Jual Tas Hermes Palsu, Medina Zein Diadili

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Medina Zein saat menjalni sidang secara virtual karena menjual tas palsu. SP/Budi Mulyono
Medina Zein saat menjalni sidang secara virtual karena menjual tas palsu. SP/Budi Mulyono

i

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Medina Zein didakwa menjual sembilan tas merek Hermes kepada Uci Flowdea. Selebgram itu mengklaim bahwa tas itu asli bermerek Hermes hingga akhirnya Uci tertarik membeli. Namun, tas bermerek itu ternyata palsu. Pengacara Medina, Soetomo membantah kliennya telah menipu Uci.

Soetomo mengatakan, Medina dan Uci sudah kerap bertransaksi jual beli tas. Medina juga beberapa kali membeli tas kepada Uci. Namun, baru sembilan tas itu yang bermasalah. Menurut dia, Medina bersedia mengembalikan uangnya asalkan Uci mengembalikan tasnya.

"Ada perjanjian apabila ditemukan tidak asli masing-masing punya kewajiban. Medina kembalikan uang dan Uci kembalikan tas. Tapi, tas belum dikembalikan kepada Medina," ujar Soetomo.

Jaksa Ugik Ramantyo dalam dakwaannya menjelaskan, Medina menawarkan tas Hermes palsu berbagai tipe itu pada 28 Juli 2021 kepada Uci melalui WhatsApp (WA). Uci yang ketika itu sedang berada di rumahnya di Graha Family itu tertarik membelinya karena tas itu diklaim bermerek Hermes asli. 

Uci lantas membayar sembilas tas itu senilai Rp 1,2 miliar dengan ditransfer ke rekening Medina. Tidak lama setelah itu, Medina mengirim tas pesanan tersebut. Namun, tas berbagai tipe itu ternyata palsu.

"Setelah diperiksa dan ditunjukkan kepada pihak Hermes International tas tersebut adalah produk palsu," kata Ugik dalam dakwaannya yang dibacakan di Pengadilan Negeri Surabaya kemarin.

Uci yang mengetahui tas itu palsu lantas membatalkan pembelian. Dia meminta uang yang ditransfernya agar dikembalikan.

"Tetapi, tersangka tidak pernah mengembalikan uang saksi Uci Flowdea, sehingga mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp 1,2 miliar," ungkapnya.

Medina didakwa dengan dua pasal. Pertama, Pasal 62 ayat (1) jo. Pasal 9 ayat (1) huruf a Undang-undang Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Kedua, Pasal 378 KUHP tentang Penipuan. Medina yang ditahan di Rutan Pondok Bambu Jakarta Timur karena perkara lain langsung menyatakan eksepsi terhadap dakwaan jaksa. nbd

 

Berita Terbaru

JPU DIDUGA MANIPULASI DATA DAN PUTARBALIKAN FAKTA

JPU DIDUGA MANIPULASI DATA DAN PUTARBALIKAN FAKTA

Kamis, 17 Sep 2026 07:56 WIB

Kamis, 17 Sep 2026 07:56 WIB

Pembaca Yth, Era sekarang pejabat penegak hukum tidak bisa kucing kucingan sembunyikan fakta peristiwa. Artinya di era keterbukaan sekarang ini penegak hukum…

BPJS, Minta Menkeu Suntik Rp 20 triliun untuk BPJS Kesehatan

BPJS, Minta Menkeu Suntik Rp 20 triliun untuk BPJS Kesehatan

Kamis, 17 Sep 2026 07:54 WIB

Kamis, 17 Sep 2026 07:54 WIB

SURABAYAPAGI.com – Direktur Utama BPJS Kesehatan Prihati Pujowaskito berharap Menteri Keuangan (Menkeu) yang baru, Suahasil Nazara, segera menerbitkan regulasi …

Bahlil Nyatakan Cadangan Minyak Cukup

Bahlil Nyatakan Cadangan Minyak Cukup

Kamis, 17 Sep 2026 07:52 WIB

Kamis, 17 Sep 2026 07:52 WIB

SURABAYAPAGI.com – Bahlil dalam acara Sesi Talkshow Innovation Technology for Social and Environmental Awards (InTechSea) 2026, Jakarta, Senin sudah cek, m…

Wamendagri Minta Kepala Daerah Naik Transportasi Publik

Wamendagri Minta Kepala Daerah Naik Transportasi Publik

Kamis, 17 Sep 2026 07:50 WIB

Kamis, 17 Sep 2026 07:50 WIB

SURABAYAPAGI.com – Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto menyoroti persoalan yang ada pada kepala daerah. Pertama yakni soal kurangnya k…

Arab Saudi Protes Situs‐situs Suci di Masjidil Haram dan Masjid, Diserang

Arab Saudi Protes Situs‐situs Suci di Masjidil Haram dan Masjid, Diserang

Kamis, 17 Sep 2026 07:47 WIB

Kamis, 17 Sep 2026 07:47 WIB

SURABAYAPAGI.com – Presiden Urusan Keagamaan Masjidil Haram dan Masjid Nabawi itu menilai tindakan yang menargetkan situs-situs suci merupakan pelanggaran n…

Kongkow Politisi Gerindra-PDIP, Hasilkan Cuan

Kongkow Politisi Gerindra-PDIP, Hasilkan Cuan

Kamis, 17 Sep 2026 07:43 WIB

Kamis, 17 Sep 2026 07:43 WIB

SURABAYAPAGI.com – Presiden Prabowo Subianto saat kongkow dengan Pramono Anung, happy. Politisi Gerindra itu malah memuji Gubernur Jakarta atas capaian t…