Buruh Minta Menaker Terbitkan Permenaker Khusus UMP 2023

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Presiden KSPI Said Iqbal.
Presiden KSPI Said Iqbal.

i

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) berencana mengumumkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2023 pada Senin (21/11/2022) mendatang.

Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menolak penghitungan upah minimum menggunakan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia nomor 36 tahun 2021 tentang Pengupahan. Ada alasan yang mendasari penolakan hal tersebut.

"Omnibus law sebagai dasar cantolan sudah dinyatakan inkonstitusional bersyarat. PP Nomor 36 tahun 2021 sebagai turunan omnibus law tidak bisa lagi dijadikan dasar penetapan upah minimum," kata Presiden KSPI Said Iqbal dalam konferensi pers virtual, Rabu (16/11/2022).

Said Iqbal menambahkan, perhitungan dengan PP Nomor 35 tahun 2021 hanya akan menaikkan upah minimum sebesar 2%-4% saja. Padahal, ia menyebut prediksi inflasi hingga Desember bisa mencapai 6,5%.

"Oleh karena itu harus ada penyesuaian harga-harga barang dengan kenaikan upah. Kalau pakai PP Nomor 36 tahun 2021 naiknya 2%-4%," ujarnya.

Mengenai hal ini, Said Iqbal memberikan beberapa opsi. Salah satunya adalah mendorong Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menerbitkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) khusus membahas upah minimum 2023.

“Khusus kenaikan UMP dan UMK tahun 2023 karena kita tidak mau menggunakan PP 36 tahun 2021. Buruh menyarankan Menaker membuat Permenaker khusus untuk kenaikan UMP dan UMK tahun 2023,” jelasnya.

Selain itu, opsi yang lainnya adalah menggunakan dasar hukum PP Nomor 78 tahun 2015. Perhitungan kenaikan UMP menggunakan aturan ini disebut memperhitungkan kenaikan inflasi dan pertumbuhan ekonomi.

Said menegaskan, apabila Menaker memaksakan menggunakan PP Nomor 36 tahun 2021, buruh akan melakukan aksi mogok nasional pada pertengahan Desember. Mogok ini diikuti oleh 5 juta buruh di seluruh provinsi Indonesia.

"Puluhan pabrik akan setop berproduksi, kalau Apindo dan Pemerintah memaksakan. Kami yakin Menteri Tenaga Kerja menggunakan dasar-dasar yang rasional, tidak menggunakan PP Nomor 36 tahun 2021, tapi PP Nomor 78 Tahun 2015 " pungkasnya. jk

Berita Terbaru

Bupati PKB Peras Staf untuk THR

Bupati PKB Peras Staf untuk THR

Minggu, 15 Mar 2026 20:50 WIB

Minggu, 15 Mar 2026 20:50 WIB

Bupati Cilacap Tugaskan Sekda, Cari Dana ke Setiap Perangkat Daerah Sebesar Rp 515 juta     SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - KPK resmi menahan Bupati Cilacap S…

Bupati "Setor" THR ke Forkopimda, Terjadi Dimana-mana

Bupati "Setor" THR ke Forkopimda, Terjadi Dimana-mana

Minggu, 15 Mar 2026 20:43 WIB

Minggu, 15 Mar 2026 20:43 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Kasus Bupati Cilacap yang diduga meminta sejumlah uang dari tiap perangkat daerah di Kabupaten Cilacap dengan "target setoran"…

Presiden Perintahkan Kapolri Usut Tuntas dan Transparan

Presiden Perintahkan Kapolri Usut Tuntas dan Transparan

Minggu, 15 Mar 2026 20:42 WIB

Minggu, 15 Mar 2026 20:42 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menegaskan komitmen Polri menuntaskan kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS,…

Aktivis KontraS, Teriak Kesakitan

Aktivis KontraS, Teriak Kesakitan

Minggu, 15 Mar 2026 20:39 WIB

Minggu, 15 Mar 2026 20:39 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Andrie sontak berteriak kesakitan hingga menjatuhkan motornya. Berdasarkan kronologi dari KontraS, Andrie Yunus sedang mengendarai…

Bahlil Gertak Penjual Minyak di Singapura

Bahlil Gertak Penjual Minyak di Singapura

Minggu, 15 Mar 2026 20:37 WIB

Minggu, 15 Mar 2026 20:37 WIB

Kini Stok BBM dan LPG Aman Jelang Lebaran 2026     SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Kebutuhan BBM menjelang Lebaran 2026 diproyeksikan meningkat signifikan, m…

Puasa di Zaman Alkitab

Puasa di Zaman Alkitab

Minggu, 15 Mar 2026 20:35 WIB

Minggu, 15 Mar 2026 20:35 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Ramadan adalah bulan kesembilan menurut kalender lunar, bulan di mana orang-orang menyatakan puasa di hadapan Tuhan dalam Alkitab…