

Pemkot Luncurkan Lomba Pisang Danor, Kurangi Timbulan Sampah ke TPA

Kamis, 06 Agu 2026 15:24 WIB

Kamis, 06 Agu 2026 15:24 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Sebagai upaya mengurangi timbulan sampah yang dikirim ke Tempat Penampungan Sementara (TPS) hingga Tempat Pemrosesan Akhir (TPA)…