Jual Tas Hermes Palsu, Medina Zein Diadili

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Medina Zein saat menjalni sidang secara virtual karena menjual tas palsu. SP/Budi Mulyono
Medina Zein saat menjalni sidang secara virtual karena menjual tas palsu. SP/Budi Mulyono

i

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Medina Zein didakwa menjual sembilan tas merek Hermes kepada Uci Flowdea. Selebgram itu mengklaim bahwa tas itu asli bermerek Hermes hingga akhirnya Uci tertarik membeli. Namun, tas bermerek itu ternyata palsu. Pengacara Medina, Soetomo membantah kliennya telah menipu Uci.

Soetomo mengatakan, Medina dan Uci sudah kerap bertransaksi jual beli tas. Medina juga beberapa kali membeli tas kepada Uci. Namun, baru sembilan tas itu yang bermasalah. Menurut dia, Medina bersedia mengembalikan uangnya asalkan Uci mengembalikan tasnya.

"Ada perjanjian apabila ditemukan tidak asli masing-masing punya kewajiban. Medina kembalikan uang dan Uci kembalikan tas. Tapi, tas belum dikembalikan kepada Medina," ujar Soetomo.

Jaksa Ugik Ramantyo dalam dakwaannya menjelaskan, Medina menawarkan tas Hermes palsu berbagai tipe itu pada 28 Juli 2021 kepada Uci melalui WhatsApp (WA). Uci yang ketika itu sedang berada di rumahnya di Graha Family itu tertarik membelinya karena tas itu diklaim bermerek Hermes asli. 

Uci lantas membayar sembilas tas itu senilai Rp 1,2 miliar dengan ditransfer ke rekening Medina. Tidak lama setelah itu, Medina mengirim tas pesanan tersebut. Namun, tas berbagai tipe itu ternyata palsu.

"Setelah diperiksa dan ditunjukkan kepada pihak Hermes International tas tersebut adalah produk palsu," kata Ugik dalam dakwaannya yang dibacakan di Pengadilan Negeri Surabaya kemarin.

Uci yang mengetahui tas itu palsu lantas membatalkan pembelian. Dia meminta uang yang ditransfernya agar dikembalikan.

"Tetapi, tersangka tidak pernah mengembalikan uang saksi Uci Flowdea, sehingga mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp 1,2 miliar," ungkapnya.

Medina didakwa dengan dua pasal. Pertama, Pasal 62 ayat (1) jo. Pasal 9 ayat (1) huruf a Undang-undang Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Kedua, Pasal 378 KUHP tentang Penipuan. Medina yang ditahan di Rutan Pondok Bambu Jakarta Timur karena perkara lain langsung menyatakan eksepsi terhadap dakwaan jaksa. nbd

 

Berita Terbaru

Bos MNC Group Hary Tanoe, Dihukum Bayar Rp 531,5 miliar

Bos MNC Group Hary Tanoe, Dihukum Bayar Rp 531,5 miliar

Kamis, 23 Apr 2026 20:01 WIB

Kamis, 23 Apr 2026 20:01 WIB

SURABAYAPAGI-JAKARTA : Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, menghukum bos MNC Group Bambang Hary Iswanto Tanoesoedibjo atau Hary Tanoe dan PT MNC…

Resepsi El Rumi dan Syifa Hadju, di Hotel Mewah

Resepsi El Rumi dan Syifa Hadju, di Hotel Mewah

Kamis, 23 Apr 2026 19:58 WIB

Kamis, 23 Apr 2026 19:58 WIB

SURABAYAPAGI-JAKARTA : Berkas pendaftaran nikah El Rumi dan Syifa Hadju rampung. Pernikahan juga sudah didaftarkan oleh KUA Setiabudi.Yusuf Mimbar dari KUA…

Anies , Tolak Capres - Cawapres Dari Kader Partai

Anies , Tolak Capres - Cawapres Dari Kader Partai

Kamis, 23 Apr 2026 19:57 WIB

Kamis, 23 Apr 2026 19:57 WIB

SURABAYAPAGI-JAKARTA : Juru Bicara (Jubir) Anies Baswedan, Angga Putra Fidrian, menilai demokrasi harus tetap membuka ruang luas bagi semua kalangan.           …

Terbongkar Sindikat Perjokian UTBK-SNBT Hingga Surabaya

Terbongkar Sindikat Perjokian UTBK-SNBT Hingga Surabaya

Kamis, 23 Apr 2026 19:51 WIB

Kamis, 23 Apr 2026 19:51 WIB

SURABAYAPAGI : Hingga Kamis (23/4), kasus dugaan perjokian dan kecurangan UTBK meski mencuat masih dalam tahap pendalaman oleh panitia pusat. Penyelidikan…

Legislator Nilai Kasus Perjokian Bukan Masalah Sederhana

Legislator Nilai Kasus Perjokian Bukan Masalah Sederhana

Kamis, 23 Apr 2026 19:50 WIB

Kamis, 23 Apr 2026 19:50 WIB

SURABAYAPAGI-JAKARTA : Ketua Komisi X DPR RI, Hetifah Sjaifudian, menegaskan, kasus perjokian di UTBK-SNBT 2026 bukanlah masalah sederhana. Kasus ini secara…

KPK, Usulkan Ketua Umum Parpol Dua Periode Saja

KPK, Usulkan Ketua Umum Parpol Dua Periode Saja

Kamis, 23 Apr 2026 19:49 WIB

Kamis, 23 Apr 2026 19:49 WIB

SURABAYAPAGI-JAKARTA : Salah satu poin masukan KPK yaitu adanya pembatasan ketua umum partai politik menjadi dua periode. Usulan dalam kajian itu muncul karena…