Buruh Minta Menaker Terbitkan Permenaker Khusus UMP 2023

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Presiden KSPI Said Iqbal.
Presiden KSPI Said Iqbal.

i

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) berencana mengumumkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2023 pada Senin (21/11/2022) mendatang.

Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menolak penghitungan upah minimum menggunakan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia nomor 36 tahun 2021 tentang Pengupahan. Ada alasan yang mendasari penolakan hal tersebut.

"Omnibus law sebagai dasar cantolan sudah dinyatakan inkonstitusional bersyarat. PP Nomor 36 tahun 2021 sebagai turunan omnibus law tidak bisa lagi dijadikan dasar penetapan upah minimum," kata Presiden KSPI Said Iqbal dalam konferensi pers virtual, Rabu (16/11/2022).

Said Iqbal menambahkan, perhitungan dengan PP Nomor 35 tahun 2021 hanya akan menaikkan upah minimum sebesar 2%-4% saja. Padahal, ia menyebut prediksi inflasi hingga Desember bisa mencapai 6,5%.

"Oleh karena itu harus ada penyesuaian harga-harga barang dengan kenaikan upah. Kalau pakai PP Nomor 36 tahun 2021 naiknya 2%-4%," ujarnya.

Mengenai hal ini, Said Iqbal memberikan beberapa opsi. Salah satunya adalah mendorong Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menerbitkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) khusus membahas upah minimum 2023.

“Khusus kenaikan UMP dan UMK tahun 2023 karena kita tidak mau menggunakan PP 36 tahun 2021. Buruh menyarankan Menaker membuat Permenaker khusus untuk kenaikan UMP dan UMK tahun 2023,” jelasnya.

Selain itu, opsi yang lainnya adalah menggunakan dasar hukum PP Nomor 78 tahun 2015. Perhitungan kenaikan UMP menggunakan aturan ini disebut memperhitungkan kenaikan inflasi dan pertumbuhan ekonomi.

Said menegaskan, apabila Menaker memaksakan menggunakan PP Nomor 36 tahun 2021, buruh akan melakukan aksi mogok nasional pada pertengahan Desember. Mogok ini diikuti oleh 5 juta buruh di seluruh provinsi Indonesia.

"Puluhan pabrik akan setop berproduksi, kalau Apindo dan Pemerintah memaksakan. Kami yakin Menteri Tenaga Kerja menggunakan dasar-dasar yang rasional, tidak menggunakan PP Nomor 36 tahun 2021, tapi PP Nomor 78 Tahun 2015 " pungkasnya. jk

Berita Terbaru

Paripurna DPRD, Bupati Pasuruan Sampaikan LKPJ 2025 dengan Serapan 99,47 Persen

Paripurna DPRD, Bupati Pasuruan Sampaikan LKPJ 2025 dengan Serapan 99,47 Persen

Senin, 06 Apr 2026 09:28 WIB

Senin, 06 Apr 2026 09:28 WIB

SURABAYAPAGI com, Pasuruan – Bupati Pasuruan HM Rusdi Sutejo pada hari Senin, 30 Maret 2026 menyampaikan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Tahun A…

19 Sekolah Muhammadiyah di Gresik Raih Penghargaan atas Kenaikan Jumlah Murid

19 Sekolah Muhammadiyah di Gresik Raih Penghargaan atas Kenaikan Jumlah Murid

Minggu, 05 Apr 2026 16:27 WIB

Minggu, 05 Apr 2026 16:27 WIB

SURABAYAPAGI.com, Gresik - Sebanyak 19 sekolah Muhammadiyah di Kabupaten Gresik menerima penghargaan atas keberhasilan meningkatkan jumlah peserta didik secara…

Daop 7 Madiun Catat Enam Gangguan Perjalanan KA Selama Angkutan Lebaran 2026

Daop 7 Madiun Catat Enam Gangguan Perjalanan KA Selama Angkutan Lebaran 2026

Minggu, 05 Apr 2026 15:00 WIB

Minggu, 05 Apr 2026 15:00 WIB

SURABAYAPAGI.com, Blitar - Selama masa Angkutan Lebaran 2026, PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 7 Madiun mencatat adanya enam kejadian gangguan…

Kurang Waspada! Motor dan Truk Adu Banteng, Pengendara Motor Tewas di TKP

Kurang Waspada! Motor dan Truk Adu Banteng, Pengendara Motor Tewas di TKP

Minggu, 05 Apr 2026 14:55 WIB

Minggu, 05 Apr 2026 14:55 WIB

SURABAYAPAGI.com, Blitar - Kecelakaan antara pengendara motor dan Truk Isuzu dengan adu banteng yang terjadi pada Minggu (5 April 2026) dini hari mengejutkan…

Kebijakan Pembatasan Belanja Pegawai 30 Persen dari APBD Akan Resmi Berlaku Tahun 2027

Kebijakan Pembatasan Belanja Pegawai 30 Persen dari APBD Akan Resmi Berlaku Tahun 2027

Minggu, 05 Apr 2026 14:23 WIB

Minggu, 05 Apr 2026 14:23 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Terkait kebijakan pembatasan belanja pegawai maksimal 30 persen dari APBD akan resmi diberlakukan tahun 2027. Dimana, postur APBD…

Usai Santap Nasi Berkat Tahlilan, Puluhan Korban Diduga Alami Keracunan Muntah-Diare

Usai Santap Nasi Berkat Tahlilan, Puluhan Korban Diduga Alami Keracunan Muntah-Diare

Minggu, 05 Apr 2026 14:14 WIB

Minggu, 05 Apr 2026 14:14 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Baru-baru ini viral, seusai menyantap nasi berkat tahlilan di Jalan Sido Kapasan Gang 10, Simokerto, Surabaya, sebanyak puluhan…