Jual Tas Hermes Palsu, Medina Zein Diadili

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Medina Zein saat menjalni sidang secara virtual karena menjual tas palsu. SP/Budi Mulyono
Medina Zein saat menjalni sidang secara virtual karena menjual tas palsu. SP/Budi Mulyono

i

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Medina Zein didakwa menjual sembilan tas merek Hermes kepada Uci Flowdea. Selebgram itu mengklaim bahwa tas itu asli bermerek Hermes hingga akhirnya Uci tertarik membeli. Namun, tas bermerek itu ternyata palsu. Pengacara Medina, Soetomo membantah kliennya telah menipu Uci.

Soetomo mengatakan, Medina dan Uci sudah kerap bertransaksi jual beli tas. Medina juga beberapa kali membeli tas kepada Uci. Namun, baru sembilan tas itu yang bermasalah. Menurut dia, Medina bersedia mengembalikan uangnya asalkan Uci mengembalikan tasnya.

"Ada perjanjian apabila ditemukan tidak asli masing-masing punya kewajiban. Medina kembalikan uang dan Uci kembalikan tas. Tapi, tas belum dikembalikan kepada Medina," ujar Soetomo.

Jaksa Ugik Ramantyo dalam dakwaannya menjelaskan, Medina menawarkan tas Hermes palsu berbagai tipe itu pada 28 Juli 2021 kepada Uci melalui WhatsApp (WA). Uci yang ketika itu sedang berada di rumahnya di Graha Family itu tertarik membelinya karena tas itu diklaim bermerek Hermes asli. 

Uci lantas membayar sembilas tas itu senilai Rp 1,2 miliar dengan ditransfer ke rekening Medina. Tidak lama setelah itu, Medina mengirim tas pesanan tersebut. Namun, tas berbagai tipe itu ternyata palsu.

"Setelah diperiksa dan ditunjukkan kepada pihak Hermes International tas tersebut adalah produk palsu," kata Ugik dalam dakwaannya yang dibacakan di Pengadilan Negeri Surabaya kemarin.

Uci yang mengetahui tas itu palsu lantas membatalkan pembelian. Dia meminta uang yang ditransfernya agar dikembalikan.

"Tetapi, tersangka tidak pernah mengembalikan uang saksi Uci Flowdea, sehingga mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp 1,2 miliar," ungkapnya.

Medina didakwa dengan dua pasal. Pertama, Pasal 62 ayat (1) jo. Pasal 9 ayat (1) huruf a Undang-undang Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Kedua, Pasal 378 KUHP tentang Penipuan. Medina yang ditahan di Rutan Pondok Bambu Jakarta Timur karena perkara lain langsung menyatakan eksepsi terhadap dakwaan jaksa. nbd

 

Berita Terbaru

Innovation Gateway Cetak Inovasi Unggulan, PLN UIT JBM Dorong Transformasi Kelistrikan

Innovation Gateway Cetak Inovasi Unggulan, PLN UIT JBM Dorong Transformasi Kelistrikan

Kamis, 14 Mei 2026 20:05 WIB

Kamis, 14 Mei 2026 20:05 WIB

SurabayaPagi, Surabaya - PT PLN (Persero) Unit Induk Transmisi Jawa Bagian Timur dan Bali (UIT JBM) kembali menunjukkan komitmennya dalam mendorong budaya…

Resah Sungai Tercemar, Pemuda di Ponorogo Ini Berjibaku Bersihkan Tumpukan Sampah

Resah Sungai Tercemar, Pemuda di Ponorogo Ini Berjibaku Bersihkan Tumpukan Sampah

Kamis, 14 Mei 2026 19:56 WIB

Kamis, 14 Mei 2026 19:56 WIB

SURABAYA PAGI, Ponorogo-Fenomena sungai menghitam dan penumpukan sampah plastik masih menjadi persoalan serius di Kabupaten Ponorogo. Merespons hal tersebut,…

KPK Periksa Faizal Rachman, Telusuri Protek Hingga Kedekatan Dengan Maidi 

KPK Periksa Faizal Rachman, Telusuri Protek Hingga Kedekatan Dengan Maidi 

Kamis, 14 Mei 2026 17:09 WIB

Kamis, 14 Mei 2026 17:09 WIB

‎‎SURABAYAPAGI.COM, Madiun -Pengusaha event organizer (EO) Matahari Pink Inspiration (MPI), Faizal Rachman, diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ter…

Laporan Maia Estianty soal KDRT ada di KUHP Baru, Pengamat Hukum Apresiasi Sikap Ahmad Dhani

Laporan Maia Estianty soal KDRT ada di KUHP Baru, Pengamat Hukum Apresiasi Sikap Ahmad Dhani

Kamis, 14 Mei 2026 16:22 WIB

Kamis, 14 Mei 2026 16:22 WIB

SURABAYAPAGI.COM, JAKARTA — Polemik lama antara Ahmad Dhani dan Maia Estianty kembali ramai diperbincangkan di media sosial. Praktisi hukum Ghufron menegaskan p…

Slogan BERTEMAN, KAI Daop 7 Madiun Tingkatkan Keselamatan dengan Normalisasi Jalur Wilayah Blitar

Slogan BERTEMAN, KAI Daop 7 Madiun Tingkatkan Keselamatan dengan Normalisasi Jalur Wilayah Blitar

Kamis, 14 Mei 2026 12:19 WIB

Kamis, 14 Mei 2026 12:19 WIB

SURABAYAPAGI.com, Blitar - Terus berkomitmen menjaga keamanan operasional perjalanan kereta api sekaligus keselamatan pengguna jalan pada perlintasan Rel…

Keberhasilan Tekan Stunting hingga 0,92 Persen, Kota Mojokerto Jadi Rujukan Provinsi NTB

Keberhasilan Tekan Stunting hingga 0,92 Persen, Kota Mojokerto Jadi Rujukan Provinsi NTB

Rabu, 13 Mei 2026 17:25 WIB

Rabu, 13 Mei 2026 17:25 WIB

SURABAYAPAGI.com, Mojokerto– Keberhasilan Kota Mojokerto menekan angka stunting hingga di bawah satu persen menarik perhatian Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara …