Jual Tas Hermes Palsu, Medina Zein Diadili

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Medina Zein saat menjalni sidang secara virtual karena menjual tas palsu. SP/Budi Mulyono
Medina Zein saat menjalni sidang secara virtual karena menjual tas palsu. SP/Budi Mulyono

i

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Medina Zein didakwa menjual sembilan tas merek Hermes kepada Uci Flowdea. Selebgram itu mengklaim bahwa tas itu asli bermerek Hermes hingga akhirnya Uci tertarik membeli. Namun, tas bermerek itu ternyata palsu. Pengacara Medina, Soetomo membantah kliennya telah menipu Uci.

Soetomo mengatakan, Medina dan Uci sudah kerap bertransaksi jual beli tas. Medina juga beberapa kali membeli tas kepada Uci. Namun, baru sembilan tas itu yang bermasalah. Menurut dia, Medina bersedia mengembalikan uangnya asalkan Uci mengembalikan tasnya.

"Ada perjanjian apabila ditemukan tidak asli masing-masing punya kewajiban. Medina kembalikan uang dan Uci kembalikan tas. Tapi, tas belum dikembalikan kepada Medina," ujar Soetomo.

Jaksa Ugik Ramantyo dalam dakwaannya menjelaskan, Medina menawarkan tas Hermes palsu berbagai tipe itu pada 28 Juli 2021 kepada Uci melalui WhatsApp (WA). Uci yang ketika itu sedang berada di rumahnya di Graha Family itu tertarik membelinya karena tas itu diklaim bermerek Hermes asli. 

Uci lantas membayar sembilas tas itu senilai Rp 1,2 miliar dengan ditransfer ke rekening Medina. Tidak lama setelah itu, Medina mengirim tas pesanan tersebut. Namun, tas berbagai tipe itu ternyata palsu.

"Setelah diperiksa dan ditunjukkan kepada pihak Hermes International tas tersebut adalah produk palsu," kata Ugik dalam dakwaannya yang dibacakan di Pengadilan Negeri Surabaya kemarin.

Uci yang mengetahui tas itu palsu lantas membatalkan pembelian. Dia meminta uang yang ditransfernya agar dikembalikan.

"Tetapi, tersangka tidak pernah mengembalikan uang saksi Uci Flowdea, sehingga mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp 1,2 miliar," ungkapnya.

Medina didakwa dengan dua pasal. Pertama, Pasal 62 ayat (1) jo. Pasal 9 ayat (1) huruf a Undang-undang Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Kedua, Pasal 378 KUHP tentang Penipuan. Medina yang ditahan di Rutan Pondok Bambu Jakarta Timur karena perkara lain langsung menyatakan eksepsi terhadap dakwaan jaksa. nbd

 

Berita Terbaru

Pemkot Luncurkan Lomba Pisang Danor, Kurangi Timbulan Sampah ke TPA

Pemkot Luncurkan Lomba Pisang Danor, Kurangi Timbulan Sampah ke TPA

Kamis, 06 Agu 2026 15:24 WIB

Kamis, 06 Agu 2026 15:24 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Sebagai upaya mengurangi timbulan sampah yang dikirim ke Tempat Penampungan Sementara (TPS) hingga Tempat Pemrosesan Akhir (TPA)…

Anggarkan Rp9 Miliar, Pemkab Bakal Bangun Lapangan Sepakbola Standar FIFA

Anggarkan Rp9 Miliar, Pemkab Bakal Bangun Lapangan Sepakbola Standar FIFA

Kamis, 06 Agu 2026 15:21 WIB

Kamis, 06 Agu 2026 15:21 WIB

SURABAYAPAGI.com, Mojokerto - Tahun ini, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mojokerto merevitalisasi Stadion Gajah Mada di Kecamatan Mojosari secara bertahap dengan…

Ditarget Tuntas 9 September, Jembatan Buk Wedi Pasuruan Terus Dikebut

Ditarget Tuntas 9 September, Jembatan Buk Wedi Pasuruan Terus Dikebut

Kamis, 06 Agu 2026 15:08 WIB

Kamis, 06 Agu 2026 15:08 WIB

SURABAYAPAGI.com, Pasuruan - Sejak dikerjakan pada awal April 2026, pengerjaan penggantian Jembatan Buk Wedi di Jalan Ir H. Juanda, Kota Pasuruan terus dikebut…

Genjot Kunjungan Wisatawan, BHS Minta Surabaya Kembangkan Kampung Wisata Terintegrasi

Genjot Kunjungan Wisatawan, BHS Minta Surabaya Kembangkan Kampung Wisata Terintegrasi

Kamis, 06 Agu 2026 15:04 WIB

Kamis, 06 Agu 2026 15:04 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI Bambang Haryo Soekartono (BHS) mendorong Pemerintah Kota Surabaya, Jawa Timur, untuk m…

Tarif Jip Terancam Naik, Pasca Akses Jemplang Ditutup Imbas Kebakaran Bromo

Tarif Jip Terancam Naik, Pasca Akses Jemplang Ditutup Imbas Kebakaran Bromo

Kamis, 06 Agu 2026 15:00 WIB

Kamis, 06 Agu 2026 15:00 WIB

SURABAYAPAGI.com, Malang - Melihat fenomena kebakaran yang melanda kawasan Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS) mengancam kantong para wisatawan.…

Tuntutan Kasus Pengerukan Kolam Pelabuhan Tanjung Perak: Jaksa Sebut Tak Ada Aliran Dana Proyek ke Terdakwa

Tuntutan Kasus Pengerukan Kolam Pelabuhan Tanjung Perak: Jaksa Sebut Tak Ada Aliran Dana Proyek ke Terdakwa

Kamis, 06 Agu 2026 14:36 WIB

Kamis, 06 Agu 2026 14:36 WIB

SurabayaPagi, Surabaya — Sidang lanjutan perkara proyek pengerukan kolam Pelabuhan Tanjung Perak dengan agenda pembacaan tuntutan terhadap terdakwa AWB, HES, E…