SURABAYAPAGI, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan total aset industri keuangan non-bank (IKNB) pada Oktober 2022 naik sebanyak 8,55 persen yaitu menjadi Rp 3.026,16 triliun secara tahunan. Adapun kenaikan tersebut memang sedikit melambat dari bulan sebelumnya yang naik 8,95% secara tahunan.
Kepala Eksekutif Pengawas IKNB OJK Ogi Prastomiyono menjelaskan, penopang aset terbesar sektor IKNB berasal dari tiga industri, yakni industri asuransi, lembaga pembiayaan, dan dana pensiun.
"Secara agregat, sektor industri keuangan non bank tergolong cukup resilien dan tumbuh positif di tengah kondisi pemulihan ekonomi," kata Ogi dalam Rapat Kerja dengan Dewan Komisioner OJK, Selasa (29/11/2022).
Secara rinci, industri asuransi termasuk BPJS menjadi yang terbesar dengan aset senilai Rp 1.855 triliun atau naik16,01% secara tahunan. Dilanjutkan dengan lembaga pembiayaan yang senilai Rp 629,65 triliun atau naik 8,26%
“Dan dana pensiun yang tumbuh 4,20%,” imbuh Ogi.
Pada saat yang sama investasi di sektor IKNB tumbuh 6,57 persen secara yoy hingga mencapai Rp1.800,73 triliun terutama didorong oleh kinerja investasi sektor IKNB pada aset yang ditransaksikan di pasar modal.
"Meskipun kinerja masih baik, pelaku usaha sektor IKNB perlu mewaspadai risiko ketidakpastian ekonomi global yang berpotensi berdampak pada perekonomian nasional. Potensi dampak menjelang berakhirnya penerapan kebijakan countercyclical khususnya di sektor jasa keuangan juga perlu diantisipasi," jelasnya.
Hal tersebut mengingat sebesar 80,48 persen dari total investasi sektor IKNB ditempatkan di pasar modal. jk
Editor : Redaksi