KPPU IV Surabaya Gelar Sidang Perkara Dugaan Kartel Minyak Goreng

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Kepala Kanwil IV KPPU Dendy Rakhmad Sutrisno, saat konferensi pers di Kantor KPPU Kanwil IV Surabaya, Senin (7/11/2022). Foto:SP/Arlana.
Kepala Kanwil IV KPPU Dendy Rakhmad Sutrisno, saat konferensi pers di Kantor KPPU Kanwil IV Surabaya, Senin (7/11/2022). Foto:SP/Arlana.

i

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menggelar Sidang Majelis Pemeriksaan Pendahuluan yang kedua atas Perkara No. 15/KPPU-I/2022 tentang Dugaan Pelanggaran Pasal 5 (penetapan harga) dan Pasal 19 huruf c (pembatasan peredaran/penjualan barang) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 dalam Penjualan Minyak Goreng Kemasan di Indonesia (Perkara Minyak Goreng) pada Senin (7/11/2022).

Sidang kali ini mengagendakan mendengar tanggapan dari Para Terlapor atas Laporan Dugaan Pelanggaran (LDP) yang telah disampaikan Investigator Penuntutan KPPU, pada Sidang Majelis Pemeriksaan Pendahuluan sebelumnya (20 Oktober 2022).

Kepala Kanwil IV KPPU Surabaya Dendy Rakhmad Sutrisno mengatakan bahwa arah persidangan selanjutnya sangat ditentukan oleh fase penyampaian tanggapan dari para terlapor. Berdasarkan Peraturan KPPU No. 1 Tahun 2019, terdapat 2 opsi bagi para terlapor dalam menanggapi LDP.

"Pertama para terlapor dapat menolak dugaan yang disampaikan oleh Investigator Penuntutan pada LDP yang telah dibacakan pada pemeriksaan sebelumnya, atau para terlapor dapat melakukan perubahan perilaku, namun harus disetujui oleh semua terlapor," kata Dendy di Kantor KPPU Kanwil IV di Surabaya, Senin (7/11/2022).

Menurut Dendy, ini adalah fase penting dalam keberlanjutan perkara ini. Pasalnya, dari sini nanti akan ditentukan apakah kasus akan terus dilanjutkan pada fase penyelidikan ataukah dihentikan karena ada pengakuan bersalah dari terlapor.

"KPPU memberi kesempatan kepada terlapor untuk mengaku salah ataukah kekeh mempertahankan argumennya dengan membantah seluruh tuduhan dugaan tindak penyelewengan yang mereka lakukan. Jika pada fase ini tidak digunakan sebaiknya oleh terlapor dan mereka memilih membantah semua dugaan pelanggaran maka fase pemeriksaan akan dilanjutkan pada sidang lanjutan dengan agenda memeriksa semua saksi," ujarnya.

Berdasarkan hasil investigasi awal yang dilakukan KPPU sejak Januari 2022, ada 27 perusahaan yang diduga melakukan penyelewengan. Tiga dari 27 perusahaan terlapor tersebut ada di wilayah Jatim, yaitu PT Batara Elok Semesta Terpadu di Gresik, PT Megasurya Mas Sidoarjo dan PT Karyaindah Alam Sejahtera di Surabaya.

"Kita mencermati bagaimana masyarakat kesulitan mengakses produk tersebut. Padahal ketika ada teman pemerintah datang, barangnya bisa muncul, tidak hanya di pasar rakyat, juga di toko modern. Di luar faktor suplay and demand semata, agaknya dugaannya adalah dugaan menahan pasokan dan mengatur harga," tuturnya.

Dendy menegaskan, upaya yang dilakukan KPPU ini hanya karena tidak ingin ada pihak yang memanfaatkan naiknya harga CPO tersebut untuk mendapatkan keuntungan diatas kewajaran apalagi sampai menahan pasokan.

“Hasil dari ini nanti menentukan proses selanjutnya. Kalau mereka kompak mengakui berarti bisa opsi perubahan perilaku. Tapi syaratnya harus semua, kalau salah satu tidak bisa," ucapnya.

Jika tidak sepakat, kata Dendy, maka lanjut ke pemeriksaan lanjutan. Selain penegakan hukum, KPPU ingin memberi solusi agar pelaku usaha bisa memberi ruang pelaku usaha kecil supaya konsumen tidak ketergantungan dengan pelaku usaha besar.

"Andai koperasi bisa bikin, paling tidak masyarakat bisa ada opsi dibanding menunggu perusahaan besar. Masak iya terus terkatrol sama harga internasional," pungkasnya. lan

Berita Terbaru

Dongkrak Pembayaran PBB, Pemkot Madiun Gulirkan Program Layanan Pajak Keliling

Dongkrak Pembayaran PBB, Pemkot Madiun Gulirkan Program Layanan Pajak Keliling

Minggu, 12 Apr 2026 13:53 WIB

Minggu, 12 Apr 2026 13:53 WIB

SURABAYAPAGI.com, Madiun - Pemerintah Kota (Pemkot) Madiun melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) setempat telah berkomitmen mendongkrak pembayaran Pajak…

Jaga Kelestarian Alam, TNBTS Ajak Wisatawan Gencarkan Gerakan ‘Bawa Turun Sampahmu’ di Kawasan Bromo

Jaga Kelestarian Alam, TNBTS Ajak Wisatawan Gencarkan Gerakan ‘Bawa Turun Sampahmu’ di Kawasan Bromo

Minggu, 12 Apr 2026 13:43 WIB

Minggu, 12 Apr 2026 13:43 WIB

SURABAYAPAGI.com, Malang - Dalam rangka menjaga kelestarian alam di kawasan wisata Bromo, Balai Besar Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS) mengajak…

Tulungagung Catat Tren Positif, Realisasi PAD Program Parkir Berlangganan Capai 21 Persen

Tulungagung Catat Tren Positif, Realisasi PAD Program Parkir Berlangganan Capai 21 Persen

Minggu, 12 Apr 2026 13:28 WIB

Minggu, 12 Apr 2026 13:28 WIB

SURABAYAPAGI.com, Tulungagung - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tulungagung, Jawa Timur mencatat tren positif terkait pendapatan asli daerah (PAD) dari program…

Disnakan Magetan Sediakan Layanan Call Center Pemberian Vaksinasi PMK

Disnakan Magetan Sediakan Layanan Call Center Pemberian Vaksinasi PMK

Minggu, 12 Apr 2026 13:17 WIB

Minggu, 12 Apr 2026 13:17 WIB

SURABAYAPAGI.com, Magetan - Dalam rangka menekan angka kasus Penyakit Mulut dan Kuku (PMK), Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kabupaten Magetan melalui Dinas…

Tren Padel Banyak Digandrungi Gen Z, Graha Tirta Gelar ‘GTP TOURNEY’ Berhadiah Jutaan

Tren Padel Banyak Digandrungi Gen Z, Graha Tirta Gelar ‘GTP TOURNEY’ Berhadiah Jutaan

Minggu, 12 Apr 2026 13:05 WIB

Minggu, 12 Apr 2026 13:05 WIB

SURABAYAPAGI.com, Sidoarjo - Baru-baru ini, pasca maraknya olahraga bulu tangkis hingga tenis. Kini, padel sedang jadi tren di berbagai kota besar di Indonesia…

Upayakan Pemulihan Jembatan Junjung, Pemkab Tulungagung Anggarkan Rp7,2 Miliar

Upayakan Pemulihan Jembatan Junjung, Pemkab Tulungagung Anggarkan Rp7,2 Miliar

Minggu, 12 Apr 2026 12:39 WIB

Minggu, 12 Apr 2026 12:39 WIB

SURABAYAPAGI.com, Tulungagung - Menindaklanjuti kondisi Jembatan Junjung yang patah sejak Desember 2024, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tulungagung, telah…