AKBP Doddy, Siap Bongkar Kejahatan Irjen Teddy

author surabayapagi.com

- Pewarta

Selasa, 08 Nov 2022 21:25 WIB

AKBP Doddy, Siap Bongkar Kejahatan Irjen Teddy

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Tampaknya mantan Kapolres Bukit Tinggi AKBP Doddy Prawiranegara sudah gemes dengan bekas atasannya, Irjen Teddy Minahasa, saat yang bersangkutan masih menjabat Kapolda Sumatera Barat.

Kegemasan AKBP Doddy, akan dibeberkan saat ia diterima sebagai Justice Colaboration (JC) di Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Cara Doddy membongkar kejahatan Teddy, dengan membawa alat bukti dua saksi dan chat WhatsApp.

Baca Juga: Absen Lebih dari Sebulan, 2 Anggota Polres Lamongan Dipecat

Sampai Selasa (8/11/2022) kemarin, berkas perkara tersangka Irjen Teddy, sudah dilimpahkan ke Kejaksaan tahap dua, penyerahan hasil penyidikan oleh Direskrim Narkoba Polda Metro Jaya.

Koordinator tim kuasa hukum Doddy, Adriel Viari Purba mengatakan, indikasi kliennya bukan pelaku utama terkait perintah diterima polisi perwira menengah tersebut. Selain itu menurut Adriel, ada upaya menghalangi klien dan keluarganya membongkar perkara tersebut dari sejumlah pihak setelah kasus masuk dalam proses penyidikan.

Atas dasar itu dikatakan Adriel, Doddy bersama dua tersangka kasus narkoba lainnya yaitu Linda Pujiastuti dan Samsul Maarif alias Arif mengajukan JC ke LPSK. "Kami yakin AKBP Dody dan kawan-kawan memiliki keterangan yang bisa membongkar perkara ini secara terang benderang," kata Adriel, kemarin.

 

Berkas JC ke LPSK

Adriel mengklaim LPSK menyatakan berkas Justice Collaborator telah lengkap. Hal tersebut dikatakan Adriel setelah bertemu dengan pihak LPSK di Polres Jakarta Selatan selama empat jam untuk membahasa pemberkasan untuk menjadi Justice Collaborator.

Menurut dia, permohonan Justice Collaborator diajukan kliennya penting mengingat status Teddy Minahasa saat ini masih anggota Polri lantaran belum dilakukan sidang etik. Hal itu dianggap Adriel akan membuat Doddy merasa tertekan bila tidak menjadi Justice Collaborator. Sebab, sebelum kasus narkoba tersebut terbongkar Teddy Minahasa merupakan atasan Doddy.

“Seperti kasus sebelum ini, ada kesulitan menyelesaikan kasus yang melibatkan pimpinan dan bawahan. Soalnya seperti kata Pak Menko Polhukam (Mahfud MD) ada hambatan psiko-hirarki (posisi Teddy dan Dody adalah pimpinan-bawahan) dan psiko-politis (sebagai jenderal aktif, Pak Teddy masih memiliki jejaring yang luas). Itu sebabnya, kami sungguh berharap kepada LPSK dan pejabat negeri ini untuk memberi perhatian lebih terhadap kasus ini,” ujar dia.

 

Assesmen LPSK

LPSK sendiri masih akan mendalami assesmen dari AKBP Doddy terkait permohonannya sebagai JC. Untuk itu, LPSK menegaskan, keputusan diterima sebagai JC atau tidak, tidak bisa diintervensi.

Baca Juga: Anggota Polsek Sawahan Cabuli Anak Tiri Sudah Ditahan di Polres Tanjung Perak

"LPSK kan bekerja secara mandiri tidak bisa diintervensi oleh pihak mana pun," kata Ketua LPSK Hasto Atmojo, kemarin.

Hasto mengatakan semua orang memiliki hak untuk mengajukan perlindungan kepada LPSK. Pihak LPSK pun tidak melihat latar belakang pemohon dalam memberikan perlindungan.

Menurut Hasto, keputusan LPSK dalam memberikan perlindungan nantinya ditentukan dari hasil investigasi dan asesmen yang dilakukan pihaknya kepada pemohon.

"LPSK itu posisinya semua orang berhak mengajukan permohonan. Kalau memenuhi syarat kemudian hasil investigasi dan asesmennya memenuhi syarat dan memadai untuk menjadi terlindung ya kita lindungi. Kalau tidak ya kita tolak. Jadi kita tidak berdasarkan opini," terang Hasto.

 

Tahap II Kejaksaan

Baca Juga: Kasat Reskrim dan Eks Kapolsek Lakarsantri Di-Propam-kan Dini

Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta (Kejati DKI Jakarta) menerima pelimpahan berkas perkara (tahap I) tersangka Irjen Teddy Minahasa dari penyidik Polda Metro Jaya. Berkas perkara Irjen Teddy Minahasa saat ini sedang diteliti jaksa peneliti.

"Berkas TM sudah masuk Jumat 4 November kemarin," kata Kasi Penkum Kejati DKI Jakarta, Ade Sopyan, dalam keterangannya, Senin (7/11/2022).

Sebanyak 9 orang jaksa saat ini sedang meneliti berkas Teddy Minahasa yang terjerat dalam kasus narkoba. Sebelumnya tim Kejati DKI Jakarta telah menerima berkas perkara 6 tersangka terlebih dulu.

Saat ini tim kejaksaan akan meneliti berkas perkara Teddy Minahasa dkk selama 14 hari ke depan. Jika berkas dinyatakan lengkap secara formil dan materil, maka berkas tersangka dan barang bukti akan segera dilimpahkan ke jaksa penutut umum (Tahap II). Namun, apabila belum lengkap secara materil dan formil, maka berkas akan dikembalikan ke penyidik disertai petunjuk dari jaksa.

Sebagaimana diketahui, Irjen Teddy Minahasa bersama AKBP Doddy Prawiranegara dan beberapa anggota Polri lain, menjadi tersangka atas kasus peredaran narkoba dari barang sitaan barang bukti yang diungkap saat Teddy menjadi Kapolda Sumatera Barat dan Doddy menjadi Kapolres Bukit Tinggi.

Dari pengungkapan, Irjen Teddy diduga menyuruh Doddy untuk mengamankan dan menyisihkan 5 Kg sabu dari barang bukti dari ungkap sabu sebesar 41,4 kg. Alasan Teddy barang bukti 5 Kg yang disisihkan untuk pancingan menangkap pelaku lainnya. jk/erk/rmc

Editor : Moch Ilham

BERITA TERBARU