Jaringan Narkoba dari Malaysia-Laos Digagalkan Polrestabes dan Polda Jatim

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Kapolda Jatim Irjen Pol Toni Harmanto bersama Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Akmad Yusep Gunawan menginterogasi para pelaku usai menggagalkan narkoba jenis sabu dan ekstasi dari Malaysia dan Laos. SP/Ariandi
Kapolda Jatim Irjen Pol Toni Harmanto bersama Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Akmad Yusep Gunawan menginterogasi para pelaku usai menggagalkan narkoba jenis sabu dan ekstasi dari Malaysia dan Laos. SP/Ariandi

i

Sabu 36 Kilogram dan 15 Ribu Ekstasi Diamankan

 

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Sindikat narkoba jaringan internasional dari Laos dan Malaysia dibongkar Polda Jatim dan Polrestabes Surabaya. 7 orang dalam dua jaringan itu dirungkus, 36 kilogram sabu dan 15 ribu butir ekstasi disita. Lima kurir jaringan Laos-Indonesia, dengan barang bukti 10 kilogram sabu diamankan Ditresnarkoba Polda Jatim. Sedangkan Polrestabes Surabaya berhasil menyita 26,3 kilogram dan 15.065 butir pil ekstasi dari dua kurir jaringan Malaysia-Indonesia.

Rilis ungkap kasus ini dihadiri Kapolda Jatim Irjen Toni Harmanto, Kapolrestabes Surabaya Kombes Akmad Yusep Gunawan, Dirresnarkoba Polda Jatim Kombes Arie Ardian Rishadi dan Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya AKBP Daniel Marunduri.

Kapolda Jatim Irjen Pol Toni Harmanto mengapresiasi hasil ungkap besar pemberantasan narkoba yang dilakukan Ditresnarkoba dan Satresnarkoba Polrestabes Surabaya itu. Menurutnya, ungkap ini merupakan upaya pemberantasan narkoba yang akan beredar di beberapa kota besar di Jatim.

 

"Ini merupakan komitmen kami dari pimpinan jajaran kepolisian yang merupakan upaya pemberantasan narkoba. Sementara itu terkait penegakan hukum penyalahgunaan narkoba. Artinya juris prudensi, bahwa lebih dari 5 tahun harus dihukum mati. Saya pikir ini psikologis untuk yang lain," ujar Toni saat dirilis di Gedung Bharadaksa Polrestabes Surabaya, Rabu (23/11/2022).

 

Narkoba dari Malaysia

Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya AKBP Daniel Marundurui mengatakan ribuan pil tersebut disita bersama dengan 26 kg sabu yang dikirim dari Malaysia.

Tak hanya itu, dua tersangka juga turut ditangkap. Pelaku berinisial SU (29) warga Bojonegoro dan SDC (27) warga Bandung. Kedua pelaku ditangkap oleh Satresnarkoba wilayah Sumatera Utara, sekitar pukul 16.00WIB pada Selasa (20/10). "Setelah melakukan penyelidikan, tersangka kami amankan di sebuah hotel di wilayah Sumatera Utara," kata Daniel

Daniel menambahkan saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan empat tas yang di dalamnya berisi barang bukti puluhan kilogram narkotika jenis sabu dan puluhan ribu pil ekstasi.

"Barang bukti yang kami sita berupa 4 tas yang di dalamnya berisi 25 paket bungkus teh China yang berisi narkotika jenis sabu dengan berat total 26 kilogram dan 15.056 butir pil ekstasi," ungkap Daniel.

Dalam pemeriksaannya, kedua tersangka mengaku hanya mendapat perintah mengambil barang tersebut dari Sumatera Utara ke Surabaya. "Berdasarkan pengakuan, tersangka setelah mengambil barang bukti itu, mereka akan kirim ke wilayah Surabaya. Barang itu dikirim dari Malayasia," ungkap Daniel.

"Pengakuan masing-masing tersangka sudah dua kali membawa narkoba ke Surabaya. Dengan upah ratusan juta setiap kali melakukan pengiriman," tandas Daniel.

 

Narkoba dari Laos

Sementara itu, untuk jaringan narkotika Indonesia-Laos. Dalam pengungkapan ini, Ditresnarkoba Polda Jatim menangkap lima pelaku di Jakarta dan Surabaya.

“Alhamdulillah kita bisa membongkar peredaran narkotika jaringan Laos-Indonesia dengan menangkap lima kurir di dua kota berbeda,” ujar Dirnarkoba Polda Jatim, Kombes Arie Ardian di Mapolrestabes Surabaya, Rabu (23/11/2022).

Kelima kurir tersebut, kata Arie, masih dalam satu jaringan. Dari total barang bukti 10 kg, dua orang bertugas mengedarkan ke Jakarta dan tiga orang di Surabaya.

“Jadi dibagi 5 kilogram masing-masing kota. Kami amankan di Jakarta tersangka HD dan RZ. Lalu, di Surabaya ada AZ, SG dan RM,” imbuhnya.

Arie menambahkan, ungkap kasus tersebut bermula dari hasil penyelidikan kasus sebelumnya. Mereka mendapati informasi jika akan ada narkotika masuk ke Surabaya.

Mendapat informasi tersebut, pihaknya langsung berkoordinasi dengan bea cukai. “Ini jaringan sudah lumayan lama. Sudah dua tahun. Untuk ungkap peredaran narkoba dari Laos-Indonesia sudah dua kali ini kami ungkap,” tegasnya.

Toni menyebut, jaringan baru dari Laos ini merupakan pemain baru yang perlu diwaspadai. Dia berharap dengan capaian ini, jajarannya dapat mengungkap kasus lainnya yang lebih besar. "Yang kita ekspos siang ini (kemarin, red) merupakan dari Laos, artinya terbaru dan perlu diantisipasi. Semoga masih bisa ada pengungkapan lainnya," tamnbah Toni.

Atas kejahatan kedua tersangka, terancam di jerat Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman hukuman Pidana paling singkat 6 tahun dan maksimal seumur hidup atau hukuman mati. ari/ham/rmc

Berita Terbaru

Presiden Prabowo: Jangan Cari-cari Kesalahan Orang Lain

Presiden Prabowo: Jangan Cari-cari Kesalahan Orang Lain

Minggu, 08 Feb 2026 19:27 WIB

Minggu, 08 Feb 2026 19:27 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Malang - Presiden Prabowo Subianto mengajak seluruh pihak di RI untuk bersatu menciptakan kedamaian. Prabowo menekankan seorang pemimpin tak…

Kampung Haji di Makkah Siap 1.000 Kamar 

Kampung Haji di Makkah Siap 1.000 Kamar 

Minggu, 08 Feb 2026 19:23 WIB

Minggu, 08 Feb 2026 19:23 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Malang - Prabowo merincikan hunian di kampung haji mencapai 1.000 kamar. Jumlah itu, katanya, akan terus bertambah seiring pembagunan…

Terduga Otak Manipulasi Mesin Pemeriksaan Barang Impor di BC, Ditangkap

Terduga Otak Manipulasi Mesin Pemeriksaan Barang Impor di BC, Ditangkap

Minggu, 08 Feb 2026 19:20 WIB

Minggu, 08 Feb 2026 19:20 WIB

KPK Temukan Barang Bukti Total Senilai Rp 40,5 Miliar di Kediaman Tersangka dan Kantor PT Blueray Cargo dan Lokasi lain     SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Jhon …

Aktris Ratapan Anak Tiri Geram, Menantunya Poliandri

Aktris Ratapan Anak Tiri Geram, Menantunya Poliandri

Minggu, 08 Feb 2026 19:15 WIB

Minggu, 08 Feb 2026 19:15 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Aktris senior Firdha Razak, geram menantunya poliandri. Ia datang ke Polda Metro Jaya untuk mendampingi putranya, Rafi Ikhsan,…

Toleransi Praktis Umat Kristiani Hormati Bulan Puasa

Toleransi Praktis Umat Kristiani Hormati Bulan Puasa

Minggu, 08 Feb 2026 19:13 WIB

Minggu, 08 Feb 2026 19:13 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Saya orang Kristen menghormati Muslim yang berpuasa selama Ramadhan sebagai bentuk toleransi, solidaritas, dan kasih persaudaraan.…

Saatnya Diiklankan, Hakim Lakukan Transaksional Perkara, Manusia Bejat!

Saatnya Diiklankan, Hakim Lakukan Transaksional Perkara, Manusia Bejat!

Minggu, 08 Feb 2026 19:11 WIB

Minggu, 08 Feb 2026 19:11 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Akhir pekan lalu, Ketua Mahkamah Agung Sunarto menegaskan tidak akan membela Ketua dan Wakil Ketua PN Depok yang terjerat OTT KPK…