Usai Peluk Sambo-Putri, Saksi ART Jawab Lancar

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Sidang lanjutan Ferdy Sambo Dkk, Selasa (8/11/2022), di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, diwarnai kelucuan-kelucuan. Pertama, Putri Candrawathi, memeluk Ferdy Sambo, seolah lama tak bertemu. Kemudian ART Putri bernama Susi, berani memeluk majikannya di depan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Perilaku ART semacam ini janggal untuk pergaulan pembantu dan majikan. Setelah itu cium tangan Putri dan Sambo.

Hal itu saat pemeriksaan para saksi Selasa (8/11/2022) yang dihadirkan, diantaranya Asisten Rumah Tangga (ART) dan para ajudan Sambo Dkk. Bahkan, saat Sambo dan Putri memasuki ruang sidang di PN Jakarta Selatan, tiba-tiba, Putri yang sama-sama berbaju putih, mengampiri Sambo yang duduknya paling pojok dekat dengan pengacara Arman Hanis.

Terlihat, Putri langsung mencium tangan Sambo dan merangkul erat sekitar 1-2 menit, seolah-olah tidak bertemu lama. Padahal, dari pantauan kontributor Surabaya Pagi di PN Jaksel, saat sidang minggu lalu juga berpelukan.

Yang menarik lagi, tiba-tiba ART Susi juga memeluk majikannya Sambo dan Putri. Susi yang semula duduk di kursi saksi langsung menghampiri Putri yang duduk di samping pengacara. Susi, yang mengenakan kemeja putih, langsung memeluk erat Putri.

Susi maupun Putri sama-sama mengelus bahu dan saling berangkulan. Putri terlihat mengatakan sesuatu sambil memegang wajah Susi tapi tak terdengar jelas apa yang dikatakan.

Putri lalu memegang erat tangan Susi. Putri kemudian terlihat mencium pipi Susi. Setelah itu, Susi juga tampak menghampiri Ferdy Sambo. Ferdy Sambo terlihat merangkul Susi.

Berbeda dengan ART lainnya, yang hanya berjabat tangan formal, seperti kebanyakan majikan dan pembantu.

 

ART Susi Disindir Hakim

Hakim ketua Wahyu Iman Santoso menyentil para asisten rumah tangga (ART) keluarga Ferdy Sambo hari ini, yang begitu lancar menjawab pertanyaan kuasa hukum Ferdy Sambo di sidang pembunuhan Yosua. Sementara kata hakim, saat para ART ditanya hakim dan jaksa seperti sedang sakit gigi.

"Lancar banget malam ini jawabannya, tadi waktu ditanya saya, ditanya jaksa penuntut umum kayak sakit gigi semua," kata hakim saat sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (8/11/2022).

Hakim Wahyu kemudian secara khusus menyoroti ART bernama Kodir yang sangat lancar menjawab pertanyaan dari kuasa hukum Ferdy Sambo. Hakim Wahyu mengingatkan Kodir bahwa esok hari Kodir akan memberikan kesaksian lagi di sidang terdakwa lainnya.

"Terutama si Kodir ini, lancar banget jawabannya Dir. Besok kita masuk ketemu, lho, Dir, lancar kayak gini nggak, Dir," ungkap hakim.

Hakim Wahyu mengungkap pada sidang sebelumnya, Kodir seperti sedang sakit gigi saat menjawab pertanyaan hakim dan jaksa. Namun, kata hakim Wahyu, Kodir begitu lancar menjawab pertanyaan dari kuasa hukum Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi di sidang hari ini.

"Kamu kemarin macam sakit gigi kemarin ditanya, bilang tidak tahu, ini ditanya pengacara cepat banget jawabnya," ungkap hakim.

Hakim Wahyu menyebut akan melihat kesaksian para ART keluarga Ferdy Sambo pada sidang selanjutnya. Hakim mewanti-wanti para ART Sambo untuk tidak berbohong.

"Besok kita lihat, apakah saudara masih berbohong atau tidak. Masa sih Damson tadi ditanya saudara terdakwa Ferdy Sambo ikut PCR? Ditanya penasihat hukum tidak tahu, haduh," kata hakim.

 

Sambo-Putri Titip Anak

Disela-sela sidang, Putri dan Sambo pun masih sempat berbicara kepada para ART untuk menitip anak-anaknya. Untuk diketahui, para ART ini masih dipekerjakan di rumah Sambo, meski majikannya saat ini menjalani proses pidana.

"Saya menyampaikan permohonan maaf kepada adek-adek semua sudah menjadi sibuk dan sulit. Saya titip anak-anak saya di rumah," ujar Sambo ke ART yang hadir dalam sidang di PN Jaksel, Selasa (8/11/2022).

Hal yang sama dikatakan Putri Candrawathi. Putri berterima kasih dan menitip anak-anaknya serta mendoakan ART-nya.

"Saya mohon maaf dan berterima kasih kepada Alfons, Kodir, Susi, Damson, Somad, dan Pak Marjuki dan mohon maaf apabila kalian harus melewati persidangan ini. Kalian sehat-sehat semua dan kami titip anak-anak kami, dan tolong jaga anak kami di rumah. Terima kasih," ujar Putri.

Dalam sidang ini, Ferdy Sambo didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat. Perbuatan itu dilakukan bersama-sama dengan Richard Eliezer Pudihang Lumiu, Putri Candrawathi, Ricky Rizal Wibowo, dan Kuat Ma'ruf.

"Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain," ucap jaksa saat membacakan surat dakwaan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Senin (17/10).

Ferdy Sambo diadili dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Ferdy Sambo juga didakwa merintangi penyidikan dalam kasus pembunuhan Yosua. Ferdy Sambo didakwa dengan Undang-Undang No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan KUHP. jk/erk/arm/rmc

Berita Terbaru

Innovation Gateway Cetak Inovasi Unggulan, PLN UIT JBM Dorong Transformasi Kelistrikan

Innovation Gateway Cetak Inovasi Unggulan, PLN UIT JBM Dorong Transformasi Kelistrikan

Kamis, 14 Mei 2026 20:05 WIB

Kamis, 14 Mei 2026 20:05 WIB

SurabayaPagi, Surabaya - PT PLN (Persero) Unit Induk Transmisi Jawa Bagian Timur dan Bali (UIT JBM) kembali menunjukkan komitmennya dalam mendorong budaya…

Resah Sungai Tercemar, Pemuda di Ponorogo Ini Berjibaku Bersihkan Tumpukan Sampah

Resah Sungai Tercemar, Pemuda di Ponorogo Ini Berjibaku Bersihkan Tumpukan Sampah

Kamis, 14 Mei 2026 19:56 WIB

Kamis, 14 Mei 2026 19:56 WIB

SURABAYA PAGI, Ponorogo-Fenomena sungai menghitam dan penumpukan sampah plastik masih menjadi persoalan serius di Kabupaten Ponorogo. Merespons hal tersebut,…

KPK Periksa Faizal Rachman, Telusuri Protek Hingga Kedekatan Dengan Maidi 

KPK Periksa Faizal Rachman, Telusuri Protek Hingga Kedekatan Dengan Maidi 

Kamis, 14 Mei 2026 17:09 WIB

Kamis, 14 Mei 2026 17:09 WIB

‎‎SURABAYAPAGI.COM, Madiun -Pengusaha event organizer (EO) Matahari Pink Inspiration (MPI), Faizal Rachman, diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ter…

Laporan Maia Estianty soal KDRT ada di KUHP Baru, Pengamat Hukum Apresiasi Sikap Ahmad Dhani

Laporan Maia Estianty soal KDRT ada di KUHP Baru, Pengamat Hukum Apresiasi Sikap Ahmad Dhani

Kamis, 14 Mei 2026 16:22 WIB

Kamis, 14 Mei 2026 16:22 WIB

SURABAYAPAGI.COM, JAKARTA — Polemik lama antara Ahmad Dhani dan Maia Estianty kembali ramai diperbincangkan di media sosial. Praktisi hukum Ghufron menegaskan p…

Slogan BERTEMAN, KAI Daop 7 Madiun Tingkatkan Keselamatan dengan Normalisasi Jalur Wilayah Blitar

Slogan BERTEMAN, KAI Daop 7 Madiun Tingkatkan Keselamatan dengan Normalisasi Jalur Wilayah Blitar

Kamis, 14 Mei 2026 12:19 WIB

Kamis, 14 Mei 2026 12:19 WIB

SURABAYAPAGI.com, Blitar - Terus berkomitmen menjaga keamanan operasional perjalanan kereta api sekaligus keselamatan pengguna jalan pada perlintasan Rel…

Keberhasilan Tekan Stunting hingga 0,92 Persen, Kota Mojokerto Jadi Rujukan Provinsi NTB

Keberhasilan Tekan Stunting hingga 0,92 Persen, Kota Mojokerto Jadi Rujukan Provinsi NTB

Rabu, 13 Mei 2026 17:25 WIB

Rabu, 13 Mei 2026 17:25 WIB

SURABAYAPAGI.com, Mojokerto– Keberhasilan Kota Mojokerto menekan angka stunting hingga di bawah satu persen menarik perhatian Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara …