Sri Mulyani: Pelanggaran Bawa Uang Tunai Ilegal Tembus 1.025 Kasus

author surabayapagi.com

- Pewarta

Rabu, 23 Nov 2022 14:37 WIB

Sri Mulyani: Pelanggaran Bawa Uang Tunai Ilegal Tembus 1.025 Kasus

i

Menteri Keuangan Sri Mulyani.

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan bahwa terdapat 1.025 kasus yang diberi sanksi administratif akibat pembawaan uang tunai tak berizin atau ilegal. Data ini merupakan hasil identifikasi penindakan oleh Kemenkeu dan sektor lainnya sepanjang tahun 2016-2022.

"Kemenkeu bekerja sama dengan sektor publik lainnya melakukan pengawasan efektivitas pembawaan uang tunai dan instrumen pembayaran lain lintas batas yang sudah dilakukan sejak 2016-2022 yang menghasilkan identifikasi penindakan berupa pemberian sanksi administrasi," kata Sri Mulyani dalam acara Diseminasi Kebijakan dan Regulasi Pembawaan Uang Tunai dan Instrumen Pembayaran Lain Lintas Batas secara daring di Jakarta, Selasa (23/11/2022).

Baca Juga: Indikator Pembangunan APBN 2024 Bertambah Satu Kategori

Dari 1.025 kasus pembawaan uang tunai ilegal, menurut Sri Mulyani, mayoritas berasal dari penumpang pesawat.

Berdasarkan penilaian risiko yang dilakukan DJBC Kemenkeu, diakuinya, bahwa pembawaan uang tunai lintas batas masih berisiko tinggi dari penumpang pesawat dibandingkan penumpang dengan transportasi darat maupun laut.

Sri Mulyani menegaskan, pihaknya akan menyikapi tren peningkatan pembawaan uang tunai oleh masyarakat seiring mobilitas yang semakin tinggi.

Saat ini, pembawaan uang tunai dan instrumen pembayaran menjadi faktor yang menciptakan risiko munculnya kegiatan shadow economy.

Baca Juga: Menkeu Sri Mulyani Sempat Terpapar ISPA, Efek Polusi Udara Tinggi di Jabodetabek

"Ini menjadi cara disalahgunakan para pelaku pencucian uang, bahkan muncul sebagai sumber pendanaan terorisme di Indonesia. Kita jaga berbagai risiko yang berasal dari luar atau dalam negeri," ujarnya.

Dalam rangka meningkatkan kepedulian dan pemahaman, serta memberikan kemudahan bagi penumpang dalam pemberitahuan pembawaan uang tunai, Kemenkeu meluncurkan aplikasi Electronic Customs Declaration.

"Ini aplikasi yang memudahkan masyarakat di dalam melakukan pelaporan pembawaan uang tunai. Membantu otoritas intelijen mengidentifikasi dini siapa yang patut dicurigai atau masyarakat yang secara legitimate membutuhkan pembawaan uang tunai," jelasnya.

Baca Juga: Sri Mulyani Ingin Sistem Pembayaran Pajak Semudah Beli Pulsa

Sri Mulyani mengatakan, Kemenkeu bekerja sama dengan PPATK dan pihak lain untuk mencegah Indonesia dari berbagai kemungkinan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan pendanaan terorisme.

"Ini penting untuk menjaga kedaulatan Indonesia, stabilitas nasional, dan menjaga sistem keuangan Indonesia," pungkasnya.

Ia memastikan, efektivitas pengawasan tidak akan optimal apabila Kemenkeu dan PPATK berjalan melaksanakan tugas sendirian dan tidak berkoordinasi. jk

Editor : Redaksi

BERITA TERBARU