KPPU IV Surabaya Gelar Sidang Perkara Dugaan Kartel Minyak Goreng

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Kepala Kanwil IV KPPU Dendy Rakhmad Sutrisno, saat konferensi pers di Kantor KPPU Kanwil IV Surabaya, Senin (7/11/2022). Foto:SP/Arlana.
Kepala Kanwil IV KPPU Dendy Rakhmad Sutrisno, saat konferensi pers di Kantor KPPU Kanwil IV Surabaya, Senin (7/11/2022). Foto:SP/Arlana.

i

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menggelar Sidang Majelis Pemeriksaan Pendahuluan yang kedua atas Perkara No. 15/KPPU-I/2022 tentang Dugaan Pelanggaran Pasal 5 (penetapan harga) dan Pasal 19 huruf c (pembatasan peredaran/penjualan barang) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 dalam Penjualan Minyak Goreng Kemasan di Indonesia (Perkara Minyak Goreng) pada Senin (7/11/2022).

Sidang kali ini mengagendakan mendengar tanggapan dari Para Terlapor atas Laporan Dugaan Pelanggaran (LDP) yang telah disampaikan Investigator Penuntutan KPPU, pada Sidang Majelis Pemeriksaan Pendahuluan sebelumnya (20 Oktober 2022).

Kepala Kanwil IV KPPU Surabaya Dendy Rakhmad Sutrisno mengatakan bahwa arah persidangan selanjutnya sangat ditentukan oleh fase penyampaian tanggapan dari para terlapor. Berdasarkan Peraturan KPPU No. 1 Tahun 2019, terdapat 2 opsi bagi para terlapor dalam menanggapi LDP.

"Pertama para terlapor dapat menolak dugaan yang disampaikan oleh Investigator Penuntutan pada LDP yang telah dibacakan pada pemeriksaan sebelumnya, atau para terlapor dapat melakukan perubahan perilaku, namun harus disetujui oleh semua terlapor," kata Dendy di Kantor KPPU Kanwil IV di Surabaya, Senin (7/11/2022).

Menurut Dendy, ini adalah fase penting dalam keberlanjutan perkara ini. Pasalnya, dari sini nanti akan ditentukan apakah kasus akan terus dilanjutkan pada fase penyelidikan ataukah dihentikan karena ada pengakuan bersalah dari terlapor.

"KPPU memberi kesempatan kepada terlapor untuk mengaku salah ataukah kekeh mempertahankan argumennya dengan membantah seluruh tuduhan dugaan tindak penyelewengan yang mereka lakukan. Jika pada fase ini tidak digunakan sebaiknya oleh terlapor dan mereka memilih membantah semua dugaan pelanggaran maka fase pemeriksaan akan dilanjutkan pada sidang lanjutan dengan agenda memeriksa semua saksi," ujarnya.

Berdasarkan hasil investigasi awal yang dilakukan KPPU sejak Januari 2022, ada 27 perusahaan yang diduga melakukan penyelewengan. Tiga dari 27 perusahaan terlapor tersebut ada di wilayah Jatim, yaitu PT Batara Elok Semesta Terpadu di Gresik, PT Megasurya Mas Sidoarjo dan PT Karyaindah Alam Sejahtera di Surabaya.

"Kita mencermati bagaimana masyarakat kesulitan mengakses produk tersebut. Padahal ketika ada teman pemerintah datang, barangnya bisa muncul, tidak hanya di pasar rakyat, juga di toko modern. Di luar faktor suplay and demand semata, agaknya dugaannya adalah dugaan menahan pasokan dan mengatur harga," tuturnya.

Dendy menegaskan, upaya yang dilakukan KPPU ini hanya karena tidak ingin ada pihak yang memanfaatkan naiknya harga CPO tersebut untuk mendapatkan keuntungan diatas kewajaran apalagi sampai menahan pasokan.

“Hasil dari ini nanti menentukan proses selanjutnya. Kalau mereka kompak mengakui berarti bisa opsi perubahan perilaku. Tapi syaratnya harus semua, kalau salah satu tidak bisa," ucapnya.

Jika tidak sepakat, kata Dendy, maka lanjut ke pemeriksaan lanjutan. Selain penegakan hukum, KPPU ingin memberi solusi agar pelaku usaha bisa memberi ruang pelaku usaha kecil supaya konsumen tidak ketergantungan dengan pelaku usaha besar.

"Andai koperasi bisa bikin, paling tidak masyarakat bisa ada opsi dibanding menunggu perusahaan besar. Masak iya terus terkatrol sama harga internasional," pungkasnya. lan

Berita Terbaru

Fokus Pulihkan Fungsi Lahan, Pemkab Bongkar 21 Lapak Eks Lokalisasi Sidoarjo

Fokus Pulihkan Fungsi Lahan, Pemkab Bongkar 21 Lapak Eks Lokalisasi Sidoarjo

Selasa, 04 Agu 2026 10:51 WIB

Selasa, 04 Agu 2026 10:51 WIB

SURABAYAPAGI.com, Sidoarjo - Sebagai bagian dari penataan kawasan untuk mengembalikan fungsi lahan sekaligus menegakkan ketertiban umum, Pemerintah Kabupaten…

Pulihkan Ekosistem Ranu Klakah, Pemkab Lumajang Tebarkan 50 Ribu Benih Ikan

Pulihkan Ekosistem Ranu Klakah, Pemkab Lumajang Tebarkan 50 Ribu Benih Ikan

Selasa, 04 Agu 2026 10:42 WIB

Selasa, 04 Agu 2026 10:42 WIB

SURABAYAPAGI.com, Lumajang - Dalam rangka memulihkan keseimbangan ekosistem Ranu Klakah, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lumajang saat ini gencar menebarkan 50…

Festival Gir Sereng Kota Probolinggo Perkuat Budaya dan Ekonomi Lokal

Festival Gir Sereng Kota Probolinggo Perkuat Budaya dan Ekonomi Lokal

Selasa, 04 Agu 2026 10:24 WIB

Selasa, 04 Agu 2026 10:24 WIB

SURABAYAPAGI.com, Probolinggo - Melalui Festival Gir Sereng yang digelar Kelompok Masyarakat (Pokmas) Laba-laba di Kota Probolinggo, Jawa Timur, dapat…

Polsek Kebomas dan YALPK Bagikan Sembako serta BBM Gratis untuk Ojol dan Warga Gresik

Polsek Kebomas dan YALPK Bagikan Sembako serta BBM Gratis untuk Ojol dan Warga Gresik

Selasa, 04 Agu 2026 10:08 WIB

Selasa, 04 Agu 2026 10:08 WIB

SURABAYAPAGI.com, Gresik – Ratusan pengemudi ojek online (ojol) dan warga Gresik menerima bantuan sembako serta bahan bakar minyak (BBM) gratis dalam kegiatan b…

35 Ribu Guru SMA/SMK Jatim Belum Terima Tunjangan Fungsional, DPRD Desak Rp274 Miliar Masuk P-APBD 2026

35 Ribu Guru SMA/SMK Jatim Belum Terima Tunjangan Fungsional, DPRD Desak Rp274 Miliar Masuk P-APBD 2026

Selasa, 04 Agu 2026 10:06 WIB

Selasa, 04 Agu 2026 10:06 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya – Pembahasan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Perubahan APBD Jawa Timur Tahun Anggaran 2…

Raih Poin Puncak, Kolonel Inf Batara Sabet Juara 1 Lomba Menembak Pistol

Raih Poin Puncak, Kolonel Inf Batara Sabet Juara 1 Lomba Menembak Pistol

Senin, 03 Agu 2026 20:43 WIB

Senin, 03 Agu 2026 20:43 WIB

SURABAYA PAGI.COM, Jombang - Kolonel Inf Batara Alex Bulo, Komandan Korem 082/CPYJ meraih juara 1 Lomba Menembak Pistol Danrem 082/CPYJ Cup Kategori Eksekutif…